HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA
Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama, walaupun kemudian perempuan tersebut dinikahi/tidak dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya.

Pak Abu,
kok blog nya belum update2 artikel2 baru ?
mudah2an sehat wal afiat ya ..
muat ttg kaffarat nadzar dong