Archive for November, 2007

November 29, 2007

Permasalahan Seputar Riba


Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).

read more »

November 29, 2007

Definisi Riba dan Pembahasannya Dalam Syariat Islam


 Berikut pembahasan riba dengan seluk-beluknya. Materi ini mungkin terasa berat, karenanya dibutuhkan perhatian yang lebih saat membacanya. Harapan kami, tulisan yang singkat dan padat ini bisa memberi manfaat bagi anda.

Definisi Riba

Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)

read more »

November 28, 2007

Benarkah Pelaksanaan Sistem Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah ?


Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis -seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba.

Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi.
Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya.
Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.

read more »

November 28, 2007

Macam-Macam Riba


 Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)
Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.
Riba ini ada dua bentuk:

  • Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).
    Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
    Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)

Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.

Silahkan donlod

November 23, 2007

Jual Beli Kredit Dengan Penambahan Harga Halal Atau Haram Dalam Islam ? — Kupas Dalam —


Ditulis Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf  

Diantara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rasulullah dan para ulama salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya. Abu Hurairah, berkata, “Rasululah, bersabda, Sesungguhnya Alloh itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Alloh rnemerintahkan para rosul, selanjutnya bersabda, “Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik- baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Mukminun: 51).  Alloh juga berfirman, Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami benkan kepadamu. (QS.Al Baqarah: 172) Kemudian Rasululah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata, “Ya Robbi, ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan? [HR. Muslim 1015, Tirmudzi 2989, Ad Darimi 2817]

Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara berbagai macam sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara Islam, halalkah atau haram? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli? Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua aktiftas kita sesuai dengan jalan Nya. Amin  

Baca Lengkap

November 21, 2007

Kapasan (Abelmoschus moschatus [L.] Medic)


kapasan.jpg

Kapasan ditemukan tumbuh liar di tempat-tempat terbuka pada tanah terlantar maupun semak-semak atau ditanam di kebun-kebun. Kapasan dapat ditemukan pada ketinggian 1-650 m dpl.

Semak, berumur pendek, tumbuh tegak, tinggi 0,5-2,5 m. Batang bulat, bagian pangkalnya umumnya berkayu, percabangan sedikit, ditumbuhi rambut kasar. Daun tunggal. Daun tunggal, bertangkai panjang. Helaian daun berlekuk, bercangap atau berbagi 5 yang sangat dalam, tepi bergerigi, ujung runcing, pangkal berbentuk jantung, pertulangan menjari, kedua permukaan berambut kasar, panjang 6-22 cm, lebar 5-20cm, berwarna kuning. Buahnya buah kotak, bulat telur, berusuk lima, meruncing, panjang 5-8 cm, berambut seperti sikat, jika sudah masak akan terbuka dengan 5 katup. Bijinya berbentuk ginjal, pipih, keras, berwarna kelabu, bergaris halus dari pangkal sampai ujung, baunya wangi.

Bijinya menghasilkan minyak kasturi yang digunakan sebagai campuran kosmetik, obat gosok rematik, serta campuran pada bedak untuk melembutkan kulit dan obat ruam kulit.

Kapasan dapat diperbanyak dengan biji.

 

Sifat & Khasiat
Akar rasanya agak manis, sifatnya sejuk. Pereda panas (antiperik), peluruh kencing (diuretik), antiradang dan melancarkan pengeluaran nanah.

read more »

November 20, 2007

Hukum Shaf Terputus Karena Tiang Masjid


a). Hadits -hadits tentang larangan memutus shaf dalam sholat

Hadits Pertama : Hadits Anas bin Malik Radhiallahu anhu

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata : “Aku sholat bersama Anas bin Malik Radhiallahu anhu pada hari Jum’at, kamipun terdesak diantara tiang-tiang, maka kamipun maju atau mundur, lalu berkata Anas:
(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
Artinya : “Kami dahulu menghindari (tiang) ini di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”

read more »

November 16, 2007

Apakah belajar harus dibimbing oleh seorang guru ?


 Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata :

Pada dasarnya belajar itu harus dengan cara mendengar langsung dari guru, duduk bersama mereka, dan mendengarkan langsung dari mulut mereka. Bukan belajar sendiri dari kitab. Karena belajar yang langsung dari guru adalah mengambil nasab ilmu dari pembawa nasab ilmu yang berakal yaitu sang guru. Adapun kalau belajar sendiri dari kitab, kitab itu hanyalah benda mati. Maka bagaimana mungkin nasab ilmu bisa tersambung?

read more »

November 9, 2007

Hukum Ghibah Dalam Islam


Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad yang telah bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Amma ba’du.

Saudaraku sekalian, ghibah atau menggunjing adalah perbuatan yang pada asalnya dilarang oleh Islam. Ghibah adalah perbuatan dosa besar, yang bahkan Allah menyamakan orang yang melakukan ghibah dengan orang yang memakan bangkai saudaranya, Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebagian kalian menggunjingkan (ghibah) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuuraat: 12)

read more »

November 8, 2007

Hukum Qurban Wajib Atau Sunnah Dalam Islam ?


Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman (yang artinya) : ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [Al-An’am : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.[ Minhajul Muslim (355-356)]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

read more »