HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA

 

 

Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama, walaupun kemudian perempuan tersebut dinikahi/tidak dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya.

DONLOD ARTIKEL LENGKAP

~ oleh Abu Al Maira di/pada April 3, 2008.

Satu Tanggapan to “HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA”

  1. Pak Abu,
    kok blog nya belum update2 artikel2 baru ? :)

    mudah2an sehat wal afiat ya ..

    muat ttg kaffarat nadzar dong

    Abu Al Maira ;

    Mudah2an Allah memberikan kemudahan buat ana ya akh…
    Maaf belakangan ini ana lagi banyak keterbatasan waktu…

Tinggalkan Balasan