Hukum Nadzar Dalam Islam


 

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin mengatakan [Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin] :

Secara syari’at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)]

Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I’tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.

Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut.

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin] :

Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya, “Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut, “Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.

Bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

Sumber :

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq

105 Responses to “Hukum Nadzar Dalam Islam”

  1. Abu.. diatas abu tulis …”kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya…”
    maksud “seterusnya” apa?? apa semua nadzar diluar sholat, puasa dll.. bisa diganti dgn memberi makan 10 org miskin??

    Abu Al Maira :

    Bukan saya yang tulis, tapi yang benar adalah saya menuliskan kembali/menukil dari buku Fatwa2 terkini.

    Selain itu, masalah kafarat [pelanggaran sumpah] yang seterusnya… coba anda lihat di QS Al Maidah ayat 89

  2. aq jg ber nadzar dan belum bisa menepati karena ada kebutuhan yg lain>>>>>>>aq bingung apakah aq harus membayar denda pula?

    Abu al Maira :
    Intinya nadzar itu harus ditunaikan…

  3. saya bernadzar(berjanji) tidak akan melakukan suatu perbuatan haram lagi, jika saya melakukan satu perbuatan haram lagi maka saya akan puasa selama tiga hari. itu termasuk nadzar bukan? harus ditepati nggak?

  4. Kapan seseorang dinyatakan pasti bernadzar?
    apakah bila di dalam hati ada keinginan untuk bernazar tapi masih ragu2.., apa itu sudah bisa disebut bernazar?

    Abu al Maira :
    Setahu saya, nadzar itu tergantung niat. Artinya kalo memang masih ragu2 dalam berniat, ya bagaimana masih disebut nadzar.

  5. kok akuw bingung yah dengan kalimat
    “ya bagaimana masih disebut nadzar”
    jadi artinya nadzar ataw bukan??

    makasih yah^^

    Abu al Maira :
    Ya kalau masih ragu-ragu di dalam hati dalam berniat ya bukan nadzar namanya.

  6. Assalamu’alaikum wr wb ..mo ty nih..sblm pergi k jepang q pgn bgt bs menaikkan haji ibu..tp stlh q bs kerja d japang saya pgn bgt keinginan saya tuh terwujud..tp ibu gk mau ..trs tuh d sbt nadzar gk…klo ibu gk mau trs..pa q hrs ganti kafarat y ..syukron

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi…

    Saya sempat diskusi mengenai hal ini dengan orang yang lebih pintar dari saya.
    Pada intinya, tidak terpenuhinya nazar bukanlah karena kesalahan/kemauan anda dan pada dasarnya anda sudah melaksanakan nazar anda hanya saja ibu anda yang tidak mau.
    Dalam membayar kafarat, ini adalah langkah yang lebih berhati-hati

    Allahu ‘alam

  7. Assalamu’alaikum wr.wb.
    saya mau bertanya..teman saya berandzar apabila calon istriya disetujui oleh orang tuanya,maka dia akan bernadzar puasa selama 7 hr berturut-turut.
    tetapi setelah itu terlaksana katanya dia tidak sanggup untuk melaksanakan puasanya itu?
    bagaimana hukumnya?
    apakah nadzarnya dapat diganti dg yg lain,misalnya memberi dekeha atau yang sejenisnya?
    mohon jawabannya,,,terima kasih

    wassalamu’alaikum wr.wb

    Abu al Maira :
    Nadzar ada dua, yaitu nadzar yang bersifat ketaatan dan yang tidak, adapun nadzar yang harus dipenuhi ialah yang bersifat ketaatan, sebagaimana hadits Nabi, “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah bermaksiat padanya.” (HR Bukhari no. 6696 dari sahabat ‘Aisyah RA).

    Sesuai dengan firman Allah, “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS Al Insan: 7), Imam Ath Thabari mengatakan dengan sanad yang shohih dari Qatadah bahwa mereka (dalam ayat itu) bernadzar dalam rangka taat kepada Allah.

    Adapun yamin, ini terbagi empat bagian, dua di antaranya yang ada kafaratnya, dan dua yang lainnya masih diperselisihkan. Kedua yamin yang ada kafaratnya ialah: pertama, seperti ucapan “Demi Allah, aku tidak akan berbuat begini dan begitu”, lalu ia melakukannya. Kedua, seperti ucapan “Demi Allah, aku pasti akan berbuat begini dan begitu”, tapi ia tidak melakukannya, dan masih ada lagi pembagian yamin yang lainnya.

    Jika bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya, dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah, “Kafarat nadzar ialah kafarat yamin.” (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir). Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89)

    Allahu ‘alam

  8. assalamualaikum,

    saya mau nanya..
    bagaimana kalau kita lupa ituw nadzar ataw bukan?
    dan untuk menjaganya tetap membayar kaffarah ituw?
    dan apakah boleh membayar kaffarah itu dijadikan satu, misalnya, pada satu waktu saya niat sedekah, kemudian waktu lain saya niat puasa, tapi karena sesuatu sebab tidak mampu, apakah saya boleh menggabungkannya dengan satu kali kaffarah?

    terimakasih, wasalam

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah

    Amannya dibayar saja kafaratnya…

  9. assalamualaikum,

    saya mau nanya,,,
    1 tahun lalu saya bernadzar akan berpuasa tapi belum di laksanakan,,,
    apakah nadzar itu masih bisa dilaksanakan,,,,atau bagaimana,,,

    wassalamualaikum,,,

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah… Ya kalo anda punya hutang nadzar ya harus ditunaikan pak…

  10. Assalamu’alaikum,,
    saya mau bertanya,misalnya saya menahan untuk buang air kecil. Setelah beberapa lama menahan,akhirnya saya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Ternyata,air kencingnya tidak keluar-keluar. saya mengira,hal ini lantaran saya menahan kencing saya. Kemudian saya berdoa,”Ya,Allah,keluarkanlah air kencingku. Qu berjanji ga akan nunda2 kencing lagi. Kalau sudah kebelet,saya akan terus kencing”. Setelah beberapa Kemudian saya berhasil kencinG. Yang saya tanyakan,apakah saya harus melakukan nazar itu ketika sudah terasa kebelet buang air kecil,harus terus buang air kecil,mengingat hal tersebut sangat merepotkan?. Misalnya ketika di bus,di kelas. Apakah tidak boleh menundanya?
    Bagaimana dengan denda jika menundanya,apakah setiap kali menunda buang air kecil harus puasa 3 hari? atau bagaimana?

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah
    Jika doa/janji anda itu anda ucapkan dengan jelas [anda lafadhkan], maka jika anda ingin membatalkan janji anda tersebut konsekuensinya adalah anda harus membayar kafarat.

    Wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

    Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari.
    Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]

    Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]

  11. Assalamualaikum wr. Wb. Mau nanya , kalau nadzar belum kejadian dan masih ragu2 apa bisa dibatalkan? Contohnya saya bernadzar bila dapat pekerjaan yg bagus maka saya akan membantu biaya sekolah saudara, tetapi saat ini saya blm dapat pekerjaan, apakah nadzar saya bisa dibatalkan?

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah
    Jika doa/janji anda itu anda ucapkan dengan jelas [anda lafadhkan], maka jika anda ingin membatalkan janji anda tersebut konsekuensinya adalah anda harus membayar kafarat.

    Wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

    Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari.
    Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]

    Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]

  12. aslalamu’alaikum wr wb..
    merujuk dari ulasan abu diatas bhwa bernadzar adalah berikrar ataw berjanji
    saya pernah bernadzar dan mengucapkan dngan jlas janji sya untuk berpuasa
    dan pda saat itu beriringan didalam hati saya berkata bahwa saya berjanji dngan hal lain jg…akan tetapi tdk saya lafadzkan krn sya mrasa kurang mampu ataw ragu-ragu
    apakah ucapan yg ada didalam hati yg tdk dilafadzkan/diikrarkan termasuk nadzar????
    lalu apa yg harus sya lakukan???

    Abu al maira :

    Dari yang saya pahami adalah nadzar yang tidak terucap bukanlah nadzar…

  13. assalamua’laykum,
    ‘alafu kalau apa yg saya sampaikan ini salah.
    saya pernah membaca sebuah riwayat ttg Nabi Ibrohim AS prnh bernadzar akan menyembelih anaknya kalau itu yang Allah SWT perintahkan (nadzar sebelum kelahiran Nabi Ismail). dan setelah Nabi Ismail terlahir, beliau lupa akan nadzar tsb, sehingga Allah SWT akhirnay ‘menagih’ nadzar tsb dgn berupa perintah utk menyembelih Nabi Ismail. BEtulkah riwayat itu?

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah…

    Afwan pak, saya belum pernah mendengar riwayat seperti itu…
    Jazakillah

  14. assalamu’alaikum warahmatullah
    say mau bertanya, karena setelah membaca beberapa posting diatas, saya masih ragu. Maka sebaiknya saya bertanya.
    Begini, saya memiliki dua nadzar.
    Dulu sebelum saya mengetahui hukum dari nadzar ini, saya sempat bernadzar, bahwa saya akan berpuasa 1 bulan penuh jika saya sudah menikahi sifulan. Karena saya masih belum menikahi sifulan, maka puasa itu memang masih belum dilaksanakan sesuai dengan sumpah saya.
    Kedua, di lain waktu saya bernadzar, jika saya diterima bekerja di suatu perusahaan, maka saya bersumpah melakukan beberapa hal, yaitu akan berpuasa selama 7 hari, dan membelikan suatu barang untuk seorang yang miskin yang saya kenal. Tetapi hal ini juga memang belum waktunya terjadi.
    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana dengan dalil dari suatu hadits yang pernah saya baca, bahwa amalan yang tidak ada dasar hukumnya akan tertolak? Karena disini saya melakukan nadzar, sebelum saya mengetahui dasar hukumnya nadzar.
    2. Karena nadzar saya dalam bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, apakah boleh saya gantikan dengan kafarat saja?Karena menurut saya nadzar itu terlalu berat untuk saya. Dana menurut saya lebih baik saya tinggalkan saja, karena mempunyai hukum makruh.
    3. Jika boleh saya gantikan, maka saya harus memberi makan berapa orang?Karena disitu ada 2 sumpah.
    4. Setelah saya membaca dasar hukum diatas, “kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”. Dan dari penjelasan diatas, kurang lebih 1,5kg. Itu ukuran 1,5kg untuk 1 orang atau sudah keseluruhan?Mohon perhitungannya berdasarkan dari nadzar saya. Karena saya tidak ingin salah untuk kedua kalinya

    Mohon bantuannya, dan terima kasih
    Wassalamu’alaikum warahmatullah

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…

    1. Nadzar itu ada dasar hukumnya pak. Dimana jika anda tidak memenuhi nadzar anda maka anda terkena denda/kafarat. Jadi nazar ini bukan bid’ah pak, walaupun ada celaan terhadapnya. Dan perlu diingat, nadzar adalah yang diucapkan / dilafadhkan oleh lisan/lidah pak. Kalau masih niat / terbersit di dalam hati, maka belum dikatakan nadzar.

    2. Jika anda tidak bisa menunaikan nadzar anda, maka anda harus membayar kafarat. nadzar yang sudah terucap sepengetahuan saya tidak bisa digantikan pak, itu harus ditunaikan.

    3. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur . [QS Al Maaidah 89].
    Apa yang sudah anda ucapkan sebagai sumpah/janji/nadzar kepada Allah harus anda tunaikan Pak, tidak bisa anda tukar dengan yang lebih ringan.

    4. Ya anda rata-rata saja Pak… Jika anda berikan 1,5kg untuk sekeluarga, anda bisa kira2 berapa jatuhnya per orang. Misalnya jatuhnya per orang adalah 0,5kg, maka harus anda berikan kepada 10 orang miskin masing-masingnya 0,5kg.

  15. Assalamu alaikum warahmatullah
    Maaf Pak, saya masih bingung dari jawaban tersebut. Maafkan atas keterbatasan saya.
    Point 2: jika anda tidak bisa menunaikan nadzar anda, maka anda harus membayar kafarat. nadzar yang sudah terucap sepengetahuan saya tidak bisa digantikan pak, itu harus ditunaikan.
    Pernyataan diatas maksudnya gimana Pak? Sepertinya bertentangan, “jika tidak bisa menunaikan, harus membayar kafarat — nadzar yang sudah terucap tidak bisa digantikan.”
    Kalo masalah saya ini, bagaimana?
    tidak bisa menunaikan itu seperti apa?
    Point 4:Jika di point 2,jawabannya saya tidak bisa membayar kafarat, di Point 4 kok dijelaskan untuk membayar kafarat?

    terima kasih, mohon petunjuk
    Wassalamu alaikum warahmatullah

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh..

    Maksudnya begini Pak.
    Misalnya jika anda mengucapkan nadzar bahwa jika anda bisa menikahi si fulanah maka anda akan puasa selama 3 hari setiap minggu. Lantas kemudian setelah menikahi su fulanah anda merasa berat dengan nadzar yang anda ucapkan tersebut, maka anda ingin merubah nadzar anda dengan memberi makan satu orang miskin setiap bulannya. Nah yang seperti ini tidak boleh Pak. Jadi konsekuensinya, jika anda telah menikahi si Fulanah, maka anda wajib menunaikan nadzar anda yaitu puasa selama 3 hari setiap bulannya. Jika setiap anda tidak bisa menunaikannya maka anda harus membayar kafarat. Misalnya, minggu pertama anda tidak bisa memenuhi puasa 3 hari pada minggu tersebut, maka anda harus bayar kafarat. Lantas di minggu ke 4 anda tidak bisa juga memenuhi puasa 3 hari pada minggu tersebut maka anda harus membayar kafarat.

    Lain halnya jika anda memang tidak bisa menikahi si fulanah seumur hidup anda, ya tidak ada kewajiban memenuhinya tentunya.

    Untuk poin no.4 saya hanya menjelaskan apa yang harus anda jalani jika anda tidak menunaikan nadzar anda jika sudah terpenuhinya keinginan anda tersebut.

    Maaf sekiranya penjelasan saya terlalu cetek sehingga membingungkan anda.

  16. salam.. bagaimana denngan nadzar untuk melakukan hal yang tidak ada dasar hukumnya dalam islam,apa harus tetap wajib ditunaikan?contoh:seorang kawan bernadzar,jika usahanya berhasil maka ia akan membaca amalan wirid yang tidak diajarkan oleh rosul.syukrn jazil…

    Abu al Maira :

    Tidak usah ditunaikan… Dan betobatlah kepada Allah…

  17. salam..maaf pak mau tanya, saya pernah berucap ” jika saya berkencan lagi dengan pacar saya maka saya akan berpuasa 2 minggu”
    1. apakah itu termasuk nadzar?
    2. apakah saya wajib melakukan puasa 2 minggu meskipun saya
    tidak kuat?
    3. jika saya benar-benar tidak kuat puasa 2 minggu, apakah saya
    boleh puasa kafarat 3 hari?atau bagaimana?
    Terimakasih.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah…

    Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam. bersabda, ‘Tidak boleh bernadzar dalam perbuatan maksiat. Dan kafarahnya adalah kafarah sumpah’,” (Shahih, HR Abu Dawud [3290] dan at-Tirmidzi [1524]).

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, dari Nabi shalallahu alaihi wasalam. beliau bersabda, “Nadzar ada dua macam: Nadzar untuk Allah kafarahnya adalah dengan menunaikannya. Dan nadzar untuk syaitan, tidak boleh ditunaikan dan dia wajib membayar kafarah sumpahnya,” (Shahih, HR Ibnu Jaarud [935]).

    Mengingat anda bernadzar dalam perkara maksiat [kencan], maka tidak boleh ditunaikan dan anda harus membayar denda.

  18. assalamu’alikum….
    saya mau tanya,,,,, saya sebelum mendapat kerja saya pernah bernadzar,,, nadzarnya begini : jika mendapat pekerjaan, maka saya akan bersedekah ke suatu pondok,,,,, kini saya telah bekerja, saya berniat akan menunaikan nadzar yang pernah saya ucapkan…….
    kalo saya menunaikan nadzar tersebut apakah saya harus menyebutkan kalo saya membayar nadzar atau cukup saya serahkan sedekah tersebut…. terima kasih wassalamu’alaikum..

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah

    Tunaikan saja nadzarnya pak… Urusan nadzar adalah antara anda dengan Allah, bukan dengan si penerima shadaqah… Dan lain kali tidak usah bernadzar lagi pak, karena nadzar tidak merubah apapun…

  19. asalamualaikum …
    saya pernah bernazar kalau pacar saya d terima menjadi angkatan saya akan menggunakan jilbab saat kuliah… tapi saya hanya dalam hati di waktu sholat, apakah itu di sebut nadzar? lantas jika iya saya masih ragu2 dan belum sepenuhnya yakin menggunakan jilbab… bagaimana pak?

    Abu Al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah…

    Nadzar adalah yang terucap. Seandainya hanya terbersit di dalam hati dan tidak terucap, itu bukanlah nadzar.

    Dan nadzar tidak merubah apapun [tidak membuat teman anda di terima di sekolah yang sama]. Dan nadzar adalah cara untuk membuat orang yang kikir mengeluarkan harta/amalan. Misalnya bernadzar dengan bersedekah atau bernadzar dengan beramal [puasa, mengenakan jilbab, dsb]. Kenapa dikatakan kikir ? Karena orang yang bernadzar melakukan suatu amalan dengan mensyaratkan pamrih kepada Allah. Padahal Allah selalu memberikan karuniaNya baik kita minta dan tanpa kita minta, dan Allah tidak pernah meminta pamrih.

    Adapun menutup aurat [mengenakan jilbab], adalah kewajiban seorang wanita muslimah. Anda bisa bayangkan, ktia berjalan diatas bumi dengan menampakan aurat. Berapa banyak kesalahan dan dosa seumur hidup kita ini.

    Maka saudari, tutuplah aurat… Kenakanlah pakaian muslimah yang baik, bukan hanya sekedar menutup aurat.

  20. Assalamu’alaikum

    Saya pernah bernadzar, tetapi lupa apakah di ucapkan atau hanya didalam hati saja. Nadzar tersebut jika saya lulus sarjana, maka saya akan berpuasa selama 7 hari. Dan sampai saat ini saya blum melaksanakannya dan 3 hari lagi kita akan memasuki bulan ramadhan..bagaimana seharusnya? Apakah saya menunggu setelah bulan syawal, atau saya harus membayar kafarat? Terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah….

    Anda pastikan dan ingat2 lagi…. Apakah nadzar itu terucap atau hanya terbersit di dalam hati…

    Kalau tidak terucap, maka tidak ada masalah

    Kalau memang terucap, maka anda harus menunaikannya… Tidak masalah apakah menunaikannya sehabis Ramadhan… Tapi jika anda memutuskan untuk tidak menunaikannya maka anda harus membayar kafarat….

  21. gmna hukumnya,,,dulusaya pernah bernadzar,,n bersumpah,,tidak akn melakukan perbuatan keji itu,,,lalu sya khilaf telah mengingkari itu,,dan akan diganti dg puasa nadzar,,,n dulu saya msh smp…n sma kls 1…pemikirannya masih bodoh,,,,sya sampe skrang berusaha utk memenuhi nadzar itu,,krna itu adlah suatu hutang,,tapi mungkin terlalu bnyak ,,,saya,,berusaha saumnadzar,tapi tidak dsbtkan untuk apa apanya,,saya hanya nadzar karna Allah swt,,saya berusaha tak mw ingkar,,,tapi gmna syanmw bertobat,,tntang nadzar itu takan mengucapkan nadzar segampang itu,,apakah Allah akn melunaskannya,,tapi saya akn berusaha,,,saya takut Allah,,,

    Abu al Maira :

    Bertobatlah atas perbuatan keji yang telah dilakukan dan bayarlah kaffarat nadzar/sumpah anda yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

    • ASS.makasih atas jawabannya ya swdara kaum muslimin.IA sya udh berhenti dari perbuatan keji tsb sesungguh sungguhnya karna Allah swt,,,memberi makan org miskin sepuluh tuh,,,dengan beras ??tw pake uang,,,y??kafarat 3 hari berturut turu

      Abu al Maira :

      Memberi makan 10 orang fakir miskin artinya memberi makanan pokok [nasi] plus lauk pauknya…

  22. assalamu’alaikum wr. wb.

    melihat blasan2 dr anda saya merasa harus membayar nazar saya dgn kafarat . tp saya ingin anda baca lagi nazar saya . apakah pantas di bayar dgn memberi makan 10org anak fakir miskin ??
    ceritanya : waktu itu saya menderita sakit perut . yg tidak diketahui penyakitnya apa . selama sebulan lebih saya sakit perut . dibawa kerumah sakit pun dokter tidak mengetahui penyakit saya . saya mengalami sakit perut ini awalnya karena sering keluar mlm2 dn sering keluar saat jam maghrib . maka dari itu saya bernazar “ya allah jika nanti saya sembuh, saya berjanji tidak akan keluar mlm lagi kecuali mlm minggu”. saat saya berkata seperti ini saya tidak ada menentukan sampai kapan saya tidak keluar mlm. sekarang saya sudah sembuh, saya bingung bagaimana harus menjelani nazar ini . jika ada sesuatu hal yg penting ketika mlm dn memaksa saya harus keluar mlm apakah saya melanggar nazar ?? karna saya tidak mengatakn sampai kapan saya tidak keluar mlm, apakah sampai seumur hidup saya tidak boleh keluar mlm kecuali mlm minggu ?? hal seperti ini, bagaimana menjalaninya? jika berat apa saya bisa membatalkannya dengan memberi makan 10 org fakir miskin ?? saya mohon balasan dr anda .
    terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Jika tidak bisa menunaikan nadzar maka wajib membayar kaffarat memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

  23. Subhanallah…
    Apa yang sudah aku lakukan…

  24. assalamualaikum..
    saya mau tanya, saya telah bernadzar dulu jika saya lulus sma, saya akan nelakukan sesuatu. namun smpai skarang saya belum bisa memenuhi nadzar tersebut karena memang saya blom sanggup.. dan saya merasakan perbedaan dalam diri saya sebelum dan sesudah mengucapkan nadzar tersebut. dan saya merasa tersiksa karenanya. supaya saya bisa seperti dulu lagi apakah boleh, nadzar yang saya ucapkan diganti saja dengan sesuatu yang bisa saya lakukan??

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah….

    Kalau anda tidak sanggup menunaikan nadzar anda, maka anda harus membayar kafarat/denda. Adapun kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah.

  25. assalamualaikum wr. wb.
    saya pernah bernazar mau menyedahkan gaji pertama saya kesuatu panti asuhan anak yatim jika diterima menjadi cpns,sekarang saya sudah jadi cpns dan mau menerima gaji pertama.masalahnya saat ini kebutuhan saya banyak,apa bisa nazar itu ditunda dulu sampai saya mampu menunaikkannya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Pada dasarnya nadzar itu adalah hutang anda kepada Allah yang harus segera anda tunaikan, sebagaimana jika kita memiliki hutang kepada manusia sudah tentu kita mengupayakan semaksimal mungkin untuk melunasi hutang tersebut.

    Maka tunaikanlah nadzar anda….

  26. assalam..
    saya pernah bernadzar dlm doa setelah saya shalat wajib.
    saya bernadzar kalau saya lulus ujian PTN, saya akan mengenakan jilbab slamanya. tp setelah saya lulus, sampai saya skrg sdh semester 5, saya blm sanggup melaksanakan nadzar saya. krn mrasa blm siap lahir batin. bgaimana hukumnya??dapatkah saya menggantinya dgn kaffarat??saya takut skali berdosa dan kena adzab krn mslh ini namun saya blm bs menunaikannya. tlg d bls. makasi.
    wassalam..

    Abu al maira :

    Anda boleh menggantinya dengan kafarat. Dan anda tetap berdosa karena tidak menutup aurat…

  27. assalamu ‘alaikum. , msl: sy nadzar untuk adzan setiap hari dimushola (dlm angan2 sy mushola dilingkngn sy)..jk lu2s ujian. (tnpa mnybtkn bts nadzrny), skarang ini saya bgng, blhkh sy gnti ndzrnya dimasjid, atw dimusola dimana sja.? krn sy rgu apakh sy bsa dirumah slmanya, n apakh nadzr it brlaku seumur hdp.. n ataukah sy bsa btlkan.? mohon penjelasannya pak, trma ksh.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    nadzar itu suatu janji yang terucap pak… Kalau belum terucap atau masih dalam hati/angan2, maka itu bukan nadzar…

    Jika secara pasti anda mengucapkan janji/nadzar untuk adzan setiap hari [1x adzan] di mushallah Al Ikhlas [misalnya ditempat anda], maka tunaikan nadzar anda dengan adzan setiap hari di mushalla tersebut. Setiap hari artinya setiap hari seumur hidup.
    Tapi jika anda mengangankan mushalla tersebut tanpa menyebutkannya dalam nadzar anda, maka adzan lah setiap harinya di sebuah mushalla.

    Jika anda ingin membatalkan nadzar tersebut, maka tebuslah kafarat anda…

  28. pak, saya mulai ykin skarang.. jd sy bs krjakan di musola dmana saja. Pak bila sy krjakan di masjid..? 1 lg sy masih ragu tentang pmbtln nadzar, blhkah sy minta dalil yg memperbolehkannya.. terima kasih..\

    Abu al Maira :

    kalau anda sebutkan di mushalla [sesuai persepsi mushalla di negeri kita], maka kerjakanlah di mushalla….

    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur . [QS Al Maa’idah 89]

  29. asslamualaikum,
    begini pertanyaan ini sebeumnya mungkin sudah pernah diutarakan…
    1. semisal kita bersumpah dalam suatu hal. sumpah untuk tidak melaksanakan suatu maksiat, namun kemudian kita mengerjakan lagi. lalu bersumpah lagi dan mengerjakan lagi, katakan hal ini berulang sampai 5 kali. berapakah kaffarat yang harus dibayar? semisal dengan memberi makan orang miskin.
    apakah sebanyak 5×10 kali atau kah hanya 10 kali saja.
    :masalah semisal adalah: bagaimana jika kita sudah lupa sama sekali, berapa kali kita melanggar sumpah atau nadzar.
    2. menurut bapak untuk nadzar adalah harus diucapkan dengan mantap. apa ini berlaku untuk sumpah, bagaimana jika hanya bersumpah didalam hati?

    Abu al Maira :

    ‘alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…

    1. Anda wajib membayar kafarat ketika melanggar sumpah… Ingat2lah berapa kali anda telah melanggar sumpah anda…
    2. nadzar adalah yg terucap oleh lisan…

  30. Assalamualaikum…
    Pak…sy mau bertanya. Seperti pengertian nazar di atas “nadzar adalah yg terucap oleh lisan”.
    saya pernah berkata kepada teman : “Jika saya sudah mendapat pekerjaan saya akan buat tim sepak bola usia muda”. kebetulan sy suka main bola pak.
    Pertanyaanya, Apakah ucapan itu bisa di sebut nadzar?…tp sy di sini tidak meminta atau menyebut Nama Allah.
    mohon di jelaskan ! karena sy ingin memahami Nadzar. terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Ya itu termasuk nadzar, dan nadzar tidak harus menyebut nama Allah…

  31. Ass…Pak, sy mo tanya, kondisi sy saat ini sy sedang hamil, sblmnya sy sdh 5 thn susah hamil. ketika sy lg dlm perjalanan ke ibu tukang urut perut yg katanya bs membantu org yg sulit punya keturunan dlm batin saya pingin membalas kebaikan si ibu tukang urut perut tsb dengan membawa beras yg jumlahnya jg msh saya pertanyakan dlm batin seberapa pantasnya apakah 10 kg/20kg sampe 50 kg jika bulan berikutnya ternyata sy hamil, krn si ibu urut prnh bercerita kalo org2 yg pd diurut dan berhsl hamil pd datang membalas jasa dgn membawa beras, dlm hati sy pun punya niat melakukan hal yg sama jika kehamilan terjadi di bln berikutnya tp keadaan tsb blm kunjung terjadi di bulan berikut2nya sampe saya berobat lg di tmpt lain diantaranya di holistik & stlh itu di alternatif refleksi.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah niat yg sy pikirkan diperjalanan ketika ke ibu tukang urut perut tsb termsk nazar/bukan & bgmn hukumnya mengingat stlh sy urut perut di org tsb tdk kunjung hamil di bulan berikutnya (kira2 bln blnan).
    2. Ketika sy ikhtiar utk yg ke-3 yaitu pijat refleksi saya pun berniat kepingin sekali membalas budi baiknya si tukang refleksi tsb dgn hal yg sama yaitu dengan membawa beras nilainya lupa kayanya ga sy sebutin brp kilonya yg penting wujudnya berbalas budi dgn membw beras jika sy hamil & alhamdulillah skitar 2 bln sy hbs refleksi sy dikaruniai hamil. Ketika berniat pun saya lupa apakah hanya dlm hati atau sy ucapkan. Tp pd suatu ketika sy dtg utk membalas jasanya tsb dgn membw barang dlm bentuk laen yg awalnya sy niatkan sebagai pengganti beras td. Nah apa yg hrs sy lakukan utk pertanyaan ke-2 sy & bgmn hukumnya karena sampe saat ini selalu menjadi ganjalan dihati saya. terimaksih & sy tunggu jawabannya smg bs menjadi penenang batin saya.

    Abu al Maira :

    Nadzar itu adalah sumpah/janji yang diucapkan/diikrarkan melalui mulut…
    Adapun jika hanya sebatas niat yang terbersit di dalam hati dan tidak terucapkan secara lisan, maka itu bukanlah nadzar dan tidak ada kewajiban untuk menunaikannya…

  32. aslm
    saya sudah pernah bersumpah, namun saya ingin membatalkan sumpah saya tersebut, bagaimana caranya ya??

    Abu al Maira :

    Membayar kafarat sumpah…

    • saya pernah melanggar sumpah saya sebelumnya dan sudah membayar kifarat , apakah sumpah saya otomotis batal atau membayar lagi untuk niat membatalkan?
      tolong penjelasannya pak

      Abu al Maira :

      Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu”. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

      • maaf pak, saya masih kurang jelas, jadi sumpah saya belum batal walaupuan sebelumnya sudah membayar fidyah/denda?

        Abu al Maira :

        Kalau sekarang anda benar2 ingin membatalkan sumpah maka anda harus membayar kafarat… Adapun kafarat yg lalu dimana anda tidak ada niat membatalkan sumpah anda, maka itu terhitung kafarat pelanggaran sumpah

      • maaf pak saya mw nanya lagi..
        bisa atau tidak kita membatalkan sumpah tapi denda kita belum dilunasi?

    • saya pernah melanggar sumpah tersebut dan sudah memebayar fidyah nya, apakah sumpah tersebut batal secara sendirinya (otomatis) atau harus membayar lagi dengan niat untuk membatalkan?
      tolong penjelasannya pak ustad

      • klu saya melunasi denda/fidyah dengan memberi beras kepada yatim piatu bisa atau tidak ya pak?

        Abu al Maira :

        Intinya anda harus memberi makan fakir miskin, artinya anda memberi makanan matang…

  33. Bismillah,,,, kalo memang nadzar itu hukumnya makruh, tp dalam tarikh saya mendapatkan bahwa Maryam, Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub dan juga Abdul Muthalib sampai Umar bin Khathab melakukan Nadzar… Apakah mereka melakukan sesuatu yang makruh??

    Apakah Nabi Muhammad juga pernah bernadzar?

    Abu al Maira :

    Nadzar dimakruhkan ketika zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam… Adapun sebelum zaman beliau, saya belum pernah membaca hal demikian… Mungkin anda bisa tuliskan disini darimana anda membacanya…

    Kalau nadzarnya Umar itu sewaktu dia masih dalam keadaan jahiliyyah…

  34. assalamualaikum ,
    saya mau cerita sedikit, dulu saya pernah bilang sama bapak saya “kalau remonerasi turun, mudah-mudahan bisa naikan haji bapak”. Tetapi remon sebelum turun, ada saudara yang menawari naik haji dan bapak mau, waktu itu langsung daftar haji sebesar 25jt dan berangkat insya allah th2014. Nah otomatis janji saya itu tdk terlaksana tapi saya hanya nambahin tabungan haji tiap bulan untuk menutup kekurangannya bila brangkat nanti. sekarang saya berniat membayar kafarat dengan puasa 3 hari,saya memilih kafarat ini karena saya tinggal diasrama yang sulit menemukan 10 org miskin. pertanyaan saya, apakah sudah tepat tindakan saya?, mohon koreksinya.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Saya samar dengan kalimat “kalau remonerasi turun, mudah-mudahan bisa naikan haji bapak”… Kata “mudah-mudahan” ini yang menjadi kendala…

    Hemat saya, ini bukan nadzar… Karena sifatnya tidak tegas….
    Kecuali anda mengatakan, “Kalau remunerasi turun saya akan memberangkatkan Bapak ke Mekkah”. Nah ini baru pasti sumpahnya….

  35. assalamualaikum wr.wb
    saya mau bertanya mengenai nazar ini
    saya punya nazar ingin memberi uang anak dari teman saya namun hingga saat ini belum saya tepati.
    tapi setelah saya pikir2 saya ingin mengganti nazar uang tersebut menjadi nazar barang yang harga nya sama.
    bolehkah membayar nazar seperti itu.?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam..

    Anda bernadzar dalam rangka apa ya…?? Saya tidak melihat anda sedang bernadzar, tapi saya melihatnya anda pernah berniat memberi sedekah

  36. assalamu’alaikum
    saya sudah banyak melanggar sumpah, saya ingin membatalkan sumpah tersebut dahulu lalu membayar nya sedikit-demi sedikit,
    bisa atau tidak ya pak?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Kenapa harus sedikit-sedikit?

    • ga sanggup langsung semua, karena terlalu banyak, sebenarnya saya tidak tw sudah brp kali saya hanya kira2, karena dulu saya sanksi, apakah bersumpah dulu dengan menyebut nama allah atau tidak,jadi sy langgar aj, tp sy masih sanksi juga jadi lunasi aj lah..

      jadi bisa atau tidak pak? membatalkan sumpah dahulu lalu membayar dendanya sedikit demi sedikit?

      Abu al Maira :

      Kalau anda ingin membatalkan sumpah, dan anda yakini dulu anda bersumpah atas nama Allah, maka bayarlah kafaratnya… Dengan membayar kafarat maka sumpah anda dibatalkan…

      • gini pak..
        saya sudah melanggar sumpah sebanyak kira2 10kali, namun saya tidak bisa membayarkan fidyahnya secara langsung semua karena itu kan 10 dikali 10 maka memberi 100 orang..
        jadi harus memberi 100 orang itu makan dengan niat membatalkan sumpah dan sumpah tersbut batal atau di tambah 10 lagi dengan maksud tambahan 10 itu untuk bagian pembatalannya?

        klu memang harus di tambah 10 untuk pembatalannya, maka maksud pertanyaan saya memberi makan 10 orang dahulu untuk niat pembatalan, lalu yang 100 tadi di bayar sedikit demi sedikit, bisa atau tidak pak?

        tolong pertanyaan saya difahami pak 🙂

        Abu al Maira :

        Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]

        Kalau anda benar-benar tidak sanggup, anda bisa berpuasa selama 3 hari untuk setiap sumpah yang anda langgar…

  37. Assalamua’alaikum pak…
    bgini pak sewaktu sma, saya pernah bernadzar jika keinginan saya terwujud sy akn melakukan puasa selama 1 bulan penuh,,smpai saat ini saya blm menunaikannya.. saya ingin sekali menunaikan kewajiban membayar nadzar tsb, namun sy seorang wanita yg terhalang dg haid pd tiap bulan.. bagaimana ya pak sy hrs menunaikannya??

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Ya tunaikan saja nadzarnya… berpuasa sebulan penuh… Jika di tengah2 terhalang oleh haidh, maka tinggal diteruskan setelah suci.. yang terpenting terpenuhi puasa selama sebulan [30 hari]

  38. Assalamu’alaikum Wr Wb

    Maaf …, ada yang ingin saya tanyakan tentang nadzar. Begini ustadz, jujur saya ini mengalami penyimpangan dalam masalah seksual. Saya seorang laki-laki. Tetapi, anehnya saya juga suka sama laki-laki. Hal itu saya rasakan dari kecil. Mungkin karena keluarga saya laki-laki semua, sehingga saya sering memerankan pekerjaan perempuan dan ternyata hal itu memupuk perkembangan psikologis saya ke arah yang salah ternyata. Di sisi lain, ada kejadian masa lalu yang membuat saya trauma, sya pernah di sodomi oleh orang terdekat saya. namun, pada akhirnya saya menjadi terbiasa dan menikmati. dan bahkan saya benar-benar telah berpindah orientasi seks nya. saya menyukai sesama jenis. Jujur, saya termasuk orang yang semangat belajar dan punya prestasi akademik yang gemilang. Di sisi lain saya juga gemar belajar agama. alhamdulillah hal2 inilah yang bisa membuat saya lebih mengontrol perasaan dan nafsu saya. meskipun tidak bisa total. Disisi lain juga saya terlahir dari keluarga yang kurang mampu, dan tinggal di desa yang jauh dari akses sehingga peluang bagi saya untuk melakukakn hal-hal terlarang itu lebih kecil.

    Singkat cerita, dengan prestasi saya yang gemilang itu hingga akhirnya mengantarkan saya bisa kuliah di perguruan tinggi di sebuah kota. namun, kepergian saya masih dengan perasaan yang sama. artinya saya tetap masih suka dengan sesama. Nah, di kampus saya berusaha untuk belajar agama lebih dalam, hidup dengan teman-teman yang baik menurut saya. Alhamdulillah saya lebih bisa kontrol. Tapi jujur, perasaan itu tetap masih ada. Dan terkadang untuk melampiaskan nafsu saya, saya sering onani. Di kota ini juga, saya lebih mengenal dunia maya “internet”. hingga akhirnya ternyata dengan internet saya bisa berkomunikasi dengan orang-orang yang punya perasaan sama dengan saya. Hingga kami bertemu dan sampai melakukan hal-hal yang dilarang agama. Hal ini saya lakukan berulang-ulang dengan orang yang berbeda. Namun, jujur dihati kecil saya, saya sangat menyadari hal yang saya lakukan salah. saya lebih mengikuti nafsu.

    Pada suatu ketika, setelah saya melakukan hal-hal terlarang itu, timbul penyesalan dalam diri saya. Setelah saya membersihkan diri saya berpikir bahwa apa yang saya lakukan ini salah. akhirnya saya bernadzar jika saya melakukan onani lagi maka saya akan berpuasa sehari, dan jika saya berhubungan dengan sesama “berzina” maka saya akan puasa selama 7 hari berturut-turut. Beberapa lama saya cukup bisa mengkontrol nafsu saya, karena saya ingat akan nadzar saya. akan tetapi, perasaan saya itu masih selalu ada. hingga akhirnya saya terjerumus lagi. saya masih sering onani, sya masih sering berzina dengan sesama. Tapi, jujur saya tidak pernah menunaikan nadzar saya. dan bahkan jika nadzar yang saya ucapkan akan ditepai saya bingung harus puasa berapa hari. soalnya sudah sangat sering saya onani dan berzina bahkan dah lupa bilangannya. Belum pernah saya menepati nadzar saya ini. Oh ya , jujur meskipun saya seperti ini tetapi saya selalu menjaga sholat 5 waktu, lumayan rajin tilawah, sholat dhuha, dan puasa romadhon pun tak pernah saya lewatkan. kadang-kadang juga saya shaum sunnah. saya senang belajar agama, belajar bahasa arab. Pertanyaan saya, bagaimana dengan nadzar saya apakah harus saya laksanakan? dan bagaimana cara saya meninggalkan perbuatan tercela tersebut? Terima kasih.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb.

  39. Maaf …, melanjutkan permasalahan saya sebelumnya tadi. saya juga lupa ketika itu saya hanya membathin atau berkata-kata. tapi seingat saya saya melafadzkan dalam hati, dalam artian tidak berkata-kata. cuma msih ragu juga diucapkan atau sebatas dalam hati. syukron.

    Abu al Maira :

    Kalau belum diucapkan secara lisan, maka itu bukan nadzar…

    Untuk penyakit anda, banyak2 berusaha dan berdoa, kosultasikan dengan pakarnya…
    Semoga Allah membantu anda

  40. Terima kasih ustadz atas jawaban dan sarannya. Meskipun saya masih ragu, apakah waktu itu diucapkan atau tidak. Bagaimana ustadz? Apakah sebaiknya yang saya lakukan, disisi lain saya belum tahu bahwa hukum nadzar adalah seperti apa yang ustadz sampaikan di atas. Mohon penjelasannya . Kemudian, bagaimana kalau untuk menyembuhkan penyakit saya dengan ruqyah? Boleh tidak ? Lagi2 mohon penjelasannya.

    Abu al Maira :

    Berobatlah kepada ahlinya, bersabar dan berdoa… Jangan menyerah…

  41. Terima kasih atas jawabannya ustadz. Meskipun saya masih ragu ya . Soalnya saya lupa waktu itu dilafadzkan atau tidak?Dan satu lagi , waktu itu saya belum tahu hukum nadzar itu sendiri seperti apa.

    Abu al Maira :

    Ketidak tahuan membebaskan dosa… Kalau sudah tahu jangan diulangi lagi…

  42. Assalamu’alikum pak
    saya pernah bersumpah dan saya ingin membatalkannya apakah saya harus membayar kifarat kepada 10 org miskin?

    dan bagaimana kalau saya pernah melanggar sumpahnya sekali apakah untuk membatalkannya saya harus tetap membayar 10org miskin juga atau harus di tambah lagi?

    Abu al Maira :

    ‘alaikumussalaam warahmatullah…

    Kafarat dibayar 2x pak… pertama untuk membayar kafarat atas pelanggaran sumpah dan yg kedua untuk pembayaran pembatalan sumpah…

    • klu saya bayar untuk pembatalannya dulu , tapi dengan puasa selama 3 hari bisa?
      nnt pembayaran atas sumpahnya menyusul..

      • kok blm di balas pak?
        bisa atau tidak?

        Abu al Maira :

        Pembayaran atas hutang lebih diutamakan.. Jadi bayar kafarat atas pelanggaran sumpah dahulu baru pembayaran pembatalan sumpah…

        Allahu ‘alam

  43. assalamu’alaykum ..
    ana mau bercerita sedikit…dan tanya ttg hukum nadzar untuk selamanya dan kaffarahnya…

    dahulu ana banyak sekali berbuat salah dan dosa..saya malu utk menceritakannya . jadi langsung saja, ketika ana mendapat banyak teguran/musibah karena dosa ana tersebut, ana pun mulai bertobat dan berjanji tidak mengulanginya lagi, serta bernadzar akan shalat berjama’ah di masjid selamanya, puasa senin dan kamis selamanya, dll. pokoknya ada kata2 untuk selamanya. tapi ana lupa itu diucapkan atau dalam hati…

    1 bulan bisa berjalan lancar . Namun setelah sekian bulan, nadzar2 tsb mulai terlupakan,, sampai2 ana terjerumus ke dosa yang sama lagi… Kemudian ana bertobat lagi + berjanji tidak mengulangi + menambah nadzar yaitu shalat dhuha selamanya…

    sekian bulan bisa dikerjakan, tapi sekian bulan lagi terjerumus lagi, bertobat lagi dan tambah nadzar lagi.. dst seperti itu ustadz… ana sampai tidak tahu lagi kok ana bisa seperti ini… sampai ana lupa sudah berapa kali melanggar nadzar… jujur, ana dulu belum tahu ilmu/ hakikat tentang nadzar ustadz…yang ingin ana tanyakan, kalau mau membayar kafarrah itu disesuaikan dengan jumlah nadzar ana atau jumlah nadzar yg telah ana langgar???

    misal nadzar ana ada 5, apakah cukup dengan membayar dgn memberi makan 50 orang fakir-miskin untuk menebusnya??? ataukah tetap harus 1-1 sesuai jumlah akumulasi nadzar yg dilanggar. tapi ana lupa sudah berapa kali langgar nadzar, saking banyaknya, astaghfirullah….
    apakah nadzar ana ini termasuk jenis nadzar liijaj??
    ana benar2 hidup penuh perasaan takut dan tidak tentram …

    mohon pencerahan…
    syukron ,

    Abu al Maira :

    pertama, yakinkan apakah dulu anda benar2 bernadzar atau tidak

    Kedua, jika benar bernadzar, maka ingat2 [perkirakan] berapa kali anda telah melanggar sumpah anda… Kemudian bayarlah kafarat2 sumpah tersebut… Jika anda langgar 5x, maka bayarlah 5x…

    Ketiga, jika anda hendak membatalkan sumpah tsb, maka bayarlah kafarat atas pembatalan sumpah

  44. tapi ustadz, kalau misalkan tidak bisa diperkirakan karena saking banyaknya yg lupa bgmn…
    ana bernadzar sekitar 3tahun yang lalu.. karena nadzar ana ada kata2 “untuk selamanya”, misalkan shalat tahajud, berarti di setiap 1 hari ana gak bisa tahajud gitu langsung bayar denda 1X ya??

    wahh, brrti banyak sekali ustadz. dalam 3 tahun ini saya rasa lebih banyak kehilangan shalat tahajud..bagaimana sebaiknya ustadz?? itu baru 1 nadzar ana, belum nadzar yg lainnya…

    tidak adakah keringanan bagi ana??

  45. Assalamu’ailkum…
    ustadz.. ada yang saya mau tanyakan…
    ketika kelas 9, saya pernah bernadzar untuk tidak pacaran di SMA.. tpi saya lupa syratnya jika saya melanggar…
    dan saya pernah baca, bernadzar harus ada saksi…
    yang saya mau tanyakan, saya sdh melanggar nadzar itu dan saksi saya lupa jika saya pernah bernadzar seperti itu..
    apa sya tetap harus membayar kafarat??

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Ya bayar kafaratnya

  46. Assalamuallaikum, .. saya bernadzar akan tahajud 4 hari berturut turut pada waktu yang sudah saya tentukan, tapi ketika waktu tersebut saya ketiduran , sehingga tidak sempat sholat tahajud, apakah saya bisa mengganti di hari yg lain, atau saya harus membayar kafarat,
    mohon penjelasannya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang menganggap ketiduran adalah ketidaksengajaan. Sebagian lagi menganggap bahwa nadzar tersebut harus dibayarkan kafaratnya…

    Allahu ‘alam

  47. Asslm’alaikum
    sya b’ndzar utk b’puasa,bgaimana cra mmbyr kfrtnya?sdngkn sya seorang sswa..mksih mhon blsanya ya..
    Wassalam..

    Abu al Maira :

    Ya bayar saja nadzarnya…

  48. Assalamuallaikum, ..
    Saya pernah bernadzar dan alhamdulillah keinginan saya dikabulkan, tapi karena tidak langsung dibayar sampai akhirnya saya lupa yang nadzar saya. mohon sarannya saya harus bagaimana, karena saya tidak tenang

    abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Bayar kafaratnya….

  49. Assalumalaikum pak,
    Begini, saya remaja 16 tahun, dulu (mungkin waktu masih SMP) saya mengalami hal yang wajar bagi remaja seusia saya yaitu ketidakseimbangan hormon. Jadi pernah suatu kali darah mens g mau berhenti juga pdhal udah 1 bulan lebih, saat itu saya belum terpikir untuk k dokter, karena capek harus mandi besar terus setiap kali saya harus solat saya akhirnya bernadzar dalam doa (saya nggak tahu ini saya ucapkan atau tidak kemungkinan tidak tapi bisa saja memang saya ucapkan) yaitu jika Allah menghentikan darah mens sebelum bulan Juni (saya sendiri lupa saat itu bulan apa), saya bakalan berdzikir terus sehabis solat. Akhirnya darah mens itu berhenti setelah saya minum obat dari dokter, namun saya lupa saya konsultasi k dokter bulan apa. Masalahnya saya hanya taat berdzikir setelah selesai solat itu mungkin pada waktu awal2 berhenti mens saya juga tidak ingat kapan dan juga tidak yakin saya benar2 melakukannya yg saya yakini saya pernah berdzikir untuk membayar nadzar tersebut namun saya sendiri ragu-ragu apakah harus membayarnya mengingat saya tidak tahu apakah hal yg saya minta dalam nazar itu terpenuhi atau tidak?
    Jadi sebaiknya bagaimana pak? Apakah saya harus membayar denda? Karena jujur itu sudah lama sekali (bertahun-tahun) dan tidak mungkin menyuruh saya mengingat kejadian pastinya (diucap atau tidak, terkabul atau tidak) karena otak saya terbatas..
    Kalau ingin membatalkan, apa yang harus saya lakukan pak?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Diingat2 dulu, dan diyakini mana yang benar…

    JIka memang itu nadzar, ya tunaikan….

  50. Assalammualaikum wr.wb
    Saya ingin bertanya. Saya pernah berucp kalau ank saya bisa berjaln normal saya mau potong kambing..
    Sblm ny kan ank saya mengalami cacat bawaan,. Tp sudah d operasi dan sudah bìsa jln norml seperti anak2 lain ny…
    Menurut gmana?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Tunaikan dengan memotong kambing

  51. assalamualaikum wr.wb
    mau tanya ni…
    bagaimana jika ingin membatalkan nadzar tersebut….
    dulu saya bercita2 jadi polisi dan tentara atau PNS…trus dalam hati saya berucap jika nanti saya jadi pegawai saya akan menaikkan haji ke2 orangtua saya…
    sampai saat ini cita2 itu belum tercapai…dan sekarang saya bekerja jadi honorer wiyata bakti…selama ini juga belum di angkat….saya takut karena ucapan saya tadi menjadi penghalang buat menjadi pegawai bagi saya….
    bagaimana solusinya..saya mohon petunjuknya…
    terimakasih…
    wasalamualaikum wr.wb

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Kalau masih di dalam hati, itu bukan nadzar…

  52. Assalamu’alaikum,,,,,
    maaf aq mau nanya bagaimana hukumnya nadzar apabila seseorang itu ragu dalam melaksanakannya,,,!!
    nadzar pertama ingin melakukannya apabila berhasil, yang kedua niatnya dimantapkan lagi apabila berhasil yang ketiga pasrah apapun yg terjadi entah berhasil ato tidak tetep dilakukan nah hukumnya ini bagaimana? padahal apa yang diinginkan itu ternyata gagal alias tidag berhasil, apakah harus dilakukan atau tidak nadzarnya,,,?

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…. nadzar itu harus benar2 diucapkan melalui lisan… jika hanya diniatkan dalam hati, itu bukan nadzar namanya….

    • ou gitu ya, truz kalo yg dalam hati itu bukan nadzar lantas apa? lha truz apkah harus dilakukan ato tidak, kalo tidak dilakukan apakah ada afatnya, kan biasanya kalo orang punya unen-unen katanya orang jawa itu ntah kelak ato kapan ada afatnya,,,,!?

  53. Assalamu’alaikum
    Ad b2rpa yg mw sy tnykn
    1. Sy prnh brnzar d lisan dlm kdaan skit “Sy akn mydkahkan smw tbungan u/ fkir mskin kcuali tbungn bru yg akn sy tbung lg dr awal nantix”
    Tp sy lupa wkt blg d lisan d akhir klimt sy brkta “sblum smbuh”/tdk. Singt sy blg dhti.
    Mslahx krn d dsa sy susah dtmukn org mskin jd tbungnx sy sdkahkan ke msjid/mshola.Sy mnydkahkanx tdk skligus tp sdkit2 dmi sdkit, sy ti2pkn pd ka2k sy tiap salat Jum’at u/ sdkah k msola/msjd.
    Tp trkdang ad pngmis &org mnt sumbngn k rmh y sy bri pke uang tbungn itu.
    a. Apkh baikx sy btalkn nzar &mbyr kfrat?Tp bgm dgn tbungn yg sdh sy sdkhkn k mshola?Apkh trmsk plnggran nzar &kna kfrat jg? Jka ya, sy hnx mmpu pws kfrat 3 hr.

    b. Apkh baikx mrubah/mngganti nzar yg awlx sdkah k fkr mskn mnjdi sdkh k msjd/mshola? Blehkh mrubah niat bgtu?
    c. Ap baikx sy sdkhkan tbungn itu jk sy smbuh sj. Krn rgu2 saat itu brkta “sblm smbuh”/tdk. Jk hrs nunggu smbh sy tkut gak nutut, krn skit ini ckup prah.
    d. Jk smbh, ap sy hrs ttg sdkhkn tbngn sy. Mngingat kta2 sblm smbh itu rgu2 ducpkn dhti/lisan.

    2.Prnh trbsit ttg”mydkahkan smw gaji”. Tp sy lupa prnh mngatakn d lisan/tdk. Kan tdk mgkn mnydkahkan smw gji, krn sy jg pnx kbutuhan. Sy mmang blm krj, msh akn kliah.
    Gmn y jk sy mmang prnh nzar bgtu, apkh bsa dbtlkan?

    3.Gmn cra mmbyr kfrat?
    a. Jk nzar ad syaratx &syrat yg d ajukn blm trjdi &ingin dbtalkan?Bgmn kfratx?Hnx kna kfrat pmbtalan sja/ kna kfrat plnggaran nzar jg? Mngingt syarat yg dajukn blm trjd. Mis: Jk smbuh.
    b.Jk nzarx tak brsyarat gmn? Apkh jk tdk sgr djlankn mrupkn sbuah plnggaran? Ad kfratx gak nunda2 nzar? Nunda krn blm smpat/sbuk
    c. Mbyar kfrat mn yg hrs d dhulukn? Byr kfrat pmbtalanx nzar dlu kmdian mbyr kfrat planggranx, atau sebalikx?
    d. Tiap mbyr pmbtlan &planggaran nzar apkh hnx blh dtebus dgn pwsa 3hr, krn hny mmpu dtbus dgn pwsa
    e. Pwsa kfarat 3hr itu hrs dlakukan brturut2/ bleh brselang hri? Dan bgmn niat pwsa kfarat?
    f. Bgmn dgn nzar dhulu yg udh lupa & tdk ingat krn sking bnyakx prktaan yg kita ucapkan?
    g. Tiap plnggaran nzar kfratx? Mis: Mlanggar 3 kli, mka kna 3 kli kfarat jg?
    h. Jk udh btalin nzar, ap otomatis kita udh trbebas dr nzar itu?

    4. Ttg haji. Prnh brkta d lisan “Sy gak akn naik hji sblm sy mampu fsik maupun mteri”. Brarti jk mampu fsik& mteri sy wjib naik hji. Krn sblumx trbsit dhti ttg hji, tkut jd nzar, mangkax sy blg di lisan bgtu.
    Tkutx jk sy mampu mteri sy udh tua nantix/ krn alasan lain yg tdk mmungkinkn naik hji. Krn saat ini bnyak org brduit tp tdk mnunaikan haji. Gmn hkumx?
    a. Ap nzar itu bza dbtlkan?
    b. Bzakah mbtalknx hnx pwsa 3 hri?
    c. Ap sy jg kna kfarat planggaran nzar?

    5. Ttg HP. Sy lupa brkta ini d lisan/dhti. Seingat sy dlm hti blg “Jk sy smbuh sy akn jual hp & uang hsil jual hp sy bgikn pd org mskin” Tp dpkir2 hp itu stu2nya pnx sy. Trus sy blg di lisan “Gak, sy gak akn jual hp mskipun smbuh. Klaupun d jual uangx u/ bli hp bru klu gak ya tukar tmbah. Tp krn skrg g pnx uang, jd trima aja ap adax(trima hp yg ad sj)
    a. Itu nzar/ bkan?
    b. U/ jga2, tkutx kta2 yg sy ucapkan dlm hti td mngkn prnh d ucapkn di lisan, apkh sy btalkan sj dgn pws 3 hri?
    c. Apkh kna planggaran nzar jg?

    Abu al Maira :

    Maaf saya tidak mengerti dengan tulisan-tulisan yang disingkat2 tsb

  54. Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.

    Perkenalkan nama saya Handy, saya ingin menanyakan perihal pembatalan sebuah nadzar.
    Izinka saya bercerita sekilas,
    sekitar setengah tahun yang lalu, saya masih seseorang ( dengan seorang istri dan anak ) yang berpenghasilan kurang layak.Bahkan untuk sekedar makan, kami harus sangat prihatin.Waktu itu kedua orang tua kandung saya akan mengadakan syukuran untuk kelahiran anak saya, terus terang saya tidak mampu membantu secara finansial bahkan demi kepentingan anak saya sekalipun.Akhir dari beberapa percakapan, terjadi selisih paham sehingga sampai kami dihakimi adalah anak yang menjadi beban orang tua dan selalu merepotkan orang tua.
    Khilaf saya, emosi yang berbicara sehingga saya bernadzar tidak akan tidur di rumah mereka sebelum saya kaya dan paling tidak mempunyai sebuah mobil.
    Alhamdulillah sekarang saya sudah mempunyai pekerjaan yang layak dan berpenghasilan yang cukup, bahkan juga sudah bisa membantu orang tua saya.Bahkan kedua orang tua meminta kami untuk tinggal bersama dengan alasan kesepian dan sayang kepada anak saya.Lama-lama saya tidak tega juga.
    Bagaimana hukumnya jika saya memutuskan tinggal bersama lagi, mengingat ini demi membahagiakan orang tua saya, namun saya belum mempunyai sebuah mobil.
    Mohon disertakan dalil dari Al Qur’an dan Al Hadist.

    Saya ucapkan banyak terimakasih untuk balasannya, semoga Anda selalu diberi rizqi yang banyak oleh Allah.
    Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Jika anda ingin membatalkan nadzar/sumpah anda, maka anda harus membayar kafarat. Kafaratnya orang yang melanggar sumpah, mula-mula, ia diwajibkan memilih di antara 3 hal: (1) memberi makan 10 orang miskin, (2) memberi pakaian 10 orang miskin, dan (3) memerdekakan hamba.
    Jika di antara ketiga hal di atas tidak ada yang dimampui, maka ia harus melakukan puasa 3 hari berturut-turut.

    “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89)

  55. Assalamualaikum. Maaf, mau tanya, apabila kita bernadzar, lalu saat terjadi sesuatu yang kita nadzarkan (semisal beberapa bulan setelah kita mengucap nadzar) lalu kita lupa apa saja nadzar kita. bagaimana hukum nadzar apabila kita lupa ? terimakasih.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Hukumnya membayar kafarat, selama itu benar2 nadzar…

  56. Assalamualaikum wr.wb. Saya baru mengetahui bahwa hukum nadzar itu adalah makruh dan untuk berikutnya akan saya hindari. Tapi saya sudah terlanjur mempunyai nadzar sbb: sekitar 2 tahun yang lalu ayah saya sakit keras dan saya bernadzar jika ayah sembuh, saya akan memberangkatkan ayah, ibu dan tante saya untuk pergi umroh. Saat ini dananya sudah ada, tapi saya menemui kendala sbb:
    1. Tante saya menolak pergi krn kondisi kesehatannya yg sangat lemah.
    2. Ayah dalam kondisi lumpuh separuh badan dan sulit untuk bicara.
    Ibu saya mau berangkat tapi harus didampingi keluarga. Rencana saya anak saya (wanita) yang akan mendampingi Ibu. Dan disana selain menjalankan umroh mereka juga akan melakukan umroh atas nama tante dan ayah.
    Apakah ini jalan keluar terbaik? Apakah selain menjalankan rencana diatas saya juga membayar kaffarat? Mohon penjelasan Bapak. Terimakasih.
    Wassalamualaikum Wr.Wb.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Tidak perlu meatalkan nadzar dengan membayar kafarat…

    Kalau ayah anda tidak bisa berangkat karena belum sembuh, ya artinya nadzar anda memang belum sampai karena ayah anda memang belum sembuh. KEsembuhan yang dimaksud adalah sesuai dengan keinginan anda. Apakah kesembuhan dinilai dengan kesembuhan 100% atau cukup sembuh dari penyakit walaupun masih lumpuh. Kalau saya pahami, sembuh ya adalah sembuh dengan artian sanggup untuk safar/pergi umrah misalnya. Simpan saja dana anda… Investasikan dalam bentuk emas.

  57. Assalamualaikum,

    Saya pernah bernadzar kalau saya dikasih anak laki-laki, saya akan berhenti merokok. Tapi saya ternyata masih belum bisa berhenti total. Apakah saya harus membayar kafarat untuk hal tersebut? Terima kasih.

    Wassalamualaikum..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Jika anda merasa sangat sulit dan hampir tidak mungkin untuk menunaikan nadzar anda, maka anda bisa membatalkan nadzar anda dengan membayar kafaratnya

  58. assalamu’alaikum ..

    saya pernah bernadzar bahwa saya tidak akan melakukan maksiat dengan pasangan saya sebelum menikah. tapi saya pernah melanggar nadzar tersebut seperti berciuman dan berpelukan. saya tidak mau terjerumus lebih dari itu. ap
    apakah nadzar saya bisa di hilangkan ? dan bagaimana caranya ? mohon penjelasannya.
    terima kasih

    wassalamu’alaikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Nadzar bisa dibatalkan dengan membayar kafarat… Dan setiap perbuatan maksiat yang anda lakukan, maka anda menanggung dosanya…

  59. Pak ,dulu waktu saya sakit nadzar saya adalah melaksanakan sholat sunah qabliyah badiyah selamanya.sakit saya sembuh,dan saya telah melaksanakan nadzar saya dgn ikhlas dan khusyu,tapi skarang saya takut keikhlasan dan kkhusyuan ini kurang bagi Allah.apakah nadzar ini dapat dibatalkan dengan kafarat pak.mohon pncerahanya.hidup sy tidak tenang memikirkan ini..

    Abu al Maira :

    Anda wajib menunaikan nadzar anda dengan melaksanakan sholat qobliyah dan ba’diyah selama hidup anda. Jika anda gagal menjalankannya maka anda wajib membayar kafaratnya, demikian halnya jika anda ingin membatalkan nadzar anda…

    • Astaghfirllahal adzim..sedih hati saya mngingat nadzar ini.Pak ..berarti ada 2 kafarat saya pak?atas pelanggaran sumpah dan pembatalan nadzar?.kalau dalil tentang Allah menghukum atas sumpah yang disengaja dan membayar kafarat atas pelanggaran sumpah itu,berarti semua nadzar dapat dibayar dengan kafarat pak?terimakasih banyak sbelumnya atas jawabanya.

      Abu al Maira :

      Ya… tetapi tidak lantas orang bermudah2an dalam bersumpah/nadzar… Karena pada dasarnya nadzar itu hukumnya makruh… Nadzar adalah suatu cara untuk mereka yang bakhil dalam beramal dan berinfaq… Karena nadzar tidak dapat merubah apapun…

      • Terima kasih pak ustadz atas pencerahanya.saya juga baru mengetahui bahwa nadzar itu makruh,setelah ini saya tidak akan nadzar lagi tetapi juga akan mnjadikan langkah saya ringan dalam beramal shalih.smoga Allah melimpahkan rahmat untuk anda yang senantiasa membagikan ilmu islam pada hamba hamba yang terus belajar spt saya.amin

  60. asalamualaikum

    saya mau tanya.. saya pernah bernazar jika nilai ujian kuliah saya bagus, saya tidak akan pcaran selama 2 tahun. saya bisa menepatinya selama satu tahun.tapi pda tahun kedua saya sangat sulit untuk menunaikannya karena berbagai faktor. dulu ketika akan bernazar saya juga sempat ragu apakah bisa menunaikannya atau tidak..yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah nazar saya sah?
    2. jika saya benar2 tidak bisa menunaikannya apakah saya harus melakukan karafat sumpah?
    saya benar2 bingung dan butuh pencerahan.. terimakasih

    wasalamualaikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Pacaran hukumnya haram, dan anda wajib membayar kafarat sumpah.

    Saran saya, segeralah menikah, berteman dengan teman2 yang shalih, sering2 ikuti kajian sunnah, dan kegiatan2 positif lainnya.

  61. assalamualaikum .
    ana mau nanya, apakah jika kita bernadzar tidak akan melakukan hal buruk, misalnya “saya tidak akan berbohong, jika saya berbohong maka saya akan puasa satu hari”, akan tetapi saya hanya mengatakannya didalam hati, apakah saya wajib menunaikannya, soalnya setau saya, nadzaar tidak sah jika tidak dilafadzkan dan tidak disaksikan oleh orang lain
    syukron stad, mohon penjelasannya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Nadzar harus dilafadzkan…

  62. assalamualaikum…
    sya pernah bernadzar pak….apabila saya mndapatkan pekerjaan yg lebih baik maka saya harus…
    1.tingkatkan ibadah saya.
    2.gaji pertama pd pekerjaan baru saya untuk orang tua.
    3.memberi makan anak yatim.selama 7hari.

    tp apa yg terjadi…setelah saya mndapatkannya pekerjaan itu. saya belum bisa mberikan gaji saya sepenuhnya kepada orang tua saya pdhl gaji saya sekarang brlipat-lipat dri pekerjaan sebelumnya. pada waktu pertama kali gajian himpitan kbutuhan keluarga mendesak luar biasa ,hutang di mana2 dan sampai sekarang pun saya masih belum bisa. saya hanya bisa memberikan sedikit2 untuk orang tua sesuai kemampuan.

    dan memberi makan anak yatim selama 7 hari saya masih belum bisa sampai sekarang.
    saya merasa sangat berdosa dengan lalainya nadzar tersebut. tapi saya selalu berdoa dan berusaha sampai sekarang agar bisa melunasi nadzar saya walaupun terlambat.,

    bagaimana hukumnya nadzar saya pak apabila sudah terlambat seperti ini,…?
    semenjak saya belum melunasi nadzar saya ,saya sering sekali mendapatkan masalah dalam pekerjaan saya padahl saya sdh berdoa spy di mudah kan.
    tolong bantu saya pak?
    apa yang harus saya lakukan ?
    saya takut sekali?

    wassalamualaikum…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Segera tunaikan nadzar anda… Jika tidak maka anda harus membayar kafarat sumpah

  63. mudah mudahan allah memberikan rejeki dan kemudahan bagi saya…

  64. dan bagaimana dengan perkara harus disaksikannya stadz,apakah dalil itu shahih?
    moohon penjelasannya

  65. Kalau misal nadzar itu diuangkan senilai 15juta.. Apakah dialihkan membayar kafarat juga sebesar nilai tsb atau apa bisa juga dialihkan ke yayasan yatim piatu sebesar itu juga atau bagaimana.. karena dirasa hal tersebut lebih bermanfaat daripada menunaikan nadzar yg tidak berupa ketaatan …. jazakillah.

    Abu al Maira :
    Nadzar harus dutunaikan sesuai apa yang dijanjikan, kalau tidak sanggup maka harus membayar kafarat

  66. assalamualaikum… mohon bimbingannya.. jadi ceritanya saya ini merasa kalau dahulu saya pernah mengucapkan nazar .. namun saya lupa akan nazar yang telah saya ucapkan.. jadi..kalu menurut anda bagaimana.. apa yang harus saya lakukan? mohon bimbingannya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam

    Kalau memang anda pernah mengucapkan nadzar dan anda lupa apa nadzar tsb, maka untuk berjaga2 bayarlah kafaratnya…

    Dan berikutnya, jangan bermudah2an dalam bernadzar/bersumpah

  67. assalamualaikum…maaf mau tanya dulu saya pernah nadzar kalo hidup saya belum sukses saya tidak akan memotong rambut saya, tapi sampai sekarang saya belum sukses, rambut saya panjang sekali dan rontok…apakah saya boleh memotong rambut saya…?atas bimbingannya saya ucapkan terimakasih. wasalam…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam… Jika anda melanggar nadzar/sumpah anda, maka anda harus membayar kafarat…

  68. Ass. saya mau tanya , dulu waktu saya sedang sakit dan kebetulan saya terbangun di waktu subuh , saya pernah berucap bahwa seandainya saya tidak sedang sakit saya ingin pergi ke masjid ( shalat subuh berjamah ) . Yang ingin saya tanyakan apakah ini termasuk nazar ? dan kalau pun itu nazar apakah setelah sembuh dari sakit saya harus tiap hari ke mesjid untuk shalat subuh berjamaah atau hanya cukup sekali saja ? terimakasih

    Abu al Maira :

    Itu bukan nadzar….

  69. Ass. Ustadz saya mau tanya , dari dulu saya mempunyai kebiasaan mengkhayal atau berangan-angan, baik ketika saya sedang santai atau ketika saya sedang beraktivitas atau bahkan ketika saya sedang shalat. Karena saking inginnya saya menghilangkan kebiasaan tersebut sampai-sampai saya pernah mengucapkan ” Kalau saya sudah mendapatkan pekerjaan saya tidak akan mengkhayal lagi”. Namun setelah mendapatkan pekerjaan ternyata saya belum bisa menghilangkan kebiasaan tsb, yang ingin saya tanyakan :
    1. apakah itu termasuk nazar ?
    2. kalaupun itu nazar apakah saya bisa menebusnya dengan membayar kafarat sumpah ?
    3. apa hukumnya mengkhayal ,apakah mubah atau haram ? . sekian terimakasih

  70. Assalamu’alaikum,
    Jazakallah khoiron atas ilmu yang disampaikannya.
    Semoga Allah meridhoi ilmu dan umurnya.
    saya mau nanya, saya pernah bernadzar, jika saya melakukan suatu pelanggaran, maka saya akan berpuasa sepuluh hari setiap kali melanggar.
    1. Apakah saya dapat membatalkan nadzar ini dengan membayar kaffarat?
    2. Saat ini saya sedang dalam proses pembayaran nadzar tsb, apakah saya harus menunaikan dulu nadzar ini, kemudian jika telah selesai baru boleh membatalkan nadzar dengan membayar kaffaratnya, atau bisa saya batalkan langsung?
    3. Kaffarat itu apakah 10 orang miskin untuk satu hari (3 kali makan mereka) atau 10 orang miskin untuk sekali makan saja. Sebagai catatan saya biasa makan 3 kali sehari.
    Mohon memberikan jawabannya.
    Jazakallah khoiron.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    1. Bisa membatalkan nadzar dengan membayar kafarat
    2. Kalau anda memang berniat membatalkan, bayar kafaratnya
    3. Memberi makan 10 orang fakir miskin…. sekali…

  71. Ass. mau tanya , kadang saya suka berzina mata dengan lawan jenis , suatu hari saya melakukan perbuatan tersebut dan sesaat setelah itu saya berucap ” sekarang gak apa-apa , kalau sudah nikah jangan “. Yang ingin saya tanyakan apakah itu nazar ? dan kalau nazar bolehkah saya membatalkannya sebelum menikah ? karena terus terang saja saya ragu terhadap janji yang saya ucapkan tersebut , dan juga saya tidak tahu batasan zina mata itu seperti apa.

    Abu al Maira :

    Itu bukan nadzar…

  72. Ass. saya mau Tanya , dulu selama kurang lebih berbulan-bulan saya pernah diselimuti perasaan-perasaan seperti takut , khawatir , was-was dan gelisah yang disebabkan oleh suatu masalah. Dan karena kondisi seperti itu saya merasa kurang semangat dalam menjalani kehidupan , termasuk dalam bekerja , belajar , beribadah dan aktivitas-aktivitas lainnya. Sampai pada akhirnya saya berdoa kepada Allah yang isinya kurang lebih seperti ini “ Ya Allah hilangkan perasaan takut, khawatir dan gelisah dalam diri ini , saya ingin semangat dalam hidup ini termasuk dalam bekerja, belajar , beribadah dan aktivitas lainnya”. Yang jadi pertanyaan apakah keinginan saya itu termasuk nazar ? sekian terimakasih

    Abu al Maira :

    Itu bukan nadzar…

  73. Ass. Ustadz saya mau tanya , apabila kita berucap seperti ini ” Ya Allah saya akan melakukan perbuatan A” atau mungkin seperti ini ” Ya Allah saya tidak akan melakukan perbuatan B” . Yang saya tanyakan apakah ini termasuk nazar ? tapi saya tidak bermaksud untuk bernazar atau bersumpah, sekian terimakasih

  74. ass. saya mau tanya, saya bernadzar untuk sedekah Rp1jt apabila melakukan sesuatu yang diharamkan Alloh, tetapi nadzar saya itu tidak saya ucapkan hanya saya tulis di handphone saya, apakah itu sudah termasuk nadzar?

    Abu al Maira :

    Bukan nadzar

  75. Ass. Ustadz saya mau Tanya , ditempat kerja saya ada teman yang dipromosikan naik jabatan , kemudian saya berucap/berkata dengan maksud bercanda kepada teman saya tersebut dan kepada teman yang lainnya , dengan kata-kata seperti “ wah syukuran bikin nasi kuning nih “. Yang saya tanyakan ustadz apakah itu termasuk nazar ? yang apabila teman saya tersebut tidak melakukannya saya harus menanggungnya ? sekian termakasih.

  76. Ass , saya mau tanya. saya pernah bernazar, jika anak saya lahir dengan selamat saya akan berhenti merokok. pertanyaan saya (1) apakah nazar saya itu sah atau tidak? (2) apakah boleh saya mengganti nazar tersebut? (3) jika saya merokok lagi apakah hukumnya. karena beberapa waktu lalu saya pernah merokok lagi. karena kondisi sekarang keinginan untuk merokok lagi sangat besar.
    Arahan saya harapkan. sekian dan terima kasih.

    Abu al Maira :

    Nadzar adalah janji/ikrar yang diucapkan secara pasti dengan lisan. Jika anda pernah mengikrarkan nadzar, maka wajib dipenuhi. Jika anda tidak dapat memenuhi ataupun ingin membatalkan nadzar tersebut maka anda harus kafarat.

    Merokok, walaupun nadzar ataupun tidak, HARAM hukumnya.

    Saran saya, berhentilah merokok.
    Berhenti secara bertahap. Ada saudara dari kerabat saya yang pernah mencobanya waktu bulan Ramadhan.
    Hari pertama, merokok sehabis sahur, sehabis berbuka, sehabis sholat maghrib, sebelum sholat isya, sehabis sholat isya, sebelum tidur. Total 6 batang.
    Hari kedua, merokok sehabis sahur, sehabis sholat maghrib, sebelum sholat isya, sehabis sholat isya, sebelum tidur. Total 5 batang
    Hari ketiga, merokok sehabis sahur, sebelum sholat isya, sehabis sholat isya, sebelum tidur. Total 4 batang
    Hari keempat, merokok sehabis sahur, sehabis sholat isya dan sebelum tidur. Total 5 batang.
    Hari kelima, merokok sehabis sahur dan sebelum tidur. Total 2 batang
    Hari keenam, merokok sehabis sahur.
    Hari ketujuh, tidak merokok sama sekali
    Hari kedelapan, coba bertahan untuk tidak merokok. Jika terpaksa sekali, ulangi seperti hari ke 5.
    Hari kesembilan, tidak merokok sama sekali
    In shaa Allah bisa…. Tanamkan selalu di diri anda, “saya bisa menahan tidak merokok selama 14 jam di siang hari, kenapa saya tidak bisa menambah menjadi 15 jam untuk hari ini.”
    Keesokan harinya, “saya bisa menahan tidak merokok selama 15 jam di siang hari, kenapa saya tidak bisa menambah menjadi 16 jam untuk hari ini.”

    Kemudian, jauhi teman2 dan saudara2 anda yang ahli hisap tersebut. Sementara 1 bulan ini, jangan banyak bergaul dengan mereka. Perbanyak ibadah di malam ramadhan, sehingga anda tersibukkan. Ketika anda letih, anda langsung tidur. Ketika bangun, kerjakan sholat malam, membaca Al Qur’an, browsing internet untuk situs2 islami semisal http://www.yufid.com

  77. Assalamu’alaikum…

    Singkat saja pak, apakah nazar bisa di ganti? saya pernah ber-nazar ( dalam hati atau lisan saya lupa) jika tercapai saya akan menyembelih kambing dan membagikannya. dan alhamdulillah sudah tercapai.
    Karena saya takut menimbulkan ria dan sombong, saya ingin membayar dengan uang seharga harga 1 ekor kambing kepada orang lebih ber hak atau panti asuhan.
    Apakah bisa yang demikian?

    terima kasih atas jawabannya..

    wassalamu’alaikum…

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Segera tunaikan nadzar anda…

  78. Assalamu’alaikum

    Singkat saja pak. Saya pernah bernazar (entah dalam hati atau tidak saya lupa tapi saya ingin tetap membayarnya) saya bernazar jika keinginan saya tercapai saya ingin menyembelih kambing, dan alhamdulillah keinginan saya tercapai. Karena saya takut timbul rasa ria, saya ingin menyumbangkan nominal harga kambing kepada yayasan atau panti. Apakah bisa yg demikian pak?

    Terima kasih.
    saya tunggu jawabannya pak.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Tunaikan saja nadzar anda…. Sembelih kambing ya sembelih kambing… Lalu dagingnya anda sedekahkan sesuai maksud anda tersebut…

  79. assalamualaikum, sy mau tanya, sy pernah bernazar utk tdk melakukan hal keji selama seminggu dgn hari dan tgl yg telah sy tentukan, namun di hari ke 4 saya gagal melakukannya. sy begitu menyesal dgn hal ini. lalu apakah yg harus lakukan? apakah sy harus mengulanginya lg di hari & tgl yg berbeda, atau sy harus membayar dgn kafarat? terima kasih, semoga bermanfaat

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam,…

    Pertama anda harus bertaubat atas kekejian yang anda lakukkan dan jangan pernah mengulanginya lagi…
    Kemudian anda wajib membayar kafarat….

    Untuk berikutnya, jika ada suatu perbuatan dosa yang ingin anda tinggalkan maka bertobatlah dan jangan mengulanginya… Tidak perlu anda bernadzar untuk meninggalkan pekerjaan tersebut.

  80. ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang lalu saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb karena teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan
    gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya seperti ini ” Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?

  81. ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang lalu saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb karena teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan
    gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya seperti ini ” Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Namun setelah saya merasa tenang dan tentram saya tidak bisa maksimal untuk memperbaiki diri , dalam artian masih melakukan kesalahan dan dosa walaupun porsinya lebih sedikit . Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?

  82. Assalaamu’alaikum. anaa mau bertanya ustad. jika anaa bernadzar untuk berinfaq 1 Kambing apabila berhasil dapat pekerjaan yang lebih selamat dien dan keluarga saya dari pekerjaan sebelumnya. Kemudian Allah subhana wata’ala mengabulkan doa tersebut.

    Akan tetapi saya belum mampu berinfaq 1 Kambing karena ada beberapa kebutuhan yang diperlukan. Apakah saya menabung sedikit2 sampai dapat berinfaq 1 kambing dulu atau mengalihkan pada pengganti nadzar yang lebih ringan? mohon penjelasannya. syukron jazaakallahu katsiran

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Hutang kepada Allah harus segera didahulukan…

    Nadzar tidak boleh diganti, tapi anda bisa membatalkannya dengan membayar kafarat…

  83. Assalamualaikum wr. wb..

    Saya mau tanya.. saya pernah bernadzar tidak akan makan makanan seperti mie ayam… tp saya malah melanggarnya, maka ap hukumnya?? saya ingin memebayar kafarrah nya, tp saya masih mahasiswa dan blum berpenghasilan untuk memeberi makan orang miskin. mohon penjelasan nya
    terima kasih..

    Assalamualaikum wr. wb

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Anda bisa membayar kafarat dengan melakukan puasa…

  84. Pak, seandainya ada seseorang yang berjanji kepada Allah untuk tidak melakukan sesuatu, kemudian dia malah melakukannya, lalu dia membayar kafarat puasa selama 3 hari, tapi setelah itu dia melakukannya lagi, malah sampai berkali-kali. Apakah setiap dia melanggar itu harus dibayar dengan kafarat? Apakah seseorang yg melanggar satu janji secara berkali-kali itu harus dibayar dengan kafarar yang berkali-kali juga? Trimakasih Pak, semoga bermanfaat

    Abu al Maira :

    Anda dapat membatalkan nadzar anda dengan membayar kafarat

  85. assalamualaikum wr. wb..

    maaf, saya mau tanya..
    sebelumnya saya pernah bernadzar berpuasa, tetapi apa yang saya inginkan tidak terpenuhi, yang jadi pertanyaan..
    apakah saya harus membyar nadzar saya padahal keinginan saya tidak tercapai??

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Tidak…

  86. assalamualaikum..
    sya mau bertanya pak, saya pernah sholat taubat setelah selesai saya berdo’a kpda allah : bahwa saya tidak akan melakukan kesalahan itu lagi , dan jika saya melakukannya maka saya akan memberi makan 60 orang miskin ( walaupun dicicil) , dan ternyata saya melakukan kesalahan itu lagi ,, saya harus bagaimana pak .

    trma ksh ,
    wassalam .

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Jika memang anda bernadzar demikian maka anda harus menunaikan nadzar anda…

  87. Kalo nggak membayar kifarat hukumnya apa?

    Abu al Maira :

    Nadzar itu hutang. Anda berhutang kepada Allah

  88. MOHON DIBANTU
    saya punya permasalahan yang selalu mengganjal dihati saya,
    saat itu bapak saya sedang mengalami serangan jantung dan kondisinya kritis disaat itu pula saya berdoa dalam hati memohon kesembuhan untuk bapak saya dan akan berkorban seekor sapi untuk itu
    dalam kondisi seperti itu saya tidak memikirkan kondisi saya mampu atau tidak jika harus melakukannya
    beberapa jam kemudian bapak saya sudah melewati masa kritisnya dan sembuh
    sudah jalan 4 bulan dari kejadian itu saya bingung bagaimana untuk membayar nazar itu karena saya tidak punya uang dan tidak berani membicarakan dengan suami

    apa yang sebaiknya saya lakukan apa ada jalan lain untuk bisa menggantikan nazar saya,, karena saya sangat takut jika tidak melaksanakanya

    atas saran saya ucapkan terimakasih

    ibu susi

    Abu Al Maira :

    Nadzar adalah suatu janji yang diucapkan melalui lisan, jika di dalam hati maka bukan nadzar.

  89. Assalamualaikum wr wb.
    Ustadz…
    Sebagian komentar2 telah saya baca, sy mau bertanya.
    sy pernah bernadzar “ketika aku mengerjakan maksiat ini (jenisnya), maka aku akan berpuasa”. Dan itu tidak ada batas waktunya. Bisa atau tidak, apabila saya mensudahi nadzar sy ustadz ?
    Jazaka Allah akhsana al-jaza’.

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Haram hukumnya bernadzar untuk hal-hal haram/maksiat…

Trackbacks

Tinggalkan komentar