Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam


 

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da’wah, Juz I] :

“Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]

Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].”

Selanjutnya,  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]:

“Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
Sumber :

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan :

Pertanyaan :

“Saya bekerja pada sebuah bank dan ketika saya sudah keluar, barulah saya mengetahui bahwa harta yang telah saya dapatkan darinya, semuanya adalah haram. Bila pernyataan ini benar, apa yang mesti saya perbuat dengan uang tersebut; apakah saya sedekahkan atau bagaimana?”

Kemudian Beliau menjawab:

“Barangsiapa yang mendapatkan harta yang haram dari hasil riba atau selainnya, kemudian dia bertaubat darinya; maka hendaknya dia menyedekahkannya dan tidak memakannya. Atau mengalokasikannya pada proyek kebajikan dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya, bukan untuk tujuan mendapatkan pahala sebab ia adalah harta yang haram, sedangkan Allah Ta’ala adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (baik-baik). Akan tetapi, pemiliknya ini mengeluarkannya dari kepemilikannya dan mengalokasikannya pada proyek kebajikan atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan karena ia (harta tersebut) ibarat harta yang tidak bertuan yang dialokasikan untuk kemashlahatan. Ini semua dengan syarat, dia menghentikan pekerjaan yang haram tesebut dan tidak terus menerus larut di dalamnya.”

(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141)

Dalam kesempatan yang lain, seseorang bertanya kepada Beliau,

“Saya bekerja pada sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas perbankan dari bank-bank yang bertransaksi dengan riba sekitar 5% dari keuntungan perusahaan. Bagaimana status hukum gaji saya dari perusahaan ini; apakah boleh saya bekerja di sana?, mengingat mayoritas perusahaan-perusahan yang ada beroperasi dengan cara ini.”

Maka beliau menjawab:

“Bertransaksi dengan riba haram hukumnya terhadap perusahaan-perusahaan,bank-bank dan individu-individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai/karyawan pada instansi-instansi dan tempat-tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka diatas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim)

Jadi disini, Allah Ta’ala melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu.

Karenanya wajib bagi anda, wahai saudara penanya, untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah Ta’ala (artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahinya rizki yang tidak dia sangka-sangka”.(Q,.s.ath-Thalaq: 2).

(Dan sabda Nabi- red) artinya: “Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya”. (HR.Musnad Ahmad).

(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148)

188 Responses to “Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam”

  1. Ya apa baiknya kita jadi ulama, dai, kiai dan tokoh agama semua saja. Bagaiman mungkin menyimpan uang di bank halal apabila karena kebutuhan, sedangkan bekerja padanya haram. Apakah bekerja bukan untuk kebutuhan ? Lebih membutuhkan mana orang yang menyimpan uang di bank dan orang yang bekerja di bank untuk mendapatkan nafkah darinya ?

    Lalu bagaimana masjid2 yang terlanjur didanai dari orang yang bekerja pada apa yang dikatakan haram itu…? Meskipun kecil…. ?

    Kemudian apa bedanya muslim dengan mereka yang mempercayai adanya dosa asal….? Jika apa yang haram selalu dikaitkan tanpa putus, tanpa melihat paradigma dan point of view yang lain…

    Abu Al Maira :
    Masalah urgensi dalam mencari penghasilan dilihat hanya dari kacamata anda… begitu juga urgensi dalam menyimpan uang di bank… Kemudian anda menganalogikannya dengan masjid yang menerima sumbangan dari uang-uang haram…. Apakah pihak masjid harus bertanya kepada pemberi shadaqah apakah uangnya halal atau tidak…? Apakah pemberi shadaqah bekerja di bank ribawi atau tidak…? Saya rasa tidak demikian…

    Kalau memang ada muslim yang memegang pemahaman dosa asal, ya itu terserah mereka…

    Yang ditekankan dari literatur di atas adalah agar para kaum muslim menghindari bekerja di bank2 ribawi… seandainya sudah bekerja di sana, ya berikhtiarlah sekuat tenaga mencari pekerjaan lain….

    • saya setuju dengan mas iyut,saya jg dlu prnah bekerja di salah 1 bank ribawi, krn pda saat itu lapangan pekerjaan yg ada hanya ada di sektor trsbut, namun saya sadar akan hal tersebut dan alhmdulilah saya juga bisa mndapatkan pkrjaan di tmpt yg lbih baik,
      namun prmasalahan mngenai halal atau tdaknya segala sesuatu yg kita krjakan kembali ke “NIAT”.
      karena sepertinya hampir tidak ada lagi yg halal di dunia saat ini.

  2. subhanallah…
    kalo saja masjid mendapatkan sumbangan dari bank…ato bersumber dari harta yang di bilang tidak halal…, maka saya sangat yakin sekali masjid-masjid tersebut segera terselesaikan pembangunannya dan tidak mungkin sampai menaruh kotak sumbangan dijalan-jalan…
    tapi fakta yang terjadi, memang masjid selalu mendapatkan sumbangan sangat kecil sekali dan dari uang yang halal….itulah kenyataan yang terjadi…lantas perkara tentang gimana hukum qta pekerja di bank..? bukankah sudah dijelaskan, apa tidak ada tempat bekerja yang lebih baik dan halal ?

  3. Kebanyakan orang saat ini memang takut akan tidak mendapatkan penghasilan, tp jgn takut lebih baik uang 100rb yang membawa barokah dari pada 1juta akan membawa sengsara, dan ingat bukan pekerjaan dan manusia yang menjamin hidup kita tapi Allah, maka tdk usah khawatir untuk segera keluar dari lingkaran riba itu karena Allah pasti menggantinya dengan yang lebih baik lagi…PASTI.

  4. bagaimana hukumnya bekerja di lembaga pembiayaan seperti di ADIRA finance atau WOM finance? mhon petunjuknya

    Abu al Maira :
    Ya bekerja di lembaga finance tidak beda hukumnya dengan bekerja di bank-bank konvensional. Ya berusahalah “mencari” pekerjaan lain….

  5. alhmdulillah,dg pnjlasan itu lebh memantpkan sya untk tdk krj d bank.dn mhon d0’a pmbaca smw,sm0ga Allah memberikan pkrja’n yg lbh baik menurtNya untk saya.amin. bgaimana dg pkrj’n tk0 mas?yg biasanya,akn mnguran9i tmbangn emasny,krn tdk slalu pas dg1brg

    Abu al Maira :
    Ya berusahalah semaksimal mungkin untuk dipaskan, jangan sengaja dikurangi karena takut rugi

  6. 1. Apakah hukumnya haram apabila bekerja di Bank karena terpaksa dan belum mendapatkan pekerjaan lain selain di Bank? dengan niat akan berpindah jika saya sudah mendapatkan pekerjaan yang baik tsb? Karena saya tidak punya niat jahat dan saya hanya punya niat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga
    2. Apakah semua transaksi di Bank itu semuanya haram?
    Mohon pencerahannya?

    Abu al Maira :

    1. Pada dasarnya bekerja di bank ribawi adalah haram. Mengenai keterpaksaan, perlu dilihat sampai sejauh mana keterpaksaan tersebut. Biasanya, sangat jarang terjadi orang yang terpaksa bekerja di bank kemudian pindah kerja karena faktor kenyamanan.

    2. Yang diharamkan adalah transaksi yang mengandung unsur-unsur riba.

    Allahu ‘alam

  7. Assalaamualaikum…Apakah ada bank yang tidak menjalankan transaksi yang mengandung riba?…soalnya saya ingin bekerja di bank..mohon bantuannya…

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah…

    Kalo bank konvensional, sudah mutlak haramnya. Kalau bank syariah, harus dikaji dulu bagaimana system yang mereka jalankan.

    Allahu ‘alam

    • kalo bank syariah, tetapi dananya berasal dari bank konvensional…ya tetep aja…….

    • Wa’alaikumsalam, ada bank yang syar’i bank Arojhi di saudi.. sudah ada cabangnya di malaisya… di Indonesia belum ada. InsyaAllah bank tersebut adalah bank syari.. (sesuai dengan syaria’at Islam) … dapat informasi dari teman yang di saudi..

  8. Selama kita berusaha dengan sunggug-sungguh Insya Allah masih banyak lapangan kerja lain yang tidak kalah menjanjikan dengan bank. Hidup di dunia hanya sementara…kebahagiaan akhirat yang kita damba… Semoga Allah selalu membimbing kita agar tidak terjebak ke dalam jerat-jerat yang menyesatkan. Dunia memang terlalu indah untuk melenakan…Hanya kepada Allah tempat kita memohon perlindungan.

  9. terlalu kaku pembahasnnya coba baca disini bisa membuat dan memperluas cakrawala tentangn hukum dibahas oleh yusuf alqordawi. http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

    Abu al Maira :
    Kaku dalam konteks apa Pak Luthfi. Kaku karena syariat dengan tegas tidak mengizinkan seorang muslim bekerja dengan bank ribawi…??

    Jika kita bekerja di bank ribawi, apakah kita sudah berusaha maksimal untuk mencari pekerjaan lain…?? Apakah jika ada tawaran bekerja di tempat lain, lantas kita menolak karena gaji yang ditawarkan tidak sesuai keinginan kita…??

  10. Subhanalloh, 10 tahun saya bekerja di bank dan akhirnya kuputuskan untuk keluar dari kantor ribawi itu. Semoga Alloh mengampuni dosa hamba-Nya yang satu ini. Memang berat tantangan keimanan ini. Betapa tidak, mulai orang tua, istri, mertua menentang keputusan saya. Tidak ada kata darurat dalam mencari rizki di bank yang jelas-jelas HARAM. Hanya makan bangkai dan daging babilah yang diperbolehkan kalau benar-benar emergency. Sementara tidak ada satu ayat pun yang memperkenankan bekerja di tempat haram hanya persoalan darurat. Saya berhusnudzon kepada Alloh yang akan mengganti pekerjaan saya selama ini dengan yang lebih baik. Allohu Akbar 3x

    Abu al Maira :

    Subhanallahi wal hamdulillahi wa barakallahu fiik…

  11. assalamu’alaikum.wr.wb.
    maaf, ijin copas yaa.
    terima kasih ^_^

  12. assalamu alaikum, saya skrg masih bekerja di bank sbg security, apakah ini haram? dan bgmn dgn kondisi sy yg ingin hijrah namun setelah kecelakaan tangan sy cacat yg pastinya sulit mendapatkan pekerjaan di kantoran lagi. trima kasih atas pencerahannya

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah…

    Berusahalah untuk mencari pekerjaan lain yang halal pak…. Sulitnya mencari pekerjaan kan menurut pandangan kita….

    Bukankah Allah yang memberikan kita rizkiNya pak? Walaupun menurut kita kondisi kita tidak memungkinkan, maka tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah pak…

    Percayalah, berusaha dan berdoa, insya Allah ada jalan….

  13. Assalamu’alaikum. Saya bekerja di Bank sudah 13 tahun dan sekarang saya sudah berhenti namun yang menjadi pertanyaan saya adalah? Semua harta yang ada saat ini saya dapatkan dari hasil bekerja di Bank seperti Rumah, Kenderaan, dan lain-lain dan juga uang pesangon saya dari Bank, bagaimanakah setatusnya ?

    Kalau ternyata haram ? Bolehkah kita menggunakannya untuk modal usaha dengan niat setelah kita dapat penghasillan baru kita memberikan harta tersebut untuk fasilitas umum.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah….

    Pada asalnya harta yang berasal dari riba adalah haram.

    Untuk kasus anda…. Maaf saya tidak bisa menjawab… Allahu ‘alam…. Tanyakan kepada yang lebih mengetahui….

  14. assalaamu’alaykum..
    bagaimana hukumnya meminjam uang untuk usaha di bank konvensional dan bank syariah?

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah

    Selama bebas riba maka halal…. kemudian, adakah bank konvensional yang bebas riba ? Dan adakah bank syariah yang murni syariah ? atau minimal sekali kita mengerti kaidah riba sebelum melakukan peminjaman….

    • Masak zaman sekarang ada bank yang mau memberi pinjaman tanpa minta bunga? Klo menurut saya klo yang meminjam dan bank sama-sama setuju dengan bunganya kan gak ada masalah. Karena sudah saling terbuka. Klo menabung di bank juga haram berarti semua orang di dunia ini sebagian besar makan uang haram semua. PNS aza pembayaran gajinya lewat bank. Otomatis juga ada bunganya. Semuanya itu sama aza tergantung niat si pelaku. Jangan buat perbedaan ini menjadi masalah yang besar. Karena hal yang halal aza klo niatnya jelek juga jadi haram. Berfikirlah lebih terbuka. Karena kita hidup bukan di negara islam tetapi negara umum. Klo di negara islam, hukum ini bisa berjalan. Tapi klo di INDONESIA 99% tdk akan mungkin jalan.

      Abu al Maira :

      Kalau anda datang ke renternir untuk pinjam uang dengan sistem riba/bunga, toh dua2nya sama2 ikhlas bukan….?? Lantas apakah kalau anda ikhlas membayar bunga/riba kepada renternir dan renternir juga ikhlas meminjamkan uang kepada anda lantas hukum syariat berubah dari haram menjadi halal…??

      Yang diharamkan adalah mengambil riba/bunga. Kalau saya terima gaji via bank tapi bunga bank tidak saya sentuh, ya halal2 saja… Atau saya transfer uang lewat bank, ya sah2 saja… Bahkan dahulu Nabi dan para sahabat juga bermuamalah dengan Yahudi yang notabene Yahudi adalah kaum yang memakai sistem riba dalam perdagangan/muamalahnya. Tapi apakah Nabi dan para sahabat lantas ikut2an dengan sistem riba…?? TENTU SAJA TIDAK…

      Untuk meninggalkan riba, kita tidak harus tinggal di Arab Pak… Cukup tinggal di Indonesia, tinggalkan praktek ribawi… selesai deh…..

      Cobalah lebih terbuka mengenal dan mempelajari syariat…

      • ya betul sekali, yang haram mah tetep aja haram pak…

      • halalun bayyinun, haromun bayyinun ” yang halal sudah jelas dan yang haram sudah jelas,
        tsani….pernah belajar ngaji gak?
        gara2 indonesia bukan negara Islam, lantas syariat Islam tidak wajib di pake begitu? MENDINGAN ENTE TERIAK TIDAK ADA ALLAH DI INDONESIA SEBAB INDONESIA NEGARA UMUM!!!!!!
        PARAH Tsani ya…kasian banget.

      • mas/mbak tsani,..
        kalau anda islam sebaiknya anda segera bertaubat..Seenaknya saja anda mengubah hukum ALLAH..
        urusan halal dan haram jangan pernah anda putar balikkan. Anda setuju dengan riba saja sudah besar dosanya, apalagi kata kata anda seolah menentang hukum ALLAH yang anda sebut tidak layak di pakai di negara indonesia. Nauzubillahi min dzalik..

  15. salam,
    bagaimana ttg Gramen Bank bangladesh… mereka dapat nobel prize karena bisa menghapuskan kemiskinan di dunia… kurasa mulia sekali tapi ada bunyi bank gitu… hehehe…

    Abu al Maira ;

    Alaikumussalaam….

    Selama ada bank tidak berbisnis ribawi atau muamalah yg melanggar syariah, ya sah2 saja…..

    Tapi seperti apakah bank bangladesh itu ? kalau masih bisnis riba ya sama saja apapun moto dan visinya…

  16. Assalamualaykum wr. wb
    Saya lulusan SMA. Setelah lulus, saya melanjutkan studi di salah satu universitas negeri di Yogyakarta. Oleh pihak universitas saya diajukan untuk memperoleh beasiswa dari Departemen Pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa yang pada saat SMA memiliki prestasi di tingkat nasional dan juga tidak mampu. Karena, saya memang tidak memiliki biaya untuk kuliah, saya ikuti saja. Permasalahannya adalah, pemerintah dalam hal ini bekerja sama dengan sebuah bank konvensional dalam pendanaannya. Padahal, salah satu bentuk beasiswanya itu berupa uang bulanan? apakah uang bulanan ini haram? kemudian, setelah lulus kuliah, saya diwajibkan bekerja di bank itu. Ini jelas tidak boleh. Saya harus bagaimana? saya benar2 tidak punya biaya untuk kuliah. Mohon sarannya.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah….

    kalau anda mau memilih jalan selamat, tolaklah beasiswa tersebut….

    Terlebih lagi anda harus berjanji untuk bekerja di bank tersebut yang notabene anda akan bekerja di lembaga ribawi…

    • sekarang saya bertanya kepada anda? adakah anda tau diri anda benar dan tidak berdosa dan apakah anda tau anda beserta semua keluarga keturunan sblm dan sesudah anda tidak pernah berurusan dgn bank? saya kira ilmu anda mesti banyak lg belajar tentang Islam yg sesunggugnya, anda Tau MUI adalah Majlis yg berkompeten tentang hal ini tapi pada kenyataannya kenapa Sistem Perbankan di Negara Indonesia ini tetap ada? apakah anda tidak yakin terhadap lembaga itu? klo saya berfikir praktis aja yang terpenting saya beribadah kepada Allah SWT bukan kepada siapa2 jd Allah yg menentukan segalanya.. apakah anda sudah merasa yakin diri anda akan masuk SURGA? Anda mesti belajar arti hidup yg sesungguhnya apa!

      Abu al Maira :

      Ada-ada saja anda ini…. Yang diharamkan itu kerja di institusi yang menjalankan sistem riba mas… Apapun namanya selama sistem yang dijalankan [terlebih lagi mendapatkan pendapatan] dengan sistem riba maka HARAM hukumnya…

      Harusnya anda yang lebih jeli membaca dan mencerna ilmu mas.. Coba anda tanya ke MUI, pernahkah MUI menghalalkan perbankan konvensional dengan sistem riba / bunga ? Coba anda baca Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang KEHARAMAN BUNGA BANK…

      Kalau anda tanya ke saya kenapa sistem perbankan [ribawi] masih ada di Indonesia, ya anda tanya ke petinggi-petinggi negara ini. Sekalian anda tanya kenapa pajak masih ada di Indonesia dan kenapa tidak diganti dengan zakat saja. Dan kenapa minuman keras, rokok dan prostitusi masih ada di Indonesia.

      Kalau anda mau berpikir praktis hanya cukup saja beribadah kepada Allah tanpa menghiraukan aturan syariat lainnya, ya itu urusan anda. Dan syariat sulit dijalankan di Indoenesia salah satunya karena orang-orang yang cara berfikirnya sama seperti anda…

      • pak.. anda harus berterimakasih masih ada manusia yang memberikan keterangan yang membedakan antera yang hak dan yang bathil…janganlah anda menyalahkan pemberi keterangan..karena dia juga manusia dan keterangannya bukan buatan dia…jadi kalo mau selamat harus dijalankan, kalo mau celaka ya terserah anda…

      • ya betul itu mas kenapa hati kita terlalu sempit mau menerima yg sudah jelas2 di”nash” kan dlm alquran

      • Yaa Hardes….
        ente yang kagak jeli baca Kasus hukum !..permasalahan Abu almaira terkait dengan hal2 yang berbau perbankan atau tidak itu urusan pribadinya abu almaira, tetapi permasalahan yang di tekankan disini adalah abu almaira hanya menyampaikan pengetahuannya tentang hukum2 syariat mengenai perbankan, wahhh gatot nih hardess, kalau merasa kena harusnya introspeksi bukan lantas balas menghujat.
        hal2 keharaman yang masih terus ada salah satunya Bank, bukan lantas bisa merubah Hukum menjadi halal, hardesss, sekola nggak sih?

  17. jd apa hukumnya menabung n bertransaksi di bank konvensional???

    Abu al Maira :

    menabung di bank konvensional tanpa mengambil imbalan bunga bank/riba menurut pendapat jumhur adalah halal….

    Adapun menggunakan jasa keuangan bank konvensional dalam hal transaksi keuangan sperti transfer dan semacamnya yang terbebas dari praktek ribawi adalah halal…

  18. ooo, ada yg bpendpat kl memang haram knp amp sekarag MuI n Depag nyaranin jema’ah haji tetap pake jasa mreka???kan tlg menolong dlm keburukan critanya kl gt…

    Abu al Maira :

    Memakai jasa kan bukan berarti ta’awwun mas… Nabi dan sahabat dulu juga bermuamalah dengan yahudi yang notabene yahudi adalah kaum yang akrab menjalankan praktek ribawi….

    jadi harap dibedakan antara memakai/membeli jasa dengan ber-ta’awwun ,,,,

  19. Assalamualaikum..saya sudah 7 tahun bekerja di bank sampai saat ini masih..sudah 3x saya minta resign tp ditolak..jika sy resign tdk sesuai prosedur mk sy tdk mendpt pesangon.padahal sy memiliki pinjaman diBANK tmpt sy bekerja,jika tdk mendpt pesangon mk sy tdk dpt melunasi pinjaman tsb.mohon pencerahannya.?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah

    Berusahalah semaksimal mungkin…. Toh tidak hanya dengan pesangon anda dapat melunasi hutang2 anda, minta tolonglah kepada Allah agar anda dimudahkan untuk melunasi hutang2 anda….

  20. assalamu’alaikum
    sy dr aceh. sy memiliki usaha photo kopi,dalam perjalanan usaha,sy sangat membutuhkan modal dan istri sy berencana mau menjual pakaian muslimah. sy ada ke beberapa bank untk mencari informasi tentang modal usaha.rata2 menurut sy smua riba,termasuk bank muamalah dan syariah kl dicermati lebih dalam mungkn juga riba. kl menurut sy mereka cuma membuat nama aja syar’i biar muslim tertarik. sy kadang2 bingung ketika perlu penambahan modal krn rata2 sistem riba.
    apa ada solusi ?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Allahu ‘alam kalau mengenai sistem BMI, karena saya tidak tahu secara spesifik…

    Andaikan anda merasa seluruh bank syariat di Indonesia belum menerapkan sistem muamalah secara syar’i, mungkin anda bisa mencari pinjaman kepada orang secara individu. Atau anda bisa menggadaikan harta yang anda miliki sebagai jaminan kepada orang untuk memberikan pinjaman tanpa embel-embel riba…

  21. assalamu ‘alaikum …
    maaf saya hanya ingin mengucapkan banyak terimakasih atas jawabannya ….mudah2an Alloh subhanahuwata ala tetap melindungi dari segala godaan syaitan .selamat ber da,wah dan terima kasih. wassallam.

    Abu al Maira :

    ‘alaikumussalaam… sama2 akhi/…

  22. Assalamu,alaikum.
    bagi mana hukumnya kalau kita memberikan pasilitas terhadap bank konpensional dan saya tahu kalau bank tsb menjalankan unsur ribawi..contoh :rumah saya di kontrak oleh bank tsb ,apa uang tsb juga haram ?
    mohon penjelasannya .terima kasih wassalam.

    Abu al Maira :

    Pendapat yang rajih insya Allah boleh…

    Toh, dalam beberapa riwayat Nabi juga bermuamalah dengan Yahudi. Padahal yang dimaklumi, kaum Yahudi sangat kental dengan sistem ribanya…

    • Isyaallah itu tidak boleh, karena termasuk dalam “tolong_menolong dalam pelanggaran dan dosa”. Jelas kita terkait langsung, yaitu memberikan fasilitas mendukung suatu kemaksiatan, suatu dosa besar.
      Hal ini tidak dapat disamakan dengan muamalah Rasulullah dengan kaum yahudi. Riba yahudi di internal mereka, tidak terkait langsung dengan muamalah bersama Rasulullah. Wallahu ta’ala a’lam.

  23. dear moderator..
    Knapa comment saya d hapus,saya mau tau menurut ilmu yg anda pelajari bagaimana tentang ‘putusnya status riba dengan jual beli?’ kemudian bagaimana hukum nya orang yg bkerja d bank/lembaga pembiayaan lain yg tidak menyangkut dngan tulis menulis riba,perantara,penerima,pemberi riba..apakah tetap haram?

    Abu al Maira :

    Masalah hapus menghapus komen, itu adalah hak saya secara mutlak… Saya mempunyai banyak alasan untuk menghapus komen yang masuk ke blog saya, misalnya pertanyaan2 nyeleneh, kata-kata yang tidak baik, komentar yang sangat tendensius untuk berdebat, bahkan kalau saya enggan / tidak bisa untuk menjawab maka saya bisa dengan mudahnya menghapus komentar yang masuk…

    Karena anda protes, baiklah saya coba tampilkan komentar anda sebelumnya yang memang sengaja saya hapus :

    coba simak:
    -apa bila segala sesuatu yg berkaitan dngan riba itu haram..maka bagaimana dngan,baju yg antum pakai saat ini,air yg kita minum tiap hari,bahkan pc/hp yg anda gunakan untuk mengetik setiap huruf d forum ini..saya haqul yakin smua produsennya pasti terkait dngan pinjaman bank(riba).
    -status riba bisa putus jika terjadi jual beli menurut syar’i,tentu bagi PEMBELI tidak masalah membeli barang yg modalnya dr riba,selama dia membayar dngan harta halal..bagi PENJUAL,tidak mengapa dia menerima pembayaran dr hasil riba selama modal yg penjual gunakan adalah modal halal..Bukankah rosul berniaga dengan kaum kafir yg melakukan praktek riba, bukankah pemberi riba,penerima riba,pencatat,saksi,perantara..itu yg dmaksud praktsi riba..jd orang yg bekerja dimanapun baik d bank atau bkan slama tdk terkait hal d atas insya ALLAH halal..dibank juga masih ada kerjaan halal,clean serv,satpam,gadai,jual beli,..dll ALLAHUALAM..

    Saya hanya coba kritisi beberapa saja…

    Yang terlarang dalam riba itu ada 4, yaitu pemberi, penerima, pencatat dan saksi2nya…

    ketika anda berbicara tentang putusnya status riba jual beli, adalah ketika anda tidak berhubungan langsung dengan kegiatan riba atau bekerja sama dalam kegiatan yang mengandung riba atau tolong menolong dalam kelanggengan usaha yang mengandung riba…

    tapi ketika anda bicara produk/barang yang dibuat oleh perusahaan2 yang dalam kegiatan usahanya terkait dengan transaksi riba, maka tidak ada keharaman atas produk/barang tersebut selama produk/barang tersebut tidak dinyatakan haram dalam syariat.
    Ketika anda mengambil contoh handphone, anggaplah produsen handphone tersebut mempunyai deposito di sebuah bank konvensional dengan sistem bunga riba. Maka yang terkait kasus riba adalah si produsen handphone dengan bank, adapun produk handphone nya adalah halal.

    Kalau anda mempermasalahkan orang2 yang bekerja di lembaga yang berbisnis riba tapi orang2 tersebut tidak terkait langsung dengan bisnis tersebut seperti cleaning service, supir, satpam, dll. Maka hal ini dikarenakan mereka memakan harta yang mereka mengetahui secara pasti bahwa itu adalah harta riba. Apakah yang diusahakan oleh bank atau lembaga keuangan konvensional, kecuali yang mereka lakukan adalah bisnis riba dan keuntungan yang mereka dapatkan juga dari riba.
    seorang muslim tidak boleh bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi karena dia menyediakan keperluan para pegawai yang bermuamalah dengan riba dan bantuan yang mereka perlukan untuk muamalah riba. Lihat QS Al Maaidah : 2.

    Lain halnya ketika anda membicarakan Nabi yang bermuamalah dengan Yahudi yang notabene Yahudi sangat melekat dengan sistem riba.. Ini perkara yang tidak ada kaitannya…

  24. alhamdulillah..djawab jg,berhari2 saya tunggu..sebelum lebih panjang..tampaknya saya perlu menjelaskan niat saya agar antum tdk salah paham..terus terang saya hanya ingin penjelasan dr antum..karena saya tdk mengerti..bkan berarti saya mencoba membuka perdebatan yg berdasar pada hawa nafsu atau ksombongan..
    Yg saya tdk mengerti..bagaimana hukumnya para pegawai ddunia ini..saya yakin perusahan tmpat mreka bekerja terkait dngan sistem riba..bkankah hak mereka bkerja dan menerima upah?

    Abu al Maira :

    Yang perlu kita pahami adalah asal muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena bekerja/pekerjaan termasuk perkara muamalah, artinya segala pekerjaan pada asalnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan atau terlarang secara syariat.

    Ada pekerjaan2 yang terlarang, misalnya pencuri, pezina, penyanyi, pelukis, pematung, orang2 yang bekerja dalam sistem riba, pekerjaan yang sifatnya tolong menolong di dalam perkara yang terlarang.
    Ada juga pekerjaan2 yang tidak terlarang, misalnya petani, pedagang, pekerja pada sebuah perusahaan, pegawai, dll.

    Lantas kita bisa perinci lagi status pegawai…
    Jika pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan kegiatan/produk yang haram, maka halal hukumnya. Dan sebaliknya haram hukumnya. Misalnya pegawai bank, pegawai pajak, pegawai bar, pegawai bisnis prostitusi, dll.

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

    “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

    Kemudian, bagaimana dengan hukum/status gaji yang diterima…?
    Apabila pekerjaannya haram, maka gajinya haram

    إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

    “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

    Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.

    Alasannya :
    Pertama, asal segala sesuatu adalah halal. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.

    Kedua, Nabi pernah menghadiri undangan makan Yahudi. Padahal kita tau bahwa Yahudi sangat gemar mendapatkan harta dari hal2 yang haram.

    Nah dari sini anda bisa simpulkan sendiri….

    kalau pegawai2 bank dan bisnis2 haram lainnya, sudah pasti hasil dari bisnis tsb adalah hasil yang haram.

    kalau pegawai2 perusahaan/PNS misalnya, tercampurnya sumber dana antara yang halal dan mungkin juga dari yang haram. Dan rasanya kita tidak mungkin menelisik apakah gaji kita hanya dibiayai dari komponen2 yang halal saja atau tidak…

  25. subhanallah..sangat bermanfaat sekali..
    Tapi menurut saya sangat naif..apabila d zaman skarang ada orang/peggawai yg tidak tau kalo perusaahaan tmpat mereka bkerja terkait dngan riba..
    Kmudian menurut penjelasan sbelumnya..brarti untuk kasus seseorang yg menyewakan rumahnya pada instansi pembiayaan/bank..bkankah itu termasuk tolong menolong jg dalam penyedian fasilitas dalam kelanggenangan ribawi..kenapa bisa d halalkan?apa bdanya dngan satpam,driver,cleaning serv d bank..dan profesi lain yg tdk terkait dngan, catat mencatat,penerima,pemberi,saksi,perantara riba..sumbernya sama..uang riba..karakterstiknya pun sama..penyedia jasa..

    Abu al Maira :

    Tidak tau, pura2 tidak tau dan tidak mau tau, itu berbeda semua konteksnya….

    Saya tidak pernah menghalalkan tentang sewa menyewa rumah untuk dijadikan kantor institusi ribawi…. kalau sudah pasti anda mengetahui rumah untuk dijadikan bisnis haram, maka menyewakan sarananyapun juga haram hukumnya… Koreksi kalau saya pernah mengatakan sewa menyewa sarana untuk bisnis haram diperbolehkan…

    Namun anda tidak bisa mengeneralisir semua kasus…

    Tapi kalau anda mempertanyakan hukum bermuamalah dengan dengan institusi ribawi [dalam hal ini sebatas muamalah] atau orang2 yang lekat dengan sistem ribawi, maka saya mengikut pendapat yang memperbolehkan. Karena Nabi pun juga bermuamalah dengan kaum Yahudi yang lekat dengan sistem ribawi. Apakah anda mau mengatakan bahwa Nabi juga tolong menolong dengan kaum Yahudi?
    Namun kalau anda mempertanyakan kembali tentang pegawai2 institusi ribawi, maka hukumnya sudah saya jelaskan sebelumnya.

    • Smoga Allah SWT melapangkan jalan qta smua dalam mencari rizqi yang halal..amin

      • menurut ro’yun saya, memang masalah fiqih terutama dalam hal mu’amalah selalu kontemporer maka dari itu pelajari usul fiqihnya agar tidak salah kaprah. adapun masalah kerja di bank ribawi, itu jelas haram karena ada unsur riba.saya ingin sedikit menambahkan dan mengomentari pendapat yang mengatakan bahwa bank di bangladesh telah berhasil menghapus kemiskinan,apakah itu benar atau hanya sekedar bentuk GOZWUL FIKRI untuk melegalkan bank ribawi, padahal belum lama ini ERIC CANTONA (legenda sepakbola Manc.United) mengatakan : “agar semua masyarakat menarik uangnya di Bank2 konvensional (Ribawi) karena itu merupakan sumber penyebab kemiskinan di dunia..dan saya rasa itu benar adanya!jadi, saran saya mari kita sama2 berantas Riba,jauhi bank2 Ribawi.adapun yang telah bekerja di bank2 ribawi mari bertaubat dan yakinlah rizki yang halal masih luas..tetap semangat,Annajahu fii Aidina…(wallahu’alam)

  26. Assalamualaikum Wr. Wb.

    mas saya mau tanya, saya ini seorang programer. barusan saya menerima order untuk pembuatan sistem koperasi simpan pinjam. mohon di sharingkan bagaimana hukumnya. terima kasih sebelumnya

    Wassalam.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Pada dasarnya semua pekerjaan adalah halal kecuali dilarang secara syari’at…

    Namun jika pekerjaan tersebut tidak secara langsung dilarang secara syari’at, maka perlu dikaji lebih mendalam lagi…
    Dalam kasus anda, pada dasarnya pekerjaan anda adalah halal. Ketika anda membantu sebuah usaha/bisnis/pekerjaan, maka seharusnya diperhatikan untuk apa hasil usaha anda digunakan oleh pihak lain [tentunya sebatas kemampuan anda untuk mencari informasi].
    Dalam hal hasil usaha anda dimanfaatkan atau dengan kata lain anda dihire oleh KSP, maka apakah KSP memanfaatkan keahlian anda untuk usaha yang secara produk/sistemnya bersifat haram/dilarang oleh syariat…??
    Tentu ini perlu dikaji lagi…

    Jika secara jelas dan sangat dimaklumi secara umum bahwa KSP menjalankan sistem usaha yang haram misalnya menjalankan sistem riba secara mutlak dan tidak ada bisnis halal lainnya yang dijalankan oleh KSP tersebut, maka mayoritas ulama dan pendapat yang paling kuat adalah HARAM hukumnya. Karena anda dianggap ta’awun [bekerjasama / tolong menolong / membantu] KSP dalam menjalankan bisnisnya mengandung riba tersebut.

    Jika sebatas pengetahuan anda bahwa KSP menjalankan usaha lainnya yang halal atau dengan kata lain bisnis KSP bercampur antara yang halal dan yang haram, para ulama berbeda pendapat atas hal ini. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
    Bagi yang melarang ini lebih bersifat kehati-hatian dan menjaga diri dari hal-hal yang syubhat / meragukan sebagaimana hadits Nabi, “Tinggalkan perkara yg meragukanmu menuju kepada perkara yg tdk meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.” [HR AHmad, Tirmidzi, An Nasa’i]. Juga dalam hadits lainnya, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya…” [HR Bukhari dan Muslim]

    Bagi yang membolehkan berdasarkan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068).
    Kemudian Raja Najasyi [sewaktu masih kafir] pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih).
    Dari dalil diatas dapat diketahui bahwa Nabi bermuamalah dengan Yahudi yang notabene Yahudi adalah kaum yang gemar dengan riba.

    Demikian yang bisa saya sampaikan, jika anda kurang puas bisa ditanyakan kepada yang lain….

  27. Assalamualaikum Wr. Wb.
    terima kasih atas nasihatnya…. tadinya saya mau melamar bekerja di salah satu perusahaan pembiyayaan di kota saya tapi saya ragu bagaimana hukumnya bekerja di tempat seperti itu kemudian saya bertanya pada kawan dan dia menjelaskan tapi saya belum puas tapi setelah saya membaca jawaban yang mas berikan unutk coment yang masuk saya jadi faham
    namun ada satu hal yang saya ingin tanyakan bagaimana dengan PNS yang bekerja untuk dirjen pajak..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

    “Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka”

    [HR Ahmad 4/109 ].

    “Tidak akan masuk surga penarik pajak” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].

    “Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].

    An-Nawawiy rahimahullah berkata saat mengomentari hadits di atas : “Bahwasannya penarik pajak termasuk kemaksiatan yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak akan menuntutnya…” [Syarh Shahih Muslim].

    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “Sesungguhnya penarik pajak tidak akan ditanya tentang sesuatu sebagaimana mestinya, lalu ia dilemparkan dengannya ke dalam neraka” [Diriwayatkan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwaal hal. 704].

    Para ulama terdahulu telah sepakat akan haramnya pungutan-pungutan pajak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Para ulama bersepakat bahwa penarikan pungutan di jalan-jalan dan pintu-pintu kota bagi keperluan orang-orang yang berhutang, serta pungutan yang diambil di pasar-pasar terhadap barang dagangan yang dibawa orang-orang yang lewat dan para pedagang adalah satu kedhaliman yang besar, haram lagi fasik – meskipun pungutan itu disamakan dengan hukum zakat dan dinamakan dengannya, yang dipungut setiap tahun dari yang diperdagangkan kaum muslimin. Adapun pungutan yang diambil dari ahlul-harb dan ahludz-dzimmah atas barang yang mereka perdagangkan sebesar sepuluh persen atau lima persen, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mewajibkannya, ada pula yang melarangnya kecuali jika saat perjanjian damai hl itu telah disyaratkan kepada mereka/ahludz-dzimmah [Maraatibul-Ijmaa’, hal 121 – dan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyepakatinya].
    Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang shaalih untuk bekerja sebagai penarik pungutan pajak dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
    Telah berkata Adz-Dzahabiy rahimahullah : “Dosa besar ketujuhbelas : Penarik pajak. Ia masuk dalam firman Allah ta’ala : ‘Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat lalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih’ (QS. Asy-Syuuraa : 42). Penarik pajak adalah termasuk penolong kedhaliman yang paling besar, bahkan ia merupakan kedhaliman itu sendiri. Karena, ia mengambil sesuatu yang ia tidak berhak mengambilnya dan kemudian ia memberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidak akan masuk surga penarik pajak’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
    Penarik pajak memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat kelak, para penarik pajak akan (dituntut) mengembalikan pada manusia apa-apa yang telah ia ambil dari mereka. Mereka hanyalah akan mengambil (pahala) kebaikan-kebaikan darinya – jika ia mempunyai kebaikan – , sebagaimana masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apakah kalian mengetahui siapa itu ‘muflis’ (orang yang bangkrut) itu ?’. Para shahabat menjawab : ‘Muflis itu menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham maupun kekayaan lainnya’. Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya muflis (orang yang bangkrut) dari kalangan umatku adalah orang yang datang dengan membawa (pahala) shalat, zakat, dan haji. Namun di samping itu, ia pun datang dengan keadaan mencaci maki seseorang, memukul seseorang, atau mengambil harta seseorang. Maka akan diambil amal kebaikannya untuk dosa ini dan amal kebaikan ini untuk dosa itu. Hingga apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sebelum bisa menunaikan apa yang ditanggungnya, akan diambil kejelekan-kejelekan (dosa) mereka yang kemudian ditimpakan kepadanya, hingga kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.

    Dan juga dalam hadits tentang seorang wanita yang menyucikan dirinya dengan hukuman rajam : ‘Sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni atau akan diterima taubatnya’.

    Penarik pajak itu menyerupai para perampok/pembegal jalanan. Ia termasuk pencuri. Semua orang yang terlibat dalam pemungutan pajak, seperti penulisnya, saksinya, dan pemungutnya; baik dari tentara, syaikh (sesepuh), atau orang yang berilmu, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka semua memakan barang yang haram…. Barang yang haram adalah setiap barang yang jelek yang jika disebutkan mengkonsekuensikan padanya aib/cela” [Al-Kabaair, hal. 185-186].
    Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk berhijrah dengan sebenar-benarnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 6484 dan Muslim no. 41].

    • Menanggapi masalah pajak, Bagaimana hukumnya dengan yang membayar pajak?Karena kita mau tidak mau harus membayar pajak untuk tetap bertahan di indonesia. kalau boleh tahu, saya ingin mengetahui negara mana yang sudah menjalankan tanpa ada pungutan pajak? mohon pencerahannya.

      Abu al Maira :

      Pajak itu sifatnya memaksa… Walaupun secara syariat pajak tidak ada, maka kita lihat mudharat yg akan berakibat kepada kita jika kita tidak menunaikannya…. Syukur-syukur jika kita tidak “terdeteksi” jika tidak membayar pajak…

      Pajak ini bersifat memaksa dan ditetapkan oleh amir/penguasa/pemimpin negara… Apa yang ditetapkan oleh amir, walaupun amir berbuat dzalim, maka wajib kita ta’ati… Kecuali dalam perkara maksiat….

      Hal ini serupa dengan apa tertera dalam hadits…

      Dari Ibnu ‘Umar ra dari Nabi , beliau bersabda: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  28. Assalamualaikum…
    Saya sedang bingung, karena orang tua saya menginginkan saya kerja di bank karena memang ada peluang yang begitu besar disitu..Saya bingung bagaimana menolaknya karena setelah saya baca artikel ini jujur saya benar-benar takut akan berdosa nantinya..Tapi disatu sisi saya juga tidak mau bila nantinya orang tua saya merasa sakit hati bila saya menolak tawarannya tersebut, padahal saya pun sedang berusaha mencari pekerjaan yang benar-benar membawa berkah di dunia dan di akhirat…Tapi orang tua saya benar-benar tidak sabar..Mohon bantuannya..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Berilah penjelasan kepada orang tua anda dengan lemah lembut… Dan tidak ada ketaatan kepada manusia dalam perkara yang haram…

    Jika anda menolak bekerja di bank riba walaupun itu menyakiti hati orang tua, maka anda tidak berdosa…

  29. assalamualaikum,
    saya sedang bingung, 3 bulan kemarin saya menganggur dan tiba saatnya saya diterima kerja di sebuah bank konven,tetapi setelah saya bekerja dan memahami hukum kerja dibank saya jadi ragu ragu untuk melangkah..
    yang saya tanyakan…bagaimana yang harus saya lakukan karena saya sudah terlanjur bekerja dibank dan sampai saat ini blm gajian karena belum 1 bulan bekerja, kalau saya keluar dalam waktu dekat saya membayar besarnya pinalti yang jumlahnya sangat besarkarena belum satu tahun bekerja..
    mohon bantuan dan sarannya.
    terima kasih

    Abu al Maira :

    Dengan memperhatikan mengambil mudharat terkecil, anda bisa teruskan bekerja di sana sampai kontrak kerja selesai… Dan ambil lah gaji sebatas minimal yang anda butuhkan… Artinya untuk makan, transport, pakaian, kesehatan…

  30. Aslm….wr.wb…
    Setelah 3 thn saya bekerja di ksp dengan hati tidak tenang karena takut kpd Alloh SWT
    Alhamd….hri ini saya tidak sengaja membaca……dan tiba2 saya menangis tersedu2….
    insyaalloh saya mantap untuk meninggalkan dunia riba….
    tapi kadang saya masih takut setelah tidak bekerja saya kerja apa???

    • Insya Allah bumi Allah luas, teringat penduduk Mekkah yg tidak mau berhijrah ikut Nabi ke Madinah karena takut meninggalkan harta benda/keluarga mereka, kemudian terpaksa ikut berperang melawan Nabi dalam perang Badar dan terbunuh kemudian mereka mengadu kepada para malaikat kalau mereka adalah orang yg teraniaya krn terpaksa ikut berperang, kemudian dikatakan kepada mereka “bukankan bumi Allah itu luas?” lalu Allah perintahkan mereka untuk dimasukkan ke dalam neraka, naudzubillah

  31. maaf saya jd bingung mengenai klo kita pakai jasa bank yg ribawi itu ga papa, padahal anda secara jelas menyebutkan bahwa bahwa bertolong menolong dalam keburukan itu tidak boleh, klo kita pake jasa bank ribawi secara otomatis kita ikut andil dalam kelangsungan bisnis bank tersebut, krn mereka mengambil keuntungan dari kita,,, mohon pencerahannya terimakasih.

    Abu al Maira :

    Ya beda mas… Kalau kita tolong menolong dalam konteks riba, artinya kita cukup berperan dalam berjalannya sistem tersebut atau paling tidak kita menjadi bagian dari berjalannya sistem. Baik kita dalam konteks menjaga keamanan atau kebersihan sekalipun…

    Tetapi kalau kita bermuamalah dengan bank-bank ribawi sah-sah saja, selama muamalah kita bebas dari riba. Misalnya kita kirim uang lewat bank, atau sekedar menyimpan uang tanpa mengambil bunganya.
    Dan perlu anda ingat, Nabi saja bermuamalah dengan kaum Yahudi yang notabene gemar dengan riba. Begitu juga dengan sahabat-sahabat Nabi.

  32. Ass wr wb
    Saya seorang PNS punya utang di bank dg jaminan sk selama 8th, saya tahu cicilan tiap bulan itu berupa pokok dan bunga. Dosakah saya? krn saat ini saya jelas tdk mampu menutup hutang saya. apa yg harus aku lakukan? makasih sblmnya

    Abu al Maira :

    Kalau anda bisa nego dengan pihak bank agar bisa diberikan kemudahan dengan hanya membayar pokoknya saja, maka lakukanlah…

    Namun jika tidak bisa, anda bisa pikirkan kemungkinannya jika anda tidak melunasi hutang tersebut. Manakah yang lebih besar mudharatnya… Maka pilihlah mudharat yang paling ringan

  33. terima kasih atas pencerahannya,,, saya mau tanya saya ditawari investasi diperusahaan kontraktor agar keuntungan yang saya dapat halal(tidak mengandung riba) yang perlu digaris bawahi dlm perjanjian kerjasama itu apa ya…..?

    Abu al Maira :

    Dalam prinsip musyarakah/syirkah, untung sama dibagi, rugi sama ditanggung…

    Artinya, kalau anda invest Rp 100 Juta, lantas ada profit dari proyek sebesar Rp 50 Juta maka profit ini dibagi sesuai perjanjian.

    Adapun jika menderita kerugian Rp 50 Juta, maka rugi inipun dibebankan sesuai perjanjian. Alhasil jika mengalami kerugian, maka uang anda tidak lagi sebesar Rp 100 Juta tetapi akan berkurang karena menutupi kerugian.

    Dalam prinsip mudharabah, jika terjadi kerugian maka pemilik modal saja yang menganggung.
    Artinya, jika si kontraktor adalah pengelola modal anda. Kemudian proyek mengalami rugi sebesar Rp 10 Juta, maka rugi itu ditanggung oleh anda sebagai pemilik modal.

  34. terima kasih atas pencerahannya, smuga ALLOH meridhoi dan menjadikan rejeki yang berkah

  35. sy punya masalah gini..sy sdh trlanjur kredit di liesing berupa mbl sdh berjalan selama 14 bulan,bagaimana solusinya?apakah harus diputus ditengah jalan atau diteruskan kreditnya?jika utk melunasinya sy blm cukup uang,sukron..

    Abu al Maira :

    Kalau leasing jangka waktu masih lama, baiknya diputus saja kalau anda tidak khawatir kehilangan uang. Tapi kalau tinggal 2-3 bulan, baiknya diteruskan saja

  36. maap tambahan klo gak salah didunia smua negara mmpuyai bank sentral trus gmn??? mohon jawabannya…
    nuwun…….

    Abu al Maira :

    Ya itulah repotnya, riba sudah merajalela

  37. Assalamu’alaikum…
    maap mas kok prtanyaan saya gak ada ya……
    Gini mas: beda gak krja di bank sentral (BI) dengan krja d bank konvensional apa hukumnya apakah ke dua2nya haram???
    minta jawaban n sarannya mas klo dah trlanjur krja dsana…
    nuwun….

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Sepengetahuan saya, BI memiliki produk namanya SBI.. Dimana SBI itu memberikan bunga/riba kepada pemegang SBI… Alhasil kalau memang demikian, ya sama saja mas…
    Saran saya, carilah pekerjaan lain yang lebih halal…

  38. Assalamualaikum…

    Saya bekerja di Bank selama 3 tahun sampai sekarang, pekerjaan saya sebagai Programmer, berikut beberapa poin yang ingin saya tanyakan.
    1. Pekerjaan saya seorang Programmer, yang membuatkan aplikasi untuk system perbankan, monitoring kredit, dll. Apakah itu dikategorikan sebagai pekerjaan Haram.?
    2. Jika nanti Insya Allah saya keluar dari Bank, mendapatkan Project atau Tender membangun System Perbankan, apakah itu di kategorikan Haram.?
    3. Jika nanti saya mendapatkan pekerjaan di Perusahaan IT, perusahaan yang salah satu pekerjaannya menangani Project System Perbankan, apakah itu di kategorikan Haram.?
    4. Selama ini Nafkah yang saya berikan kepada Anak dan Istri hasil bekerja di Bank, bagaimana Hukumnya.?

    Minta pendapatnya Rekan-Rekan semuanya..
    Semoga Allah SWT menunjukkan mana yang Hak dan yang Bathil..
    Menuntun kita pada Jalan yang di Ridhoi..

    Sekian, terima kasih..

    Wasallam..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    1. Jika anda bekerja di bank ribawi, maka anda memakan harta riba… Haram hukumnya… Andaikanpun bidang pekerjaan anda hanya sebagai support saja, tapi dianggap tolong menolong dalam perkara yang haram.

    2&3. Ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan, ada yang merinci antara halal/haram dan ada yg menghalalkan.
    Haram karena bersifat tolong menolong dengan lembaga ribawi. Perlu dirinci apakah sistem tsb digunakan dalam sistem operasional ribanya atau sistem lainnya yang tidak ada hubungannya dengan operasional riba tsb. Yang menghalalkan dengan alasan pada dasarnya semua pekerjaan adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
    Kalau saya pribadi memilih pendapat ketiga…

    4. Ya anda harus segera keluar dari bank tersebut… Carilah pekerjaan yang pasti kehalalannya… Adapun yang terlanjur diberikan kepada keluarga, minta ampunlah kepada Allah… Insya Allah dengan kualifikasi yang anda miliki, anda bisa mendapatkan pekerjaan lainnya walaupun penghasilan tidak sebesar di bank

  39. Assalamu’alaikum…

    Minta arahanya,
    1. skarang saya bekerja di lembaga pembiayaan sebagi administrasi, karena takut riba, saya coba mencari sumber penghasilan yang halal. Saya menemukan celah bisnis yaitu menjadi rekanan lembaga pembiayaan tersebut, sebagai peruhaan jasa pengantar surat (surat tersebut adalah surat dari leasing yang harus di sampaikan ke konsumennya)..
    Apakah menjadi rekanan seperti ini di perbolehkan menurut Islam??
    2. Kalo penarik pajak adalah dosa, bagaimana dengan penyetor pajaknya??

    Terima Kasih..Wassalam

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    1. Boleh
    2. Tidak ada kewajiban membayar pajak dalam Islam. Kalau anda menolak membayar pajak boleh2 saja. Tetapi dengan resiko tuntutan hukum, apakah anda siap?

  40. ass … bagaimana dgn PNS yang mendapatkan gaji dari pemerintah. sedangkan pemerintah memberikan gaji dari hasil pajak. mhn pencerahan


    Abu al Maira :

    PNS gajinya bukan dibiayai oleh pajak, akan tetapi salah satu komponen pendanaannya didapatkan dari pajak…

  41. ass … menyambung pertanyaan saya apakah gaji yg d dapat haram atau halal karena qt tau salah satu komponen untuk membayar sumbernya dari pajak? mhn pencerahan

    Abu al Maira :

    Ulama berbeda pendapat, ada yg mengharamkan secara mutlak, ada yg menghalalkan dengan syarat2 tertentu, dan ada yg menghalalkan secara mutlak…

  42. assalamualaikum wr. wb
    saya ingin mengutip pertanyaan diatas:
    ass … bagaimana dgn PNS yang mendapatkan gaji dari pemerintah. sedangkan pemerintah memberikan gaji dari hasil pajak. mhn pencerahan
    Abu al Maira :
    PNS gajinya bukan dibiayai oleh pajak, akan tetapi salah satu komponen pendanaannya didapatkan dari pajak…

    setahu saya, bunga dr kredit yg menurut ustadz riba adalah salah satu sumber pendapatan bank, jadi tdk semua pendapatan bank berasal dari bunga, mohon jawabannya ustadz. terima kasih
    jikalau sempat mohon dikirim juga via email ke: this_padron@yahoo.com

  43. allhmddlh,, saudara2 ku seperjuangan yang berada dijalan Allah SWT,yakinlah hanya Allah sebagai pelindung utama kt,,Hasubnallah wani;mal wakil nikmal maula wanikmal wakil,,,,saya mau sedikit bercerita,,: dulu orantua saya sangat memaksakan saya bekerja di bank konvesional ternama,karena ada om yg memiliki jabatan disana,banyak tekanan agar saya bekerja di bank tersebut!,,,alhmmdllh saya tetep memperjuangkan keinginan saya untuk tidak bekerja di bank,,saya mohon kepada Allah SWT agar di jauhkah dari segala sesuatu yang buruk untuk hidup saya,,,saat itu saat di anggap negatif sama saudara dan terkadang mereka menertawakan saya karena menolak tawaran tersebut,,namun saya tetep pada pendirian saya menolak bekerja pada yg berbau riba!! subhanallah Allah maha adil dan maha pemberi rejeki bagi umatnya yg bertawaqal,saya saat ini alhmmdlh memiliki penghasilan dari usaha yang saya rintis sendiri melebihi dari temen2 dan saudara saya yang bekerja di bank!!intinya kalau kita berada di jalan Allah SWT jangan pernah kita takut miskin! insyaAllah Allah maha memberikan petunjuk serta jalan yang lebih baik…semoga saudara2ku seperjuangan di jalan Allah bs keluar dari lingkaran setan tersebut!!
    ini hanya masukan dari saya,,saya minta maaf apabila ada kata2 yang tidak berkenan,,saya murni hanya ingin sharing pengalaman saya

  44. allhmddlh,, saudara2 ku seperjuangan yang berada dijalan Allah SWT,yakinlah hanya Allah sebagai pelindung utama kt,,Hasubnallah wani;mal wakil nikmal maula wanikman nasirl,,,,saya mau sedikit bercerita,,: dulu orantua saya sangat memaksakan saya bekerja di bank konvesional ternama,karena ada om yg memiliki jabatan disana,banyak tekanan agar saya bekerja di bank tersebut!,,,alhmmdllh saya tetep memperjuangkan keinginan saya untuk tidak bekerja di bank,,saya mohon kepada Allah SWT agar di jauhkah dari segala sesuatu yang buruk untuk hidup saya,,,saat itu saat di anggap negatif sama saudara dan terkadang mereka menertawakan saya karena menolak tawaran tersebut,,namun saya tetep pada pendirian saya menolak bekerja pada yg berbau riba!! subhanallah Allah maha adil dan maha pemberi rejeki bagi umatnya yg bertawaqal,saya saat ini alhmmdlh memiliki penghasilan dari usaha yang saya rintis sendiri melebihi dari temen2 dan saudara saya yang bekerja di bank!!intinya kalau kita berada di jalan Allah SWT jangan pernah kita takut miskin! insyaAllah Allah maha memberikan petunjuk serta jalan yang lebih baik…semoga saudara2ku seperjuangan di jalan Allah bs keluar dari lingkaran setan tersebut!!
    ini hanya masukan dari saya,,saya minta maaf apabila ada kata2 yang tidak berkenan,,saya murni hanya ingin sharing pengalaman saya

  45. Sudahlah berdagang saja, Nabi SAW dulu juga mata pencahariannya berdagang,.
    dan kaji proses yang anda dagangkan,. lihatlah proses bagaimana anda mendapatkan uang jangan lihat hasil dari anda mendapatkan uang

  46. Alhamdulillah..saya mendapatkan pelajaran berharga dalam Artikel ini.
    Terima kasih banyak sob..Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan Hidayahnya bagi kita yang terkadang masih menutup mata dan telinga kepada Ayat-ayat-Nya yang Suci.Tetap berbagi..

  47. mas jelasin lagi donk masalah pajak. di indonesia kan ada pajak, semua pns dpt gaji dari hasil pajak. jd smua pns dan pegawai terkait masuk neraka ya mas? sebab mereka menikmati hasil pajak. padahal ayah saya pns mas, apa harus saya nasehati biar g krj aja ya mas? mohon petunjuknya

    Abu al Maira :

    Sebagian komponen gaji PNS berasal dari pajak… Ulama berbeda pendapat mengenai harta yg tercampur antara yang halal dan yang haram… Sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan

  48. Assalamualaikum akhii…
    Sy sdh baca bbrp prtanyaan sblumnya. ada satu pertanyaan mengenai pekerjaan sbg security & anda menyarankan untuk segera tinggalkan pekerjaan tersebut tapi ada di pertanyaan lain yg anda jawab bahwa pekerjaan sbg security atau cleaning service dll di bank dikecualikan artinya diperbolehkan. Gimana klo orang tersebut telah keluar dr pekerjaannya sedangkan anda telah memperbolehkan bekerja sbg security di jawaban anda yg lain, bertentangan dg wa tawaashow bil haq.
    Kemudian di satu pertanyaan lain, anda jg memperbolehkan seorang penanya untuk mengontrakan rumahnya ke instansi perbankan konvensional (ribawi) yg jelas2 digunakan untuk mengelolah ribawi dg dalih nabi jg bermuamalah dg yahudi. Sedangkan di pertanyaan lain anda mengharamkannya karena untuk di jadikan tempat transaksi ribawi. pdhl ada dalil ‘jgn menghalalkan apa yg sudah allah swt haramkan (kurang lebih).
    Mohon maaf sy hanya mengishlah saja & tidak ada maksud lain.
    Sy sarankan agar jgn membuat bingung dg ketidak istiqomahan jawaban-jawaban anda.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Saya rasa andanya yang salah tangkap…. coba anda sebutkan pada komentar nomor berapa, biar saya cek lebih lanjut…

    Ketika kita bicara secara umum tentang keharaman bekerja di bank, maka hukumnya memang haram.
    Tapi ketika kita bicara apakah keharaman bekerja di dalam bank terkait dengan hukumannya atas ribanya atau terkait dengan hukum tentang tolong menolong dalam perkara yang diharamkan, tentu beda permasalahannya walaupun keduanya dihukumi haram.

    Dan untuk masalah mengontrakkan rumah kepada pihak bank, saya katakan “Pendapat yg rajih / Pendapat yang kuat”. Artinya ada sebagian ulama yang mengharamkannya. Coba pahami lagi tulisan saya :

    Saya tidak pernah menghalalkan tentang sewa menyewa rumah untuk dijadikan kantor institusi ribawi…. kalau sudah pasti anda mengetahui rumah untuk dijadikan bisnis haram, maka menyewakan sarananyapun juga haram hukumnya… Koreksi kalau saya pernah mengatakan sewa menyewa sarana untuk bisnis haram diperbolehkan…
    Namun anda tidak bisa mengeneralisir semua kasus…
    Tapi kalau anda mempertanyakan hukum bermuamalah dengan dengan institusi ribawi [dalam hal ini sebatas muamalah] atau orang2 yang lekat dengan sistem ribawi, maka saya mengikut pendapat yang memperbolehkan. Karena Nabi pun juga bermuamalah dengan kaum Yahudi yang lekat dengan sistem ribawi.

    Saya rasa anda yang salah tangkap dengan penjelasan saya…. Anda yang kebingungan sendiri

  49. Assalamualaikum wr.wb
    mohon maaf sbelumnya, pak jadi saya sudah diterima di pendidikan akuntansi yang mana pemberi beasiswanya adalah sebuah bank, ini haram ya pak ?
    saya juga diterima di suatu universitas namun sudah terlanjur tidak daftar ulang karena orang tua lebih memilih pendidikan bank karena kesulitan biaya dll
    saya tahu pasti pak menyarankan saya tidak mengambil pilihan beasiswa dari bank namun saya terlanjur menolak universitas 1, sekarang saya sedang menunggu universitas 2 yang saya idamkan untuk mengeluarkan pengumuman, semoga saya terhindar dari riba dengan diterimanya saya diuniversitas 2 dengan jalur reguler, saya akan berusaha mencari dana agar bisa kuliah disana…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Ulama berbeda pendapat mengenai hadiah yang diberikan oleh bank ribawi. Sebagian mengharamkan dengan dalih bahwa harta/hadiah tersebut diperoleh dari bisnis riba yang haram, dan kita mengetahui bahwa bisnis bank ribawi sudah mutlak keharamannya.

    Sebagian ulama membolehkan dengan alasan Nabi juga menerima pemberian dari Yahudi. Dimana pada masa itu, Yahudi adalah kaum yang sangat identik dengan riba.

    Perlu juga dicermati, apakah dana beasiswa yang diberikan adalah mutlak berasal dari bank atau ada juga dana2 dari donatur/sponsor lainnya…

  50. ada para ulama berpendapat kalau kerja d bank itu hukumnya haram yg dihalakan,itu bagaimana pak??mereka blng bekerja di bank itu tidak masalah kalau memang banyak kebaikannya..
    saya bekerja di bank hampir dua tahun,bnyak sekali pendapat para ulama yg berbeda beda sehingga saya bingung harus memutuskan berhenti atau ttp bekerja di bank tersebut.
    niat saya bekerja di bank agar dapat memenuhi kehidupan saya,agar dapt membeli rumah buat saya dan keluarga saya,sedangkan kalau bekerja di tempat lain blum tentu bisa saya membeli rmh dan memenuhi kebutuhan saya..
    saya sangat bingung dan bimbang, jadi ap yg harus saya lakukan.. mohon petunjuknya pakk..
    iz

    Abu Al Maira :

    Riba itu adalah dosa besar. Dosa terkecil dari riba sama besarnya dengan menzinahi ibu kandung sendiri.
    Saran saya, cariah pekerjaan yg halal. Berusahalah semaksimal mungkin mencari pekerjaan baru. Walaupun gajinya tidak sebesar di tempat anda sekarang, yang penting halal dan berkah.

  51. Kalau semua muslim dilarang kerja di Bank dan hanya non muslim yang bekerja di Bank,, apakah itu bukannya akan membuat sistem ekonomi menjadi lebih parah pak? karena sistem ekonomi akan dikuasai non muslim.. menurut saya masalah ini tidak bisa dilihat atau dibebankan hanya kepada individu yang bekerja di bank, karena sudah mencakup sistem ekonomi.. jd ruang lingkup nya sudah luas.. kalau sudah mencakup sistem ekonomi negara bukankah perlu campur tangan pemerintah ya untuk merubah nya..
    dan saya setuju dengan saudara firman :
    “Assalamualaikum akhii…
    Sy sdh baca bbrp prtanyaan sblumnya. ada satu pertanyaan mengenai pekerjaan sbg security & anda menyarankan untuk segera tinggalkan pekerjaan tersebut tapi ada di pertanyaan lain yg anda jawab bahwa pekerjaan sbg security atau cleaning service dll di bank dikecualikan artinya diperbolehkan. Gimana klo orang tersebut telah keluar dr pekerjaannya sedangkan anda telah memperbolehkan bekerja sbg security di jawaban anda yg lain, bertentangan dg wa tawaashow bil haq.
    Kemudian di satu pertanyaan lain, anda jg memperbolehkan seorang penanya untuk mengontrakan rumahnya ke instansi perbankan konvensional (ribawi) yg jelas2 digunakan untuk mengelolah ribawi dg dalih nabi jg bermuamalah dg yahudi. Sedangkan di pertanyaan lain anda mengharamkannya karena untuk di jadikan tempat transaksi ribawi. pdhl ada dalil ‘jgn menghalalkan apa yg sudah allah swt haramkan (kurang lebih).
    Mohon maaf sy hanya mengishlah saja & tidak ada maksud lain.
    Sy sarankan agar jgn membuat bingung dg ketidak istiqomahan jawaban-jawaban anda.”

    karena dari jawaban berbeda yang bapak berikan, membuat saya menjadi bertambah bingung..
    mohon penjelasannya..

    Abu al Maira :

    Apakah anda sudah pasti bisa memastikan jika 100% bank2 ribawi yang ada di Indonesia tidak ada orang2 islam di dalamnya maka sistem ekonomi akan semakin parah?
    Saya yakin itu hanya praduga dan persangkaan yang belum tentu benar..

    Yang pasti kita diperintahkan untuk meninggalkan apa2 yang dilarang oleh Allah.

    Coba perhatikan lagi jawaban2 saya. Ketika pihak bank menyewa rumah kita misalnya untuk shelter pegawai2 atau utk tempat arsip yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional bank, tentunya hukumnya lain…
    Tetapi jika bank secara jelas menyewa rumah kita untuk dijadikan kantor operasional, tentunya hukumnya juga berbeda…

    Begitu juga dengan pekerjaan, 4 orang yang dicela terkena dosa riba adalah pemberi riba, penerima riba, pencatat dan saksi2nya…. Kalau security atau office boy yang bekerja pada bank ribawi tentunya tidak dihukumi seperti 4 orang tersebut, tapi mereka terkena cela karena tolong menolong di dalam perkara yang melanggar syariat…

  52. saya dulu di terima kerja di pembiayaan terkenal sepeda motor sebagai section head dengan gaji yg di bilang besar. awalnya saya ragu untuk menerima kerja tsb, karena saya tau perusahaan tsb bergerak di bidang ribawi, krna desakan keluarga saya, akhirnya saya terima kerja tsb, karena saya udah lama menganggur, tp setelah saya jalani kerja di situ hati saya berontak, batin saya gelisah luar biasa yg seumur hidup saya blm prnh merasakan sbsr ini. karena saya dlm pekerjaan saya selalu teringat akan ancaman allah swt akan adzab dr dosa riba. hal ini selalu menghantui hari2 saya, dan karena jg saya mengetahui dosa riba trmsk 7 dosa besar dan merupakan hal yg membinasakan. pada akhirnya saya resaign dari perusahaan tsb, awalnya keluarga saya menentang keinginan saya itu. karena saya blm dapat kerja penggantinya. kmdn saya beri tahu keluarga saya pelan2, akhirnya nya ibu saya memahami, walaupun ada brbrp keluarga saya yg msh tetep tdk sependapat, tp saya tetep bertekad utk berhenti dan mencr pekerjaan yg halal ke depan. dari pengalaman ini saya ingin sampaikan bahwa.

    1. Bekerja lah sesuai hati nurani apalagi yg dilakukan sgt dianjurkan agama islam utk meninggalkannya, jgn karena paksaan dr org lain, karena yg bekrja itu kita bukan mereka. dan dosa yg didpt di tanggung sndr bkn mereka.
    2. Cari lah pekerjaan yg bener2 halal, dunia allah ini msh byk reseki bertebaran, jgn takut meninggalkan sesuatu karena allah, karena yg menjamin rezeki kita bkn kantor t4 kita bekerja tp allah.
    3. saudara2 ku se iman dan se akidah tinggalkan lah dosa riba, karena riba mutlak haram, hal ini sdh di jelaskan byk dalil baik di al quran maupun as sunnah.
    4. Jangan lah menukar knikmatan riba yg sementara di dunia dengan adzab yg kekal di akhirat, umur kita tidak tau sampai kpn, hanya rahasia allah, mumpung lagi di bisa bernafas, segera lah bertobat, sebelum terlambat, mdhan2n allah akan menerangi jalan kita semua. amin
    5. Jangan takut meninggalkan pekerjaan riba karena blm ada gantinya, allah berfirman barang siapa meninggalkan sesuatu yg diharamkan karena allah, maka allah akan menggantikan yang lebih baik, dari yg tidak di sangka2, asal kita selalu mau trus berusaha dan berdoa. mudahan2 hal ini bisa bermanfaat bagi kita semua. aminn

  53. Assalamualaikum..
    Saya mau nanya,,tentang makna dr hadist ini:
    Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
    “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
    makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
    saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.”
    (HR Muslim)

    nah,,yang di maksud pemakan Riba di sini. Cukup pelakunya, atau semua yg memakan dr hasil Riba itu pak?
    misal: Bapak A bekerja di Bank, hasil gajinya untuk anak isterinyA..nah, yg terkena Dosa itu Hanya Bapak A itu..
    atau anak dan Isterinya jg ikut Dosa?padahal Anak dan isterinya itu juga tahu kalau Bapaknya bekerja di Bank itu?

    Mohon penjelasannya..
    Wassalamualaikum..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Yang berdosa adalah si bapak.

    Dan seharusnya si istri dan si anak berusaha semaksimal mungkin menasihati sang bapak dan mendorongnya serta mendoakan agar si bapak segera mendapatkan pekerjaan yang halal

  54. bagus aertikelnya mas , terimakasih

  55. saya bekerja sebagai AUDITOR di Perusahaan MIRAS,,haruskah saya keluar??dan bagaimana dengan penghasilan yang saya terima???

    Abu al Maira :

    Sebaiknya anda keluar dari perusahaan tsb

  56. Assalamualaikum….Wr….Wb..
    Minta maaf sebelumnya karena mungkin pertanyaan saya agak melenceng dari tema…..Saya sekarang kerja di salah satu kontraktor…tapi setelah beberapa bulan bekerja ternyata praktek manipulasi dan pengambilan keuntungan melalui rekayasa data masih juga terjadi di tempat kantor saya bekerja…dari situ saya berpikir untuk resign dan bekerja di tempat lain…tetapi untuk saat ini saya masih bekerja di perusahaan tersebut soalnya saya sudah beberapa kali mencoba untuk melamar kerja di tempat lain tetapi belum diterima sementara saya harus memenuhi kebutuhan hidup saya….beberapa pengalaman pekerjaan saya sebelumnya hal2 seperti manipulasi dan penipuan data memang sudah sering terjadi di dunia konstruksi….makanya sampai sekarang sudah 3 kali saya pindah tempat kerja karena masalah tersebut…pertanyaan saya…bagaimanakah seharusnya sikap saya?apakah saya harus resign?sementara bidang keahlian yang saya miliki adalah bidang konstruksi dan sejenisnya…selain itu jika saya resign kemudian saya berniat untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tapi pada kenyataannya saya belum mendapat pekerjaan tersebut sementara biaya hidup saya dan keluarga harus saya penuhi..apa sebaiknya yg harus saya lakukan?

    Terima kasih sebelumnya….

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Teruslah berusaha mencari pekerjaan yang halal dan berdoalah agar Allah memberikan kemudahan kepada anda…

  57. semoga hamba tidak termasuk didalamnya…

  58. saya mau tanya apa ikut asuransi via bank termasuk riba juga?mohon jawabanya.

    Abu al Maira :

    Selama sistemnya menjalankan sistem riba, maka hukumnya haram

  59. saya baru-baru ini keluar dari pekerjaan saya di salah satu bank konvensional BUMN, saya bekerja di bagian perkreditan KPR, saya takut bekerja dalam ribawai jadi saya keluar, saya tetap berharap untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi dan saya akan terus berusaha,amin

  60. mas saya mau tanya tentang pernikahan dan masalah yang ada di belkangnya tapi tidak enak kalo di ekspos di sini , saya pinginya pribadi antara saya dan mas abu almira bisa ga ya?apakah saya bisa minta alamat emailnya ?

  61. Artikel luar biasa jelas. Emg sdh tdk ad keraguan lgi tentang haramny bekrja d bank ato pershan dgn usha kredit (riba) lainya. Namun yg msh dsayngkn adlh org2 yg msh menyangkal akan haramx bkrja d per5han riba. Coba yg msh menyangkal tanya pada diri sendiri apkh karena TIDAK TAHU,PURA2 TDK TAHU,TIDAK MAU TAHU. Tdk sdkt tmn2 saya yg bekrja d bank hnya krena kenikmatan yg dtawarkn olh bank ato prshan2 kredit. Mereka tahu bhwa itu HARAM. Hati dan pikiran mereka tertutp dgn knikmatn2 tsb.

  62. ass.
    ana mau tanya apakah kita boleh menerima sumbangan\bantuan dari para donatur rokok ?
    dan tolong jelaskan apa hukumnya ?
    syukron . wass

    Abu al Maira :

    Saya mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa rokok adalah haram, termasuk menghisapnya, membuatnya dan menjualnya…

    Oleh karenanya donatur dari bisnis haram, jika kita mengetahui keharamannya, maka kita tidak boleh mengambilnya…

    Allahu ‘alam

  63. assalamualaikum..mau tanya saya baru saja diterima bekerja di bank konven setelah saya komunikasikan dengan keluarga katanya gajinya nanti dari hasil riba, tp apakah tetap riba hukumnya apabila kita niat bekerja karena Allah..dan bukannya setiap perusahaan itu mengambil keuntungan dari setiap transaksi yg dilakukan untuk membayar karyawannya..apakah itu riba juga..terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Tetap haram hukumnya bekerja di bank ribawi walau sebagus apapun niat anda…

    Saya tidak mengetahui tentang pendapat anda yang mengatakan perusahaan mengambil keuntungan dari pembayaran gaji karyawannya. Sejauh yang saya tahu dari tempat saya bekerja, tidak seperti itu.

  64. salamun ‘alaika ….
    mas saya mau tanya jika saya menabung di bank konvensional dan saya tidak tahu berapa bunga yang disatukan dengan tabungan saya…terus bagaimana hukum uang saya tersebut..?
    terima kasih

    Abu al Maira :

    Salaamun ‘alaik…

    Coba diprint saja buku tabungannya mas…. Tiap bulannya nanti ketahuan nilai bunganya… Adapun bunga2 yang sudah lewat, ya diperkirakan saja….

  65. Assalamualaikum Wr.Wb

    Ada yang ingin saya tanyakan, saya sedang memperbaiki rumah, karena rumah saya sudah bocor2. tetapi uang yang saya miliki belum mencukupi untuk memperbaiki rumah tersebut, dan saya berencana untuk meminjam ke salah satu bank konvensional secara dicicil selama 3tahun.

    yang ingin saya tanyakan, apakah pinjaman saya tersebut tidak diperbolehkan /haram?
    mhon pencerahannya.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Karena bank konvensional melakukan sistem riba, maka HARAM hukumnya… Saran saya, cobalah cari alternatif meminjam dari tempat lain… Atau paling tidak, cukup merenovasi hanya bagian2 yang penting sekedar agar tidak ada kebocoran lagi…

    Misalnya, genteng atau asbes yang bocor diganti… Kalau masih ada dana sisa, eternit/plafon bisa diganti dengan triplek baru/bekas… Tidak usah dicat dulu.. Nanti kalau ada dana lagi, baru mulai dicat

  66. Assalamu’alaikum..
    bagaimana bila kita terlibat dlm pinjaman bank utk KPR?sedangkan sisa dana yg harus dilunasi msh besar..apakah take over ke bank syariah bisa sbg alternatif?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Tidak menyelesaikan masalah.. Yang sudah haram tidak menjadi halal karena dilabeli syariah

  67. Assalamualaikum.

    mungkin kajian akhi’ tentan haramnya bekerja di bank masih sangat sempit, akhi belum melihat aspek2 lain yang. coba akhi baca sampai tuntas fatwa Dr. Yusof al-Qardhawi di dalam kitabnya Fatawa Mu’ashirah:
    berikut link nya:

    http://syededlee.tripod.com/keunggulanislam/id84.html

    afwan…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Saya sudah pernah membaca tulisan dan memahami pendapat dari Syaikh Al Qardhawi…
    Apa yang dikatakan oleh Syaikh, adalah pendapat beliau dan ijtihad dari beliau dalam menyikapi permasalahan-permasalahan fiqh muamalah.

    Saya juga pernah membaca beberapa pendapat Syaikh yang cukup kontroversial di kalangan para ulama ahlussunnah, diantaranya adalah tentang bolehnya bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, tentang bolehnya mendengarkan/memainkan musik, tentang bolehnya memotong jenggot, tentang zakat profesi. Dan pernyataan Syaikh yang sangat kontroversi adalah perkataan beliau bahwa pertikaian antara Yahudi dan Palestina adalah semata-mata pertikaian tentang masalah tanah dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara Islam dan Yahudi.

    Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Syaikh yang mulia, tanpa mengesampingkan kontribusi2 yang sangat yang besar yang telah diberikan oleh Syaikh terhadap perkembangan Islam dan ilmu2 yang dimiliki oleh Syaikh, dan tidak ada sedikitpun niat untuk mendiskreditkan kredibiltas Syaikh…. Maka saya menekankan bahwa siapapun bisa tergelincir dalam kesalahan-kesalahan, dan tidak ada yang yang terlepas dari dosa…

    Para Ulama terdahulu juga pernah tergelincir dalam kesalahan-kesalahan seperti Ibnu Hajar, Imam Baihaqi, Imam Nawawi, Imam Al Ghazali dan semisalnya….

    Kesalahan-keselahan yang diperbuat oleh ulama adalah suatu pembelajaran bagi kita…
    Kita tidak bisa serta merta menelan bulat2 dan fanatik buta terhadap pendapat ulama hanya untuk melindungi kepentingan kita, misalnya seperti kita “membo” dengan pendapat Syaikh Al Qordhawi… Kita dituntut untuk bisa memilah dan memilih pendapat yang terkuat yang bisa kita pahami berdasarkan dalil-dalil yang ada… Walaupun dalam beberapa hal sikap taqlid [mengikuti pendapat ulama tanpa mempertimbangkan dalil / pendapat lain] adalah diperbolehkan dalam kasus2 tertentu untuk mereka2 yang sangat awam terhadap masalah agama.

    Simplenya, sesuatu yang dikatakan haram oleh syariat maka hukumnya tetap haram kecuali ada dalil yang menghapus keharamannya. Sesuatu yang dikatakan halal oleh syariat maka hukumnya tetap halal kecuali ada dalil yang menghapus kehalalannya. Dalil [Al Qur’an dan As Sunnah] tidak bisa dugugurkan oleh pendapat seseorang atau noleh ijtihad seseorang. Jika ijtihad atau pendapat bertentangan dengan dalil maka ijtihad itu gugur.

    • Menurut saya pernyataan anda bahwa bekerja di bank haram tetapi menabung di bank dgn tidak mengambil bunganya adalah halal adalah konyol dan tidak relevan.. Krn bahwasanya menabung di bank kita ikut menjalankan bisnis ribawi. Suatu pernayataan egoistic yang dimana kita ingin mengambil keuntungan daripadanya mencari pembenaran diri tetapi menyalahkan orang-orang di dalamnya. Dengan kata lain anda menjudge seorang pejahat tetapi memakan hasil jarahan penjahat tersebut. Oleh karenanya menurut saya baik yang bekerja dan menabung tetap haram. Karena menyimpan uang dengan aman tidak pula harus di bank, nyatanya di rumahpun bisa dengan cara sedemikian rupa.

      Abu al Maira :

      Kekonyolan hanyalah karena anda tidak memahami kaidah riba…
      Dan tidak relevan karena cara pikir anda yang tidak relevan…

      Apakah anda pernah mendengar bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat bermuamalah dengan Yahudi yang notabene bahwa kaum Yahudi adalah kaum yang identik dengan riba ?

      • Maju terus Ustadz. Banyak orang yng tidak mau belajar lebih jauh tentang Islam, mereka tidak mau tahu. Org2 yg masih keras hati dan kepala akan haramnya bekerja di bank yg telah ditegaskan di Alquran dan As Shunah karena mereka menikmati akan uang/fasilitas yg menggiurkan apabila bekerja di bank. dan saya mengalami sendri.

  68. trus bagaimana nasib orang yang bekerja di bank?? sbgian besar orang muslim terutama yang kerja di bank syariah..

    Abu al Maira ;

    Berusahalah mencari pekerjaan yang halal…

  69. bagaimana hukumnya bekerja pada koperasi Simpan Pinjam?mengingat kita hanya sebagai karyawan dan mendapatkan gaji,sesuai hak kita sebagai karyawan?

    Abu al Maira :

    Koperasi simpan pinjam pada hakikatnya tidak berbeda dengan bank, sama2 menjalankan sistem riba.
    Berusahalah dan teruslah berusaha mencari pekerjaan yang halal dan teruslah berdoa untuk mencari pekerjaan yang halal…

  70. alhamdulillah… terima kasih banyak…jadi kebuka hati….ya alloh…jauhkanlah kami dari riba

  71. maaf ustad saya mau tanya,,ada jawaban dari ustad di atas merokok itu haram..???terus terang saya bingung,,karena saya pecandu rokok,,malah guru ngaji kami pun demikian,,malah saya sambil mengetik inipun merokok,,apa adakah keterangan tengtang haram merokok??
    mohon penjelasannya?

    Abu al Maira :

    Coba anda baca dilink ini :

    http://yufid.com/result.html?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=rokok+haram&sa=Telusuri&siteurl=yufid.com%2F&ref=

  72. Ass,ww
    Saya mau tanya
    Gimana kalau tadinya kerja di bank, sekarang udah pensiun,
    dan uang pensiunannya itu haram apa tidak
    trimakasih

    Abu al Maira :

    Coba anda baca di link ini :

    http://pengusahamuslim.com/ayahku-pegawai-asuransi

    http://yufid.com/result.html?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=harta+dari+bekerja+di+bank&sa=Telusuri&siteurl=yufid.com%2F&ref=

  73. Assalamualaikum…
    Saya mendapatkan penjelasan yang sangat jelas disini, saya mendapatkan tawaran bekerja di 2 Bank Konvensional, sebelum saya putuskan untuk menerimanya saya ketemu artikel ini dan jelaslah sudah . semoga Allah, mencukupkan rejeki saya dan rejeki orang2 yang memutuskan untuk keluar dari sistem ini,,,,, amin

  74. Assalamualaikum Wr.Wb

    Saya dulu pernah bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan motor di Jakarta sebagai IT dan tugasnya hanya menerima keluhan dari sistem komputer pelanggan atau cabang dan sekarang saya sudah resign.
    Yang saya ingin tanyakan bagaimana dengan gaji yang saya terima apakah haram atau tidak, karena dari gaji tersebut sudah saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, jika haram apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut.
    Terima Kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Kesalahan yang anda lakukan karena ketidaktahuan anda, maka insya Allah dimaafkan…

  75. assalamualaikum

    pakde saya berhutang di bank. lha sebelum lunas dia meninggal. sekitar separo sisa hutangnya ditanggung asuransi yng melunasinya.
    pertanyaan
    1. bagaimana status hutangnya menurut islam sudah lunaskah hutang pakde saya di bank atau masih meninggalkan hutang untuk ahli warisnya mengingat asuransi konvensional sendiri haram
    2. bagaimana hukumnya hal tersebut diatas hutang di bank ribawi ditutup dengan asuransi konven tersebut
    mohon jawabanya di blogn ini dan ke: nharibowo@live.com
    terima kasih ustadz semoga ilmunya bermanfaat bagi kami
    wassalamualaikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Pada dasarnya transaksi ini haram dari awal. Dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, saya mengikut pendapat yang mengatakan bahwa hutang tersebut lunas.

  76. saya bekerja di koprasi simpan pinjam apakah gaji yang saya terima termasuk uang riba.

    Abu al Maira :

    Sama halnya dengan pegawai yang bekerja di bank ribawi

  77. 1.bagaimana kalo ketidaktahun itu di bawa sampai mati apakah akan disiksa karena ketidak tahuan atau diampuni/dimaafkan bila dilihat sari hukumnya
    2. bagaimana orang yang tidak tahu sampai mati karena tidak mau belajar apakah juga diampuni karena ketidak tahuannya
    mohon pencerahannya

    Abu al Maira :

    Kesalahan yang disebabkan karena ketidaktahuan maka kesalahan tersebut diampuni. Tetapi tidak tahu berbeda dengan pura-pura tidak tahu. Dan ketidak tahuan itu berbeda dengan tidak mau tahu.

    Dosa besar hanya dapat diampuni dengan taubat. Dan diterima atau tidaknya taubat seseorang, hanyalah Allah yang menentukan

  78. Kalau kerja di bank Indonesia (bank sentral gmn?)

  79. ‘Alaikumussalaam…
    maaf sy ingin bertanya :
    1.sy bekerja di bank tp dibawah naungan yayasan, yg mennggaji sy jg yayasan dmn yayasan trsbut jg memegang kontrak2 pegawai yg tdk bekerja dibank jg. apakah termasuk haram jg,
    2.kemudian duit yg terkumpul slm sy bekerja apakah haram ? jk haram, apa sy boleh ambil sedikit u/ melanjutkan hidup smbil membiayai diri u/ mencari pekerjaan yg lbh baik? dan apa duit itu jg bs dibuat modal usaha? dan hasil usaaha apakah haram jg?
    3. maaf u/ pertanyaannya sy butuh ilmu, wlwpun muslim dr kecil tp sy sedang belajar Lg ttg islam, dan cb menghidupkan sunah Rasul.
    terima kasih,,

    Abu al Maira :

    1. Termasuk haram di dalamnya…
    2. Darurat sebatas hilangnya kedaruratan tersebut. Jika anda bisa menemukan pekerjaan yang menghilangkan kedaruratan sebatas standar kehidupan yang paling minimal semisal sandang, pangan dan sewa rumah, maka kedaruratannya sudah hilang. Berusahalah dengan cara yang halal dan dari modal yang halal.

  80. Aslm wr wb,langsung aj bos yg saya tanya..di negara kita berapa juta org yg kerja dibank dan pendanaan riba / pegawai pajak..lalu kalo mereka masuk neraka semua sesama muslim kan harus membantu,,gimana cara ente membantunya??jgn cuma dijawab dengan tulisan aj..dengan kata lain jgn cuma usul tp ada SOLUSI penyelesaian nya.. Misal ente bikin bank syariah yg bs menampung sodara2 kita yg bekerja disana,klo cuma saran2 insyallah banyak yg bs mas..oya 1 lagi anda bilangkan pajak haram dan ga bayar gpp.apakan anda sendiri sudah bebas bayar pajak??anda beli hp,tas,baju dll kena pajak.sms,pake internet,makan di restoran,beli di minimarket,punya kendaraan,punya rumah,dapet gaji (kalo kerja diperusahaan) dll kena pajak..apakah anda sudah sm skali bebas pajak?jawaban anda kadang lucu,,wslm wr wb..

    Abu al Maira :

    Belajar dulu yah mengenai riba… nanti kalau sudah ngerti, silahkan protes lagi disini…

    • untuk andi justru yang lucu itu anda islam aj tidak memaksakan kebenaran dan kebathilan untuk dilakukan..islam memberi petunjuk siapa diantara kalian yang mau mengikuti petunjuk yang benar dalam tatanan kehidupan manusia jadi memilih golongan kanan atau golongan kiri. golongan untung atau golongan merugi…dan islam segala sesuatunya perlu penjelasan yaitu dakwah…jika anda memaksakan kebenaran berarti anda tidak tahu bahwa hidayah perlu dicari tidak datang dengan sendirinya….sebab saya kaji pembahasan ini adalah bertujuan untuk menjadikan sadar bagi kaum muslim yang sudah terlanjur terlibat dalam instasi yang terkait dengan ribawi dan untuk merenungi lebih dalam baik atau tidaknya kelak diakhirat nanti…

  81. yang saya tau semua bank tu sama… dan yang namanya kalangan masyarakat pasti tidak lepas dari fasilitas bank. nah.. kalau tu kita anggap bank sbagian besar ada unsur riba… maka bagaimana tindakan kita trhadap bank? apakah kita beri tau kepada setiap karyawan bank untuk berhenti bekerja. karna pekerjaan tu da unsur ribanya. atau kalau tidak mungkin diharuskan berhenti, bagaimana akad pinjam meminjam yang sah sehingga terhindar dari riba dan TIDAK ADA YG MERASA DIRUGIKAN?

    Abu al Maira :

    Seseorang terbebani dakwah sebatas kemampuan yang dimilikinya… Kalau anda bisa mendakwahi dan mumpuni ilmunya, silahkan berdakwah… Kalau anda tidak mumpuni dalam ilmu untuk berdakwah, ya jangan berdakwah dulu… Minimal anda mendakwahi diri sendiri dan keluarga anda…

    Kalau tidak mau ada ribanya dalm pinjam meminjam, ya jangan pinjam ke bank…

    Ada satu kisah nyata, bisa dijadikan solusi…
    Ada seseorang bernama fulan membutuhkan uang untuk sewa rumah sebesar Rp 10 Juta. Lantas dia berusaha semaksimal mungkin dengan meminjam kepada orang lain. Fulan hanya memiliki kesanggupan mengangsur pinjaman Rp 1 Juta setiap bulannya. Si Fulan merasa nilai 10 Juta cukup besar untuk dipinjamkan oleh seseorang kepada dirinya di zaman sekarang ini. Akhirnya si Fulan meminjam ke beberapa orang. Fulan pinjam ke si A sebesar 3 Juta, ke si B sebesar 1 Juta, ke si C 2 Juta, dan ke beberapa orang hingga mencapai nilai 10 Juta.

    • mungkin kalau minjam tu diselingi dengn persepakatan, semisal saya pinjam uang sekian dan saya akan mengembalikan uang yang lebih sebagai rasa terimakasih saya. pa seperti itu sah?

      Abu al Maira :

      Tidak boleh…

  82. Saya nanya,ga protes.saya kan minta anda menjawab dan solusi kongkret mas abu2,piye tho?kalo mas belum bisa jawab ya gpp tinggal bilang begitu,kalo saya protes ga akan saya nanya begitu.sebuah pertanyaan untuk menemukan jawab dari permasalahan itu mas abu2,sebab kan pajak itu dosa,so yg saya tanya gimana cara agar bebas pajak?ente juga bilang belajar dulu sebelum protes,memang saya ga ngerti mad abu2,makanya saya belajar sama ente dengan bertanya itu.kok malah dianggap protes,kok ngono tho mas abu2?karena saya bodo makana tanya anda,,mohon dijawab :).wslm wr wb

    Abu al Maira :

    ini pertanyaan anda sebelumnya :

    Aslm wr wb,langsung aj bos yg saya tanya..di negara kita berapa juta org yg kerja dibank dan pendanaan riba / pegawai pajak..lalu kalo mereka masuk neraka semua sesama muslim kan harus membantu,,gimana cara ente membantunya??jgn cuma dijawab dengan tulisan aj..dengan kata lain jgn cuma usul tp ada SOLUSI penyelesaian nya.. Misal ente bikin bank syariah yg bs menampung sodara2 kita yg bekerja disana,klo cuma saran2 insyallah banyak yg bs mas..oya 1 lagi anda bilangkan pajak haram dan ga bayar gpp.apakan anda sendiri sudah bebas bayar pajak??anda beli hp,tas,baju dll kena pajak.sms,pake internet,makan di restoran,beli di minimarket,punya kendaraan,punya rumah,dapet gaji (kalo kerja diperusahaan) dll kena pajak..apakah anda sudah sm skali bebas pajak?jawaban anda kadang lucu,,wslm wr wb..

    Pertama,
    “Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” [Shahih, HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i]

    Kedua,
    “Empat perkara bila keempatnya ada padamu maka tidak mengapa apa yang terlewatkanmu dari perkara duniawi: menjaga amanah, ucapan yang jujur, akhlak yang baik, dan menjaga (kehalalan) makanan.” [Shahih, HR. Ahmad dan Ath-Thabarani]

    Ketiga,
    “Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” [Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud]

    Keempat,
    “Tidaklah seorang hamba mati, hingga ia benar-benar telah menghabiskan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.” [HR. Ibnu Majah]

    Empat dalil diatas sudah cukup untuk mewakili untuk pentingnya mendapatkan penghasilan yang halal dan meninggalkan yang haram.

    Saya tidak tahu anda seorang pegawai bank ataukah seorang yang berbisnis lekat dengan riba.
    Anggaplah sebuah permisalan anda seorang pegawai bank, apakah anda sudah berusaha dengan cara yang sangat maksimal untuk mendapatkan perkerjaan lain yang halal ?
    Kita tidak usah membicarakan betapa banyaknya kaum muslimin yang bekerja di institusi ribawi, dan tentang kepastian nantinya mereka di neraka atau tidak. Karena kita tidak pernah tahu kita berakhir di neraka atau di syurga.

    Saya tekankan lagi… Apakah anda atau mereka sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari pekerjaan yang halal.
    Mayoritas dari mereka adalah tidak pernah berusaha mencari pekerjaan lain dan bahkan tidak peduli akan rezeki yang diterimanya.

    Jika anda tanyakan ke saya mengenai solusi bagi mereka yang bekerja di bank, saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan solusi dalam bentuk memberi mata pencaharian bagi mereka.

    Mari tempatkan cara berpikir dan otak anda untuk melihat permasalahan ini dengan jeli dan tempatkan pada nurani anda… “Apakah sudah maksimal usaha anda ataupun mereka mencari pekerjaan yang halal ? Apakah Allah tidak sanggup memberikan rezeki yang halal kepada anda/mereka ? Ataukah anda/mereka menolak pekerjaan lain karena nilai yang ditawarkan tidak sebanding dengan harta haram yang telah anda/mereka terima selama ini”.

    Dalam perkara pajak, tidak ada syariat dalam Islam yang mewajibkan kita membayar pajak. Walaupun dalam keadaan yang sangat darurat untuk kemashalatan yang sangat besar bagi kelangsungan hidup negara dan kaum muslimin, amir bisa saja meminta rakyatnya untuk membayar pajak.
    Tetapi perlu anda ingat, negara kita tidak menganut syariat Islam. Dan bagi mereka yang “ngemplang” pajak, akan terkena sanksi pidana. Dalam hal ini pemerintah “memaksa” rakyatnya untuk membayar pajak.

    Dan jika harta mereka diambil penguasa secara paksa sebagai pajak, maka berlaku bagi mereka hukum orang yang terpaksa melakukan sesuatu yang haram dan tidak dianggap sebagai dosa.

    Lantas bagaimana sikap anda ? Apakah anda ingin memberontak karena tidak mau membayar pajak ?

    “Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” [HR. Muslim]

    Demikian saja yang bisa saya sampaikan….

  83. syukron akhi atas nasehat antum kepada kaum muslimin. saya salah seorang yang bekerja di bank sebagai satpam, alhamdulillah Allah telah memberi hidayah kepada saya dan saya sudah mengundurkan diri dari bank tersebut. semoga Allah membalas antum dengan kebaikan yang banyak.

  84. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….

    Saya setuju sekali dengan semua ini. Karena sekali haram tetap haram bagaimanapun dalil yang membalikkan hukum Allah itu. Kalaupun kita berada dalam kondisi darurat, maka dibolehkan…tetapi darurat dalam mengambil riba itu bagaimana ya ? apakah ada ? kalau darurat terhadap makanan bisa masuk logika, yang hubungannya dengan riba adalah harta, menurut saya sangat kecil sekali peluang kita berada pada posisi yang darurat terhadap riba. Bahkan hampir tidak mungkin. Karena rezeki Allah yang halal masih banyak sekali di luar sana.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…..

  85. assalamua’aikum wrwb..secara status karyawan, saya bukan karyawan dari bank ybs, melainkan sebagai agen (perantara) dari perorangan yang memerlukan pinjaman, dengan pihak bank sebagi pemberi pinjaman. Tugas saya sebagai marketing kredit di sebuah agency untuk mencari nasabah. DI perusahaan (agency) ini tidak ada gaji pokok/ tetap, hanya mendapatkan komisi sekian % tergantung jumlah pinjaman yang disetujui. Bagaimana status komisi yang saya terima yang juga saya gunakan untuk memenuhi nafkah anak dan istri saya, sebelumnya terimakasih.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Haram hukumnya… Karena tolong menolong didalam perkara yang diharamkan Allah

  86. aslamualaikum

    pegawai bank haram hukumnya bila mereka bekerja di sana,,
    lalu pertanyaan saya…
    sedangkan calon istri saya adalah pegawai bank, lalu
    bolehkan saya menikah dengan dia ?

    mohon penjelasannya pak ustadz,..
    sebelumnya terimakasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam..

    Boleh menikah dengannya dan menjadi kewajiban anda untuk mendakwahinya dan memerintahkannya untuk meninggalkan pekerjaan haram tersebut

  87. alhamdulillah dulu saya tidak keterima kerja dibank..dlu sy pkir kerja dibank enak,gajinya banyak.dan prestise di masyarakat org yg bekerja dibank itu KEREN..dlu saya kecewa..tapi setelah tau bahwa bekerja dibank itu haram..saya bersyukur sekali..alhmdulillah saya skg wirausaha dan merasa lebih tenang walau hasilnya mungkin g sebnyak dbank.tapi keberkahan itu lah yg harusnya qt utamakan..jangan putus asa..krn ada Allah yg selalu mmbantu dan mengatur rizki..insyaAllah jika berada pada jln yg benar..Allah akan memudahkan..amiin,,

  88. Saya yakin anda adalah orang yang berpikir sempit dan ekstrim .. Semua pembahasan anda hanya berdasarkan satu sudut pandang .. mengapakah anda selalu berpikir tidak rela membayar uang pinjaman di Bank sementara anda telah menikmati rumah yang sebenarnya anda tidak mampu membelinya dengan cash? .. anda lupa akan manfaat rumah itu bagi kahormatan anda? manfaat rumah itu bagi kegiatan belajar anak anda? bagi kesehatan istri dan orang tua anda jika dulunya anda tidak punya rumah yang layak huni ..

    Anda pasti juga bilang bahwa pajak dan bea cukai itu juga haram ..

    Ada yang bapak lupakan .. bahwa lembaga tersebut adalah lembaga negara .. tujuanya adalah untuk mensejahterakan rakyat .. Untuk memberi modal usaha bagi rakyat yang akhirnya adalah pertumbuhan kesejahteraan rakyat juga ..

    kalau bapak mengharamkan itu semua kenapa bapak tidak menuntut dahlan iskan menutup seluruh bank saja? .. lalu apa kemampuan bapak untuk memajukan negara ini? .. sementara itu PNS keuangan juga haram dong? .. Menteri keuangan juga terlaknat?

    Abu al Maira :

    Saya tidak pernah mengkredit rumah dari bank…

    Sesuatu yang haram secara syariat, walaupun dilaksanakan/diperintahkan oleh negara/pemerintah maka tetap dihukumi haram. Akan tetapi ada kaidah-kaidah dalam perkara ketaatan kepada pemimpin negara. Dan ada kaidah2 dalam mendakwahi pemimpin.

    Baiknya anda belajar dulu sebelum berbicara, sehingga anda tidak bersikap emosional dan tidak berbicara ngawur…

  89. Assalamua’alaikum wrwb… saya saat ini kerja di bank dan saya sudah berniat keluar dari bank tersebut saya masih mempunyai tabungan yang tentunya berupa sisa gaji saya selama saya kerja di bank bagaimana hukum ya kl saya pakai sisa gaji saya tersebut untuk usaha karena saat ini saya mempunyai istri dan anak

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Sebagian ulama mengharamkannya karena gaji yang anda dapatkan adalah dari uang haram bekerja di bank. Sebagian lagi membolehkan dikarenakan anda sudah bertaubat dan taubat menghapuskan segala kesalahan yang lalu.

    Allahu a’lam

  90. AssalamuAlaikm…
    Maaf, sya skarang ini adalah salah satu pekerja diBank Konvensional, disana sya bertugas sebagai petugas ATM, IT, dan Arsip… Sya tau bahwa Riba itu sudah jelas Haram, namun sya mempunyai pandangan bahwa pekerjaan sya ini sudah tentu jelas sebagai salahsatu bentuk amalan yang sangat baik, karna tugas saya ini sangat membantu masyarakat, yang hampir seisi kota sya itu merupakan nasabah diBank tersebut, dengan adanya sya sebagai petugas disitu, sya merasa bisa membatu mereka dalam bertransaksi ditempat sya bekerja…

    Bagaimana menurut Antum…?

    Abu al Maira :

    Bank konvensional adalah murni bank ribawi. Bekerja di dalamnya termasuk tolong menolong di dalam hal yang dilarang oleh agama.

    • saudara seiman Mc Aziy anda perlu kaji ulang kalimat bertolong menolonglah dalam berbuat baik dan jangan bertolong menolong dalam perbuatan dosa….dan jangan setengah setengah dalam mempelajari dan melaksanakan islam…jika saudara mau meninggalkannya dan menyadari bahwa mati rezeky dan jodoh ada ditangan ALLAH SWT pasti kemudahan akan anda dapatkan

  91. saya salut dengan anda, anda sangat pandai menentukan itu haram itu halal, mungkin karena bekal ‘ilm yang anda punyai dari hasil pembelajaran praktis tanpa mengetahui kemaslahatan dan hikmah dari kasus yang dihadapi.
    kalo semua umat islam ‘haram’ bekerja di bank, lalu siapa lagi yang menggerakkan ekonomi yang notabene jaman sekarang ini dikuasi oleh perbankan?non muslim semua? apa tidak semakin terpuruk umat islam jika semua berpikir seperti anda?
    saya lebih prefer ke jawaban permasalahan ini dari sumber ini (http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html), tinggal niatan masing2..
    – kalo anda orang yang hati2 maka tinggalkan (bukan mengharamkan) pekerjaan di bidang perbankan.
    – jika tidak ada pilihan lain (fiqih : darurat) maka bertawakallah kepada Allah.
    seperti makna jihad dari kaum garis keras. mereka pasti mengharamkan bunuh diri, tp tidak dengan martir, karena apa? karena niatannya untuk menghancurkan musuh, jd harus ada yang dikorbankan, seperti itulah kerja dibank, umat islam juga harus ada yang ‘berkorban’ bekerja dibank, demi kemaslahatan umat islam itu sendiri.
    waAllahu a’lam…

    Abu al Maira :

    Anda ini benar2 aneh,,,, Sejak kapan saya mengharamkan dan menghalalkan sesuatu… Ulama pun bersepakat bahwa bekerja di bank adalah haram.

    Ketika Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa dari hasil ijtihadnya dengan alasan darurat, maka anda harus lebih cerdas untuk menganalisa pendapat mayoritas ulama yang jelas-jelas mengharamkannya. Kedaruratan diperbolehkan sampai dengan hilangnya kedaruratan tersebut.

    Apadapun yang Syaikh khawatirkan, ini hanyalah kekhawatiran Syaikh. Dan kekhawatiran seseorang tidak bisa menghalalkan yang haram.

    • saudara iklil nabi muhammad tauladan kita sudah mencontohkan kita untuk mencari nafkah dengan cara jual beli itulah yang terbaik…dua orang muslim yang sama2 beriman yang satunya kuat dan yang satunya lemah itu sama keimanannya tapi diantara mereka akan lebih baik yang kuat…maka sebenarnya kaum muslim tidak pantas bekerja dibank karena hampir 100% memakai riba…jika sudah tau carilah pekerjaan yang lebih baik dari bekerja dibank bukannya bumi ini tak selebar daun kelor….

  92. Assalamualaikum Wr. Wb.

    Apapun yg sudah ditentukan oleh Allah SWT bahwa riba adalah haram dan kegiatan Bank yang terdapat unsur riba adalah haram juga. Tidak perlu diperdebatkan, diubah, disalahartikan, ditutupi atau dialihkan menjadi halal dengan alasan kemaslahatan orang banyak. Yang harus kita lakukan adalah berikhtiar dan memohon agar terhindar dan dijauhkan dari apapun tentang praktik riba. Barang siapa sudah mengetahui hal ini dan masih melakukan dengan sengaja tanpa ikhtiar sungguh-sungguh untuk menghindar, maka tidak lain halnya seperti orang Yahudi dan sungguh siksa Allah sangat pedih.

    Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk dan hidayah-Nya bagi kita

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

  93. Assalamu’alaikum wr wb,
    terima kasih atas infonya,,sangat bermanfaat.
    Smoga qt semua bs terhindar dari riba,,dan diberikan keberkahan dalam hidup.., aamiin

  94. Assalamu`alaikum Warohmatullah.
    Apabila saya bekerja di perusahaan manufaktur kendaraan tapi saya tahu bahwa sebagian modal kerjanya berasal dari kredit bank, bagaimana hukumnya? terima kasih….

    Abu al maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Dari mana anda bisa tahu kalau sebagian modalnya berasal dari kredit bank ?

  95. Karena perusahaan memiliki kredit modal kerja dan kredit investasi seperti untuk pengadaan mesin yg didanai dari Bank konvensional. Saya tahu karena saya kebetulan di bagian keuangan. Terima kasih.

    • mahendra semua yang terkait dengan riba adalah haram jika anda ragu akan kebenarannya dan kehalalannya bekerja diperusahaan tersebut maka bentangkan sajadahmu tengah malan dan sholatlah minta kepada ALLAH SWT mintalah petunjuk agar dapat terbebas dari rasa ragu2 dan akhirnya waktu akan menjawab doa anda pasti dan pasti jika anda bersungguh2 jawaban akan menjadi takdir dihidup anda mencari rejeki halal yang anda kehendaki

  96. assalamualaikum pak..
    saya mau tanya, apakah ada contoh bank syariah yang bebas dari praktik riba?

    • saudara tri sebenarnya sistem perbankan tidak akan pernah klop atau akur dengan hukum islam jadi saya sarankan untuk anda jauhkan diri dari keterlibatan mencari nafkan dengan bekerja dibank. bank adalah sistem yang dibuat kaum yahudi dan mereka sangat kental perdagangannya dengan sistem ribawi…oleh karena itulah tauladan kita nabi besar muhammad saw mencontohkan kita untuk berdagang berarti dengan cara berdagang yang jujur dan tidak mengurangi timbangan itulah satu2nya jalan kita kaum muslim untuk mencari hidayah dan berkah. jadi jawabanya hampir tidak ada bank yang bebas dari riba

  97. assalamualaikum
    saya sementara mengikuti tahapan seleksi BANK, Sudah cukup jauh. JUjur saya terisak membaca tulisan ini, tapi apakah ada kemungkinan kita masuk atau bergelut dalam perbankan untuk membuat perubahan. Karna jika hanya sekedar berkoar saya pikir itu tidak akan menghasilkan apa-apa. Bagaimana jika nantinya saya bisa merubah sistem riba’ menjadi syar’i. wallahualam bukan kah itu bisa terjadi.
    mohon dijawab dengan memposisikan diri anda sebagai saya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Kalau saya menjadi anda, jauh2 hari saya tidak melamar ke bank… Perubahan seperti apa yang ingin anda lakukan ?

  98. saudara hidayat nama anda sudah sangat bagus sekali arti yang terkandung adalah hidayah atau petunjuk maka jangan jadikan arti petunjuk yang terkandung dalam nama anda menjadi petunjuk sesat yang dibuat setan untuk anda jalankan. niat anda merubah sistem perbankan itu akan sia2 belaka…..berarti anda belum tahu kalau bank bekerja bertujuan seperti apa mereka semua kontrovensional yang ujung2nya adalah hubungan tidak saling menguntungkan atau mereka mementingkan keuntungan sepihak…..dalam hukum islam semua hukumnya mengutamakan keadilan dan menginginkan kebahagiaan satu sama lain….apakah anda tidak menyadarinya niat anda bagaikan pungguk merindukan bulan percayalah………simpan tulisan saya sampai anda kelak dipenghujung sakaratul maut maka anda akan membenarkan tulisan saya semoga hal itu tidak terjadi pada anda,

    • alhamdulillah sepertinya saya mendapat petunjuk, atau bisa dibilang diberi jalan lain oleh Allah SWT. Saya lolos seleksi nissan automobil hingga tahap ketiga. Semoga ini jalan reski yang tepat buat saya mohon didoakan semoga tetap dalam petunjuknya

  99. Assalamualaikum
    Skrg saya bekerja di perusahaan IT sebagai programmer
    nah baru skrg saya mendapatkan project yg berhubungan dengan transaksi perbankan
    sebelumnya saya tidak pernah sama sekalipun melamar kerja di bank karena tau keharamannya
    apa yg harus saya lakukan pak?
    menolak project ini atau gmn?
    terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Jika anda sanggup menolak project tersebut, maka tolaklah

    • Saya pasti sanggup menolak jika memang tidak ada pilihan lain.. tapi apakah ada pilihan lain selain menolak? Saya dosa ga klo ga nolak?

      Abu al Maira :

      Dalam kasus anda sebenarnya yang paling bertanggung jawab adalah pemilik perusahaan atau bagian yang menerima/menggagas proyek tersebut. Akan tetapi jika anda sanggup dengan cara tertentu tidak mengerjakan proyek tersebut, maka itu lebih baik. Dalam kasus ini memang tidak terkena praktek riba secara langsung, tetapi lebih pada perkara tolong-menolong/dukungan terhadap jalannya suatu transaksi riba.

      Tetapi dengan kondisi anda seorang karyawan yang terkondisikan harus mengerjakan pekerjaan tersebut, kasusnya berbeda. Seperti yang dikatakan dalam suatu hadits dhaif, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).

      Di zaman ini istilahnya kita terkena dampak dari praktek riba itu sendiri, minimal kita terkena debunya.

      Sama halnya dengan pegawai sebuah perusahaan yang bekerja di bagian Akunting, dimana tugasnya adalah mencatat penerimaan pendapatan bunga dari rekening perusahaan.

      Pada dasarnya mendirikan perusahaan/bisnis adalah boleh. Akan tetapi kemudian masalah menjadi pelik ketika kita berada dalam pusaran perekonomian riba. Dampaknya, mau tidak mau, suka tidak suka harus ada orang yang mengerjakan pekerjaan yang berhubungan langsung/tidak langsung atas berjalannya sistem riba tersebut semisal anda dan/atau karyawan yang bekerja pada bagian akunting untuk mencatat penerimaan pendapatan bunga.

  100. setiap muslim yang merindukan ibadah haji harus membuka tabungan haji di bank umum ataupun syariah untuk mendapatkan porsi dalam memunaikan rukun islam ini dan menjadi sebuah sistem yang ada sedangkan bank di anggap riba mohon solusi dan pencerahannya

    Abu al Maira :

    Anda bisa berinvestasi dalam emas…

  101. Assalamualaikum wr wb,

    Subhanallah semoga kita semua mendapatkan keyakinan yg cukup untuk bisa menghindari yg tidak disyariatkan, amiiin

    Tanya , bagaimana hukumnya bekerja pada instansi yg tidak terkait lgsg dengan praktik riba, namun memanfaatkan dana hasil riba untuk salah satu biaya operasionalnya (misal untuk bayar gaji pegawainya) afwan, mungkin sebelumnya sudah ada penanya yg sama, tapi mohon bisa dijelaskan lagi jika berkenan secara menyeluruh beserta dalilnya jika ada..

    wasalamualaikum wr wb

    Abu al maira :

    ‘alaykumussalaam…

    Konkritnya spt apa ?

  102. saya mau bertanya, saya baru saja mengetahui kalo melakukan pinjaman di bank konvensional itu hukumnya HARAM. padahal saya baru saja mulai pinjam ke bank untuk usaha dagang saya. apa yg harus sya lakukan?kalau melunasi nya langsung saya juga tidak punya uang?mhon petunjuknya. terima kasih…

    Abu al Maira :

    Salah satu bentuk taubat anda adalah memohon ampun kepada Allah, tidak mengulanginya dan secepatnya menyelesaikan hutang tersebut.

  103. kalo yg haji gimana kok semua pake bank. ibadah hajinya nilainya kurang dong piye ki… hayooo

    Abu al Maira :

    Ribanya yang tidak boleh

  104. aslkm..

    maap mau tanya pak,
    1. kl semua umat islam dilarang kerja di bank padahal kenyataanya bank sekarang adalah tulang punggung ekonomi negara ini lantas apa kita mau membiarkan bank di isi oleh orang2 nkn muslim??

    Apa masalahnya kalau bank diisi oleh orang2 non muslim. Bukankah sebagian besar roda perekonomian di negara ini, bahkan di seluruh dunia di pegang oleh non muslim. Lantas apakah dunia menjadi kiamat karenanya ?

    2. bank2 bumn dan bumd menyetorkan labanya ke apbn dan apbd yg akhirnya salah satunya untuk menggaji pns dan pejabat. apakah mereka makan haram kan katanya bersumber dr yg haram.

    Asal segala sesuatu adalah halal
    Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.

    Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.

    Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya. Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.

    3. bukankah andai tidak ada bank maka rentenir makin merajalela??

    Kalau kita tidak menyuburkan sistem ribawi, tentunya renternir tidak merajalela

    4. adakah sistem yg bisa menggantikan bank untuk yg berfungsi memeratakan antara orang yg kelebihan uang dan kekurangan uang?? toh faktanya bank syariah malah bunganya jauh kebih besar dan modal bank syariah jg cm dr bank konvensional.

    Zakat. Baitul Maal.

    5. kl ga ada sistem yg bisa menggantikan bank bukankah kita dalm keadaan darurat. setau saya ga ada negara manapun di dunia ini yg ekonominya tidak ada perbankkan.

    Menyimpan uang di bank tanpa mengambil riba hukumnya boleh

    terimakasih.

    wslkm.

  105. Aslkm..

    mau menanggapi, menyimpan uang di bank di bolehkan sedang bekerja dan meminjam uang di bank di halalkan. padahal bank ga akan mungkin bisa berjalan tanpa dana simpanan nasabah. ga ada bank di dunia ini yg modalnya melebihi 15% dari total asetnya. artinya kalo tidak ada orang menabung, bank tidak mungkin ada. maka kenapa penabung di halalkan padahal penabung bukan cuma penolong bank tp “nyawa” bank. terlepas mau di ambil bunga atau tidak maka si penabung sudah menolong bank berbuat haram. jangan memilah2 kalo menabung boleh, kalo kredit tidak boleh, kalo bekerja tidak boleh. dan ada ga negara di dunia ini yg tanpa bank??? terima kasih

    wslkm

    Abu al Maira :

    Di zaman Rasulullah dan zaman para sahabat dahulu, tidak ada yang namanya bank. Dan perekonomian pun bisa berjalan cukup baik.

    Ketika anda memutuskan menabung di bank, pada dasarnya adalah anda menitipkan uang di bank. Anda membeli jasa mereka.
    Akan tetapi dengan berjalannya sistem ribawi, maka bank menawarkan keuntungan jika anda menitipkan uangnya kepada mereka dengan konsekuensi bank bebas menggunakan uang yang anda titipkan tersebut. Inilah yang dinamakan riba.
    Ini konsep dasar dan sangat mendasar untuk bisa anda pahami…

    Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menabung di bank tanpa mengambil bunga/ribanya. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dan ada yang membolehkan dengan persyaratan yang sangat ketat.
    Namun ulama bersepakat tentang keharaman menabung di bank dan mengambil bunga /ribanya.

  106. Alhamdulillah tidk lolos seleksi masuk bank..setelah baca tulisan ini semakin mantap tidak perlu menyesali atau bersedih,malah bersyukur..semoga Alloh menggantikan yang lebih baik..aamiin

  107. assalamu alaikum..wr.wb saya ijin copy paste untuk saya tunjukkan ke yg bersangkutan. wassalamu alaikum.wr.wb

  108. Assalualikum Wr.Wb.
    saya ingin bertanya masalah tentang bekerja di bank. Pegawai bank kan digaji dari penghasilan yang diperoleh oleh bank tempat mereka bekerja, sementara sumber penghasilan bank itu sendiri antara lain diperoleh dari bunga bank (yg termasuk riba) dan jasa2 bank lainnya seperti layanan transfer dengan ongkos pengiriman, menyewakan lemari besi dll.
    Pertanyaan saya :
    1. apakah penghasilan bank yang diperoleh dari jasa2 layanan yang diberikan oleh bank seperti diatas termasuk haram ???
    2. kalau penghasilan dari layanan2 bank itu halal, itu berarti gaji yang dibayarkan ke pegawai2 bank bercampur antara hasil yang diperoleh dari bunga bank dengan layanan2 jasa bank yang lain. kalau seperti itu bagaimana hukumnya menurut islam?? apakah gaji yang diterima pegawai2 bank tersebut masih termasuk haram???
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Kita sama-sama mengetahui bahwa main business bank adalah financing dengan sistem ribawi. Dan juga saving dengan sistem ribawi. Adapun pendapatan lainnya semisal dari SDB dan bank charge, hanyalah sebagian kecil dari pendapatan bank.
    Alhasil sangat musykil jika bank dapat menutup biaya operasionalnya, apalagi untuk mencetak keuntungan jika bank hanya mengandalkan bisnis utama pada SDB ataupun pendapatan lainnya seperti bank charge, biaya transfer, dll.

    Ulama berbeda pendapat mengenai harta yang bercampur. Ada yang mengharamkan dan ada yang mengatakan minimal syubhat. Sedangkan dalam suatu riwayat dikatakan, Barangsiapa yang takut syubhat maka dia telah membebaskan diri dari agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram…

    Menurut ulama Syafi’iyyah, Imam Suyuthi mengatakan transaksi seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Imam Nawawi pun berpendapat demikian. Sedangkan Imam Ghazali berpendapat haram.

    Madzhab Malik sependapat dengan madzah Syafi’i bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh.

    Sedang Muhammad bin Mustafa Al Khadimi dari madzhab Hanafi dalam kitab Bariqah Mahmudiyah menyatakan bahwa menurut pendapat terpilih di kalangan ulama Hanafi adalah apabila mayoritas harta itu haram, maka status harta dan penggunaannya adalah haram.

    Madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali) terkait dengan masalah harta syubhat seperti diterangkan oleh Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ II/660 :
    Pertama, apabila diketahui bahwa dalam harta itu terdapat harta halal dan haram, maka hukumnya haram.
    Kedua, apabila perkara yang haram itu melebihi 1/3 (sepertiga), maka haram semuanya. Kalau kurang sepertiga maka halal.
    Ketiga, apabila yang haram lebih banyak, maka hukumnya haram. Apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal. karena yang sedikit ikut pada yang banyak Seperti dinyatakan Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Minhaj.
    Keempat, tidak haram secara mutlak. Baik harta yang haram itu sedikit atau banyak tapi makruh. Kemakruhannya meningkat atau menurun berdasarkan kadar banyak atau sedikitnya harta yang haram. Ini pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

    Kemudian, apakah anda yakin bahwa gaji yang dibayarkan kepada anda berasal dari lini pendapatan yang halal ?

    Minimal sekali, anda telah berbuat dosa dalam kegiatan tolong menolong dalam perkara yang haram yaitu bisnis ribawi.

  109. assalamualaikum..
    Saya mau bertanya,Ini tentang Koperasi sinpam pinjam.Kalo menurut saya sih haram,soalnya jelas jelas ada unsur bunga dalam meminjamkan uang kepada anggota.Tapi ada beberapa teman yang berpendapat jika hal itu tidak apa-apa.Karena ketika jatuh tempo tanggal pembayaran hutang,bunga yang ada sebelumnya tidak dibungakan lagi.Jadi tdak apa-apa.Ada juga yang bilang,pemilik dari KSP tersebut seorang haji dan setiap tahunnya juga mengeluarkan zakat kepada karyawan-karyawannya.Apakah pendapat itu dibenarkan?

    Abu al maira :

    Ikutilah pendapat yang disertai dengan dalil. Ikutilah pemahaman yang difahami oleh para sahabat nabi.

    Pinjaman yang nilai pengembaliannya melebihi nilai pinjaman maka itu adalah riba.

  110. bismillahirohmanirohim… dari awal saya sudah menolak kerja di bank…. dan akhirnya saya menerima pekerjaan di bank BMUD ….dan ini saya baru 6bln bekerja…tp hati saya was2…saya mengerti syariat dan haram nya bekerja dibank…saya bekerja sangat tidak tenang, gelisah, tiap mlm bermimpi jelek ttg bekerja dibank, uang didapat dari bekerja dibank selalu ga barokah,setiap minggu ny ada aja musibah yg pastinya menghabiskan gaji saya…
    saat ini saya berfikirian mau keluar dari bank… tp kontrak kerja selama 5 tahun, apa bila memilih keluar kena penalty 25jt..dan saya belum ada kemampuan untuk itu, tetapi terus saya jalani was2 ini terus menghantui…dan umur saya skrg 26 th semakin bertambah… apabila ga segera keluar sulit untuk mencari pekerjaan yg lain…

    mungkin ada dari sodara punya solusi ataupun cara tenangin saya…untuk sementara menunggu saya mengumpulkan uang untuk resign dari bank ataupun menghabiskan masa kontrak saya 5th dibank…agar saya bisa tenang dlm terus bekerja …
    sedekah ataupun apapun itun bisa menghapuskan dosa dan was2 saya….

    mohon beri petunjuk

    Abu al Maira :

    Untuk kasus ini ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk mengambil mudharat terkecil.

    Pertama, jika anda bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda tersebut maka lakukanlah. Jika tidak, sebisa mungkin tabnunglah uang sebanyak yang anda bisa sisihkan tiap bulannya dari gaji anda. Lalu bayarkan dendan tersebut. Dan anda bisa aman keluar dari pekerjaan anda.

    Kedua, anda tunggu hingga masa kontrak anda selesai lalu anda keluar. Jika anda memungkinkan memiliki penghasilan lain (usaha dagang misalnya) selain gaji dari bank, maka ambilah penghasilan lain tersebut untuk menutupi biaya hidup anda sehari-hari. Gaji dari bank jangan anda ambil sepeserpun.

    Allahu ‘alam

  111. Assalamu’alaikum,.
    Saya bekerja pada sebuah perusahaan (CV), jabatan saya sebagai komisaris pada CV tersebut, yang jumlah karyawannya lebih kurang 80 orangan;
    1. setiap keputusan yang diambil direktur maka saya diharuskan memberikan persetujuan (tanda tangan), seperti pembelian aset bergerak untuk usaha, yang dibeli secara kredit dengan pembiayaan lewat Leasing, yang jumlah cicilan tiap bulannya disepakati di awal.
    2. Perusahaan (CV) tersebut pernah melakukan pinjaman dana di Bank Konvensional dimana prosesnya mengharuskan saya tanda tangan. dan sampai saat ini perusahaan tetap mencicil pinjaman tersebut tiap bulannya, dan ada bunga.

    Dari hal tersebut di atas saya terpaksa ikut aturan meskipun dalam hati kecil merasa ragu,.
    pertanyaan saya:
    1. Bagaimana status pendapatan saya selama ini?, dan apa yang harus saya lakukan terhadap hasil, barang dari pendapatan tersebut (nasi udah jadi bubur)
    2. Saya mau keluar pada perusahaan tersebut, tapi saya kasihan sama pemilik sekaligus direkturnya karena saya adalah orang kepercayaannya, dalam segala hal termasuk keuangan,. mengingat saudaranya sendiripun tidak bisa dipercaya semua, dan saya juga segan untuk keluar karena pemiliknya orang yang sangat baik hati. jadi apa langkah yang harus saya ambil? sangat membingungkan.
    Terimakasih semoga Allah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, Amiiin,.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

    “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

    Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,

    أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

    “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

    Contoh dari kaedah di atas:

    1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba.

    2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba.

    3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya.

    Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.

    اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

    Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153)

    Sikap anda selanjutnya adalah sebisa mungkin anda menasehati si pemilik modal. Terlebih lagi anda adalah orang kepercayaannya. Anjurkan beliau untuk segera melunasi hutang perusahaan kepada bank. Selanjutnya tidak lagi mengajukan pinjaman ke bank dengan sistem ribawi.

    Allahu ‘alam

  112. Assalamu’alaikum! kalo hukum menabung di bank bagaimana??
    karena menurut saya yang menumbuh kembangkan bank adalah nasabahnya, berapapun yang kita tabung di bank itu sudah merupakan suatu bentuk hal yang turut dalam hal riba.
    mohon penjelasannya….

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumssalaam…

    Jika menabung di bank dan mengambil bunganya maka disepakati keHARAMannya…

    Namun, jika menabung di bank tetapi tidak mengambil bunganya maka ulama berbeda pendapat.
    Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.

    Allahu ‘alam…

  113. Asslammualaikm. wr.wb
    jazakallah, pencerahaanya sngat bagus.
    pak saya mau bertanya, saya adalah pegawai bank konvensional yang sudah bekerja selama 6 bulan, ketika melamar kerja di bank saya tidak mengetahui bahwa bunga bank itu haram, pda saat saya sdh mulai pendidikan bru sya memikirkan pekerjaan yg sya akan jalanin, ketika keraguan muncul saya bertanya-tanya kepada ustad dan kyai hkum kerja dibank ini, bahkan pada saat shalat jum’at di wilayah pendidikan wktu itu sya smpet brtanya kepada slah satu khotbah sya lupa namanya kyai siapa smpai kita ngobrol lama, mereka jg mengatakan haram dan menyuruh sya utk mencari pekerjaan lain. yg saya tanyakan adalah sya bekerja dibank ini harus menjalani ikatan dinas selama 3 tahun jika sebelum iktan dinas (3thun) selesai saya keluar saya akan dikenakan biaya pinalti sebesar Rp. 26.900.000 sungguh sangat besar bagi saya yg baru awal lulus lgsg bekerja dibank. saya sudah pernah mengajukan utk resign dgn alasan ingin merawat dan menemani adik saya yg sedang kuliah di bandung krn dya sakit mata tidak melihat salah satu matanya krn musibah. Dan saya mnta keringanan utk pinaltinya namun kata kepala saya susah ada keringanan krn itu pusat yg menentukan saya tiap hari selalu bingung bagaimana cara untuk keluar dr sisni, pdhal kalaupun sya denda 10juta sya rela krn sya punya uang usaha dagang sya dulu wktu kuliah tp smw itu tidak ada negosiasi..
    saya mohon pencerahannya.
    jika ada waktu pencerahan atas pertnyaaan sya minta kirim email juga krn agar saya mudah melihatany.
    email saya : rendra90@gmail.com

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam.,,,

    by email…

  114. assalamualaikum..
    Saya pernah bekerja di koperasi simpan pinjam.
    Pada waktu akan masuk ke ksp tersebut diwajibkan untuk membayar sejumlah uang sebagai jaminan. Karena pada waktu itu saya tidak punya uang sebesar yang dibebankan kepada sya selaku calon krayawan,saya pinjam uang kepada saudara sya.Setelah saya diterima bekerja saya mulai mencicil uang yang saya pinjam dari saudara dengan gaji saya di ksp tersebut.Pada awalnya saya kurang tau tentang hukum kerja di lembaga keuangan seperti itu.Setelah satu tahun saya bekerja saya mulai ragu dengan sistem kerjanya.Karena menurut sejumlah buku dan artikel2 di internet yang saya baca,hukum kerja di lembaga keuangan seperti itu haram hukumnya. Ada kata2 yang selalu saya ingat, yaitu “pinjamam yang nilai pengembaliannya melebihi nilai pinjaman maka itu adalah riba”. Dan di ksp tersebut menerapkan sistem kerja yang seperti itu. Pinjaman yang diberikan kepada anggota, pengembaliannya melebihi dari pinjaman awal.
    Akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari ksp tersebut karena keraguan saya itu.
    Dan setelah saya keluar, uang jaminan yang dulu dibebankan kepada saya, dikembalikan kepada saya.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status uang tersebut? Apakah haram? Dan bagaimana dengan gaji yang saya terima selama bekerja disana? Apakah haram juga?
    terima kasih…..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Uang jaminan yang anda ambil hanyalah sebatas yang dahulu pernah anda serahkan. Selebihnya anda salurkan untuk kemasahalahatan ummat semisal perbaikan jalan, pembangunan jembatan atau pembuatan WC umum dsb. Jangan anda sedekahkan ke masjid, atau untuk memberi makan fakir/miskin dan anak yatim.

    Gaji yang anda terima insya Allah halal, mengingat pada waktu tersebut anda tidak mengetahui keharamannya.

    Dan perbuatan baik yang anda lakukan adalah anda telah meninggalkan pekerjaan tersebut.

    Allahu ‘alam

  115. Saya ingi bertanya lagi, tapi maaf tidak sesuai dengan tema.
    Saya sekarang bekerja di lembaga bimbingan belajar. Saya dipercaya pemilik bimbel untuk membawa dan menggunakan uang dari setiap siswa yang membayar buat keperluan kantor, membayar honor karyawan,termasuk buat saya sendiri.
    Kalau misalnya saya meminjam uang dari uang siswa yang saya bawa karena suatu kepentingan tanpa sepengetahuan pemilik bimbel tersebut, dan hutang saya itu kemudian saya bayar ketika gajian dengan memotong gaji saya, apakah boleh?

    Abu al Maira :

    Bicarakan dahulu dengan pemilik Bimbel….

  116. Assalamualaikum..
    Saya sekarang menabung di BMT. Setiap bulan selalu dapat bagi hasil, sehingga uang tabungan saya pun bertambah.
    Apakah bagi hasil itu sama dengan bunga?
    Saya juga pernah mendapati seseorang yang ingin meminjam uang di BMT tsb sebesar 10 jt.
    Tapi uang pinjaman yang diterima kurang dari 10 jt. Kata karyawan BMT ny itu dipotong biaya administrasi dll. Dan pembayaranny diangsur setiap bulan selama sekian bulan, dan setelah saya hitung jumlah keseluruhan angsuran melebihi dari uang 10 jt itu. Apakah itu termasuk riba?
    Pernah saya menanyakan hal itu kepada salah satu karyawan BMT, dan dia mengatakan bahwa segala sesuatunya itu tergantung dari akad.
    Mohon penjelasnnya…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Anda perlu cermati apakah bentuk akad ketika anda menabung di BMT. Jika akadnya dalam bentuk mudharabah [bagi hasil termasuk bagi rugi], maka BMT yang mengelola dana tersebut. Artinya BMT memiliki unit bisnis untuk mengelolanya. Dan konsekuensinya, jika unit bisnis BMT mengalami kerugian, maka uang anda pun akan ikut menyusut. Praktisnya misalkan anda menabung 10 juta dengan bagi hasil 20 untuk anda dan 80 untuk BMT. Lantas uang tersebut diputar oleh BMT untuk berjualan busana muslim. Ketika akhir bulan, usaha tersebut mengalami kerugian sebesar 5 juta. Maka uang anda pada akhir bulan adalah sebesar 10 juta – 1 juta = 9 juta. Begitulah yang berlaku dalam akad mudharabah.
    Tetapi jika dalam waktu berjalan, anda tidak pernah tahu uang anda disalurkan kemana dan sudah tetap anda mendapatkan bagi hasil. Disinyalir itu adalah riba.
    Kemudian, jika akad awalnya adalah tabungan/titipan. Maka seharusnya uang anda tidak pernah bertambah. Karena sifatnya anda hanya menitip uang.

    Adapun untuk pinjaman uang oleh teman anda kepada BMT, maka sudah jelas bahwa itu adalah riba.

  117. Alhamdulillah, Subhanallah, dengan membaca ayat dan hadits dalam artikel ini dan membaca komentar² disini, tekad saya semakin bulat untuk keluar dari kantor bank. Memang selama saya bekerja di bank, entah kenapa saya uang yg saya kumpulkan yg saya maksudkan untuk kebaikan, malah lenyap tanpa manfaat/berkah, jangan pernah takut berusaha lebih baik, yakin insya Allah akan diberikan jalan untuk hidup yg lebih baik. 🙂
    Terima kasih kepada penulis artikel ini (Pa Abu Al Maira ya, hehe) telah berbagi ilmu yg bermanfaat bagi saya.
    Tapi masih ada yg mau saya tanyakan Pa Abu, jika saya keluar dari bank setelah masa kontrak bagaimana ya? Sebab, jika saya keluar sebelum kontrak habis, saya di kenakan denda yg saya sendiri tidak bisa membayarnya (karena ada perjanjiannya dalam kontrak kerja).

    Abu al Maira :

    Silahkan…. tapi kalau anda bisa mengupayakan keluar dengan segera dengan konsekuensi membayar denda maka itu jauh lebih baik

  118. Mau nanya, bagaimana hukumnya bekerja dikonsultan pajak, dlm hal ini konsultan membantu menghitung pajak, karena kebanyakan wajib pajak tidak tahu. Dan konsultan biasanya lebih pro ke wajib pajak bukan pemerintah. Mohon penjelasannya. Trimakasih

    Abu al Maira :

    Saya rasa link dibawah cukup membantu…

    http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak

  119. Hidup itu harus seimbang antara kehidupan di dunia dan kehidupan diakherat ..jangan terus kita menyalahi aturan yang jelas2 sudah ada Ayat dan Haditsnya ..sama aja kita menyalahi ketetapan Allah SWT ..Daripada kita pusing mikirin Bank2 yang ada didunia..mending kita mikirin tabungan kita di Akherat yang jelas enggak ada bunganya tapi ada balasannya yang berkali-kali lipat ..PASTI apakah sudah cukup banyak ..tabungan kita di Akherat !!..yang harus kita syukuri adalah Rizki dan Nik’mat yang telah diberikan oleh Allah SWT walaupun cuma sedikit ..Insya Allah hidup kita menjadi berkah didunia dan berkah di Akherat Amieennn…

  120. Assalamualaikum Wr. Wb.

    Ustadz mohon penjelasannya.
    Saya bekerja di Holding Company (Perusahaan yang memiliki beberapa Anak Perusahaan).
    Salah satu perusahaannya bergerak pada bidang Koperasi Simpan Pinjam, perusahaan lainnya bergerak di bidang Jasa, Konsultan IT, Advertising, dll.

    Mohon pencerahaannya Ustadz apakah gaji yang saya dapatkan digolongkan Haram atau Haram.
    Maaf Ustadz ditunggu segera Jawabannya.
    Terima Kasih.

    Wassalamua’alaikum Wr. Wb.

  121. Assalamualaikum..
    maap pak ustad kali ini saya agak beda pendapat. riba saya setuju haram. tp apakah bunga bank termasuk riba yg diharamkan? menurut saya haram kalau ada unsur merugikan/merusak dan unsur berlipat ganda sesuai ayat di alquran. yang memenuhi unsur tersebut cuma rentenir yg wajib kita berantas. sedangkan bank jauh lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya. dan bungan bank juga tidak berlipat ganda krn sudah ditetapkan aturan dan batas maksimal oleh pemerintah.

    dari segi manfaatnya pun bank merupakan pilar ekonomi suatu negara. dan bahkan tidak ada satupun negara di bumi ini yg di dalamnya tidak ada bank. tidak ada satupun termasuk negara islam sekalipun. jd bagaimana mungkin suatu lembaga yg menjadi pondasi utama ekonomi negara bisa haram. andai di negara tidak ada bank maka tidak akan ada pemerataan uang (uang hanya terkumpul di orang2 tertentu dan yg lain kekurangan), usaha2 kecil akan mati krn kalah modal dgn usaha besar, rentenir makin merajalela, inflasi akan tidak terkendali, ekonomi tidak akan bisa berjalan, dll. oke lah pak ustad menawarkan solusi Zakat dan Baitul Maal tp belum ada satupun negara yg mampu cuma menerapkan zakat n baitul maal tanpa ada bank. bahkan sekarangpun badan2 zakat pasti memanfaatkan bank baik untuk pengumpulan dana, penyaluran dan menyimpan dana zakat. jadi ketika bank yg mempunyai banyak sekali manfaat dan tidak mempunyai unsur merusak dan merugikan apakah masih di anggap haram?? demikian pendapat saya pak, ada salah mohon maaf. kebenaran hanya milik Allah. makasih.
    Wassalamua’alaikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Anda bebas berbendapat, tapi pendapat anda bertentangan dengan dalil… Karena secara dalil, riba adalah haram, baik bentuk, sistem dan perubahan namanya…

    Walaupun mendatangkan kebaikan, tetapi jika secara dalil sudah haram, maka haram hukumnya…. Kecuali untuk alasan yang dharurat dan sangat dharurat…

  122. Asslm wr wb
    Pa ,,, sy sudah terikat kontrak dengan sebuah bank, jika sy ingin keluar maka sy harus membayar pinalty tp sy tdk punya uang untk membayarnya,, apa yg harus sy lakukan, padhl kontrak sy msh 7 bln lg ?? mohon pencerahannya !!!

    Abu al Maira ;

    Selesaikan masa kontrak anda kemudian keluar…

  123. Assalamualaikum..
    menanggapi jawaban pak ustad di atas. sebelumnya terima kasih atas jawabannya.
    riba haram saya sepakat krn sudah di tulis di Al quran dan hadist. tp yg menjadi pertanyaan apakah bank juga haram. hal ini sebenarnya masih ada beberapa pendapat yg berbeda dan kebetulan saya mungkin agak sedikit beda dengan pak ustad.

    dalam kondisi dunia saat ini banyak umat islam yg menjadi korban agresi militer para musuh2 islam. kenapa bisa terjadi?karena kita lemah. lemah secara ekonomi, persatuan, pengetahuan dan teknologi. dari sisi ekonomi kalau kita mengharamkan suatu instansi yg merupakan tulang punggung ekonomi suatu negara apakah masuk akal?? riba yg di haramkan islam adalah riba yg bersifat merusak, memeras, memanfaatkan kesusahan, dan berlipat ganda. sedang bank mempunyai fungsi sebagai pusat perputaran uang, alat transaksi, mengeluarkan mata uang, menyalurkan modal usaha, transfer, dll. bisa kita banyangkan andai bank di anggap haram dan dihilangkan di negara kita maka yg terjadi adalah: tidak ada mata uang, inflasi dan harga barang tidak terkendali, tidak ada perputaran uang, usaha kecil akan mati kalah bersaing dgn pemodal besar, rentenir merajalela, dll. bisa kita ingat th 98 ketika bank2 mengalami krisis ternyata negara ini setengah hancur. krn itulah maka di bumi ini tidak ada negara satupun yg tidak ada bank di dalamnya. apakah kita akan terus lemah secara ekonomi, persatuan dan pengetahuan hingga satu per satu negara2 islam diserang oleh musuh2 islam?

    dalil riba memang ada tp dalil bank haram setau saya tidak ada. apakah bank mempraktekkan riba?? sesuai pendapat saya bank tidak mempraktekkan unsur2 merusak, mengekploitasi, memeras atau berlipat ganda. justru bank memberi banyak manfaat dan menjadi pondasi ekonomi semua negara di dunia. andai kita lihat hal2 yg diharamkan unsur mudharatnya lebih besar dibanding manfaatnya. sedang bank kita tau unsur manfaatnya lebih besar dibanding mudaratnya. hal ini bisa kita lihat juga di kehidupan nyata semua lini departemen pemerintahan/swasta, mayoritas perorangan, usaha kecil sampai usaha besar pasti menggunakan jasa bank dengan berbagai fungsinya.

    “… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173}

    itu dulu dari saya, Wassalamua’alaikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Keterpaksaan seperti apa yang menyebabkan seseorang harus memakan riba, atau bekerja di bank ribawi atau semacamnya ….??

    • terima kasih tanggapannya pak , pertama disini kita masih berbeda pendapat apakah bank memraktekkan riba atau bukan? dan bukan cuma saya saja tp masih banyak ulama yg berbeda pendapat. seperti yg saya tulis di atas, semua hal yg di haramkan Allah mempunyai unsur mudharat lebih besar dibanding manfaatnya. sedang bank kita tau unsur manfaatnya lebih besar dibanding mudaratnya. bank juga tidak punya unsur merusak, berlipat ganda, mengekploitasi dsb seperti rentenir. jadi ketika pak ustad tanya apa yg membuat terpaksa memakan riba saya jawab tidak ada. tp kl tanya apa yg membuat terpaksa ada bank saya jawab bank adalah lembaga pokok yg harus ada dan pasti ada di semua negara krn begitu besarnya fungsi bank dalam kehidupan masyarakat. dan bahkan bapak sendiri tidak bisa menyebutkan satu aja negara yg tidak ada bank di dalamnya. andai bank itu haram kenapa bapak tidak berusaha menghilangkan atau menutup bank di negara ini??? seperti produsen miras, pusat prostitusi, dll yg berusaha di tutup dan diperangi. kenapa justru malah digunakan sebagai tempat mengumpulkan zakat, infaq, shodakoh, dll. Apakah mereka terpaksa juga menggunakan jasa yg katanya ribawi????

      Abu al Maira :

      Jika anda bertanya apakah boleh mendirikan bank ? Jawabannya boleh asalkan terbebas dari sistem ribawi.
      Oleh karena itulah saya tidak menjawab negara mana yang tidak ada bank.

      Namun ketika anda tetap bersikeras, bahwa bank memberikan manfaat yang jauh lebih besar daripada mudharatnya, tentu saja ini tidak benar.
      Dalam kaidah umum dikatakan
      دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
      “Menghilangkan mafsadat itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah maslahat”

      Berapapun besar maslahat dari riba, maka hukumnya tetap haram.

      Kemudian anda juga tidak memahami tentang apa itu riba… Riba itu secara mutlak diharamkan oleh Allah dan RasulNya.

      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

      “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)

      Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

      لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

      Lantas jika anda mempertanyakan apakah kita boleh bertransaksi dengan bank, untuk hal-hal tertentu boleh. Misalkan anda menabung tanpa mengambil bunga ribanya, anda menyimpan harta di SDB misalnya, atau anda melakukan pengiriman uang melalui bank/ATM.
      Tapi jika anda bertransaksi dengan bank atau dengan siapapun, dan transaksi yang dilakukan mengandung unsur atau sistem riba maka hukumnya tetap haram.

      Kalau anda meminta saya untuk menutup semua bank ribawi, menutup prostitusi dan sebagainya, maka itu adalah urusan pemerintah / ulil amri. Karena mereka yang berhak untuk melaksanakan hal tersebut.

      Mudah-mudahan anda lebih cermat dan lebih cerdas untuk memahaminya….

      • terima kasih penjelasannya kepada saya yg miskin ilmu ini. mohon kesabarannya kl saya kurang cerdas dan cermat menangkap penjelasan bapak. membaca penjelasan bapak pertama bapak membolehkan bank itu ada asal tidak mempraktekan ribawi. lantas bank manakah yg tidak mempraktekkan riba menurut pak ustad?? apakah di indonesia atau dunia ada?? kl ada mohon dikasih contoh nama banknya agar bisa menjadi referensi. krn setahu saya bank yg berlabel syariah jg memakai sistem yg tidak berbeda dengan bank umum.

        ketika bapak memperbolehkan seseorang untuk menabung dibank dan transaksi lainnya maka sebenarnya secara tidak langsung telah menerapkan standard ganda. ketika orang menabung dibank sama aja dia membuat bank ada krn tanpa uang dr nasabah bank tidak mungkin ada dan berjalan. walaupun tidak mengambil bunganya sekalipun nasabah penabung telah membuat bank yg kata bapak haram bisa hidup dan berkembang. sama saja menolong bank. bukankah tolong menolong dalam kejahatan tidak boleh. andai tidak ada yg menabung, meminjam, or transaksi bank apapun maka tidak akan ada bank.

        dan pemakan hasil bank yg katanya riba bukan cuma karyawannya tp lebih utamanya adalah pemilik saham utama alias pemerintah. jadi apakah uang pemerintah itu haram krn dihasilkan dari bank?? lantas bagaimana gaji orang2 yg dibayar oleh pemerintah yg uangnya bersumber dari uang yg katanya haram?? apakah bapak lantas mau membuat 2 standrad agi dengan alasan dia di gaji atas perkerjaannya. sama aja dengan karayawan bank jg di gaji atas pekerjaannya. dan sumber uang pemerintah juga berasal dari hasil keuntungan bak, obligasi, saham, utang luar negeri, dll.

        Abu al Maira :

        Kalau ditanya apakah ada bank di Indonesia atau di dunia ini yang tidak mempraktekkan sistem ribawi ?
        Saya jawab, saya tidak tahu. Sejauh ini bank-bank yang ada belum saya temukan yang sama sekali tidak melakukan praktek riba.

        Ketika kita bertransaksi dengan bank, menabung misalnya… Tanpa kita mengambil ribanya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan secar mutlak bertransaksi dengan bank. Kedua pendapat sama2 memiliki dalil. Dan saya termasuk yang mengikuti pendapat bolehnya bertransaksi dengan bank selama kita tidak mengambil ribanya atau berkontribusi dalam ribanya. Artinya, kita menabung tanpa mengammbil ribanya. Kita tidak meminjam yang ke bank. Kita tidak mengambil kredit dari bank.
        Sebenarnya pembahasan ini lumayan panjang…

        Lantas bagaimana dengan bunga/riba yang menumpuk tidak kita ambil ? Bolehkah kita menyalurkannya untuk kegiatan sosial ? Di sini pun ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan kita tidak boleh memanfaatkannya sama sekali dan ada yang membolehkan kita memanfaatkannya untuk kegiatan sosial. Dan saya termasuk yang mengikuti pendapat bahwa tidak boleh memanfaatkan uang riba untuk tujuan apapun.

        Perlu anda ketahui, Yahudi adalah kaum yang identik dengan sistem riba sejak zaman Nabi. Dan Nabi juga bertransaksi/bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan Nabi sempat menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.

        Sebenarnya sistem perbankan syariah saat ini sedang bermutasi dan berproses untuk meninggalkan sistem ribawi. Namun [setahu saya] belum ada yang bisa meninggalkan riba 100%. Hukum asal mendirikan bank, atau institusi yang berbisnis di jasa penyimpanan dan jasa investasi hukumnya adalah boleh selama tidak melanggar hukum syariat. Perbankan atau institusi lainnya baik konvensional maupun syariah menjadi bermasalah ketika mereka melanggar hukum syariat, misalnya dalam praktek riba.

        Jadi disini harap dengan cermat dan cerdas, anda bisa memahami bahwa bukan saya yang menetapkan standar ganda.

        Jika anda tanyakan bagaimana hukumnya pemerintah yang membayarkan gaji pegawai yang dibayarkan oleh pemerintah ?
        Disini saya jelaskan bahwa gaji yang dibayarkan oleh pemerintah kepada para pegawai adalah tercampur antara yang halal dan yang haram. Pemerintah memperoleh devisa tidak hanya saja dari riba/bunga investasi, tapi juga dari perdagangan, hibah dan lain-lain. Yang perlu anda perhatikan juga adalah pegawai2 pemerintah bekerja di aneka macam institusi. Ada yang di Departemen luar negeri, ada yang di militer, ada juga yang bekerja di Kantor Pajak, BI, OJK atau asuransi misalnya.

        Lantas bagaimana hukumnya gaji yang diterima dari pemerintah ? Halalkah ? Haramkah ?

        Di sinipun ulama berbeda pendapat menyikapinya.
        Ada sebagian ulama yang menganjurkan mengambil pendapatan tersebut sebagai sikap kehati-hatian sebagaimana terdapat dalam hadits ke-6 hadits arbain.
        Ada sebagian ulama yang menganalisa mana harta/pendapatan pemerintah yang paling dominan yang dibayarkan untuk gaji pegawai. Jika dominan harta/pendapatan yang halal, maka kita boleh mengambilnya/menerimanya. Nah disini apakah kita mampu menelusuri pendapatan yang kita terima apakah dibayarkan dari uang haram atau uang halal ? Dan kita tidak diperintahkan untuk mencari tahu dari mana sumbernya. Harap perhatikan, mencari tahu beda dengan mengetahui secara pasti.

        Ada sebagian ulama yang membolehkan mengambil gaji tersebut sepanjang kita tidak mengetahui dari mana sumbernya berasal.
        Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)
        Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677).

        Jadi ketika kita tidak mengetahui harta manakah yang dibayarkan untuk gaji kita, maka yang paling utama adalah cara kita mendapatkan harta tersebut.
        Artinya jika anda bekerja di Departemen Luar Negeri sebagai bagian administrasi pemberangkatan duta besar, maka insya Allah gajinya haram.
        Begitu juga jika anda bekerja di sebuah perusahaan sebagai teknisi sebuah mesin pabrik, padahal perusahaan anda bekerja mendepositokan sebagian besar uangnya di bank ribawi, maka gaji yang anda terima insya Allah halal.

        Lain halnya jika anda bekerja di bank ribawi, anda bekerja sebagai notaris yang melegalkan akad kredit ribawi, atau anda bekerja di pabrik miras, diskotik, dll…

  124. Allah maha kaya. setiap hamba yang lahir di muka bumi sudah dijatah Allah berapa banyak rejeki yang diberikan ke hambanya, bahkan jumlah oksigen yang dihirup hambanya, semuanya sdah ditakdirkan Allah. Allah sudah memberikan pilihan kepada umatnya jalan yang lurus atau salah. banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik sesuai dg syariat islam. tidak harus ikut orang lain, tapi kita diberi akal itu artinya kita bisa menjadi wiraswastawan. niat dan ikhlas mencari ridho Allah, niscaya akan diberikan jalan oleh Allah. jangan ragu akan hal itu. selain itu mas, mbak seperti hadist Rasul SAW, dilarang loh kita mendebat para ulama. ulama’ yang benar dia tidak akan memberi tahu suatu solusi kalau mereka tidak tahu ilmunya. kalau sudah diberi tahu itu artinya harus kita kaji sesuai dalil naqli yang telah ada. jangan kemudian mendebatnya, seolah2 ulama’ itu sewenang wenang jika memberi solusi

  125. maaf saya mau menanggapi mas zidane di atas. memang benar tidak ada dalil naqli yang mengharamkan bank. islam memperbolehkan adanya bank kok, tapi bank yang sistem operasinya sesuai dengan syariat agama islam. yang tidak diperbolehkannya bank itu kan yang sistem operasinya menggunakan sistem riba. coba jika tanya pada diri kita masing2, memangnya jika semua bank menggunakan prinsip syar’i islam yang benar apakah ekonomi semua negara tidak bisa maju ? kan selama ini belum pernah diterapkan. dan tidak ada jaminan loh mas kalau bank sukses perekonomian dunia sukses. dalil yang mana lagi tuh, he99 saya hanya membantu meluruskan paradigma kita agar tidak salah melangkah sebagai umat islam. sya juga masih belajar kok. yang jadi permasalahannya adalah tu semua adalah tipu daya orang2 selain islam. buktinya saja siapa negara yang selalu jadi pengendali perekonomian dunia saat ini.”kita sudah tahu pastinya” jika ekonomi mereka lemah, knapa kita berkiblat pada ekonomi mereka. seperti yang terlansir dalam surat Al baqoroh ayat 120 : “orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang (rela) kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” masya allah sungguh Dahsyat ayat ini sauadaraq

    • terima kasih ibu/mbak tanggapannya. mari kita lihat sesuatu dari berbagai sisi. saya setuju dengan mbak risa kl rizki Allah luas dan tidak terbatas. kita bisa memilih mau bekerja dimana aja Allah pasti memberi rizki. tp apa benar bekerja di bank itu haram?? apa juga lantas bekerja di bank syariah juga pasti halal?? adakah orang yg berani menjamin bank syariah dengan sistem saat ini itu halal??? toh kalau mbak risa mau menghitung dan melihat praktek dilapangan justru bank syariah lebih memberikan jasa/bunga yg lebih tinggi. sedangkan praktek dan prinsip serta cara kerja tidak jauh beda antara konvensional dan syariah. semua bank konvensional jg punya anak cabang syariah dan semua bank syariah menggunakan modal dari bank konvensional. kata pak ustad disini uang haram tetap akan jadi uang haram. kl bank syariah modalnya dari bank konvensional yg katanya haram apakah tetap haram???

      yg menjadi masalah adalah kl bank itu haram dan umat islam tidak boleh bekerja di bank maka mari kita bayangkan negara ini tanpa bank. mbak risa pasti tau apa akibatnya. tidak ada mata uang, pemerataan uang, usaha kecil kalah modal, rentenir makin merajalela, dll. nah apakah logis dan masuk akal suatu lembaga yg mempunyai begitu banyak manfaat dibandingkan mudharatnya dikatakan haram? setau saya yg diharamkan Allah kebanyakan besar mudharatnya. dan setau saya di indonesia baru muhammadiyah dan mui yg mengharamkan bank, tidak semua ulama.

      mbak risa mencoba menyalahkan negara2 non muslim sebagai akibat dari timbulnya bank, tp apakah ada negara islam yg negaranya tanpa bank?? dan kenapa kita bisa di dekte asing soal ekonomi krn kita masih lemah secara ilmu pengetahuan dan persatuan. hingga banyak negara2 islam yg satu persatu dihancurkan musuh2 islam.

      • Saya heran dgn sdr Zidane ini. Anda terlihat sangat keras kepala dan mencari pembenaran utk diri anda sendiri, sehingga mengingkari firman Allah dan hadits. Kalau anda ingin protes, protes saja kepada Allah dan Rasul, jangan berbantah2an. Setiap komentar anda selalu berbelit2 dan terkesan memaksa pemilik situs ini utk menyetujui pendapat dan pandangan anda. Kalau anda tidak setuju dgn penuturan pemilik situs ini (Abu Al Maira), ya sudahlah, jg diperpanjang masalah. Bisa2 menjurus ke fitnah dan banyak kebohongan yg anda tulis kalau perdebatan tetap berlanjut. Ingat, Rasulullah melarang umatnya berbantah-bantahan, karena tidak bermanfaat.

  126. assalamualaikum. maaf mau bertanya, saya punya keluarga yang bekerja di bank konvensional, jika dia berkunjung, dia selalu membawakan makanan, serta kadang memberikan pakaian kepada saya, bolehkah saya memakan makanan yang dia berikan? bolehkah saya memakai pakaian yang dia berikan? apakah makanan dan pakaian yang dia berikan itu haram atau tidak? terima kasih 🙂

    Abu al Maira :

    عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

    Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)

    عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

    Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)

  127. Assalamulaikum Warahmatullah, mohon izin copas ustadz..trima kasih

  128. terima kasih tanggapan dan jawabannya pak . namun masih banyak hal yg mengganjal di hati dan pikiran saya.
    pertama pak bilang tidak ada bank di indonesia yg tidak melakukan praktek riba, lantas solusi bagaimana yg pak tawarkani? kita tau tidak mungkin dalam suatu negara tidak ada bank di dalamnya krn bank merupakan pokok pondasi ekonomi negara ini dengan berbagai macam fungsinya. kl pak ustad mengharamkan dan melarang bank seharusnya ada solusi yg bisa diberikan.

    kedua, kenapa saya menyebut standard ganda. ketika pegawai pemerintah yg menerima gaji dari uang pemerintah yg bersumber dari yg haram dan halal dijadikan satu dan pak membolehkan kenapa yg karyawan bank yg kata pak sumbernya jg halal dan haram jd satu di larang/diharamkan. bukankah sama2 tidak tau gajinya diambilkan dari yg haram/halal. bukankah bank juga mempunyai pendapatan lain diluar bunga (fee bees income) yg jumlahnya andai cuma untuk menggaji karyawan mencukupi. bukankah jg karyawan bank jg karyawan bumn sama dengan karyawan atau pegawai pemerintah lainnya. seharusnya andai pak ustad mengharamkan orang bekerja di bank maka seharusnya orang yg bekerja dan di gaji pemerintah jg semuanya haram krn pemakan hasil bank terbesar adalah pemerintah. dan gaji2 karyawan pemerintah salah satunya juga hasil pendapatan bank yg kata pak ustad haram.

    ketiga, pak mengharamkan bank tp membolehkan orang menabung di bank. bukankah ini juga standard ganda. bank tidak mungkin ada dan tidak akan bisa ada tanpa orang menabung ke bank. jd mau di ambil bunga tabungannya ataupun tidak maka orang yg menabung di bank secara langsung dan tidak langsung membuat bank itu ada. dan kl bank itu haram maka seharusnya orang menabung dan bertransaksi apapun memakai barang yg haram hukumnya haram. bukankah tidak boleh tolong menolong dalam keburukan. sedangkan orang yg menabung dibank telah menolong bank walaupun tidak di ambil bunganya sekalipun. bukankah andai ada gelas kotor oleh lumpur kl dituang air sebersih apapun air tersebut akan ikut kotor???

    disinilah kenapa saya menganggap kondisi saat ini adalah kondisi darurat. di sistem ekonomi saat ini negara tidak mungkin tidak ada bank, orang hampir tidak mungkin tidak memakai jasa bank. dan penghasilan bank juga cuma untuk pemerintah bukan untuk karyawannya. dan yang pasti Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana lagi Maha Pengampun. Amin.

    Abu al Maira :

    Yang melarang bank ribawi itu bukan saya, tapi dalil yang melarang transaksi riba… Kan sudah saya jelaskan, bahwa kita bertransaksi dengan bank untuk keperluan menimpan uang atau transaksi lainnya yang terbebas dari riba ataupun yang tidak kita ambil ribanya, maka hukumnya boleh. Walaupun sebagian ulama mengharamkan secara mutlak bertransaksi dengan bank. Tapi disini anda tetap berkeras hati dengan mengatakan bahwa adanya standar ganda. Kedharuratan disini adalah kita membutuhkan lembaga untuk menyimpan uang/harta kita supaya tidak dicuri misalnya. Namun kedharuratan tersebut dibatasi dengan adanya transaksi haram berupa bunga bank.
    Jika anda tetap berkeras hati bahwa bank adalah pokok pondasi ekonomi negara/dunia, memang inilah ulah kaum Yahudi dan semua negara tidak terkecuali sudah terbelit dengan sistem riba yang digerakkan oleh mereka. Perlu anda ingat, di zaman Nabi shalallahu alaihi wasallam, di zaman Abu Bakar, Umar ibnu Khattab, Utsman ibnu Affan dan Ali ibnu Abi Thalib, tidak ada yang namanya bank. Semua keuangan negara dikelola oleh Baitul Mal. Juga dengan memaksimalkan potensi zakat, infaq dan shadaqah. Dan perekonomian tetap tumbuh dengan baik.
    Anda analogikan saja misal di Indonesia ada 100.000 jiwa yang memiliki harta mencapai 50juta. Maka minimal zakat harta yang terkumpul dari mereka adalah sebesar 125 Milyar. Anda bisa kira2 harta para pejabat dan orang2 kaya di negeri ini. Belum lagi zakat perdagangan, pertanian, infaq, shadaqah.

    Kedua,
    Disini saya minta anda lebih cermat lagi… Bank itu inti bisnisnya adalah bisnis riba, meminjamkan uang dengan mengambil riba pada saat pengembalian, memberikan riba pada saat menerima penyimpanan, dsb. Sudah jelas secara telak, bahwa orang yang bekerja pada bank ribawi, maka dia termasuk tolong menolong di dalam bisnis tersebut. Walaupun dia tidak termasuk di dalam 4 golongan pemberi riba, pemakan riba, pencatat dan saksinya.
    Sama halnya jika anda bekerja di pabrik minuman keras, tentunya bisnis miras itu sendiri sudah haram. Itu sudah suatu kemutlakkan.
    Namun jika anda bekerja sebagai PNS di kelurahan misalnya yang bertugas mencatat dan mengarsip pengurusan KK/KTP, tentu ini tidak ada masalah. Karena dari inti kegiatan kelurahan bukanlah menjalankan usaha yang haram.
    Begitu juga halnya jika anda bekerja di perusahaan pertambangan minyak, anda bekerja sebagai tenaga akuntansi. Tentunya ini tidak ada masalah, karena inti bisnis usahanya adalah pertambangan dan perdagangan, walaupun mungkin saja perusahaan tempat anda bekerja menyimpan sebagian uangnya di deposito dan perusahaan mendapatkan jasa riba dari deposito tersebut.

    Ketiga,
    Ketika kita menabung di bank maka yang kita beli adalah jasanya. Bank menjual jasa penyimpanan uang [dengan iming2 memberikan keuntungan pertambahan uang kita / riba / bunga]. Yang kita beli adalah jasanya, bukan mengambil ribanya. Inilah yang saya sebut kedharuratan. Tidak mungkin jika anda memiliki yang banyak dan anda simpan di dalam rumah karena faktor keamanan.
    Dan saya jelaskan berkali-kali, ulama berbeda pendapat tentang hukum bertransaksi/menyimpan uang di bank tanpa mengambil riba/bunganya. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan dengan syarat. Dan saya termasuk yang mengikuti pendapat yang membolehkan.

    Rasanya kok ribet sekali ya anda tetap bertahan tentang kehalalan bank. Apakah anda karyawan bank ? ataukah anda tidak rela meninggalkan riba/bunga bank ?

    • to mas zidane
      baca baik-baik seluruh artikel
      cari referensi sebaanyak-banyaknya yang valid
      jadi alquran dan hadits senbagai pokok rujukan
      sepertinya anda mencari pembenaran
      kalo perlu anda kuliah dulu di alazar atau univ madinah biar dong dengan hukum islam

  129. terima kasih tangapannya pak . sebelumnya saya minta maaf kl pembahasan ini sampai panjang.

    pertama, memang dalil riba ada tp dalil bank itu haram tidak ada. dan dalil bank haram jg sebenarnya masih ada dua pendapat di antara ulama seperti halnya dalil menabung di bank masih ada dua pendapat. dan setahu saya baru mui dan muhammadiyah yg mengharamkan bank. riba yg dilarang Allah adalah yg mengeksploitasi orang laen, merugikan, merusak dsb. andai transaksi bank haram maka hampir semua penduduk indonesia akan masuk neraka semua krn setau saya hampir semua orang yg tidak pernah pinjam uang ataupun menabung di bank (kecuali yg tinggal dipedalaman). dan seperti yg pernah saya tulis dulu kl hal2 yg di haramkan Allah pasti punya mudharat yg lebih banyak daripada manfaatnya dan kita tau bank lebih banyak manfaatnya sehingga dalam kehidupan sehari2 tidak ada yg bisa lepas dari jasa perbankan.

    kedua, andai pak ustad mengharamkan bank maka seharusnya jauhilah bank (menjauhi hal2 yg haram). walaupun niat cuma untuk menyimpan uang tapi sadar ataupun tidak sama saja orang yg menabung bank sudah menolong bank berbuat riba. bukankah pak bakal tau kl uang yg ditabung bakal diputar oleh bank?? sama saja seseorang mempunyai pisau, lalu datang seorang pembunuh meminjam pisau ke pak . apakah kl pak meminjamkan pisau tersebut dan sudah tau bakal di apakan pisau (uang tabungan) tersebut yg minjamkan pisau tidak berdosa?? andai bank itu haram maka segala bentuk transaksinya harusnya haram. tanpa ada yg menabung bank tidak mungkin ada.

    ketiga, pak menawarkan baitul mal dan zakat, tp bukankah zakat dan baitul mal pasti juga akan butuh bank seperti hal nya badan2 zakat saat ini yg sangat bertumpu pada bank dalam kegiatannya. dan apakah ada satu negara termasuk negara islam yg bisa tanpa bank cuma baitul mal dan zakat di jaman saat ini?? pastinya tidak ada. nah lantas apa solusinya?? dan soal gaji, karyawan bank dibilang haram walaupun ada yg berasal dari kegiatan non bunga sedang karyawan negeri di anggap halal walaupun gajinya bersumber dari uang penghasilan bank. jadi dosa perbankan cuma di derita oleh karyawan bank??? bukankah andai ada bunga pinjaman 11% maka 5% nya untuk membayar penabung, yg 6% nya sebagai keuntungan dan disetorkan ke pemerintah dalam bentuk deviden dan pajak. sedangkan karyawan yg menganggung dosanya?? setahu saya Allah maha Adil dan Bijaksana. karena itulah masih ada dua pendapat soal hukum bank di antara ulama.

    Abu al Maira :

    Pertama,
    Anda bebas mau mengikut kepada pendapat siapa… Kalau saya pribadi saya hanya mengikuti pendapat yang disertai oleh dalil yang menurut saya pendapat itu paling kuat diantara pendapat-pendapat lain yang ada. Dari awal saya bisa melihat keberatan hati anda untuk menerima bahwa bunga bank itu haram secara mutlak. Yang dinamakan dharurat adalah ketika anda dihadappak pada pilihan mati, gila atau kehormatan anda/keluarga dilecehkan. Artinya, jika anda tidak mengambil bunga tabungan, atau anda tidak mengambil kredit ribawi maka anda/keluarga anda akan dibunuh, atau menjadi gila, atau dilecehkan kehormatannya. Tidak ada yang memaksa anda untuk mengambil bunga/riba tabungan di bank.
    Jika anda mengatakan tidak ada dalil tegas yang mengharamkan bank, maka saya tanya kepada anda apakah ada dalil tegas yang mengharamkan narkotika ? Adakah dalil tegas yang mengharamkan Whiskey ? Padahal yang diharamkan adalah khamr…
    Kemudian, sudahkah anda mengetahui atau mencari tahu kenapa NU menganggap riba bank masih merupakan perkara yang diperselisihkan ? Apa dalil2nya ? Sudahkah anda mempelajari dan membandingkan dengan pendapat yang berseberangan ? Saya rasa tidak ya…. Anda mengambil pendapat yang menurut anda nyaman dan mudah…

    Kedua,
    Kok anda jadi memaksa saya harus mengikut satu pendapat dimana saya sudah memilih yang menurut saya lebih kuat dan memiliki dalil yang tegas. Karena saya mengikut pendapat dimana mereka juga memiliki dalil.
    Pengkiasan anda dengan peminjaman pisau kepada pembunuh adalah kiyas yang rusak, teramat jauh analoginya…. Saya bertransaksi dengan bank adalah untuk menyimpan uang, bukan untuk investasi kepada mereka. Masalah selanjutnya ketika mereka memberikan riba keuntungan kepada saya, tinggal saya mau ambil atau tidak. Itu saja… Saya tidak berandai2 kemana uang riba yang tidak saya ambil akan digunakan oleh bank…
    Jika saya tau seorang pembunuh akan membunuh, tentunya saya tidak meminjamkan pisau. Jika saya tahu orang yang hendak menyewa rumah saya untuk digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, tentunya saya tidak akan menyewakan rumah kepada orang tersebut. Jika saya tahu anak tetangga saya mau meminjam uang kepada saya untuk membeli narkoba, tentunya saya tidak akan meminjamkan uang tersebut.
    Asal anda tahu, saya pernah bertanya kepada pihak bank apakah bisa jika tabungan saya secara otomatis tidak mendapatkan bagi hasil/riba/bunga dari pihak bank ? Pihak bank menjawab tidak bisa, karena semua sudah sistematis.

    Ketiga,
    Ini sudah saya jelaskan sebelumnya. Ilmu sudah tersampaikan kepada anda. Saya tidak bisa memaksa anda untuk setuju kepada saya . Adapun jika saya tidak bisa menghilangkan syubhat2 atas perkara ini, anda bisa tanyakan kepada yang lebih ‘alim…. Anda mau bertanya dan berputar 100x pun, jawaban saya tetap akan sama… Saran saya, ketika kita ingin mencari sebuah kebenaran atau mencari ilmu… Jujurlah kepada nurani kita… Dan berdoalah kepada Allah agar kita dimudahkan dalam menerima kebenaran dan mencari ilmu…

    Allahul muwafiq…

    • maap kl sudah membuat pak harus menjelaskan pajang lebar ke saya yg mungkin tertutup nurani saya. semoga Allah membukakan nurani kita semua. kali ini saya juga tidak ingin berpanjang lebar krn sebenarnya Allah lah yg menilai kebenaran dengan lebih bijaksana dan Adil. Agama untuk mempermudah bukan mempersulit kehidupan. Saya yakin andai dalil yg pak ustad yakini benar maka hampir semua orang indonesia akan masuk neraka krn hampir semua orang melakukan simpan pinjam dan transaksi baik dlm bank, koperasi ataupun kelompok usaha.

      saya hanya ingin merevisi point kedua, yg saya maksut bukan pak bakal tau uang tabungannya bakal dapat bunga tabungan atau tidak tp pak pasti tau ketika menabung dibank maka uangnya diputar dibank sebagai pinjaman kredit yg berarti kata pak haram. bagaimana mungkin pak sudah tau uangnya bakal diputar dalam bentuk pinjaman kredit yg haram masih menganggap menabung di bank halal. bukankah sama saja meminjamkan pisau ke pembunuh?? dan andai tidak ada orang yg menabung tidak akan ada bank, jd bank timbul krn adanya orang yg menabung. bagaimana mungkin kl bank haram, menabung dibank bisa halal padahal penyebab adanya bank adalah adanya orang yg menabung dan meminjam. yg tolong menolong aja di vonis haram masak yg menyebabkan ada bank (haram) dibilang halal.

      sebagian ulama yg tidak mengharamkan bank krn mereka berfikir secara luas. kenyatannya pak sendiri masih membutuhkan bank buat menyimpan/transfer uang. andai bank ditutup krn haram masyarakat dan pak akan menyimpan uang kemana?? yg butuh modal buat usaha mau kemana?? rentenir lagi?? yg mengeluarkan mata uang siapa?? yg mengatur inflasi siapa?? yg mentransfer uang/gaji siapa?? uang negara mau disimpan dimana?? hampir semua orang ternyata membutuhkan bank dalam kehidupan seharai2. dan yg saya yakini riba yg di haramkan Allah adalah yg merusak, mengekploitasi, merugikan orang lain, dll.

      Abu al Maira :

      Yang berhak menentukan siapa masuk syurga dan siapa masuk neraka hanyalah Allah semata.
      Berdasarkan dalil setiap yang melakukan dosa / kemaksiatan maka akan mendapat azab dari Allah, dan termasuk di dalamnya dosa besar. Jadi jika berdasarkan dalil pemakan riba dan pemberi riba adalah pelaku dosa besar, dan terus menerus dalam kemaksiatan tanpa pernah bertaubat hingga akhir hayat, maka neraka tempatnya. Karena pelaku dosa besar hanya bisa diampuni dengan taubat.
      Sampai sini saya harap anda bisa mengerti.

      Kemudian, saya ulang sekali lagi. Pada dasarnya kita membeli jasa dari bank dalam bentuk tabungan dan semacamnya. Dan keterbatasan para nasabah [termasuk saya] dalam mencari tahu apakah uang saya diputar kedalam kredit, ataukah disimpan lagi oleh Bank ke BI atau digunakan untuk biaya operasional bank. Kita tidak ada yang tahu kemana dana tersebut mengalir.
      Akan tetapi secara mutlak kita tahu bahwa bank menjalankan bisnis riba, dan keuntungan bank hampir 90% berasal dari riba.
      Saya ulangi lagi, bank menjalankan bisnis riba.
      Jika saya batasi, kemanakah uang yang saya simpan di bank. Tentunya saya tidak tahu kemana uang tersebut disalurkan. Lantas apakah saya sama seperti meminjamkan pisau kepada seorang yang saya tahu bahwa dia akan membunuh dan sedang mencari pisau untuk membunuh ?
      Jawabnya tentu tidak sama.

      Riba adalah riba, haram dan tetap haram hukumnya.
      Hukum asal mendirikan bank, atau lembaga untuk jasa penyimpanan, investasi dan sebagainya adalah halal. Tetapi menjadi haram ketika lembaga2 tersebut melanggar aturan main syariat, semisal menjalankan sistem ribawi.
      Konsep dasar investasi maupun akad muamalah bisa dicover oleh Baitul Maal yang murni menjalankan sistem syariat.

      Lantas kenapa Baitul Maal tidak bisa berjalan secara optimal dan tidak bisa menggantikan peran bank ?
      Ada beberapa hal yang menghalangi diantaranya :
      1. Sistem ribawi yang dibangun dan dikembangkan oleh Yahudi/zionis sudah sedemikian menggurita di dunia ini. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa Yahudi sekarang yang menguasai sistem perekonomian dan banyak sektor lainnya.
      2. Negara-negara Islam masih lemah sehingga belum memiliki kemampuan untuk meninggalkan sistem perekonomian ala Yahudi. Sesuai dengan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. ia berkata:

      Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kamu akan mengikuti jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lobang biawak pun kamu akan mengikuti mereka”. Sahabat bertanya. “Ya Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nashrani yang Tuan maksudkan?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Siapa lagi?” (kalau bukan mereka). (HR. Muslim)

      3. Yang terberat adalah, ummat Islam belum siap dan masih enggan meninggalkan sistem tersebut. Mereka masih sibuk dengan harta-harta mereka, mereka meninggalkan hukum syariat.

      Hal ini serperti yang disabdakan oleh Nabi, sesuai dengan hadits Dari Tsauban Ra. berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Hampir tiba suatu zaman di mana bangsa-bangsa dari seluruh dunia akan datang mengerumuni kamu bagaikan orang-orang yang kelaparan mengerumuni talam hidangan mereka”. Maka salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena kami sedikit pada hari itu?” Nabi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Bahkan kamu pada hari itu banyak sekali, tetapi kamu umpama buih di waktu banjir, dan Allah akan mencabut rasa gentar terhadap kamu dari hati musuh-musuh kamu, dan Allah akan melemparkan ke dalam hati kamu penyakit ‘wahan’. Seorang sahabat bertanya: “Apakah ‘wahn’ itu, hai Rasulullah?”. Rasulullah menjawab: “Cinta dunia dan takut mati”. (HR. Abu Daud)

      Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Akan datang suatu zaman di mana seseorang tidak mempedulikan darimana ia mendapatkan harta, apakah dari sumber yang halal ataupun haram.” (HR. Nasa’i)

      4. Ilmu dan ulama mulai ditinggalkan.

      Sesuai dengan hadits dari Sahl bin Saad as-Sa ‘idi Ra. ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah! Jangan Engkau pertemukan aku dan mudah-mudahan kamu (sahabat) tidak bertemu dengan suatu zaman dikala para ulama sudah tidak diikuti lagi, dan orang yang penyantun sudah tidak dihiraukan lagi. Hati mereka seperti hati orang Ajam (pada fasiqnya), lidah mereka seperti lidah orang Arab (pada fasihnya).” (HR. Ahmad)

      5. Banyaknya ulama yang bermudah-mudah dalam berfatwa, kemudian sesat dan menyesatkan. Contohnya ada beberapa ulama yang menganggap riba bank adalah perkara khilafiyah.

      Sesuai dengan hadits Dari Ali bin Abi Thalib Ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam: “Sudah hampir tiba suatu zaman, kala itu tidak ada lagi dari Islam keeuali hanya namanya, dan tidak ada dari Al-Qur’an kecuali hanya tulisannya. Masjid-masjid mereka indah, tetapi kosong dari hidayah. Ulama mereka adalah sejahat-jahat makhluk yang ada di bawah kolong langit. Dari merekalah keluar fitnah, dan kepada mereka fitnah itu akan kembali.” (HR.al-Baihaqi)

      Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan”. Berkata Al Firabri Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas berkata, Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam seperti ini juga.[HR Bukhari]

      Saya harap kisanak semakin mengerti

      • memang mgkn ini zamannya dajjal, pernah sy dgr hadist yg bilang kalo dajjal itu adalah ujian terbesar umat dan selalu diperingatkan oleh tiap nabi dan rasul, yg ditangannya dia memegang surga dan neraka, kalo yg org memilih surga dari dajjal artinya dia akan masuk neraka dan sebaliknya. ada jg yg blg jalan keluar yg terbaik adalah muslim village kita buat mata uang kita sendiri dinar dirham,pemerintahan sendiri sesuai islam, dmn kita lepas jauh dari bank dan sistemnya di negara manapun

  130. Assalamu’laikum,saya mau tanya pak ,saya kan bekerja dibank sebagai ob pak , apakah gaji saya termasuk kedalam riba pak ? Wasalamu’alaikum Wr. Wb

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Yang terkena harta riba adalah pemberi riba, pemakan riba, pencatat transaksi riba dan saksi-saksinya…

    Saya tidak tahu apakah anda bekerja di bank memang sebagai karyawan bank, ataukah anda bekerja lewat perusahaan outsourcing kemudian ditempatkan di perusahaan tersebut.

    Jika anda memang bekerja di bank tersebut sebagai tenaga OB, anda bukan memakan harta riba. Tapi anda terkena masalah karena tolong menolong di dalam berbuat kemaksiatan terhadap hukum Allah. Karena kita ketahui bahwa bisnis bank dalam transaksi riba adalah haram. Carilah tempat lain yang halal. Saya tahu memang susah mencari pekerjaan. Paling tidak anda tetap berusaha mencari pekerjaan/tempat bekerja lainnya, setelah dapat maka anda dapat pindah.

    Jika anda bekerja lewat perusahaan outsourcing kemudian di tempatkan di bank, maka pada dasarnya anda menerima gaji dari perusahaan outsourcing, bukan dari bank. Jika memungkinkan, anda bisa meminta perusahaan outsourcing untuk menempatkan anda bekerja di tempat lain selain di bank.

  131. iya.. Trmksh penjelasan kerja di Bank, haram hukumnya, sy akan resign secepatnya, doakan sy tabah menerimanya, Aamiin.

  132. terima kasih tanggapannya, maaf baru ada waktu untuk menanggapi. langsung saja ke inti persoalan.
    uang yg ditabung ke bank pasti diputar dalam bentuk kredit, itu pasti tidak perlu tidak tau krn kl uang tidak diputar maka uang tersebut akan menjadi beban biaya bagi bank. jd pasti uang yg ditabung akan diputar bank untuk mendapatkan hasil. dan untuk membuktikan betapa fungsi penabung lebih besar dari karyawan bank maka bisa pak ustad lakukan simulasi. andai 25% karyawan suatu bank keluar semua pada hari yg sama maka bank pasti masih akan jalan dan ada. tp kl 25% penabung keluar semua dan menarik uangnya semua bisa dijamin bank tersebut akan kolaps dan terjadi rush dan bank itu pasti akan ditutup oleh pemerintah. jadi terlihat peranan penabung lebih besar dan penting drpd karyawan. dan andai pak ustad menggunakan prinsip keadilan maka bisa menilai mana yg harusnya mendapat dosa lebih besar.

    soal bank sebenarnya hanya ada dua pilihan, pertama pak ustad menghalalkan dengan segala manfaatnya atau mengharamkan dan menjauhi semua layanannya. mana mungkin mengharamkan tp masih menggunakan dan mendekatinya. bukankah mendekati yg haram itu dilarang. jangan mengharamkan cm yg ketika pak stad tidak membutuhkannya (meminjam uang/bekerja dibank) tp menhalalkan yg masih dibutuhkan (menabung/transfer). seoalah2 cuma setengah2 dan pilih2 dalil.

    soal ustad dan ulama yg tidak mengharamkan bank menurut saya lebih baik kita tidak saling tuduh dan suudzon. mereka pasti juga punya dalil dan tau ilmu agama toh mereka juga ulama2 besar bukan ulama baru. ada juga ahli tafsir al quran yg punya nama besar ketika dalam sebuah acara televisi ketika ditanya hukum bekerja di bank beliau membolehkan dgn beberapa alasan.

    Abu al Maira :

    Komentar dan alasan anda masih berputar di hal yang itu-itu saja…

    Saya jelaskan berulang-ulang… yang seharusnya terjadi adalah nasabah menitipkan uangnya di bank atau dengan kata lain nasabah membeli jasa penyimpanan uang yang disediakan oleh bank.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Setelah anda mengerti, saya lanjutkan ke stetment berikutnya….
    Jika nasabah menitipkan uang kepada bank atau membeli jasa penyimpanan uang ke bank, maka bank tidak memiliki hak untuk memutar uang tersebut. Karena transaksi antara nasabah dengan bank adalah penitipan uang, bukan investasi dan bukan peminjaman uang.
    Alhasil, uang nasabah tidak boleh dikutak-katik sedikitpun. Bank boleh mengenakan biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan jasa penyimpanan uang tersebut.
    Karena selayaknya orang yang menitipkan barang/uang, maka tidak ada keuntungan yang diperoleh nasabah. Yang seharusnya terjadi adalah nasabah wajib membayar biaya yang berkenaan dengan penitipan/penyimpanan uang.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Setelah anda mengerti, saya lanjutkan ke stetment berikutnya….
    Yang saat ini terjadi adalah, bank menggunakan uang yang dititipkan kepada mereka baik dengan atau tanpa sepengetahuan nasabah untuk diinvestasikan dalam pembiayaan kredit ataupun peminjaman uang.
    Kesalahan ini terletak pada :
    1. Transaksi tabungan antara bank dan nasabah itu adalah transaksi penitipan, dalam Islam dinamakan wadi’ah.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.
    2. Jika bank ingin menggunakan uang tersebut, seharusnya transaksi antara bank dengan nasabah bukan dalam bentuk transaksi penyimpanan/penitipan/tabungan uang, tapi bisa dalam transaksi hutang piutang. Artinya bank meminjam uang kepada nasabah. Layaknya pinjam meminjam, pihak yang meminjam berhak menggunakan uang tersebut untuk hal apa saja (harusnya digunakan untuk hal yang halal dan bermanfaat). Sesuai ketentuan syariat, pinjam meminjam tidak boleh ada unsur riba di dalamnya. Artinya jika saya meminjamkan uang atau bank meminjam uang kepada saya sebesar Rp 1 M, maka dalam kurun waktu pengembalian uang yang dikembalikan kepada saya tetap Rp 1 M. Walaupun bank menggunakannya untuk investasi dan memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.
    3. Jika nasabah ngotot dan merasa berhak mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh bank sebagai akibat bank menggunakan dana nasabah tersebut, maka transaksi yang terjadi antara nasabah dengan bank harus dalam bentuk transaksi investasi, bisa berbentuk bagi hasil mudharabah ataupun musyarakah patungan.
    Sepanjang pengetahuan saya, sesuai peraturan BI bahwa bank semata2 berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dan pembiayaan/peminjaman. Artinya bank tidak boleh memiliki unit bisnis untuk memutar uang investasi yang diserahkan oleh nasabah. Simplenya, bank tidak boleh memiliki usaha pabrik tempe. Dan yan terjadi bank membiayai atau memberi pinjaman kepada pabrik tempe dan mendapat keuntungan berupa bunga pinjaman. Bank tidak melakukan investasi di pabrik tempe. Lantas dari keuntungan bunga pinjaman tersebut bank memberikan sebagian keuntungannya kepada nasabah.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Yang dinamakan investasi apapun namanya, maka ada resiko kerugian di dalamnya. Investasi bisa untung dan bisa buntung. Jika transaksi antara bank dan nasabah berbentuk investasi, kendala pertama adalah bank terbentur dengan peraturan yang tidak mengizinkan bank melakukan bisnis diluar simpan pinjam dan pembiayaan. Kedua, tidak ada nasabah yang mau menanggung kerugian investasi yang dilakukan oleh bank. Ada gak dalam sejarah, deposito nasabah yang menyusut karena dana depositonya dipakai bank untuk kegiatan investasi dan kemudian mengalami kerugian.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Akhirnya saya ringkas dan saya katakan berulang-ulang….
    Transaksi antara nasabah dan bank adalah penitipan uang atau jasa penyimpanan uang. TITIK.
    Artinya ada biaya/harga yang harus dikeluarkan oleh nasabah untuk menitipkan uangnya di bank.
    Layaknya sebuah penitipan, tidak ada hak keuntungan bagi nasabah atas barang/uang yang dititipkannya kepada pihak lain.
    Jika anda menitipkan uang kepada saya sebesar Rp 1 Juta, apakah anda berharap mengambil uang sebesar Rp 1,5Juta setelah anda titipkan selama 2 tahun ?
    Layaknya barang/uang yang kita titipkan kepada orang/pihak lain, kita ingin agar uang/barang kita aman, tidak digunakan oleh mereka sehingga kapanpun kita membutuhkan barang/uang tersebut maka kita bisa mengambilnya/menggunakannya.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Dari kesemua itu yang terjadi adalah bank menggunakan uang simpanan dari nasabah untuk dipinjamkan kepada pihak lain dimana bank mendapat keuntungan bunga pinjaman. Kemudian bank mengalokasikan keuntungan dari bunga tersebut atau dari modal yang dimiliki oleh bank untuk diberikan kepada nasabah pemilik dana/uang sebagai bunga simpanan / jasa penyimpanan / bagi hasil atau apapun namanya. Inilah yang dinamakan bisnis riba. Murni bisnis riba.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Solusi :
    1. Bank diberikan kewenangan untuk menjalankan bisnis selain bisnis simpan pinjam / pembiayaan. Artinya bank boleh memiliki unit bisnis untuk memutar uang yang mereka peroleh dari nasabah. Bank hanya bisa menggunakan dana nasabah yang bukan berasal dari dana simpanan / deposito.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.
    2. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank diberikan opsi apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk transaksi simpanan, atau dalam transaksi peminjaman uang kepada bank atau dalam transaksi investasi.
    Jika dalam bentuk simpanan, maka nasabah tidak mendapat keuntungan apapun dari pihak bank.
    Jika dalam bentuk peminjaman, maka nasabah tidak mendapat keuntungan apapun dari bank, tapi bank berhak menggunakan uang ini untuk investasi atau kepentingan lainnya (Diwajibkan halal dan bermanfaat). Bisa disalurkan kepada unit bisnis bank atau diinvestasikan kepada bisnis lainnya.
    Jika dalam bentuk investasi, maka nasabah harus siap menanggung resiko kerugian. Tingkat kerumitan sistem ini cukup besar. Artinya investasi nsabah kepada bank harus dipilah2, apakah berbentuk bagi hasil mudharabah atau patungan syirkah. Jika mudharabah, maka bank harus menyalurkan dana tersebut kepada unit bisnisnya sendiri. Jika syirkah, maka bank berhak menyalurkan kepada investasi atau bisnis di luar unit bisnis bank.
    Selain itu, bank harus bisa menghitung, dana milik siapa saja yang sudah diputar dan yang belum diputar. Artinya jika ada nasabah yang dananya belum diputar, maka dia harus sabar menunggu tanpa mendapat bagian keuntungan ataupun kerugian. Kemudian bank harus bisa melaporkan kepada para nasabah bahwa uang mereka diputar di bisnis ini dan itu, mengalami keuntungan atau kerugian sebesar sekian.
    Coba anda renungi selama 15 menit kata-kata saya diatas. Kalau masih belum mengerti, anda tambah lagi 15 menit untuk merenunginya, demikian seterusnya.

    Pertanyaan untuk anda dan orang2 yang bertahan dengan kehalalan bank :
    Maukah anda menjalankan hal yang demikian ?

    • ,setuju dg ustad…hukum syariat tdk brubah demi kebutuhan manusia..ttp hrs diikuti..krn itu peraturan mutlak dr Alloh Azza Wajjal…fahami lg bagi yg keras hati menghalalkan penghasilan kerja d bank..assalaam..

  133. saya amat sepakat dengan pendapat yang telah bapak sampaikan tidak ada keraguan sama sekali, mengenai orang yang yang mengejek bahkan berani mengatakan apa baiknya jadi dai, ulama. sungguh-sungguh naudzubillah. yang saya ketahui apa yang di haramkan itu pasti nanti berdampak buruk. dan peringatan dari nabi itu bukan lah omong kosong. bagi yang tidak percaya semoga suatu saat mendapat petunjuk kebenaran. dan bagi yang tidak mengindahkan rasakan sendiri akibatnya dan itu bukan omong kosong.silahkan ejek sabda nabi karena pasti akan merasakan sendiri akibatnya.

  134. saya sudah merenung tetapi tetap saja tidak menemukan titik keadilan dari alasan pak ustad, singkat saja dari saya. dari uraian panjang pak ustad pak ustad melupakan realita yg terjadi. seperti teori saya sebelumnya, ketika pak ustad menabung di bank pak ustad pasti tau kan uangnya bakal diputar dalam bentuk kredit. tidak usah pura2 tidak tau or tidak mau tau. jadi sama aja pak ustad meminjamkan pisau ke pembunuh dan sudah tau pisau itu mau di apakan.

    terlepas dari teori2 pak ustad, menabung di bank secara teori realita telah membuat bank dan transaksi kredit ada. tidak mungkin bank mengucurkan kredit kl tidak ada yg menabung. pak ustad bisa merenungkan hl tersebut 10 menit juga. saya sudah simulasikan bahwa penabung lebih menentukan kelangsungan hidup suatu bank drpd karyawan. jadi bagaimana mungkin bisa halal padahal dia penyebab terjadinya perbuatan haram?? janganlah kita memilih2 dalil dan ayat disesuaikan dengan kep[entingan dan kebutuhan saja. kl halal ya halal seluruhnya, kal haram ya haram seluruhnya. terima kasih

    Abu al Maira :

    Subhanallah….

    Allah memang Maha Adil dan Maha Mengetahui…

    Oleh karenanya anda tidak dijadikan ulama (minimal Allah belum menjadikan anda sebagai seorang ulama) dan ummat tidak menjadikan anda rujukan dalam mengambil ilmu (dan Allah belum membiarkan hal itu terjadi)… Musibah terbesar bagi seseorang adalah kekerasan hati dalam menerima ilmu…

    Allahul muwafiq ila aqwamith thariq wa Allahul musta’aan….

    • Singkat saja kl pak ustad benar2 menginginkan jasa penyimpanan dibank gunakanlah safe deposit box, bukan rekening tabungan. Krn tidak akan ada transaksi kredit kl tidak ada yg menabung, tidak akan ada bank kl tidak ada yg menabung. Dan keras hati itu timbul kl merasa paling benar. Terima kasih. Wsslkm.

      Abu al Maira :

      Untungnya anda bukan seorang ulama….

    • ,menabung dibank tak masalah bila memang tidak ada tmpt yg baik mnyimpan uang..mngenai uang kita yg ada dtabungan n uang itu dputar untuk kbutuhan kredit, ya itu urusan yg memutar..yg menabung kena imbas ?tdk sma skali..tujuan kita hanya mnabung..lagian kan ga ada ksepakaran tolong donk putar uang sy..itu tak ada sangkutan..moga anda faham bagi yg nanya k pak ustad..assalaam..

    • yah inilah klo melihat sesuatu hanya dengan hawa nafsu seakan-akan anda menyalahkan fatwa tentang haramnya penghasilan dari bank.. dan kalau kita hanya menabung untuk keamanan uang kita itu tidak masalah tidak dihukumi haram asal kita tidak memakan bunganya. kita nasabah tidak pernah menyuruh pihak bank untuk menggunakan uang kita untuk berinverstasi dan membungakannya dari org lain.

      misal saja, saya menyandakan motor kepada anda karena perlu uang terdesak, dan anda memberikan pinjaman uangan dan jaminan motor saya, apakah anda boleh menggunakan motor saya yang saya jaminkan untuk mencari uang misanya untuk mengojek atau anda sewakan ke org lain kan tidak boleh menurut para ulama ini juga termasuk riba hukumnya haram

      • klo cuma alasan terdesak dan terpaksa harus bekerja ditempat ribawi kita harus liat kembali keterdesakannya anda bagaimana, apakah klo tidak bekerja pada tempat tersebut akan membuat anda mati kelaparan sehingga harus memakan uang tersebut. klo tidak maka hukumnya tetap Haram apapun pembenarannya menurut anda pribadi

  135. ,assalamu’alaikum..maaf cuma mncoba sharing aja..kliru bahwa klo ada yg bilang “hampir tidak ada yg halal ddinia ini”..selama anda berusaha dg usaha yg baik n cara yg baik, insyaalloh Alloh Azza Wajjal..ga gampang pagi pegawai bank untuk meninggalkan pekerjaan, krn yg pertama susah cari krja..yg kedua gaji gede..ini bkn semata mmbahas gaji, tp jg aqidah yg dtuntut..mngenai masjid yg dbangun dg uang riba (misalnya)..itu tdk ada sangkut paut dg masjid..pembangunan masjid ttp halal..yg haram ya pelaku pemberi riba..mna munkin org yg berbuat dosa bisa org lain yg terkena imvas..islma adil broo..mungkin pemahaman anda kurang mengenai ini..inti.a riba haram, yg haram ya tinggalin.msh banyak pekerjaan yg lebih baik (halal n berkah) ealaupun tak bergengsi..anda cari gengsi apa cari ridho Alloh Azza Wajjal ? moga anda faham bagi yg bertanya tp seakan mnolak jawaban..pelajari lg sob..ok..trimakasih..wassalamu’alaikum

  136. assalamu’alikum..
    mau tanya,, kalo ada yang menabung sama saya,, dan setelah d ambil uang itu di potong jumlahnya ( upah capek yang pegang uang “5%”) apakah uang yang saya makan itu juga haram ???
    terimakasih sebelumnya

    ‘alaikumussalaam…
    Atas dasar apa anda memotong ?

  137. Assalamualaikum .. Saya mw bertanya kejelasannya haram atau halal ,karna saya baca artikelnya masing agak kurang paham ,, Saya bekerja di bank sebagai Satpam outsourching , apakah halal kerjaan saya ??
    Terus kalau saya dikasih uang sama karyawan bank atau dapat THR dri bank termasuk Haram juga menerimanya ? Terima kasih n mohon dijawab

    ‘alaykumussalaam…
    Anda terkena pasal tolong menolong di dalam perbuatan maksiat.. Walaupun apa yang anda terima bukan harta riba…

  138. ya alloh,,,kuatkan lah imanku,krena selama ini hati terasa selalu dirundung kraguan untuk melepaskan pekerjaan ku yang mengandung riba,lepaskanlah dan mohon petunjukmu untuk diberikan jalan keluar dari jeratan riba ini.dan digantikan dng pekerjaan yang halalan toyibah amiiiin.

  139. Assalamualaikum

    Saya berencana setelah lulus nanti ingin
    menjadi guru
    Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah
    halal harta/gaji yang saya peroleh seandainya
    saya bekerja sebagai guru pns?
    Yang saya tahu, gaji pns itu berasal dari pajak
    dan pajak itu tidak semuanya dari pajak yang halal
    lalu bagaimanakah status dari gaji guru tersebut?

    Dan satu lagi pertanyaan, penghasilan negara indonesia ini 70-80%nya berasal dari pajak, yang selanjutnya penghasilan negara tersebut (yang berasal dari pajak) akan digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, subsidi bbm, pln, pdam, dan lain sebagainya.
    Bila pajak itu asalnya bukan hanya dari pajak yang halal seperti bumn dan sda tetapi juga dari pajak yang munkin tidak halal (saya tidak tahu pastinya), apakah itu artinya semua warga indonesia terimbas oleh dosa? karna telah menggunakan fasilitas pemerintah yang asal dananya dari pajak tersebut

    semoga ada yang berkenan menjawab pertanyaan saya ini

    terimakasih
    Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal. Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”

    Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam, yaitu pPekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam. Kemudian pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).

    Bekerja sebagai pegawai negeri diperinci menjadi dua:
    1. Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh.
    2. Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram.

    Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
    1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
    Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

    “Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)

    2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.

  140. Assalamualaikum..WR.WB. Pa’Ustad. Saya Juga demikian halnya selama 10 th saya kerja diperusahaan pembiayaan mobil, sebagai pimpinan selalu dirundung keraguan akhirnya saya ambil keputusan untuk resign dari tempat kerja tersebut, sebelumnya istri, orang tua dan saudara saya tdk setuju dengan keputusan saya. karna lillahi ta’ala sy berserah diri. dan memulai untuk berdagang kecil-kecilan yang pasti halal dan berkah…..jangan ada keraguan selama kita masih hidup rezeki kita masih ada…

  141. kalau auditor akuntan publik yang memeriksa sebuah laporan keuangan perusahan yang meminjam ke Bank dan diperlukan laporan dari auditor independen seperti akuntan publik .. apakah auditor di akuntanpublik ini termasuk dalam 2 saksi ?

    Abu al Maira :

    Bukan…

  142. Assalamu’alaikum.

    Alhamdulillah, saat ini saya bekerja di perusahaan swasta bukan bank.
    Meskipun gaji saya ‘tidak sebesar’ mereka yang bekerja di bank, saya percaya bahwa yang mencukupi kehidupan saya adalah Allah, bukan pekerjaan saya.
    Meskipun mereka sangat membangga-banggakan diri mereka karena bekerja di bank, terutama bank besar yang prestisius, saya tidak akan mengubah haluan hidup saya. Saya hanya tetap ingin mencari ridha Allah semampu saya.

    Ketahuilah, hidup di dunia ini hanya sementara dan akhirat tempat kita kembali.

  143. alhamdulillah saya sudah resign dari bank dan sekarang bekerja di jobstreet sbg online media

  144. assalamualaikum wr.wb.,.,

    saya mau sharing nih.,saya bekerja sebagai satpam bank terkemuka.,.apakah itu juga termasuk riba,.trims

    Abu al Maira :

    Cari pekerjaan lain pak, menjadi satpam di perusahaan yang bergerak di bidang yang halal saya rasa masih banyak lowongan.

  145. Assalamualaikum. Bagaimana jika seperti perusahaan sekarang ini yg rata2 di biayai oleh perbankan konvensional. Apa hukumnya bagi kita yang bekerja di perusahaan tsb?Apakah ikut berdosa?
    lalu bolehkah kita bekerja di perusahaan yang menjual produk secara kredit dan cash tetapi penetapan harganya berbeda? Seperti misalnya sektor properti. lalu untuk bekerja di sektor properti apakah haram? Karena yg saya ketahui tidak boleh menjual barang dengan 2 harga yang berbeda. Sedangkan biasanya barang yang di jual pasti diberi harga berbeda tergantung pembayaran kredit atau cash . Mohon penjelasannya . Terima kasih

Trackbacks

Tinggalkan Balasan ke bob coroo Batalkan balasan