Hukum muamalah dengan bank-bank syariah [institusi sejenis] yang tidak mengandung riba, sementara perusahaan induknya [kantor pusatnya] adalah bank ribawi.
Al Lajna Ad Da’imah berfatwa [13-374-375] :
“Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah subhana wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun lainnya, selama tidak mengandung perkara haram….”
Sumber : Kajian Utama – Permasalahan Seputar Riba, tulisan Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin, Majalah Asy-Syariah No.29/III/1428H/2007M.