Beliau adalah Al ‘Allamah (seorang yang sangat dalam ilmunya) yang memiliki sifat wara’ (hati-hati), zuhud, pengingat akan generasi salaf asy-Syaikh Abdur-Rahman bin Nashir bin Abdillah Alu Sa’di Tamimi Al Hambali.
Biografi Syaikh Ali Hasan Al Halaby
Biografi Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman
Silsilah Beliau
Nama beliau adalah Masyhur bin Hasan bin Mahmud Ali Salman, dan kunyah beliau adalah Abu Ubaidah. Beliau adalah seorang Syaikh yang mengikuti manhaj salaf dan berpegang dengan atsar mereka. Beliau memiliki banyak buku yang unik, bermanfaat dan sangat ilmiah. Termasuk buku ulama lain yang beliau takhrij dan tahqiq.
Tahapan-tahapan dalam belajar ilmu syar’i
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Banyak pertanyaan tentang tata cara menuntut ilmu, ilmu apa yang pertama kali harus dipelajari oleh orang yang ingin menuntut ilmu dan matan apa yang pertama kali harus dihafal? Bagaimana pengarahan Anda bagi para penuntut ilmu tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jual Beli Kredit Dengan Penambahan Harga Halal Atau Haram Dalam Islam ?
Assalamu ‘alaykum warahmatullah wabarakatuh
Dalam topik tulisan ini, saya ingin menyampaikan permasalahan jual beli kredit dengan penambahan harga. Terus terang, sebelumnya berdasarkan apa yang saya pelajari dan saya ketahui, bahwasannya jual beli kredit dengan penambahan harga adalah HARAM hukumnya dalam Islam. Ini saya dapatkan dari cukup banyak narasumber, ustadz, buku-buku. Disamping itu pendapat dari para ulama terdahulul dan ulama terkini seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, asy-Syaikh al-‘Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Syaikh Salim bin Ied al-Hilaaly, dan lainnya.
Selanjutnya, dalam proses pembelajaran yang saya jalani, kebetulan saya mengikuti salah satu milis, akhirnya di sana saya menemukan suatu hal yang menurut saya pada waktu itu adalah “sesuatu yang kontroversil”. Dalam milis dikatakan bahwa jual beli kredit dengan penambahan harga adalah “HALAL”. Dimana hal ini juga dipegang oleh Syaikhul Islam, dan 4 imam besar ahlus sunnah. Hal ini juga dipegang oleh Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, dan ulama lainnya.
Survey Result for “Jika terjadi perbedaan jatuhnya 1 Syawal 1428H, versi manakah yang anda pilih ?”
- Mengikuti Keputusan Pemerintah (60 voice / 41.10 %)
- Mengikuti 1 Syawal Versi Arab Saudi (36 voice / 24.66 %)
- Mengikuti 1 Syawal Versi Negara Tetangga [Malaysia-Brunei] (11 voice / 7.53 %)
- Mengikuti 1 Syawal Versi Salah Satu Ormas [Muhammadiyah/NU/Persis/dll] (21 voice / 14.38 %)
- Mengikuti 1 Syawal Versi Hilal Berlaku Secara Umum [Di seluruh dunia] (18 voice / 12.33 %)
Total Voice : 146
Perbedaan Penentuan Hilal Dalam Kalender Islam Indonesia
Antara Hisab dan Rukyat
Pengertian Hisab
HISAB berasal dari bahasa Arab “hasaba” artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi hisab adalah kiraan, hitungan dan bilangan. Kata ini banyak disebut dalam al-Quran diantaranya mengandung makna perhitungan perbuatan manusia. Dalam disiplin ilmu falak (astronomi), kata hisab mengandung arti sebagai ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud di sini adalah lebih khusus kepada posisi matahari dan bulan dilihat dari pengamat di bumi. Hitungan posisi ini penting dalam kaitannya dengan syariah khususnya masalah ibadah misalnya; shalat fardu menggunakan posisi matahari sebagai acuan waktunya, penentuan arah kiblat dengan menghitung posisi bayangan matahari, penentuan awal bulan hijriyah dengan melihat posisi bulan dan mengetahui kapan terjadi gerhana dengan menghitung posisi matahari dan bulan. Ilmu Falak yang mempelajari kaidah-kaidah Imu Syariah tersebut dinamakan Falak Syar’i (Ilmu Falak + Ilmu Syariah = Falak Syar’i). Di Indonesia nama yang populer adalah Falak saja.
Hukum Fidyah
“Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya.
Biografi Syaikh Sayyid Sabiq
Syaikh Sayyid Sabiq dilahirkan tahun 1915 H di Mesir dan meninggal dunia tahun 2000 M. Ia merupakan salah seorang ulama al-Azhar yang menyelesaikan kuliahnya di fakultas syari’ah. Kesibukannya dengan dunia fiqih melebihi apa yang pernah diperbuat para ulama al-Azhar yang lainnya. Ia mulai menekuni dunia tulis-menulis melalui beberapa majalah yang eksis waktu itu, seperti majalah mingguan ‘al-Ikhwan al-Muslimun’. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai ‘Fiqih Thaharah.’ Dalam penyajiannya beliau berpedoman pada buku-buku fiqih hadits yang menitikberatkan pada masalah hukum seperti kitab Subulussalam karya ash-Shan’ani, Syarah Bulughul Maram karya Ibn Hajar, Nailul Awthar karya asy-Syaukani dan lainnya.
Definisi Tahqiq dan Takhrij
Tahqiq berbeda dengan Takhrij. Takhrij adalah menunjukkan atau menisbatkan hadits kepada sumber-sumbernya yang asli, yang mengeluarkannya dengan sanadnya. Sedangkan Tahqiq adalah semakna dengan Tadqiq (pemeriksaan secara seksama dan detil) di mana sebagian ulama menghampiri sebuah Makhthuth (Manu script) dari kitab-kitab karangan ulama ingin mencetaknya, akan tetapi cetakan ini perlu adanya naskah dengan tulisan yang baik, maka sang Muhaqqiq (orang yang melakukan Tahqiq) mengajukannya untuk dicetak, lalu mengevaluasi cetakan itu dan meneliti harakat naskahnya. Bila terdapat kata-kata yang perlu untuk dijelaskan, maka ia harus menjelaskannya dan bila terdapat kata-kata yang salah tulis oleh nasikh (pemindah tulisan asli), maka ia harus membetulkannya, lalu menyiratkan kepada upaya yang dilakukannya dalam tahqiq dan pembetulan ini.
Mengeluarkan nash secara benar dan tanpa cacat dengan Tadqiq dan pembetulan ini dinamakan Tahqiq. Mudah-mudahan dengan ini perbedaan antara takhrij dan tahqiq menjadi jelas.
(SUMBER: Fatawa Haditsiyyah karya Syaikh Sa’d bin Abdullah Al Humaid, Hal.161, dinukil dari tulisan Saudara Abu Al Jauzaa di www.myquran.org)
Adab I’tikaf Dalam Islam
Hikmahnya.
Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata : “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta’ala tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta’ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta’ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalangi dan menghentikannya.
HUKUM MENGAKHIRI BACAAN AL-QUR’AN DENGAN SHADAQALLAHUL ADZHIIM
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimanakah pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan (ucapan) ‘Shadaqallahul ‘Adzhiim?’ Apakah kalimat ini ada dasarnya dalam syari’at ? Dan apakah orang yang mengucapkannya boleh dikatakan sebagai seorang ahli bid’ah ?”