HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM


 

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)

“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:

  • Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta’min At-Tijari wat Ta’min At-Ta’awuni]”.

Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :

Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.

Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.

[Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]”

Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

73 Responses to “HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM”

  1. Pak Al Maira, bila dari sisi perusahaan seperti yang dibahas diatas saya bisa memahaminya, mengingat perusahaannyapun (yang menerapkan prinsip syariah) sudah ada.
    Yang menjadi kendala, komisi yang diterima si agen asuransi bagaimana ? halal atau haram ?
    (khususnya asuransi konvensional)

  2. @mbelgedez,

    kita harus pelajari dulu systemnya.

    Pertama,
    Kalau si nasabah tidak bisa meneruskan pembayaran premi [term minimal yang harus dibayarkan], lantas uang si nasabah hangus, maka ini bathil. Alhasil, jika kita mengetahui hal seperti ini dan kita tetap mengageni, [maaf] sama saja berarti kita tolong menolong dalam kebathilan.

    Kedua,
    Jika uang si nasabah tidak hangus, dikembalikan tetapi tidak ada pertanggung jawaban atas dana yang sudah diinvestasikannya, ini juga bathil. Karena kita dilarang memanfaatkan sesuatu yang bukan milik kita. Berarti termasuk tolong menolong dalam kebathilan.

    Ketiga,
    Jika si nasabah menginvestasikan dana/premi Rp10Juta/tahun selama 10 tahun. Maka dana seharusnya yang dikembalikan adalah Rp 100 Juta plus pembagian hasil. Akan tetapi, jika perusahaan asuransi berani menjanjikan dimuka, misalnya yang dikembalikan adalah sebesar Rp500Juta, ini tidak fair, karena bisa saja perusahaan asuransi mengalami kerugian. Ini sama saja dengan riba. Alhasil, kita tolong menolong dalam bisnis riba.

    Keempat,
    [contohnya dalam asuransi pendidikan anak], jika si nasabah meninggal misalnya saat anaknya masih di sekolah TK, lantas perusahaan asuransi menanggung biaya sekolah si anak nasabah sampai dia kuliah, ini juga patut dipertanyakan. Apakah dana yang ditanggung oleh perusahaan asuransi berupa hibah atau apa ?

    Jadi inti dari semua ini adalah kita harus mempelajari dengan seksama dan bijaksana atas aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang kita ageni.

    Selanjutnya, akan lebih baik kita menghindari perkara-perkara syubhat jika memungkinkan. Paling tidak kita ada ikhtiar untuk mencari nafkah yang halal atau tidak mengandung syubhat.

    Allahu ‘alam

  3. Maaf, baru saya baca, saya lupa kalau pernah bertanya masalah ini.

    Terima kasih dengan jawaban ini, semoga bisa saya sampaikan dengan baik kepada teman-teman saya yang masih berkecimpung dalam bisnis ini.

  4. Assalamu’alaikum,

    Afwan..ana boleh tau alamat email antm nggak akhi? bisa di reply ke alamat email ana … ana ingin sharing via email aja.
    Jazakallahu khoiron.

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam akh… email ana udah ana kirim ke email antum…
    Sharingnya jangan yang berat2 ya…. Soalnya ana sendiri masih belajar dan jauh dari kepandaian akh…

    Jazaakallahu khoir…

  5. Assalamu’alaikum,

    Afwan akh..email antm nggak nyampe nih..mgk ada salah ketik kemaren di email ana..hehe. Mohon dikirim sekali lagi ya..afwan. Jazakallahu khoir.

  6. bagaimana dengan produk SYARIAH?
    Yang mana seluruh sistem dan pergerakannya, bahkan sebelum suatu produk itu dil launching selalu harus melalaui Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia, Ada juga Lembaga Syariah lainnya.

    Mungkin produk Asuransi yang di katakan HARAM dalam hukum Islam adalah produk Asuransi dimana di dalamnya ada keremang-remangan/ ketidakpastian (maghrib), investasi di dalam komoditi yang haram, bila pemegang polis meninggal maka Premi akan dibayarkan oleh perusahaan (hingga Usia pemegang Polis, Almarhum, 65 tahun), Management FEE/ biaya akan diberikan ke dalam Aset Bersama/ TABARRU’?

    Abu al Maira :
    Selama benar2 sesuai dengan syariah ya gak masalah… Yang menjadi masalah kalo hanya berlabel syariah tapi tidak murni 100% syariah….

  7. assalamu’alaikum. , mau tanya tentang asuransi syari’ah yang ada di perusahaan Bumi putera apa antum tahu bagaimana kenerjanya. apa sudah benar2 sesuai syara’, karena ada famili ana yang kerja disana dan sangat khawatir klo terlibat dalam keharaman. jazakumullah

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…
    Afwan jiddan, ana tidak tahu seperti apa asuransi syariah bumiputera, sistemnya dan seluk beluknya.
    Ana rasa, famili antum yg lebih tau seluk beluk dan detailnya.
    Ahsan, jika informasi yang famili antum dapatkan bisa ditanyakan kepada yang lebih alim daripada ana…

    Jaazakallahu khoiran katsiiran…

  8. Assalammu’alaikum wrwb…

    Alhamdulillah jadi dpt ilmu…., maaf boleh tanya apa kah antum pernah dengar Prudential syari’ah..menurut antum..kinerjany syari’ah nggak? syukron qoblahu…

    wassalam

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…
    Ana hanya sebatas dengan nama Prudential Syariah, tapi ana belum tahu sistemnya. Afwan ukthi, ana tidak bisa jawab…

  9. Assalamualaikum warahmatullahi…..

    Saya mau tanya , saya sekarang hampir saja jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja?

    Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron kashiir(mohon jawaban langsung dikirim ke email saya)

    Abu al Maira :

    Saya sudah kirim via email, tapi reject… Mungkin alamat email anda salah atau over quota

    • assalamualaikum wr.wb
      sy ditawari oleh temen sy untuk bergabung di perusahaan asuransi prudential..tp sy msh mencari referensi tentang Hukum asuransi dalam islam termasuk kalau sy bergabung didlmnya…karena sy tidak mau sampai bergabung di ke t4 yg salah…
      mohon sarannya ke email sy saja…
      terima kasih

  10. assalamu’alaikum

    saya ingin menanyakan tentang asuransi pendidikan dan tabungan pendidikan, bagaimana hukumnya?
    terimakasih

    Abu al Maira :
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
    Kalo asuransi pendidikan atau tabungan pendidikan yang konvensional seperti yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi non syariah, hukumnya adalah haram.

    Jika asuransi-asuransi yang dimaksud dikeluarkan oleh institusi syariah, harus dilihat dulu systemnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat umum para ulama mengatakan asuransi-asuransi yang berniat dalam bentuk mencari keuntungan, apapun namanya baik asuransi hari tua, asuransi kerugian, pendidikan, kesehatan, hukumnya adalah haram.
    Lain halnya jika asuransi jiwa/asuransi kecelakaan, inipun masih dilihat systemnya.

    Allahu ‘alam

  11. maaf telat. baru baca ini setelah ada teman tanya asuransi.
    apakah jika kita sbg karyawan, terus kantor mempunyai asuransi kesehatan buat karyawannya.

    apakah ini diperbolehkan ?

    ini sy copas dr internet ada tulisan spt ini :
    ——————–

    Bismillaah..
    Jenis Asuransi ada dua:
    1. Asuransi Komersial, perjanjian antara dua belah pihak, pihak asuransi dan pihak tertanggung, dimana pihak tertanggung berkewajian membayar premi kepada pihak asuransi. Aqad ini semata-mata bertujuan mencari laba, dari selisih pembayaran premi dan pemakaian oleh pihak tertanggung. Maka hukumnya adalah haram, dikarenakan:
    a. Kontraknya berdasarkan qimar dan gharar (penipuan) yang aqadnya dikaitkan dengan kejadian tidak jelas, mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
    b. Pada saat membuat transaksi, kedua belah pihak tidak mengetahui apa yang akan diterima dan yang akan dibayar dan besarnya laba yang akan didapat, sehingga berada pada daerah spekulasi yakni gharar.
    2. Asuransi Kooperatif (Takaful), himpunan sekelompok orang yang menghadapi resiko sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan , iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota. Jika total iuran berlebih setelah diberikan ganti-rugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutup defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi. Asuransi ini tidak mencari laba, hanya bertujuan solidaritas dan kooperatif.
    Hukum asuransi ini adalah mubah (boleh) sekalipun kontraknya mengandung unsur gharar. Karena gharar dalam aqad hibah adalah boleh.

    Yang dikecualikan Haramnya Asuransi Komersial dikarenakan dampak ghararnya tidak merusak aqad;
    1. Keberadaan asuransi dalam sebuah aqad hanya sebagai pengikut. Misal, membeli barang secara kredit yang dalam aqadnya tercantum kewajiban membayar asuransi.
    2. Apabila asuransi komersial tersbut merupakan kebutuhan orang banyak. Misal Asuransi kendaraan yang diwajibkan oleh negara, maka seseorang hanya boleh membayar asuransi kendaraan dengan premi yang paling murah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara tsb.
    3. Asuransi komersial diterima tanpa premi. Misal Asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya tanpa mewajibkan mereka (karyawannya) membayar premi (angsuran). (jenis inilah yang ditanyakan)

    Oleh Dr. Yusuf As-Subaily
    Dosen Pasca Sarjana Univ. Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh.

    ———————-

    Abu al Maira :
    Sepertinya jawabannya juga sudah anda tuliskan….

  12. assalamualaikum
    saya ingin bertanya ttg asuransi yang masih diperdebatkan haram atau halal itu

    mengenai premi,
    apabila tidak terjadi klaim, maka premi menjadi milik perusahaan penuh, dan katanya ini diharamkan

    lalu dari mana dong perusahaan bisa membayar karyawannya??
    kalo bukan dari premi itu..

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi….
    Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.

  13. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh..

    Ya Abu Maira, sebaiknya tulisan-tulisan anda harusnya dapat dipertanggung jawabkan, saya cenderung melihat tulisan tentang asuransi ini malah membuat bingung orang yang mencari kebenaran apakah Asuransi itu halal atau haram.
    Saya lebih memilih untuk berhati-hati dengan amalan saya, bila anda mengatakan Alaikumussalam warahmatullahi….
    “Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.”, Anda sebaiknya menentukan sikap. Saya khawatir kepada orang yang telah membaca tulisan2 anda dan mungkin ilmunya tidak setinggi anda malah semakin bingung.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Abu Faris

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Wahai saudaraku Abu Faris… Bukan maksud saya untuk membuat pembaca bingung. Apalah artinya ilmu yang saya miliki dibandingkan dengan ketinggian ilmu yang anda miliki. Ini bukan masalah menentukan sikap pak. Apalah artinya sikap saya pak, karena sikap saya tidaklah mempunyai kekuatan hukum.

    Kalau anda membaca lebih detail, bukankah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering kali berulang dan pertanyaan yang sangat mendasar sehingga memungkinkan untuk dipertanyakan kembali seperti kalimat saya : “”Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.”
    Bukankah dari tulisan diatas sudah ada jawaban tentang keharaman asuransi konvensional ? [Bukan hal yang perlu dipertanyakan lagi bagaimana cara melanggengkan bisnis yang haram seperti bagaimana cara membayar biaya operasional kalau tidak dari premi pelanggan?]

    Tapi biar bagaimanapun, terima kasih atas kritik dan saran anda.

  14. Assalamualaikum warahmatullahi…..

    Saya mau tanya , saya sekarang hampir saja jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja?

    Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron kashiir(mohon jawaban langsung dikirim ke email saya)

  15. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
    Ya Abu Maira, Terima kasih tulisannya.
    Mohon sharingnya, semakin banyaknya Perusahaan asuransi konvensional membuat juga asuransi syariahnya menjadikan saya bertanya ada apa ini sebenarnya ? Menurut Abu, sikap apa yang seharusnya diambil agar terhindar dari bahaya syubhat dan haram ?
    Terima kasih sebelumnya.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Dalam mengambil sikap, hendaknya kita merujuk ke hadits ini, dari Syu’bah dari Buraid bin Abi Maryam dari Abul Haura’ dari Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.” [HR. Ahmad – Musnad, Tirmidzi – Sunan At Tirmidzi, An Nasai]

    “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama dan pokok dari sifat wara`, di mana wara` ini merupakan poros keyakinan dan menenangkan dari gelapnya keraguan dan kecemasan yang mencegah cahaya keyakinan.”

    Wara’ adalah suatu sikap meninggalkan perkara yang syubhat (samar atau tidak jelas halal haramnya) karena khawatir terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan.

    Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah di dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin berkata: “Wara’ itu memiliki empat tingkatan, yaitu :
    1. Bberpaling dari setiap perkara yang dinyatakan keharamannya,
    2. Wara‘ dari setiap perkara syubhat yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk dijauhi namun disenangi baginya untuk meninggalkannya. Dalam perkara ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu.”
    3. Wara‘ dari sebagian perkara yang halal karena khawatir jatuh kepada perkara yang haram.
    4. Wara‘ dari setiap perkara yang tidak ditegakkan karena Allah dan ini merupakan wara‘nya para shiddiqin (orang-orang yang benar imannya).”

    Kemudian lihat juga hadits hadits An-Nu‘man ibnu Basyir : “Siapa yang berhati-hati/ menjaga dirinya dari syubhat (perkara yang samar) maka sungguh ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman”. [Shahih, HR. Al-Bukhari no.52, 2051 dan Muslim no.1599]

    Hadits ini merupakan pokok dalam hal meninggalkan syubhat dan memperingatkan dari berbagai jenis keharaman.

  16. Assalamu’alaikum..
    Ya Abu Maira..
    Saya dtawarin asuransi prudential syariah.. timbul keraguan saya untuk mengambil polisnya, stelah membaca statment di atas.. mhon sharingnya..
    Jazakumullah khoiron kashiir..

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Kalau dari pendapat para ulama atas sistem asuransi, kemudian anda menilai sistem asuransi yang anda maksud dan anda merasa ragu atas sistem tersebut, ya baiknya anda tinggalkan saja.

    Terus terang saya sendiri belum mengetahui pasti sistem asuransi yang berjalan di asuransi yang anda maksudkan.

  17. Assalamu’aikum Abu Al Maira….

    Afwan..bolehkah di sharing email antum ke ana…

    Jazzakumullah

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah
    Sudah ana kirim email ana ke email antum

  18. Assalamualaykum, Boleh kah juga kirim email k ane, karena ada beberapa orang yang menawarkan Pru Syariah ke ane, baik dr teman, kolega ataupun dr saudara

  19. salam alaikum wr wb ya akhi,
    mohon maaf sebelumnya ttg keawaman saya akan asuransi syariah, …
    ada bbrp hal yang menurut hati nurani saya masih bikin kurang srek berkaitan ttg asuransi, meski dengan embel2 syariah:

    mungkin butuh bantuan antum sekalian untuk menanggapi..
    1. Akad tijarah dan akad tabarru tidak bisa dicampur, akad tijarah adalah untuk kepentingan komersil, pengembaliannya sesuai kesepakatan pemegang polis dan perusahaan dgn ketentuan yg syar’i; sedangkan akad tabarru adalah hibah dan tidak boleh ditarik kembali dan digunakan untuk tolong-menolong dengan persetujuan jamaah. Apakah asuransi syariah harus mengandung kedua akad ini? atau bisa salah satu? kalo murni tijarah dengan sistem bagi hasil, dimana unsur asuransinya?? krn bagi hasil mengandung resiko (bisa saja merugi) yg juga harus ditanggung bersama. Kalo memang harus ada kedua akad dalam asuransi syariah, darimana keuntungan perusahaan asuransinya untuk membayar gaji pegawai dsb? apa dari premi tabarru juga bisa diambil sebagian (menurut kesepakatan) sbg biaya pengelolaan dan operasional?

    2. Dasar hukum muamalah dalam Islam adalah mubah, selain halal dalam dzatnya, ada kaidah2 yg tak boleh dilanggar, yakni harus bersih dari unsur riba, tidak ada unsur penipuan (tadlis), tidak ada gharar (ketidak jelasan), dan tidak ada yang ditutup-tutupi (bersifat terbuka/jujur) antara kedua belah pihak. Dalam hal asuransi syariah, apakah ini termasuk pihak perusahaan harus menjelaskan kpd calon nasabah mengenai besarnya komisi yg diperuntukkan bagi perusahaan/penjual yg menjual asuransi sbg keuntungan langsung atau pengganti biaya/fee ? Kemudian, apakah komisi kpd agen penjual tsb boleh diambil/dipotong langsung dari premi? klo boleh, dari akad yg mana? tijarah (sebelum bagi hasil) atau tabarru, atau kedua-duanya? scr terus menerus? Berdasar pengalaman saya sbg nasabah baik produk syariah/bukan syariah, agen perusahaan asuransi tidak pernah scr explisit / jelas menjelaskan berapa komisi yg dia peroleh kalau produknya saya beli (jadi nasabah). Yg dijelaskan hanya dengan premi sekian (dgn komposisi terdiri dari biaya asuransi, peruntukkan proteksi dan peruntukkan investasi), maka benefitnya sekian dgn kurun waktu sekian. saya merasa kalo hal ini harus dijelaskan ke calon nasabah bila saya yg mjd agen, agar tidak ada gharar dan informasi yg ditutup-tutupi…

    3. Bukan pertanyaan, tapi opini pibadi…Ketimbang mencemplungkan diri dalam polemik asuransi, terlepas dari perdebatan syariah atau tidak, bukankah Islam sendiri telah memiliki syariat yang lebih indah bila tujuannya adalah kemashalahatan umat dan tolong-menolong?? Bukankah konsep zakat dengan segala ketentuannya telah hadir untuk memecahkan masalah kemashalatan umat sekaligus menunjang perekonomian yang seimbang?? Masalahnya adalah kita terlalu naif dengan mengagungkan syariat / sistem asing dan tidak berkaca pada Al-Qur’an, Hadist dan sejarah umat islam sendiri. Sejarah mencatat, bahwa periode kemakmuran semasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari bani Umayah adalah hasil dari pengoptimalan prinsip ekonomi Islam yg salah satunya bertumpu pada pendayagunaan zakat? negara pd saat itu sampai2 kesulitan menemukan warga sbg mustahik, pemerintah benar2 surplus hingga biaya berobat, pendidikan, bahkan utang2 pribadi warga dan biaya pernikahan ditanggung oleh pemerintah! Mungkin kita sekarang tidak memiliki seorang khalifah, namun badan2 baitul maal dan ammil zakat banyak bertebaran dimana-mana. Semua menunggu peran aktif kita untuk mengoptimalkan dan mengkomunikasikan makna dan arti penting zakat sbg tulang punggung memecahkan masalah2 sosial.. dimulai dari diri sendiri, dari lingkungan sekitar kita, dan mulailah dari sekarang…!

    Jazakalloh,

    wassalam alaikum wr wb

  20. assalamu ‘alaikum
    apakah jamsostek (BUMN) termasuk asuransi soaial??
    bagaimana hukum kerja di sana
    terimakasih….

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah

    Jamsostek itu bermacam-macam jenisnya, ada yang untuk kesehatan, ada yang untuk tunjangan hari tua.

    Kalau untuk jaminan kesehatannya, saya kurang tahu pasti. Kalau untuk tunjangan hari tua, ya sama saja dengan asuransi pensiun dimana didalamnya terdapat riba.

    Mengenai kerja di lembaga seperti jamsostek, sama saja jika bertanya bagaimana hukumnya bekerja di bank konvensional/bank ribawi.

  21. Asuransi adalah sebuah jalan untuk menegakkan Syariat dalam artian sebuah usaha untuk memberikan perlindungan atas nilai ekonomis seseorang.

    Contoh Pak Anto , punya penghasilan Rp 5 juta per bulan, berarti Nilai Ekonomis Anda setiap tahunnya adl Rp 60 juta atau kalau untuk 20 tahun kedepan setara dengan 1,2 Milyar (belum dihitung kenaikan income anda ya Pak). Nah inilah yg disebut nilai ekonomis. Nilai Ekonomis ini tentunya selain dipersembahkan untukn keluarga Istri, Anak dan Orang Tua tentunya juga untuk Anak Yatim (mungkin dari Zakat, Infaq atau Sodaqoh).

    Nah nilai ekonomis inilah yang sebenarnya di “asuransikan” bukan jiwa seseorang.
    Dan kabar menariknya sekarang ada yang Namanya Asuransi Syariah, dan Sudah mendapatkan Fatwa HALAL dari MUI. Asuransi SYraiah ini diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Klo misal para netter dan penikmat situs ini ingin melihat Sertifikat Halalnya silahkan email kesaya : wiwitcerdas888@gmail.com , dengan senang hati saya akan mengkirimkan sertifikatnya.

    Demikian pendapat saya. Salam Hormat

  22. wiwit, ana setuju dengan nt,bolehlah kalau segala urusan kita serahkan pada ahlinya, dan tentu dps bukanlah berisi orang2 yang tidak punya keilmuan mengenai hal tersebut. oleh karena bwt teman2 yang sedang mencari nafkah halal dengan menjual asuransi syariah . tetap berjuang yaa

  23. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

    menurut pemahaman saya dari diskusi tsb diatas kesimpulannya sudah sangat jelas.
    Tapi banyak orang yang punya kepentingan sering dibutakan atau membutakan diri karena sangat menggantungkan hidupnya dari bisnis tsb, atau tergiur keuntungan yang akan didapat dsb dsb.
    Situs ini bagus sekali untuk membuka kesadaran khususnya saya yg ilmunya sedikit ini, Hatur nuhun Jacksite
    Salam

  24. Assalamualaikum wr. wb,

    Maaf pak pertanyaan saya yang kedua. Saya berencana studi di negara korea selama jangka waktu 4 tahun dengan membawa keluarga (istri dan anak). Disana ada sebuah asuransi nasional milik pemerintah yang preminya dapat dikatakan murah. Aturan asuransi ini adalah baik satu orang ataupun keluarga bayarnya sama yaitu tetap dianggap satu. Jadi gampangnya biaya asuransi kalau sendiri 300 ribu perbulan, kalau keluarga juga sama. Asaya menilai karena ini asuransi pemerintah, asuransi ini tidak “begitu” komersial atau mungkin tidak komersi melihat peraturannya demikian (wallahualam). Saya merasa berat apabila anggota kelurga saya jatuh sakit dan tidak dapat membayar besarnya pengobatan di negara tersebut. Mohon saran

    Wassalam.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah

    Asuransi seberapapun murahnya jika di dalamnya terkandung unsur maysir, gharar dan riba maka hukumnya tetap haram.

    Bertawakallah kepada Allah disamping anda ikhtiar menjaga kesehatan. Allah yang menurunkan penyakit dan Allah yang menyembuhkan. Walaupun anda tidak ikut asuransi, jika Allah berkehendak anda tetap sehat maka andapun tetap sehat. Dan jika seseorang ikut asuransi berapapun besarnya coveragenya, jika Allah berkehendak seseorang tersebut sakit dan tidak sembuh-sembuh maka asuransipun tidak bisa menolong apa-apa.

    Andainya pun anda ingin ikut asuransi, maka carilah asuransi yang murni sesuai syariat….

  25. subhanallah, syukron skhi atas ilmunya

  26. assalamualaikum wr.wb

    syukron,,ilmunyaaa…..
    smoga bermanfaat bagi qt smua…

    sy berharap bs sharing lg lewat email…

    wassalamualaikum wr.wb

  27. terimakasih ini sumber berharga dalam penelitian saya ……
    terimakasih banyak ….
    salam.

  28. Assalamualaikum warahmatullahi…..

    ,sy blm pernah kerja di asuransi tetapi sy tertarik menjadi jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam apakah ini boleh atau tidak hukumnya, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja krn menimbang mencari pekerjaan saat ini jg sulit
    apa yg semestinya sy lakukan ?
    Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron kashiir(mohon jawaban langsung dikirim ke email saya)

    wassalammualikum wr wb

  29. Maaf nih pak saya mau ikutan nimbrung, setelah membaca diskusi2 di atas saya kok takut ya soalnya saya sudah terlanjur masuk nih di asuransi prudential syariah bahkan mulai jadi agen. menurut bapak gimana ya

    Abu al Maira :

    Tinggalkan apa yg meragukanmu…

  30. kalo prudential gmn??via email ya

    Abu al Maira :

    Selama masih bersifat asuransi secara umum, maka hukumnya tetap haram

  31. be a good moslem or die as syuhada

  32. ass. pak.. Sy telah mengikuti asuransi syariah, lalu sy memutuskan untuk berhenti karena ada ragu dalam diri saya. akan tetapi uang saya tidak ada sama sekali ug kembali tuh, setelah dipotong administrasi dan dana tabarru. Berarti belum sesuai syariah juga ya pak???

    Abu al Maira :

    Allahu ‘alam… Saya belum tahu kasus detailnya….

    • mohon maaf, kalau bapak Abu al Maira sendiri apakah mengikuti asuransi???

      jika tidak bagaimana sebaiknya mengatur keuangan kita.. mungkin ada saran2??? terimakasih

      Abu al Maira :

      Alhamdulillah saya tidak ikut asuransi apapun… Kalau boleh kasih saran, anda investasi saja di emas sebagai pengganti asuransi pensiun…

      Untuk kesehatan, sementara saya juga belum bisa kasih solusi karena untuk kesehatan keluarga alhamdulillah saya masih dicover oleh kantor.

  33. assalamu’alaikum
    mohon maaf sebelumnya,,klo boleh saya mau bertanya mengenai hukum asuransi juga,, apa boleh saya minta alamat emailnya?
    terima kasih
    wassalamu’alaikum

  34. Ass. ww. Alhamdulillah… terjawab sudah apa yg saya ragukan. Sudah banyak sahabat2 yg menawarkan ikut asuransi dan mendapatkan nominal yg sangat menitikkan air liur…. lebih bahkan sangat jauh besar dibandingkan dg gaji saya sbg PNS. tapi kok dengan usaha yg ringan dapat uang banyak… berapa sih nilai asalnya… berarti banyak dong keuntungan yg dikumpulkan untuk reating teratas… semoga amal kita semakin banyak dan ilmu yg ustadz beriksan menjadi amal ibadah.. wassalaamu’alaikum

  35. terima kasih atas ulsannya pak, saya jadi mantap untuk keluar dari asuransi pr*sy*ri**h…padahal dulu dari pihka agent bilang murni asuransi jiwa ternyata ada unit link untuk investasi dan setelah saya cek uang saya tidak bisa kembali (350.000 x 24 bln) hanya dapat Rpp 53.000,00..benar2 merugikan

  36. assalamuallaikum.wr.wb….mau tanya nih,,,saya ini seorang telemarketing di perusahaan asuransi cigna,,jujur saya gak nyaman kerja di sana karena saya menjualkan program asuransi jiwa dan kesehatan…
    system asuransi jiwa di asuransi cigna untuk preminya berkisar 86 ribu dan manfaat’a 300 juta bila nasabah meninggal dunia..tetapi apabila nasabah tidak terjadi apa-apa maka hangus preminya sampai jangka waktu yang di tentukan..
    haram atau tidak hukumnya dalam islam.?
    mohon jawaban’a..terimakasih..

    assalamuallaikum.wr.wb..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Hukumnya haram dan anda wajib segera meninggalkan pekerjaan tersebut..

  37. Jazakallah khairan ana puas dengan ulasan diatas, perlu diketahui ana mempunyai anak 4 orang dan semuanya ikut asurans termasuk ana sendirii baik itu syariah atau pendidikan, dengan mantap ana sudah memutus keempatnya dan InsyaAllah segera yang terakhir akan menyusul,
    Nasehat ana janganlah takut akan kerugian,InsyaAllah kalau kita ikhlas Allah akan mengganti yg lebih baik dari apa yg telah kita korbankan

    Wassalammualaikum warahmatullah hiwabarakatuh

  38. Saya mau tanya , saya sekarang hampir saja jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja?
    mohon penjelasannya dan mohon sarannya,,,
    Syukron

    Abu al Maira :

    Mundur saja…. Cari pekerjaan yang halal

  39. Assalamu’alaikum Al Mira..

    Mohon bantuannya, saya seorang admin di salah satu perusahaan asuransi.. saya mau tanya apakah gaji yg saya terima itu halal atau haram ya? bagaimana hukumnya?

    Salam,
    Rina

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Haram… Segeralah mencari pekerjaan lain…

    • Bisakah dijelaskan atau diberikan etak haramnya? dan dalil2 yang berhubungan dengan permasalahan saya ini.. Mohon bantuannya.. syukron

    • hati2 dalam membuat keputusan.karna hukumnya tidak pasti,sebab antar ulama ja da perbedaan.dan mengklaim masing2 benar.serahkan saja pada Allah SWT yang maha mengetahui.

      Abu al Maira ;

      Coba sebutkan pak dasar anda berbicara hukumnya tidak pasti… Sebutkan ulama yang menghalalkan asuransi… Sebutkan pendapatnya, sebutkan dalilnya…. Supaya anda tidak berbicara tanpa dalil dan tanpa ilmu…

      • coba anda baca artikel anda sendiri.apakah ada anda tuliskan tentan perbedaan itu?

      • Assallamualaikumpak abu, sayamau tanya, apakah bapak atau keluarga bapak pernah membeli motor atau mobil dengan cara mencicil?

        Wassalam

        Abu al Maira :

        ‘Alaikumussalaam…

        Saya pernah membeli motor bekas dari orang, dan bayarnya saya cicil

  40. as.jadi ,ga ada nih asuransi yg halal? atau semuanya haram ya ?

    Abu al Maira :

    Ada semacam asuransi sosial/asuransi ta’awwun yang sesuai syar’i

  41. bagaimana bisa mengadili ini halal apa haram ….? kalau tidak tau bgmn system akad di dalamnya yg jelas kita punya mui kenapa gak berpatokan padanya aja….

  42. maaf, saya nanyanya gk pake afwan, ato syukron. saya kurang ngerti soalnya kalo bicara kaya gt,,,
    terus terang sy adalah agen asuransi unitlink. setelah sy baca artikel ini, sy ada sedikit pertanyaan nih. Syukur kalo jawabannya bisa membuat sy yakin dengan pekerjaan sy ini adalah halal sebab selama ini sy menafkahi keluarga dari hasil menjadi agen asuransi unitlink. Bagaimana menurut pandangan syariat mengenai produk asuransi modern spt unitlink yang menggabungkan unsur investasi dan asuransi.
    Saya merasa yakin dan berani menjalankan bisnis saya ini karena sebelumnya saya telah memperoleh data fatwa MUI tentang asuransi yang menyatakan bahwa asuransi itu halal. Fatwa tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua MUI KH> sahal Mahfudz dan sekretarisnya KH. Dien Syamsuddin. Terimakasih, mohon keterangannya

    Abu al Maira :

    Bisa dicopykan fatwa dan sumbernya ….?

  43. kayaknya kok pada berdebad masalah asuransi.seandainya kita bisa mengerti arti dari firman Allah dan dapat menafsirkan artinya dengan benar maka tidak akan ada perbedaan dalam islam.jadi menurut saya yg tau haram halalnya,bukan manusia tp hanya Allah SWT.jadi janganlah kita fanatik kepada kyai2 yg belum tentu benar.maka serahkan segalanya kepa Allah SWT.dan menurut saya tidak ada unsur judi pada asuransi.lagian belum tentu juga manusia berbuat seperti yg diucapkan.kecuali Rasulullah SAW.

  44. abu al maira,anda bukan Tuhan,jadi anda jangan segampang itu mengklaim haram atau halal.bukan kuasamu.dan anda tahu tentang islam yg terpecah menjadi 73 dan satu orang pun tak ada yg tau mana yg benar.jadi jangan kau klaim dirimu benar karna kita tak akan tau siapa yg benar.benarkan dulu akhlak kita baru benarkan yg lain.apakah anda menganggap diri anda suci?

    Abu al Maira :

    Tunjukkan saja argumen anda yang dapat menyatakan kalo asuransi itu halal… Kalau anda tidak bisa, ya anda cuma bisa bicara tok tanpa ilmu, tanpa dalil…

    • apakah anda yakin anda benar?dan jawab jujur adakah anda mempunyai rekening bank?

      Abu al Maira :

      Anda ditanya dalil kok malah nanya rekening bank… Kalau saya yakin, kalau anda seperti lagi kebingungan untuk mempertahankan bahwa asuransi [konvensional] itu adalah halal…

  45. apakah penting dalil itu disebutkan sedang anda saja tidak mampu jujur kepada saya.saya kurang menguasai dalil atau hadits.tp saya berpegang teguh kepada keyakinan bahwa hukum halal dan haram hanya Allah SWT yg tau.dan apakah anda yakin yg anda lakukan ini benar dan diterima oleh ALLAH SWT?sebagai penganut islam yg benar anda g seharusnya jawab saya dengan cara itu?harusnya anda jawab dengan dalil2 anda.sucikah anda?benarkah anda

    Abu al Maira :

    Tingkat kejahilan anda ini sudah lumayan kronis… anda hanya bertahan dan memaksakan kehalalan sistem konvensional ribawi baik bank maupun asuransi… Yang anda protes itu sudah cukup jelas dalil2 yang dituliskan… Kalau anda bertanya boleh tidaknya mengambil riba/bunga dari tabungan di bank, maka jawabannya HARAM secara mutlak.
    Tapi kalau anda bertanya bolehkah bertransaksi dengan bank tanpa mengambil unsur2 riba, misalnya sebatas menyimpan uang, transfer, dll, maka ulama berselisih faham atas perkara ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan…

    Belajar dulu ya Mas,,,, biar gak jadi bahan tertawaan disini…

    Saya agak malas menjelaskan ulang kepada anda terlebih dengan kekerasan hati anda… anda bisa search ulang….

  46. anda mengeluarkan kebodohan anda sendri.anda amati golongan yg anda sebutkan dan anda baca pada romawi II masihkah anda tidak mau jawab pertanyaan saya?dan apakah anda bekerja pada perusahaan?

    Abu al Maira :

    Belajar dulu mas…

    • Pembaca mana pun sudah pasti dapat menilai tingkat keilmuan “blackjack” yang terhormat dengan Abu al Maira. Kalau teko berisi teh manis, kalau dituang pasti teh manis. Begitu juga dengan manusia. Manusia berilmu akan mengeluarkan ilmunya daripada omong kosong.

    • alangkah bodohnya anda,anda bilang segala asuransi atau bunga bank riba.tp anda mempunyai rekening bank dan mungkin anda tak tau mana bunganya mana tabungan anda.karna uangnya menjadi satu.seandainya uang anda 1 milyar lebih gimana milah2.udahlah kemunafikan anda tlah trjawab

      Tidak susah memilah bunga… Setiap bulan saya catat jumlah bunga dari internet banking… Gak susah kan…?


      • jawab pertanyaan saya?adakah anda jamsostek,aca,atau sejenisnya?jasa raharja tau apa gitu.masih dapat saya jengkali ilmu agama anda.

        Jamsostek itu adalah peraturan yang ditetapkan perusahaan. Mau tidak mau, gaji setiap bulannya dipotong untuk jamsostek…
        Jasa Raharja pun demikian adanya, peraturan yang mau tidak mau dikenakan kepada pengguna kendaraan… Cetek sekali ya cara berfikir anda….

  47. syukron,…terima kasih abu al maira,..insyaallah lebih banyak yang mengerti. tinggalkan saja mereka yang suka berbantah tanpa dalil yang kuat. qt ikuti ajaran islam menurut Alquran dan sunnah bukan menurut ustadz,

  48. Assalamualaikum Pak..
    melihat perdebatan antara bapak dan Blackjack, saya rasa tidak perlu lagi dijawab.. kita sebagai manusia wajib untuk menyebarkan ilmu. tetapi jika memang ada yang tidak dapat menerima ya dibiarkan saja, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban kita.
    Saya ingin berterimakasih banyak kepada Bapak karena melalui artikel bapak tentang hukum bekerja di bank konvensional saya tidak jadi mengambil pekerjaan tersebut padahal saya sudah tes selama berbulan2. juga dari artikel tersebut membuat saya terbuka mengenai pekerjaan saya yang berhubungan dengan pajak (saya menganalisa bahwa saya adalah seorang pemungut pajak dalam pekerjaan saya) dan akhirnya saya keluar dari pekerjaan saya tersebut. sekarang saya sedang mencari pekerjaan baru yang lebih baik.
    Semoga banyak orang yang tergugah hatinya setelah membaca tulisan anda.

    “kesempurnaan hanyalan milik Allah SWT semata dan kesalahan adalah murni milik kita”

    Abu al Maira :

    Baarakallahu fiik… Semoga Allah memberkahi anda

  49. assalamualaikum…
    wah seruh sekali forum dan artikelnya. terus terang saja saya sudah lima tahun saya ikut asuransi prudential konvensional, ketertarikan saya awalnya terbujuk oleh teman saya karena iming-iming nilai investasi dan perlindungannya yang menggiurkan…tapi setelah saya menonton dvd dari DR. Muhammad Faris badri MA (sorry kalo tdk salahlah sy agak lupa-lupa namanya) tentang RIBA dan membaca artikel bapak. saya menjadi mantap untuk keluar dari asuransi tersebut. walaupun saya harus menelan pil pahit dimana premi yang sudah sy bayarkan selama 5 tahun s/d sekarang sudah Rp. 25 jutaan (walaupun sy sempat dulu mengambil 6 jt hasil dri investasi sy dri auransi). Dan ketika saya bertanya ke pihak customer Service ternyata dana peremi saya tidak bisa diambil sebesar 25 jt, yang bisa diambil hanya 3 jt an karena itu dari hasil investasi di prudential artinya kalau ditotalkan saya hanya bisa mengambil 6+3 =9 juta sisa 16 jt hangus. tp saya yakin kalao kita menghindari hal yang diharamkan setelah kita sudah mengetahuinya karena Ikhlas karena Allah. Insyaallah Allah akan menggantinya yang lebih baik. Oke saudara-saudaraku seiman dan seakidah jng ragu lagi yakinlah untuk keluar dari Asuransi baik konvensional maupun syariah karena yang syariah itu menurut saya hanya kamuflase sj, tapi sistemnya mkn hampir sama dengan asuransi konvensional.

    Abu al Maira :

    Dr. Muhammad Arifin Badri

  50. Mohon konfim emainya ya, sy ada mau tanya, tg

    Abu al Maira :

    abu.al.maira@gmail.com

  51. Assalamu’alaikum,
    mohon dikirim ke email saya.
    jazakallah khoiron

  52. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Saya adalah karyawan bag. marketing di perush otomotif terbesar saat ini. sebagai seorang marketing selain saya mendapat komisi dari unit kendaraan yg saya jual saya juga mendapat bagian komisi dari nilai asuransi kendaraan yg saya jual, baik penjualan secara tunai maupun kredit krn sebagaimana diketahui pembelian mobil secara kredit melalui lembaga pembiayaan bank / leasing wajib mengikuti asuransi kendaraan All risk/TLO dimana secara otomatis saya mendapatkan bagian komisi, sedang kalau pembelian tunai pembeli tdk wajib untuk ikut asuransi kendaraan. Kira kira menurut pendapat ustadz komisi yg saya dapatkan ini halal/haram dan apa yang seharusnya saya lakukan. Mohon bisa langsung diemail ke alamat email saya. terima kasih, Wassalam

  53. Assalamu’alaikum,,,,
    ana ingin menanyakan sedikit tentang bagaimana Asuransi kendaraan bermotor kredit menurut hukum islam,,,

    syukran

    Abu al Maira :

    Hukumnya haram…. Tetapi biasanya jika kita membeli motor secara kredit di dealer maka akan secara otomatis akan diikutkan program asuransi kendaraan… Jika bisa, anda berhutang kepada orang lain kemudian anda beli motor secara cash. Kemudian BPKB anda jadikan jaminan kepada orang tersebut… Hal ini untuk menghindari asuransi

  54. Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

    Semoga forum kajian asuransi ini diberkahi oleh Allah SWT. .Aamiin

  55. barokallaahu fiikum kpd ikhwah sekalian khususnya penulis..
    ana mau tanya tanggapan antum tentng asuransi kesehatan yg lagi mrak ditahun2014 ini (bpjs)yg gratis dan berbayar premi?

  56. Assalamualaikum Wr Wb
    Terimakasih atas pencerahannya ustad… Saya ingin menanyakan , hukum menjadi agen asuransi. Tapi sy memang sudah berniat akan menjual asuransi hanya yang syariah, kl ada penjelasan mohon bis memberikan lewat email saya

    Terimakasih Ustad…
    Wassalam….

  57. kalau asuransi itu haram, berapa banyak orang berdosa dinegeri ini, terutama para PNS, dari adanya askes, sampai saat ini ada BPJS.
    semua uang haram dunk….
    anehnya sampai saat ini orang diam malah cenderung suka…
    trus menurut pendapat anda bagaimana?

    Abu al Maira :

    Sesuatu yang dipaksakan maka kondisi orang yang dipaksakan adalah orang yang terzhalimi. Terlebih yang memaksa adalah ulil amri/pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan jasa fasilitas kesehatan, ada beberapa caranya yang bermasalah.

  58. Pak langsung aja ke intinya. Saya mau nanya kalau jadi Agen Prudential yang Prusyariah itu haram atau enggak?

    Abu al Maira :

    Langsung ke intinya saja, carilah pekerjaan lain yang tidak diperdebatkan kehalalannya… Bagaimana hukum asuransi konvensional, sudah jelas keharamannya. Ketika anda menjadi agen, maka minimal anda tolong menolong di dalamnya.

    عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم]

    Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
    (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Trackbacks

Tinggalkan Balasan ke erik Batalkan balasan