Sejak dahulu para ulama’ telah berbeda pendapat dalam permasalahan ini atas empat pendapat.
Sebagian dari kalangan madzhab Malik dan pengikutnya melarang secara muthlaq. Sebagian dari kalangan madzhab asy-Syafi’i melarang kecuali bagi pejalan dan bukan bagi yang menetap di masjid. Sebagian dari kalangan madzhab Daud adh-Dhahiriy dan pengikutnya membolehkan secara muthlaq. Sebagian mengatakan bahwa selama yang sedang junub telah berwudhu maka boleh masuk baginya ke dalam masjid.