Hukum Komisi Untuk Broker/Makelar Dalam Islam
Jika seseorang membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberikan komisi atas konsumen yang dibawa. Apakah komisi yang diperoleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan orang tersebut (broker/makelar) mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ? Mengenai hal ini, Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta menjawab :
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi broker/makelar sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui broker/makelar tersebut sebagai motivasi atas kerja keras yang telah dilakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang.
Tetapi, jika uang yang diambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.
Sumber :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 19912 dan Fatwa Nomor 19637. Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i

waah,… yang begituan sih copy paste di banyak buku agama. coba kasi contoh yang lbh jelas. komisinya agen asuransi halal ato haram ? Komisinya jual tiket pesawat ? komisinya sales mobil ? Banyak yang bingung tuh…
alhamdulillah….
copy paste yah… hmmm…. bisa jadi..
kan sumbernya saya kasih tau…
coba anda cermati lagi tulisan diatas. intinya insya Allah anda dapat.
Kalo fee broker dibebankan ke harga jual, ini gak boleh.
bukan kata saya tapi fatwanya Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.
fee broker asuransi ?
menurut anda sendiri hukum asuransi itu sendiri gimana ? halal or haram ?
fee jual tiket pesawat ?
insya Allah sah-sah aja kalo tidak dibebankan ke harga jual tiket.
fee sales mobil ?
penjualan mobilnya kredit or cash? sedangkan menurut anda sendiri jual beli kredit itu boleh or gak?
kalau saya dapet harga 900 dari suplier dan di luar harga 1000, trus saya jual dengan harga 1000 apa itu boleh???
ini kan juga harga di naikkan dan di bebankan ke pembeli…..
Alhamdulillah…
Silahkan anda baca ulang perlahan-lahan postingan tentang komisi untuk broker ini.
Yang tidak diperbolehkan adalah begini :
Saya menjual aqua dengan harga 900,-. Tapi karena saya menjual kepada anda sebagai makelar/broker, maka saya harus membayar fee anda misalkan Rp 100,-. Karena adanya fee ini, lantas saya menaikkan harga jual kepada anda dengan harga Rp 1.000,-.
Nah ini yang tidak diperbolehkan.
Yang benar adalah, jika harga jual Rp 900,- dan saya harus membayar broker fee sebesar Rp 100,-, maka saya tetap harus menjual Rp 900,-. Lantas broker fee tersebut saya berlakukan sebagai biaya atau pengurang pendapatan.
Jika maksud dari pertanyaan Saudara Imron diatas, maka tidak ada masalah dengan ini. Anda membeli dari supplier seharga Rp 900,- (harga pasar Rp 1000,-), akad sah, transaksi selesai.
Selanjutnya jika anda mau jual Rp 1000 atau lebih itu hak anda.
Tambahan Comment :
Yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah, apakah anda mendapat harga Rp 900 dari supplier, transaksinya sudah putus atau belum ? Maksudnya adalah :
1. Apakah anda sudah membayar Rp 900 kepada supplier
2. Atau supplier menitipkan barang kepada anda dengan harga Rp 900, kemudian anda menjualnya dengan harga Rp 1.000,-
Kalau yang terjadi adalah point 1, maka tidak ada masalah. Anda bebas menjualnya dengan harga berapapun.
Tetapi jika yang terjadi point 2, maka ini sama halnya anda menjadi broker/makelar.
Dalam Islam, jika anda menjadi broker/makelar, maka barang bukanlah milik anda. Anda tidak ada hak untuk menjual harga lebih dari yang ditetapkan oleh supplier/pemilik barang.
Sebagai contoh :
Saya minta tolong kepada anda untuk menjualkan mobil saya seharga Rp 75 Juta. Maka anda hanya boleh menawarkan kepada pembeli-pembeli dengan harga yang saya tetapkan.
Tetapi jika saya katakan, “Tolong jualkan mobil saya. Saya tetapkan harga Rp 75 Juta. Kalau anda bisa menjual lebih, lebihnya untuk anda”. Untuk kasus seperti ini (sepanjang yang saya ketahui dan saya pelajari), hukumnya halal.
Atau bisa juga saya katakan, “Tolong jualkan mobil saya seharga Rp 75 Juta, 10%nya hak anda”. Ini pun sah, dengan artian Rp 7,5Juta menjadi milik anda.
klu syamsyarah ‘ala syamsarah bagaimana hukumnya… sperti contoh gini. ada tiga komponen. a grosir b.person c.ruko penjualan. nah..si b. ngambil barang dari a trus di taruh di c. trus keuntungan dari c. di bagi dua dengan b. sedangkan b tidak membeli barang dari a. hanya ingin menjualkan saja. klu barang tidak laku.. dibalikin lagi ke a. gmana hukumnya.
Abu Al Maira :
Perjanjian si A dengan B bagaimana ?
Selama keuntungan penjualan yang si B ambil diketahui dan diizinkan oleh si A, maka boleh2 saja. Yang tidak boleh adalah si B mengambil keuntungan diam2 dari si A. Silahkan baca komentar saya sebelumnya.
Jazakallahu khoiron
Saya bekerja di perusahaan yang menggunakan jasa vendor dalam pengadaan barang. Harga yang perusahaan beli dari vendor lebih tinggi dari harga “umum” dipasar, namun setiap transaksi pasti diawali dengan penawaran dari vendor pd perusahaan, bila perusahaan setuju dengan harga yg ditawarkan, transaksi dilanjutkan. Dan saya mendapat komisi dari vendor untuk setiap pembelian, bila saya yg mengurus pesanan. Komisi ini tidak diketahui oleh pihak perusahaan. Apakah komisi yang saya peroleh halal?
Numpang comment. Menurut saya, antara penjualan aqua point 2 dengan penjualan mobil sama saja. Hanya beda bahasa saja. Bagi broker/makelar selisih harga adalah keuntungan. Dan biasanya sebelum barang penjual dilempar kepasar ada kesepakatan antara broker dengan penjual tentang aturan main. Jadi, kedua pihak sudah melakukan kesepakatan sebelumnya. Pilihan memang ada 2: 1) broker bisa menjual lebih atau; 2) broker hanya mendapat komisi.
Jadi, jelas aturan main terbuka.
Beda halnya kalau mencatut harga. Sebagai contoh, misalkan sebagai karyawan disebuah perusahaan bapak diminta boss untuk membeli satu set komputer. Agar memperoleh keuntungan bapak meningkatkan harganya. Jelas hal ini gak dibenarkan. Karena yang bapak lakukan merupakan bagian dari pekerjaan bapak sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Tapi kalau broker beda. Profesinya memang menjadi perantara antara pembeli dan penjual. Dan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), saya yakin sangat paham dengan aturan main dalam dunia broker.
Bisa tolong diperjelas dimana letak haram nya..
di vendor nya? diharga nya? ato karena perusahaan ga tau?
Apa komisi yg saya terima tidak dapat dikategorikan “harta pemberian” karena sebelumnya tidak ada perjanjian dulu antara saya dan pihak vendor..
sebagai tambahan, saya tidak pernah membedakan antara vendor yg suka ngasi saya komisi sama yg tidak. saya selalu melakukan transaksi dengan vendor yg memberikan penawaran harga paling murah.. tanpa melihat apa vendor tsb ngasi saya komisi ato pun tidak..
Saya mau tanya,
1.komisi untuk broker atau makelar tanah setahu saya sudah ditetapkan sebesar 2% atau 3% kalau seperti ini hukumnya bagaimana?dan mohon penjelasan agar menjadi broker yang tidak bertentangan dengan hukum islam.
2.Saya menjualkan barang dari seorang produsen,harga dari produsen ex: Rp.10.000 dan harga jual konsumen Rp.15.000,tapi dipasaran harga barang sejenis lebih tinggi dan saya berinisiatif untuk menaikkan harga konsumen lbh besar lg Ex:Rp20rb.Bagaimana hukumnya?
3.Saya mengatakan kpd teman apabila ingin memesan produk X bs lewt saya,tp saya tdk memiliki prod tsb,hanya pemilik prod membolehkan saya untuk menawarkan produknya tanpa saya harus memiliki barang tsb,bgmn hukumnya?afwan begitu banyak,jazakumullah khoiran
assalamu’alaikum wr.wb
apa hukum islam mengenai bisnis di internet tentang mencari uang dengan jalan membeli ebooks + bonus2 sofware pencetus web tersebut dan mempelajarinya kemudian kita dituntut mengembangkan usaha tidak jauh seperti pencetus web tersebut… dan bonus2 sofware tersebut bisa sebagai pintu pembuka kita untuk member kita… terima kasih.
Asalamualaikum wr wb
Pak mohon penjelasannya, saya diminta mengikuti tender di sebuah instansi pemerintah sebagai pendamping (ikut tender namun dikondisikan supaya kalah) dan oleh calon pemenang tender saya akan diberi uang entah apapun namanya, apakah uang ini halal atau haram? mohon jawaban secepatnya
Terimakasih
Assalamu’alaikum…
saya masih ada kebingungan tentang makelar. Bagaimana jika kasusnya adalah ada si A minta di carikan barang kepada B, yang kemudian B mencari barang di toko C. Dari toko C tidak ada perjanjian untuk menjualkan. Sehingga barang yang dijual C kepada B merupakan harga umum. Lalu bagaimana hukumnya? jika B menaikan harga. sedangkan barang masih di toko C. Terima kasih sebelumnya
assalamualaikum,
Bagaimana hukum broker utk para pekerja, contoh: si a inging mencari kerja dan b adalah broker dr suatu perusahaan , si b bisa memberikan pekerjaan itu dgn komisi yg sudah di tetapkan oleh broker, dan si a tidak keberatan dgn komisi yg di minta b, apakah hukumnya jika si a memberikan komisi ke si b, mohon penjelasannya
Aslmkm Pa sya mau tanya,sya seorang biro jasa,membuka kredit tanah,a pemilk tanah setuju membrikn sya persen atas jasa mengelola tanah untk mengurs batas2 dan surat2x sampy kredit lunas,sedngkan kunsumen tdk mengetahui persen yng saya trima dri pemilkx,tp oke2 saja bagi mana pndpt bapa?
Abu al Maira :
Ini saya copaskan ulang fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta [dengan sedikit perubahan] :
Setahu saya ada 2 model kebijakan harga dalam bisnis.
1. Harga tetap (Biasanya memiliki kontrak jual beli)
Contoh: Jualan Rokok, Jualan Tiket, Jualan Sepatu Nike Adidas, Jualan HP Resmi (Nokia, Siemen, dll), Jualan Motor resmi.
2. Harga bebas (Biasanya tidak ada kontrak)
Contoh: Jualan Kerupuk, Jualan Piring, Jualan Kayu, dll
Yang berdosa adalah kalau melanggar kontrak / Perjanjian.
Kalau Penjual mau jualan, mestinya menghitung:
Biaya Pokok Produksi + Biaya Operasional + Biaya Pemasaran (Termasuk Biaya Makelar) + Pajak. Setelah dihitung, baru ditetapkan harga jual. Akhirnya juga mempertimbangkan harga pasar, krn klo kemahalen juga ga laku.
Bagaimana pendapat Anda ?
Untuk sebuah perusahaan yang kecil atau amatiran, itu bisa. Kalau untuk perusahaan besar itu sulit. Perusahaan besar harus membayar ini itu yang sifatnya pasti. Bahkan jaman sekarang banyak perusahaan yang lebih suka sewa mobil/truk/ac/computer karena secara accounting lebih mudah dihitung dan lebih pasti.
Contoh Kasus:
Misal saya punya Perusahaan HP. Karena UU Anti Monopoli, maka saya kerja sama dengan Distributor2 (Pihak 3).
Distributor harus menjual dengan harga kesepakatan (harga yang sama untuk semua distributor di semua wilayah). Banyak perusahaan yang melakukan seperti ini, karena banyak faktor (jika dijelaskan panjang).
Tentu saja kami harus menghitung semua beban biaya, hingga ditemukan harga jual resmi yang berlaku untuk seluruh wilayah.
Contoh lain: Orang Jualan Premium, Solar Pertamina. Dari Pusat harganya sudah ditetapkan, fixed. Distributor resmi menjual dengan kesepakatan, tidak boleh seenaknya, bahkan diawasi.
Dalam hal ini Para Distributor berperan sebagai Makelar. Jika Pom Bensin tutup, dia nggak menjual ya gak dapet duitnya.
Makasih.
Salam.
Oh yah, yang Misalnya kasus di Adidas Pabrik/Toko. Orang yang bisa bawa orang beli di Adidas, bisa dapet Komisi. Adidas telah menghitung komisi bagi makelar2 mereka ke dalam harga jual Sepatu Adidas.
Di Jogja banyak Art Shop menerapkan hal itu untuk jualan Silver, Lukisan, Gerabah, dll. Guide yang bisa bawa Turis datang, mereka dapet komisi. Harga jual dagangan mereka mahal (untuk kantong orang2 domestik) karena di situ udah ada biaya untuk makelar.
Harga Jual = Biaya Pokok Produksi + Biaya Operasional + Biaya Pemasaran (Termasuk Biaya Makelar) + Pajak + laba.
Jika biaya makelar nggak dihitung tetapi tetap memberi ke makelar, maka penjual harus mengorbankan biaya produksi atau biaya operasional atau nggak bayar pajak atau nggak dapet laba.
Gimana nih? Mau ambilkan uang dari mana untuk Makelar ?
Bentar lagi dia datang…
Biasanya…
Hukum Islam nggak akan salah,
tapi kitanya yang kurang bener dalam memaknai.
Gimana ?
Aslkum, saya adalah penjual barang-barang umum, yang barangnya saya ambil dari agen besar. Saya jual ke perusahaan X, di perusahaan X dan beberapa perusahaan lain kalau mau dibeli biasanya setelah transaksi kita diminta memberikan uang (ada yang maksa, ada yang hanya berupa isyarat) bila tidak dituruti, tidak diberi order lagi, walau harga kita murah diantara yang lain. Menurut anda harus bagaimana saya ini, karena semua seperti itu. Mohon jawaban…