Archive for Maret, 2008

Maret 27, 2008

JUAL BELI WAFA


Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan Balkh pada awal abad ke lima hijriyah. Yang menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak mau meminjamkan uangnya secara baik, sementara mereka merasa berat melakukan riba, di sisi lain orang banyak amat membutuhkan harta. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan keluar yang mereka anggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.

Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang yang dia inginkan tanpa harus dengan terpaksa menjual barang mati yang bisa jadi dia niatkan secara keras agar tidak keluar dari kepemilikannya.

Manfaat bagi pembeli sehingga dapat mengembangkan har-tanya, jauh dari lingkaran perbuatan riba yang terang-terangan.
DONLOD ARTIKEL LENGKAP

Maret 26, 2008

Jual Beli Istijrar


Para ahli fiqih berbeda pendapat juga tentang jual beli ini. Pemicu perbedaan pendapat mereka adalah karena si pembeli tidak tahu harga barang ketika mengambilnya, bukan karena pembayarannya yang ditunda sampai waktu penghitungannya. Berdasarkan hal ini, apabila harganya telah diketahui secara pasti, maka jual beli ini sah menurut seluruh ulama. Karena dalam kon-disi demikian, jual beli ini tidak akan keluar dari bentuk jual beli nasiah, sehingga termasuk dalam keumuman dalil-dalil yang me-netapkan disyariatkannya jual beli tersebut. Namun kalau harga-nya tidak diketahui, inilah yang menjadi perdebatan di antara para ulama.

DONLOD ARTIKEL LENGKAP

Maret 25, 2008

JUZAF (JUAL BELI SPEKULATIF)


Termasuk hal yang tersebar di dunia usaha modern adalah penjualan sebagian aset secara kolektif dengan hitungan global tanpa mengetahui ukuran dan jumlahnya secara rinci. Itu dikenal dalam fiqih Islam sebagai jual beli juzaf. Sebenarnya sejauh mana jual beli aset dengan cara demikian disyariatkan?

DONLOD ARTIKEL LENGKAP