Hukum Pertanggungan Hutang Dalam Islam (Dhaman)


HUKUM DHAMAN

Dhaman berarti menganggung hutang orang yang berhutang.

“Penyeru-penyeru itu berkata:  “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan  beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (Yusuf 72)

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Penanggung itu penjamin.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan dihasankan olehnya).

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Kecuali jika salah seorang dari kalian berdiri kemudian menanggungnya.” (HR Bukhari)

Hukum-hukumnya :

  • Kerelaan dhamin (penanggung).
  • Hutang madhmun (tertanggung) tidak lunas kecuali dilunasi oleh dhaman.
  • Dhamin tidak harus mengenal madhmun, begitu juga sebaliknya.
  • Dhaman hanya pada hutang yang pasti.
  • Dhamin boleh lebih dari 1 orang, dan diperbolehkan dhamin ditanggung oleh orang lain.

Maraji’ :

  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

4 Komentar to “Hukum Pertanggungan Hutang Dalam Islam (Dhaman)”

  1. Bagaimana kalo punya hutang banyak ke Bank lalu diasuransikan jadi kalo mati mendadak bisa LUNAS ( seperti Bos Saya skarang ? kasih penjelasan dong….

    Abu al Maira :

    Ya boleh2 saja… Cuma yang jadi masalah, kalau yang bersangkutan bisa menyelesaikan hutang2nya sendiri tanpa bantuan asuransi, lantas preminya bagaimana….???

  2. apa hikmah dhaman?

    Abu al Maira :

    Hutang seseorang ditanggung oleh orang lain

  3. ass wr wb
    mau tanya ..

    istri saya berhutang dg jumlah yg tidak sedikit menurut saya kurang kebih mencapai 50jt,tanpa satu pun saya ketahui bahkan motor saya pun di gadai nya untuk menutupi hutang tersebut. akhirnya sayapun tahu yg mana motor saya ga ada, dan kemudian istri saya bercerita bahwa istri saya memiliki hutang tersebut

    pertanyaa saya
    1. apakah saya wajib membayar hutang istri saya yg tidak saya ketahui
    2. istri saya telah saya thalak 1 karena masih membohongi saya di luar itu ( hutangnya tidak di ceritakan semuanya )
    sehingga untuk sementara waktu ataupun selamanya saya tidak lagi berhubungan suami istri

    mohon bantuanya karena saya tidak suka berhutang yg melampaui batas saya.
    terima kasih
    ass wr wb

    Abu al Maira :

    Hutang istri anda adalah tanggung jawab istri anda sepenuhnya….

  4. saya ingin merelakan hutang seseorang kepada saya yang tidak mau dilunasinya, bagaimana caranya menurut syariat dan apa hukumnya buat saya dan orang yang berhutang kepada saya tersebut?

    Abu al Maira :

    Katakan padanya bahwa anda sudah meikhlaskan hutangnya kepada anda… Dan orang tersebut terbebas dari tanggungan hutang dan anda mendapatkan balasan yang berlipat2 dari Allah…

Tinggalkan Balasan ke Mukty Batalkan balasan