Hukum Poligami Dalam Islam

HUKUM POLIGAMI

Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

TAFSIR AYAT POLIGAMI

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?

Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :

Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :

Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.

BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM

Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]

Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
:

Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.

Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]

Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

Sumber :

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

~ oleh Abu Al Maira di/pada Juli 13, 2007.

18 Tanggapan to “Hukum Poligami Dalam Islam”

  1. assalamualaikum
    saya minta tolong dibantu, saya memerlukan contoh ijin dari pengadilan agama soal ijin poligami.
    saya harap bisa mendapat bentuan dari anda.
    Terima kasih.
    wassalamualaikum wr wb

  2. wah wah…
    maaf mas, saya gak bisa kasih jawaban tentang contoh ijinnya.

  3. bagaiman dengan saudara saya yang mempunyai istri 10..tapi semuanya awet-awet aja..ya..apa hkumnya..dia itu?

    Abul Maira :

    ***Nash mengatur untuk mempunyai istri maximal 4 orang. ***

  4. apakah balasan dari Allah swt bagi seorang istri yg merelakan suaminya berpoligami….ayat tentang itu dan hadist nabi saw ….saya bener membutuhkan jawaban itu…

    Abu Al Maira :

    Karena banyaknya keterbatasan yang saya miliki, sementara baca disini : http://jilbab.or.id/archives/409-jeritan-seorang-perawan-tua/
    http://salafiyunpad.wordpress.com/2007/10/24/terapi-rasulullah-dalam-menyembuhkan-penyakit-al-isyq-cinta/

    Maaf sebelumnya…

  5. assalamu’alaikum
    salam kenal mas.

    aboe zayd
    http://salafiyunpad.wordpress.com
    http://cambuk-hati.web.id

    Abul Maira :

    Alaykum salam warahmatullah…

    Salam kenal juga akh…

  6. mohon ijin untuk menyebarkan artikel ini. jzakallahu khairan katsiran

    Abu al Maira :

    na,am, tafadhal akh… wa iyyakum…

  7. Assalamualaikum

    Saya tertarik dengan tulisan bapak, sesungguhnya wanita diciptakan dari 1 tulang rusuk laki2 pada zaman nabi Adam, saya kira, sebagai seorang yg masih belajar agama, dan melihat semua dengan logika dan sederhana hati, pikiran, bahwa perkembangan sejarah dari nabi Adam hingga nabi Muhammad ttg pernikahan, hukum poligami, dan hukum lainnya, sudah dipikirkan ALLAH SWT, dalam arti akan terjadi seperti ini , terlepas keridhoan seorang wanita atau tidak, pendapat mazhab apapun, semua ini sudah diperkirakan ALLAH SWT, zaman Adam, Musa, Isa, Ibrahim semua mempunyai proses pemikiran, yg pada akhirnya perkembangan pemikiran manusia sejalan dengan perkembangan syetan menggoda manusia yang juga semakin berkembang, seorang teman yg banyak membantu menumpas syetan spt tenaga “ghost buster” berkata, kepandaian syetan tidak jauh hebatnya dengan pikiran manusia, krn tahu manusia lemah pada nafsu dan perasaan.

    Bila melihat keadaan sekarang, sangatlah pantas hukum poligami diturunkan setelah zaman nabi Muhammad SAW, yg tidak mungkin diturunkan di zaman nabi Adam AS, atau nabi Musa, semua seperti sudah “diperkirakan” Tuhan dan Maha Tahu segalanya…sesungguhnya tingkat keimanan saat ini benar2 diuji (menurut saya) kekomplektisan dan berbagai pendapat melihat konteks sejarah islam dan Qur’an ngg akan berhenti, hingga maut menjemput. Yang pasti, hanyalah, beberapa golongan orang-orang menurut keimanan mereka, toh kita semua tahu, bahwa hanya orang yg beriman dapat karunia bertemu dengan Sang Khaliq, kita semua merindukannya. Semua mempunyai golongan keimanan yg berbeda.

  8. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat.

    Berarti ini untuk orang/laki-laki yang sedang berhadapan dengan dengan “kasus” itu saja kan? [Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya)] …atau ini untuk kondisi general?

    Banyak pendapat yang memasukkan alasan poligami karena istri “bermasalah” dalam hal sexual, seperti mandul atau tidak lagi bisa melayani suami. Juga kondisi suami yang cenderung hipersex…jadi daripada bezina lebih baik poligami. Bagaimana kalau yang “bermasalah” si suami? Impotensi, misalnya. Atau, yang cenderung hipersex adalah si istri?

    Abu al Maira :

    Ya ini bersifat general, bersifat umum.. Tidak dibatasi oleh hal2 yang anda sebutkan diatas… Coba anda baca lagi di akhir2 penjelasan oleh Syaikh bin Baz…

    Jika suami yang bermasalah, yang lebih utama adalah istri bersabar dan mendukung suami, karena keutamaan seorang istri adalah berbakti kepada suaminya… Walaupun tidak menutup kemungkinan sang istri meminta cerai dari sang suami.
    Jika sang istri cenderung hypersex, ya berobatlah sehingga penyakit itu bisa hilang, bukan lantas meminta persamaan hak [poliandri misalnya].

  9. Assalamu’alaikum.wr.wb
    Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua…..
    salam kenal,,,,,,
    mas mohon sarannya, kakak saya telah beristri dan punyaa anak tapi dia ingin menikah lagi dengan seorang cwek………
    Tapi dalam prosesnya terjadi ketidakwajaran……..
    Semoga Allah mengampuni saya,dimana sang cwe’ tersebut menggunakan guna-guna atau dlam bhs trendnya pelet,,,,,,
    Dalam kondisi tertentu dia sadar dan mengakui kesalahnnya tp dalam kondisi lain dia ngotot harus nikah dengan si cwe’ tsb…….
    Lalu bagaimana hukum poligami itu sendiri berkaitan dg kondisi tersebut,lalu bagaimana tindakan saya selaku adik……….. mohon jwbnya……terima kasih….ws

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah….

    Wah terus terang saya bukan ahlinya dalam permasalah seperti ini. Dan setahu saya, tidak ada syarat dalam nikah bahwa tidak sah nikah jika dengan atau karena pelet/sihir. Allahu ‘alam….

    Untuk masalah dilematis dalam internal keluarga, baiknya anda bicarakan hal ini dengan anggota2 keluarga yang lain….

    Hanya demikian yang bisa saya sampaikan, maaf jika tidak memuaskan….

  10. Assalamu’alaikum.Wr.Wb.

    Salam kenal.
    Saya mohon masukannya, saya seorang suami yang memiliki 1 istri dan 1 anak. saat sekarang ini saya dengan istri berjauhan dikarenakan pekerjaan kami masing-masing. kami sudah lama berpisah. Dan saya mempunyai keinginan untuk berpoligami, dan saya sudah mengutarakan keinginan ini kepada istri saya namun istri saya tidak menyetujuinya.
    1. Bagaimana hukumnya berpoligami untuk saya?
    2. Bagaimana cara memberi pengertian kepada istri saya atas keinginan saya tersebut?
    Atas masukan yang diberikan saya ucapkan jazakumullahu khairan katsiran.

    Wassalam.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah….
    Ada baiknya masalh ini anda bicarakan dengan keluarga anda [keluarga besar]….
    Maaf jika saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda….
    Baarakallahu fiik..

  11. Assalamu’alaikum.wr.wb
    Semoga Awloh senantiasa merahmati kita semua…..agar kita bisa saling bersilahturahmi baik di dunia dan kelak di akhirat……
    salam kenal,,,,,,

    Tolong Jelaskan dong mas, abang, abah dan guru arti dari ayat-ayat Qur’an dan Hadis-nya dibawah ini, karena suamiku pingin sekali poligami sedangkan keluargaku tidak setuju merasa dia belum mampi tetapi dia menjelaskan Ayat Qur’an seperti dibawah ini. Dan katanya di surga kelak juga akan ada poligami jadi poligami itu bukan dosa dan kita wajib melakukannya di bumi sebagai latihan untuk kebahagiaan abadi :
    Apakah benar yang diucapkan suami saya itu mas ? Jika kelak suami saya akan mendapatkan bidadari-bidadari di surga menjadi apakah status saya ? Apakah saya boleh juga selingkuh atau berhak memiliki bidadara-bidadara yang gagah dan jantan perkasa dan melakukannya di depan suami dan mertua beserta seluruh keluarga suami saya ?

    Berikut penjelasan suami saya mengenai surga islami berdasarkan Quran dan hadis :

    “Suatu kali Rasulullah pernah ditanya sahabat tentang hal ini. “Apakah penghuni surga melakukan persetubuhan?” Beliau menjawab, “Ya, dengan penyemburan yang keras, dengan kemaluan yang tidak lemas dan dengan syahwat yang tidak terputus, tetapi tidak keluar air mani sedikitpun, baik dari lelaki atau perempuan. Apabila selesai, perempuan kembali bersih dan kembali perawan.” (HR. Ibnu Hibban).

    Kemudian marilah kita melangkah jauh kedalam Quran dengan ahli tafsir Quran yang terpercaya, berikut petikannya

    QS 52: 17 – 20

    Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam surga dan kenikmatan, mereka bersuka ria dengan apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka; dan Tuhan mereka memelihara mereka dari azab neraka. (Dikatakan kepada mereka): “Makan dan minumlah dengan enak sebagai balasan dari apa yang telah kamu kerjakan”, mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.

    QS 55: 70 -77

    Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik, yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah. Mereka tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin. Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani-permadani yang indah.

    QS 56: 35 – 36

    Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan,

    QS 78: 33 – 44

    dan gadis-gadis remaja berdada montok* yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).

    Kenapa kata berdada montok tidak disebutkan sama sekali dalam Quran bahasa Indonesia padahal dalam bahasa Arabnya ada jelas tertulis?

    QS 78: 33 ; Kawa’eba atraba

    Kata Arab ‘Kawa’eba’ berarti wanita perawan muda yang dadanya kencang montok dan berbentuk indah. Kata ‘atraba’ berarti usia yang sama. Tapi penerjemah Qur’an Indonesia terlalu malu untuk menerjemahkan dada montok tersebut sebab memang itu bertentangan dengan nurani sang penerjemah. Tapi bahasa Arabnya jelas menyebutkan hal itu. Karena merasa malu dan risih inilah para penerjemah Quran Indonesia dengan nekad mengedit kata2 Allah. Astagfirullah…

    Buku tentang surga birahi yang dapat anda cari di Gramedia : “Indahnya Bidadari Surga” penulis Jamal Abdulrahman

    Berikut ayat2 lain yang berkenaan dengan surga; QS 37: 40–48, 55: 56-58, 56: 22-24, 2: 25, dan 47:15.

    Bagaimana hadis menjelaskan surga dan bidadarinya?

    TIRMZI, vol. 2 p 138;

    Setiap lelaki yang masuk surga akan diberi 72 bidadari; tidak peduli pada umur berapa dia mati, ketika dia masuk surga dia akan menjadi seorang berumur 30 tahun dan tidak akan tambah tua. Lelaki di surga akan diberi keperkasaan yang sama dengan keperkasaan seratus orang lelaki.

    TIRMZI, vol. 2 p 35-40;

    Bidadari adalah wanita muda tercantik dengan badan tembus pandang. Sumsum tulang-tulangnya kelihatan bagaiman garis-garis dalam mutiara dan batu mirah. Dia terlihat bagaikan anggur merah di gelas putih. Dia berwarna putih dan bebas dari cacat fisik biasa perempuan seperti menstruasi, menopause, kencing dan berak, mengandung anak dan kekotoran-kekotoran lainnya yang berhubungan. Bidadari adalah seorang gadis berusia muda, berdada besar (montok) yang bulat menantang, dan tidak berayun-ayun. Bidadari-bidadari tinggal di dalam istana dengan sekelilingnya yang megah.

    Di bawah ini adalah hal2 yang lebih menakjubkan lagi yang akan menunggu muslim mukmin di surga islam menurut buku dari Imam Ghazzali yang berjudul Ihya Uloom Ed-Din. Buku ini dianggap paling penting setelah Quran oleh orang Islam Sunni.

    Volume 4, Halaman-4.430

    “Menurut Nabi Muhammad (SW) bidadari-bidadari di surga adalah wanita-wanita murni – bebas dari menstruasi, kencing, berak, batuk dan anak-anak. Bidadari-bidadari ini akan menyanyi di surga tentang kemurnian Ilahi dan memuja – kamilah bidadari-bidadari tercantik dan kami disediakan untuk suami-suami terhormat. Muhammad berkata bahwa penghuni surga akan mempunyai kekuatan seksual 70 lelaki. Dia berkata, “Seorang penghuni surga akan punya 500 bidadari, 4,000 wanita lajang dan 8,000 janda. Setiap dari mereka akan terus memeluk dia sepanjang hidupnya di dunia.”

    Volume 4, Halaman–4.431

    Muhammad berkata, “Jika penghuni surga ingin punya anak lelaki, akan dia dapatkan. Masa tinggalnya dalam rahim, disapih dan masa mudanya akan berlalu pada saat yang sama.” Muhammad berkata, “Penghuni surga tidak berjenggot dan tidak berbulu. Mereka berwarna putih dan mata mereka digambar dengan khol. Mereka akan jadi pemuda berusia 33 tahun. Mereka akan setinggi 60 cubits dan selebar 7 cubits.”

    Hadith: Al hadiths, Vol. 4, Page-172, No.34:

    Hozrot Ali (r.a) meriwayatkan bahwa Rasul Allah berkata, “Di surga ada satu pasar terbuka di mana tidak ada pembelian ataupun penjualan, tetapi ada lelaki dan perempuan. Jika seorang lelaki menginginkan seorang perempuan cantik, seketika itu dia bisa menyetubuhinya sesuai nafsunya.

    QS 36 : 55

    Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).

    Kesibukan apa ya?

    Berdasarkan tafsir Al Jalalani, kesibukan diartikan dengan fakehoun, atau memerawani wanita (virginity ripper), bahkan tafsiran yang lebih tajam diberikan oleh al- ‘Ouaza’i, yang merupakan cendikiawan Islam pertama memberikan tafsirnya tentang ayat Quran tadi (baca: Ihy’a ‘Uloum ed-Din by Ghazali, Dar al-Kotob al-’Elmeyah, Beirut, Vol IV, p. 575.), kemudian seorang Ahli Tafsir Quran bernama Ibn ‘Abbas dalam bukunya “Ibn ‘Abbas, Tanweer al-Miqbas, commenting on Q 36:55″ mengatakan hal yang sama dengan Tafsir Al Jalalani.

    Maksud sesungguhnya dari QS 36 : 55 adalah;

    Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam memerawani bidadari2.

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Terus terang, bahasan diatas sudah banyak beredar di milis2 internet.,,

    Kalau dikatakan bahwa poligami itu adalah wajib di dunia, ya tentunya tidak. Dan belum pernah saya mendengar ada orang yang ingin masuk syurga karena hasrat seksual yang tinggi terhadap bidadari-bidadari di syurga.
    Jadi tidak ada korelasi antara seorang penghuni syurga yang ditemani oleh ribuan bidadari, lantas membutuhkan latihan di dunia ini untuk kebahagian abadi seperti yang suami anda maksudkan.

    Intinya pun, wanita penghuni syurga tidak akan menjadi iri/merana/nestapa/ gundah gulana karena suaminya [bisa suami asli di dunia ataupun suami yang disediakan di syurga] memiliki istri2 dan bidadari2 lain yang senantiasa menyenangkan sang suami. Jadi sepertinya tidak perlu dipertanyakan perasaan sang wanita penghuni syurga tsb, dan yang pasti Allah sudah mengatur dengan seadil-adilnya.

    Adapun kitab Ihya Ulumuddiin adalah kitab yang banyak diperdebatkan oleh para ulama ahlusunnah karena banyaknya kesalahan2 didalamnya, diantaranya banyaknya hadits2 yang riwayatnya lemah dan palsu. Diantara ulama2 yang mengkritiknya adalah Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi, Imam al Zahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. [Dan maaf saya belum bisa menuliskan kritikan2/koreksi2 dan penjelasan2 ulama2 tsb atas kitab Ihya]. Coba rujuk kesini : http://www.scribd.com/doc/3756928/IHYA-ULUMUDDIN-DALAM-PANDANGAN-PARA-ULAMA.
    Dan tentunya, bukan hak kita untuk mendiskreditkan atau menghina Imam al Ghazali, ulamapun bisa jatuh kepada kesalahan.

    Hanya saja alasan suami anda cukup unik, dan terus terang saya juga belum membaca dari tafsir atas ayat2 yang dimaksud. Coba anda baca tafsir lain dari ulama2 ahlusunnah yang diakui kredibilitasnya misalnya tafsir Ibnu Katsir, anda bisa baca maksud dari ayat2 diatas.
    Ahsan dan alangkah baiknya, jika anda menanyakan kepada orang-orang yang lebih ‘alim/berilmu daripada saya…
    Maaf atas keterbatasan saya…

  12. alhamdulillah akhirnya ketemua juga….
    terima kasih mass….

  13. izinkan untuk memakai artikel anda dalam referensi tugas saya pak. terima kasih

  14. Ass..saya seorang suami beranak 1..dan sudah sering sekali saya bertengkar masalah ketatakramaan istri kemertua dan masalah ibadah.terutama sholat, dan ngaji..selama ini istri saya klo gk di suruh sholat dia agak males dan selalu alesan klo disuruh ngaji, dan karena hal sperti itu dan kesopanannya ke mertu..sering sekali terlontar dari mulutnya meminta cerai..karena saya ada anak saya gk tega untuk bercerai, dan yg ada dipikiran saya, saya ingin mencari istri lagi yg sholehah dari kmpung..menurut bapak berdosakan saya bila menikah tanpa sepengetahuan istri pertama..

    Abu al Maira :
    Tidak ada nash/dalil yang mensyaratkan izin dari istri untuk berpoligami… Jadi tidak berdosa pak… Hanya saja untuk kasus anda, ada baiknya anda konsultasi dengan pakar-pakar konsultasi perkawinan dimana Insya Allah mereka bisa memberikan alternatif-alternatif solusi untuk anda…

    Untuk mencari istri yang shalehan tidak cukup dari kampung saja pak… Yang paling utama adalah mencari istri yang bisa dididik…. Banyak juga wanita-wanita yang rajin sholatnya, rajin puasanya, rajin baca ngaji, tapi berbicara kasar thd suami, keras kepala dan merasa paling pintar.
    Dan tentu saja, biasanya istri itu mencontoh suami. Maksudnya, jika kita mendidik istri kita harus memberikan contoh yg baik juga. Jika kita perintahkan istri untuk menjaga sholatnya, maka kita harus memberikan contoh dengan rutin menghadiri sholat jamaah di masjid. Jika kita melarang istri untuk mengaji, maka kita memberikan contoh misalnya dengan tidak bermalas2an di depan TV, tidak berleha2 mendengarkan musik, atau kita rutin menghadiri kajian mingguan yang sesuai sunnah. Kalo kita mau istri nurut sama mertuanya, maka kita harus terlebih dahulu menghormati orang tuanya dan orang tua sendiri. Bagaimana mungkin istri mau nurut, kalo kita sendiri senang membantah/menggerutu/mengeluh sama orang tua/mertua…

    Sementara itu saja pak,,, Maaf gak bisa banyak membantu…

    Mari kita belajar dan mencontoh Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dalam mendidik dan memperlakukan istrinya…. Semoga Allah memudahkan….

  15. Assalamualaikum
    Maph saya ingin bertanya :
    1. Apakah seorang istri yg menolak dipoligami berarti dia jg digolongkan menolak hukum Allah
    2. Apakah perjanjian sebelum nikah itu diperbolehkan. Contoh seorang istri mengajukan persyaratan bahwa slama nikah dengannya suami gak boleh poligami selama istri masih hidup dan mampu.
    3. Apakah saat haid,nifas atau hamil istri bisa dianggap tidak mampu utk melayani suaminya sehingga suami dibolehkan poligami
    Mohon jwban,bisa dkrim lwat email creiz_bo@yahoo.co.id
    Makaci

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi…

    Sudah saya kirim via email… Semoga dapat membantu…

  16. Asalamualaikum,…
    Saya dan pacar saya berniat menikah dlm wkt dekat kebetulan dia seorang jama’ah dalam sbuah lembaga islam sedangkan saya hanya muslim biasa yg bukan anggota jamaah.
    Tetapi saya bru masuk dalam lembaga islam itu,.artinya saya anggota baru.
    Secara tiba2 dia teringat akan amanat almarhum ayah nya bahwa dia harus menikahi seorang jama’ah yg memang dia bnar2 jama’ah dri kcil.krna dia tkut durhaka maka sblm menikahi saya,terlebih dulu dia menikahi seorang mobhaloghoh yg brusia blm genap 20 thn.
    sebelumnya dia juga menjelaskan bhwa dia akan melakukan poligami kelak,mubhaligoh itu ridho saja.
    nah,…stelah dia mnjalan kan amanat alm.ayah nya baru lah dia menikahi saya,.dia selalu meyakinkan bhwa sayalah yg pertama dihatinya,tapi saya ga bisa terima saya ga sanggup kalo harus berbagi suami,. Maksud saya disini,…
    1. apakah boleh stlah dia mnjalankan amanat alm.ayahx lalu dia ceraikan istrinya??
    2. Boleh kah amanat itu ditawar sdikit,karna ayahnya meminta seorang jama’ah yg memang dri kecil yg mnjadi pndampingnya kelak bolehkah itu dganti dg jama’ah baru yg walopun bukan jama’ah dri kcil tp inti nya sama2 jama’ah,..
    wlopun org baru dalam jamah saya bs bljar bnyak ttg agama saya jg bersedia mlakukan apa yg dprintah kan suami,.
    Saya sampai nazar jika calon suami saya tidak menjadikan saya istri kedua saya akan berbakti seumur hdp saya dan tidak akan berbohong padanya dalam hal sekecil apa puN.
    Mohon tanggapan nya.
    Terimakasih
    Assalamualaikum

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Saya coba salinkan sebuah fatwa :

    SYARAT NIKAH DENGAN MENCERAIKAN ISTERI PERTAMA
    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

    Pertanyaan
    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat isteri pertama diceraikan, bagaimana jika ia tahu hukumnya dan bagaimana jika ia tidak tahu hukumnya?

    Jawaban
    Apabila seorang wanita mau menikah dengan syarat istri pertama ditalak menuurt pendapat Abil Khattab penikahan sah. Akan tetapi menurut Syaikh Taiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar. Tidak boleh bagi seorang wanita mau dinikah dengan syarat isteri pertama dicerai dan jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu, maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Artinya : Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut bathil”

    Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Artinya : Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak isteri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.

    Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat isteri yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui isteri pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut bathil maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita mengetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi untuk tidak mendapatkannya kecuali bila ia tidak tahu, maka pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memiliki persyaratan.

    [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10]

    Sehubungan dengan pertanyaan anda….

    1. Tergantung dari amanatnya, apakah maksud amanat dari sang ayah untuk menikahi wanita dalam arti membina rumah tangga dengannya atau bukan..?? Umumnya, untuk amanat seperti ini jawabannya sudah hampir jelas bahwa maksudnya sang ayah meminta sang anak membina rumah tangga dengan wanita dari jamaah tsb.
    Kalau pertanyaan mengenai bolehnya thalaq atau tidak setelah menikah ya boleh, tapi kepentingannya untuk apa?

    2. Yang namanya amanah ya harus dijalankan mbak, selama tidak mengandung perkara-perkara yang melanggar syariat. Selanjutnya mengenai amanat untuk menikahi seseorang, berikut saya salinkan sebuah fatwa :

    AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah ?

    Jawaban.
    Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.

    Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

    Hendaknya sang ayah mengatakan, ‘Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya’ atau ‘karena dia adalah dari margamu sendiri’, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

    Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah.

    Jika sang ayah berkata kepadanya, “Jangan menikah dengannya”, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya.

    Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.

    [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini]

    Mengenai nazar anda, untuk berikutnya sebaiknya anda tidak usah bernazar. Karena nazar tidak menghasilkan apapun, tidak merubah takdir, tidak merubah nasib, dan hanya dilakukan oleh orang2 yg bakhil. Anda menjadi istri pertama atau istri kedua, toh tetap saja anda wajib berbakti dan tidak berbohong kepada suami. Kalau anda sudah bernazar, maka anda wajib menunaikannya.

    Allahu ‘alam

  17. bagaimana hukum asal berpoligami, dan hukum poligami di masa sekarang.. apakah ada perbedaan di antara keduanya ( poligami masa nabi dan di zaman modrn )….

    Abu al Maira :
    Hukum poligami adalah halal, demikian hingga zaman sekarang.

  18. salam kenal akhi… saya merasa senang bisa berkenalan dengan antum.

    mari sama2 kita dakwahkan Islam yang hanif di dunia internet. :)

    Abu al Maira :
    Salam kenal juga… Maaf kalo boleh bertanya, Islam yg hanif itu yang seperti apa ya?

Tinggalkan Balasan