Syaikh bin Baz mengatakan :
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya.
Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, ‘anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal.
Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan.
Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis lain yang terhindar dari itu.
Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.
Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah ‘Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit” Juga sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya” [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
Syaikh Al Albani mengatakan :
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma'idah : 2]
Dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya …. dst”
Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.
Di dalam syari’at terdapat kaidah yang disebut “saddu dzaraai” (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram”.
Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.
Sumber :
Majmu’at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 168 Darul Haq


14 Komentar
Januari 5, 2008 pukul 1:50 pm
Apakah parfum dapat memabukkan jika terkena kulit saja dan tidak diminum?
Siapa juga yang mau minum parfum?
April 9, 2008 pukul 8:24 pm
terimakasih ya postingnya
tapi maksudnya klo parfum yang kadar alkoholnya masi dibawah 60% tdk termasuk najis kan?
soalnya hampir tidak kita temui sekarang deodoran yang tidak mengandung alkohol…ada yang tdk berakohol tapi sepertinya sangat sedikit.
apakah masi bisa memakai prfum tsb untuk solat?
soalnya kan bukan najis!
Mei 16, 2008 pukul 3:11 pm
Sekarang kan banyak teu parfum2 yang dijual per milinya, dan rata2 aroma dari jenis2 parfum itu benar2 menyerupai aslinya. Parfum jnis ini bnyak dikembangkan para pengusaha parfum, apakah parfum jenis ini, benar2 merupakan essence daripada parfum aslinya? bagaimana bisa mnyerupai aroma aslinya?Dan apabila kita membelinya ada 2 pilihan yang kita punya, membeli essence saja atau mencampurkannya dng sedikit alkohol.
Agustus 8, 2008 pukul 10:38 am
Assalamu’alaikum,
trm ksh ats postingnya….
Sya agak bingung, Anda mncantumkan Hadist yg mnyatkan bahwa sesuatu yg dlm jmlh bnyk dpt memabukan adlh haram,mka yg dlm jmlh sdikit pun haram.
Ktika Anda mnjwab kmentr dr slh satu shbt qta,Anda smpaikn prfum dgn kdr alkhol rndah(tdk memabukan) adlh sah2 saja. Kalau yg jd parameter adalah mabuknya, brti jika saya minum miras dan tdk mabuk,itu sah2 saja y? ^_^
sukron
Agustus 14, 2008 pukul 9:19 am
tapi gimana donk,…lo qta mo jln breng tmen ato klurga,…coz skrngkn,…parfum non alkohol tuch langka bnget,.. truz lo da pun pasti hargax mahal,…n aromax jg aneh2 g cocok ma selera ank muda jman sekarang ,….
Agustus 28, 2008 pukul 6:33 pm
maaf nih melenceng sedikit.. tapi masih masalah alkohol.. kalau penggunaan pewarna makanan tetapi pewarna makanan trsebut hanya terlarut dalam alkohol.. halal atau tidak?? penggunaan pewarnanya tidak dicampurkan pada bahan makanan namun hanya di oleskan saja (seperti kutex) pada bagian atas makanan contohnya coklat..dan dalam jumlah sedikit.. kira2 coklatnya jadi haram ga ya?? mohon balasannya.. terima kasih sebelumnya..
Abu Al Maira :
Maaf, untuk yang ini saya gak bisa jawab…
September 11, 2008 pukul 7:52 pm
Assalaamu ‘alaikum
Inti dari “setiap yang memabukkan adalah haram” berlaku untuk apa? khusus untuk makanan dan minumankah atau semua, misalnya memakai parfum, suntik (sebelumnya diolesi dulu dengan alkohol). Barometer “sedikit” dan “banyak” diukur dengan apa? dengan kuantitasnyakah atau dengan kualitas (persen) seperti parfum di bawah 50 % boleh di pakai. Lantas bagaimana dengan minuman bir yang persentase alkoholnya hanya 5 sampai dengan 15 persen. Masih bolehkah untuk diminum?
Sekian terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum.
September 14, 2008 pukul 7:32 pm
Aduh mas..
Saya bacanya pusing niy..kagak ngerti. Apa karena OOT. Mudah2x an enggak….he..he…
Tapi kayaknya bahasan anda tertukar belukar deh antara halal, haram dan najis…
Kesimpulan Alkohol itu haram kan karena memabukannya..bukan karena najisnya…dan memabukan itu karena diminum, bukan karena di oleskan ke kulit. Blm pernah denger ada org mabuk gara2x di olesi alkohol…he..he..
Apakah setiap yg haram itu najis?Kalau yg najis itu haram di makan sy percaya…
Jangan marah yah…sy nyari pencerahan kok bukan perdebatan….
September 15, 2008 pukul 6:46 pm
Terima kasih bro pencerahannya…
Kalo saya liat dari komentar yg dikirim, bukan cuman sy yg salah nangkep tulisan anda…sy sendiri bukan ahli nulis. Tapi kalo bro mau terbuka mungkin bisa menjadikan ini pelajaran/koreksi buat tulisannya biar lebih baik lagi gituh…
Soal sentimen sama Albani…aduh jangan berprasangka buruk dulu deh…sayang dengan ilmunya anda kalau anda selalu berprangka buruk pd orang yg mempertanyakan tulisan anda.
Sy ini blm tahu banyak tentang Albani. Saat ini sy lagi mempelajari siapakah beliau ini….Saya baru mendengarnya setelah Manhaj Salafy (ada yg bilang Wahabi) marak di Indonesia.
Tentu saja saya akan banyak mengklarifikasi dan menguji setiap pertanyataan/fatwa beliau, intinya adalah u/ berhati-hati.
Kan seperti yg biasa di dengung2x kan oleh orang manhaj Salafi katanya kita jangan taklid, harus mau belajar, jangan bid’ah dsb2x…Justru dlm rangka tidak taklid dn belajar inilah saya harus mempertanyakan…betul nggak bro?
Tapi kalau hadist2x shahih yg dia nukilkan tentu saya terima kecuali kpd pendapat pribadinya, sy hrs menelitinya dulu …Anda sendiri gimana, taklid enggak sama Albani? ada enggak contoh yg anda tdk setuju dengan beliau?..Atau anda sudah menganggap semua pernyataan dia itu benar?
Trims bro, bagaimanapun tulisan2x anda sedikit/banyak menambah wawasan ke-ilmuan sy..
September 18, 2008 pukul 9:09 pm
Assalaamu’alaikum…….
Ma’af ya ustadz, sayakan hanya mencari titik terangnya saja. Karena halal haram itukan harus pasti. Jangan sampai kita memakai atau mengkonsumsi sesuatu barang yang dianggap halal tetapi dihati kita masih ragu (boleh gak2x)….. iya gak….. Karena dalam beragama kita harus mempunyai ketetapan hati atau tidak ada keraguan untuk berbuat dan untuk tidak berbuat.
Wassalaamu’alaikum.
Oktober 29, 2008 pukul 9:35 pm
yah mungkin kita semua bisa mencari sumber bacaan lain..untuk lebih meyakinkan diri kita mengenai permasalahan ini.
saya membaca dari sumber lain :
http://catur.web.id/blog/index.php/2007/09/07/26/
cukup membantu..
terima kasih
Februari 5, 2009 pukul 11:26 pm
assalamu ‘alaikum kepada semua pengunjung dan komentator,
1. saya hanya ingin mengingatkan, janganlah kita (yang diciptkan oleh ALLAh subhanahu wata’ala) berandai-andai atau akal-akalan dalam memahami agama-Nya.
2. Bahwa berbeda antar orang yang memiliki ilmu dengan yang tidak memiliki ilmu dalam memahami sesuatu.
3. sehingga, jika kalian tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu, maka jangan kaliannnya mengatakannya sampaikan kalian mendengarkan para ‘alim mengatakanya.
4. pelajarilah agama ini dari manhaj yang benar, dari mereka-mereka yang mempelajari alquran dan hadist rasulullah yang shahih
5. yaitu mereka yang telah disebutkan dalam banyak ayat alquran tentang lurus hati mereka diatas agama, kokohnya hati mereka di atas agama dan kuatnya pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap agama
April 13, 2009 pukul 8:44 am
Memabukkan di sini secara tidak langsung menggambarkan bahwa penggunaan parfum itu menimbulkan perasaan yang berlainan pada orang lain. baik itu perasaan yang positif atau pun sebaliknya, bagi laki-laki yang menyadari bahwa parfum ini akan menggoda timbulnya syahwat, maka ia akan menegur secara tidak langsung (melalui pihak lain) pada wanita yang menggunakan parfum tersebut. karena ia menyadari hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan hal-hal negatif. menurut saya….
Juni 2, 2009 pukul 8:32 am
Desta
Al-hamdulillah, setelah saya membaca keterangan dan pertanyaan dari sahabat-sahabati saya merasa cukup puas dengan keterangan dan pertanyaan tersebut. Tetapi, disisi lain ada 1 keganjilan dalam benak saya dari dulu. Yang ingin saya tanyakan :sebenarnya bagaimana hukum asal memakai parfum bagi para wanita ?dan parfum jenis apa dan merek apa yang boleh dipakai oleh wanita ?