About

Nama   :  Abu Al Maira bin Jusri bin Abdul Rani Hasibuan

Lokasi  :  Bumi Julang, Banten

Pesan :

Saya bukan seorang ustadz apalagi seorang ulama yang langsung bisa diminta jawaban mengenai hukum syariat, terlebih memberi fatwa kepada ummat.

Sebaliknya saya hanyalah seorang penuntut ilmu yang masih sangat terbatas ilmunya. Yang saya tulis hanyalah sebatas pengetahuan yang saya miliki, yang saya dapatkan, yang saya dengar dan yang saya baca, dari pengkajian salaf. 

Dengan keterbatasan yang saya miliki, maka memungkinkan terjadi ketidaktahuan atas suatu masalah atau kesalahan dalam menyampaikan sesuatu. Oleh karenanya, saya minta maaf atas kekurangan/kekeliruan yang mungkin terjadi.

Selanjutnya, saya berharap dari para pengunjung blog ini untuk memberikan kritik/saran yang baik, berdiskusi secara ilmiah, tidak untuk menghasut dan perbuatan tidak terpuji lainnya.

Abu Al Maira

10 Komentar to “About”

  1. Assalamu’alaikum wr.wb

    pak, salam sehat ya… 🙂

    saya bisa banyak belajar di sini

    Terimakasih

    Wasalamu’alaikum wr.wb

  2. Assalammu’alaikum Wr. Wb.

    Pak Hasibuan, saya sudah baca postingan Bapak di blog nya Pak Bekerja dengan Cinta tentang MLM

    Saya tertarik dengan pengetahuan ……. tentang Islam.

    Saya mo belajar …………..

    Saya bekerja di Serang Banten, PP setiap hari ke Jakarta.

    Saya ada pertanyaan nih.

    saya salah satu pengurus remaja mesjid di jakarta.

    Topik apa saja yang di perlukan untuk pengajian remaja?
    Topik apa aja yang kira2 remaja betah di majelis ilmu?

    Thanks atas bantuannya.

    Wassalam
    Halik

  3. @sahbana

    terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Saya hanyalah seorang tholabul ‘ilm, yang hanya bisa menyampaikan dan masih banyak kekurangan-kekurangan saya.

    Saya sangat salut kepada anda, dengan jarak tempuh anda untuk bekerja, anda masih sanggup untuk aktif sebagai pengurus masjid. Semoga Allah senantiasa merahmati segala usaha anda.

    Kalau boleh saya berikan saran :
    Pertama, murnikan aqidah para remaja, jauhi segala bentuk kesyirikan, bid’ah, takhayul dan khurafat.
    Kedua, didik para remaja untuk berbakti kepada orang tua.
    Ketiga, didik para remaja untuk mempelajari ilmu fiqh berlandaskan Al Qur’an dan hadits-hadits shahih.
    Keempat, didik para remaja untuk mempelajari aturan main ber-muamalah, perdagangan dalam Islam, jauhi riba dan risywah.
    Kelima, sebagai situs-situs rujukan, sementara saya bisa sarankan anda mengunjungi http://www.almanhaj.or.id, http://www.muslim.or.id, http://www.abusalma.wordpress.com
    Keenam, jauhi sikap permusuhan dan perpecahan, jangan pernah mendiskreditkan para ulama, ustadz dan guru2 mereka.

    Saya berikan sedikit nukilan dari wasiat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany :

    “Pertama, dakwah kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

    Kedua, Ilmu yang baik atau benar menurut tidak keluar dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang sesuai dengan manhaj dan pemahaman generasi terdahulu [generasi terbaik].

    Ketiga, Padukan antara ilmu yang dimiliki dan pengamalannya sedapat mungkin. Dengan demikian ilmu tidak menjadi hujjah yang justru mencelakakan.

    Keempat, Waspada dari segala bentuk kerjasama dan persekutuan dengan orang-orang yang dalam banyak hal telah keluar dan menyimpang. Penyimpangan-penyimpangan itu sangat banyak. Bilamana dipadukan akan identik dengan sikap khuruj (keluar) yang berarti memberontak terhadap kaum Muslimin dan jama’ah mereka.

    Kelima, Mewujudkan sebuah komunitas seperti yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih, “Dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara” [Hadits Riwayat Muslim, lihat Mukhtashar Shahiih Muslim no. 1775]

    Keenam, bergaul dengan cara yang baik dan ramah dalam berdakwah mengajak orang-orang yang menyelisihi dakwah kita. Agar sesuai dengan
    manhaj dan pemahaman Salafush Shalih.

    Ketujuh, selamanya harus berpegang teguh pada firman Allah Jalla Jalaluhu, “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik” [An-Nahl : 125]. Orang yang paling berhak diperlakukan dengan cara hikmah adalah
    orang yang paling keras menentang kita dalam prinsip dan aqidah.

    Ketujuh, agar melaksanakan adab-adab yang Islami ini, semata-mata karena mengharap wajah Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak mengharap balasan dan tidak pula ucapan terima kasih dari manusia.”

    Demikian sedikit yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika kurang memuaskan.

  4. Terima kasih atas nasehatnya, Insya Allah saya akan jalan kan satu persatu dari saran Anda.

    Suatu saat nanti saya akan minta bantuan, saran serta nasehat lagi kepada Anda, dan ingin bertemu dengan Anda, Insya Allah.

    Terima kasih atas bantuannya.

    Wassalam,
    sahbana

  5. @sahbana

    Insya Allah, Allah akan mempertemukan kita.

  6. Assalammu’alaikum,

    tanya dong.

    Bagaimana hukum nya, seorang wanita yang belum mengqadha / membayar puasa ramadhan nya tahun lalu sebanyak masa haidnya 7-8 hari, sedangkan wanita tersebut kini hamil muda 3 – 4 bulan, beberapa hari yang lalu ia mencoba untuk mengqadha puasanya itu tapi tidak sanggup, merasa berat sekali.

    Mohon bantuannya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam,
    Sahbana

  7. Riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146]. Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. Setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Aisyah tidak mampu dan tidak dapat mengqadha’ pada bulan sebelum Sya’ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha’ (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan).

    Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : “Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha’ Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak”.

    Masalah berikutnya adalah wanita tsb sedang hamil 4 bulan. Sedangkan dari mulai bulan Syawal tahun lalu hingga Rabiul Awal tahun ini, wanita tsb tidak mengqadha puasa, hingga terjadilah udzur untuk mengqadhanya. Ini semacam kelalaian.

    Sepanjang sepengetahuan dan yang pernah saya baca, Syaikh bin Baz dan Syaikh bin Shalih Al Utsaimin, maka wanita tsb harus segera beristighfar, mengqadha puasa [disaat wanita tsb sudah tidak hamil dan selesai menyusui/menyapih], dan memberi makan 1/2 sha’ makanan pokok [beras] atau sekitar 1,5Kg kepada beberapa orang miskin [atau boleh satu orang miskin] sebanyak hari-hari yang ditinggalkan. [7 hari x 1,5 Kg = 10,5 Kg].

    Untuk lengkapnya mungkin anda bisa membaca buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq.

    Demikian yang bisa saya sampaikan.

    Wassalamu alaykum warahmatullah wabarakatuh.

  8. Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,

    Terima kasih atas bantuannya, nasehat Anda menenangkan hati saya. Saya sudah mencari jawaban atas soal diatas di situs almanhaj.or.id namun belum memuaskan hati saya. Jawaban Anda melengkapinya.
    Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas respon yang begitu cepat, dan mau mengajarkan saya yang kurang ilmu ini.

    Insya Allah, saya akan belajar terus dari Anda tentang Islam.

    Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda dunia dan akhirat. Amien.

    Terima kasih,

    Wassalam,
    Sahbana.

  9. Assalammu’alaikum,

    ….tanya dong,
    1. Dimana saya dapat membeli dinar dan dirham di jakarta?
    2. Berapa harganya dalam rupiah?
    3. Tolong jelaskan sejarah dirham dan dinar masa Rosulullah SAW.

    4. Tanya tentang sholat dhuha, kapan waktu mulai dan akhir yang sesuai dengan hadist rosulullah SAW, ” ketika anak unta mulai kepanasan”?

    Terima kasih atas bantuannya.

    Semoga Anda dan keluarga sehat selalu dan diberikan keluasan rezeki oleh Allah SWT. Amien.

    Wassalam

    NB: Anda punya Yahoo Messenger (YM), YM saya adalah banaoce.

  10. Wa alaykum salam warahmatullah…

    Semoga rahmat dan kesejahteraan dilimpahkan untuk anda dan keluarga.

    1. Mungkin anda bisa membaca di sini : http://www.islamhariini.org/dd/dwkl01.htm

    2. Informasi terakhir yang pernah saya baca, September 2007 harga dinar dalam kisaran Rp800.000 – Rp900.000,-. Sedangkan dirham sekitar Rp25.000 – Rp28.000,-.

    3. Dari yang pernah saya baca, pada awalnya, dinar adalah mata uang Romawi, sedangkan dirham adalah mata uang Persia. Penggunaan dinar dan dirham diadaptasi oleh kaum muslim di zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam. Standar dinar dan dirham ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

    4. “Shalat orang-orang yang khusyu’ beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan” [HR Muslim – kitab Shalat Mufasirin]

    Waktunya sekitar 15 menit setelah matahari terbit sampai 15 menit sebelum dzuhur.

    Allahu ‘alam

    Abu Al Maira