Archive for Desember, 2009

Desember 23, 2009

Lima Belas Macam Hadits Dha’if


1. AL-MUA’LLAQ

read more »

Desember 22, 2009

Seputar Jamak


 

1- Jamak dalam safar

Jumhur ulama termasuk tiga madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali membolehkan jamak dalam safar baik taqdim maupun ta`khir, pendapat mereka itu berbeda dengan madzhab Hanafi yang tidak membolehkan jamak karena safar, menurut pendapat kedua yaitu madzhab Hanafi jamak yang dibolehkan adalah jamak di Arafah dan Muzdalifah dengan alasan manasik, yang pertama untuk Zhuhur dan Ashar dengan taqdim dan yang kedua untuk Maghrib dan Isya` dengan ta`khir.

read more »

Desember 22, 2009

Hadits Dhaif Yang Berkaitan Dengan Keutamaan ‘Asyura


Hadits Pertama :

مَن وسَّع على أهله يوم عاشوراء وسع الله عليه سائر سنته

“Siapa yang memberikan kelonggaran (nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya pada hari ‘Asyura, maka Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya selama setahun penuh”. (HR. al-Baihaqi dalam asy-Syu’abil Iman, 3/365; ath-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Ausath, no. 9302 dan dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 10007 dari Ibnu ‘Uyainah ).

read more »

Desember 11, 2009

Hadits Mursal Sebagai Hujjah dan Dalil


 

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa hadits Mursal menurut ahli hadits adalah :

“Hadits yang di akhir sanadnya terdapat rawi setelah tabi’in yang gugur”

Itu adalah definisi dari hadits Mursal.

Hukum Hadits Mursal dan Hukum Berhujjah Dengannya
Dari segi asal, hadits Mursal adalah hadits dha’if dan tertolak, karena kurangnya salah satu syarat shahihnya hadits, yaitu tersambungnya sanad dan juga dikarenakan tidak diketahuinya sosok dan keadaan rawi hadits yang gugur. Karena dimungkinkan bahwa rawi yang gugur (tidak disebutkan) bukanlah seorang shahabat. Oleh karenanya dimungkinkan dalam keadaan seperti ini hadits tersebut dha’if (lemah).

Tapi para ulama dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya berbeda pendapat tentang menjadikannya hadits Mursal sebagai hujjah. Itu dikarenakan karena terputusnya sanad pada jenis ini berbeda dengan terputusnya sanad dari jenis-jenis yang lain. Karena rawi yang gugur dalam sanad ini kebanyakan adalah seorang shahabat, dimana para shahabat semuanya adalah orang-orang yang baik dalam beragama (‘adil), jadi walaupun tidak diketahui sosoknya tidak mengapa.

Secara umum ada tiga pendapat dari kalangan para ulama tentang boleh tidaknya berhujjah dengan hadits Mursal, yaitu :

Pendapat pertama : menyatakan bahwa hadits Mursal adalah hadits yang lemah dan tertolak. Ini menurut kebanyakan para ahli hadits dan sebagian besar ulama ahli fiqh dan ushul fiqh. Hujjah atau alasan mereka adalah tidak diketahuinya sosok rawi yang digugurkan pada sanad, dimana dimungkinkan bahwa rawi yang digugurkan adalah bukan seorang shahabat.

Pendapat kedua : menyatakan bahwa hadits Mursal adalah hadits yang shahih dan bisa dijadikan hujjah. Ini adalah pendapat imam yang tiga yaitu : Abu Hanifah, Malik dan Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari beliau, juga ini adalah pendapat sebagian ulama yang lainnya. Namun dengan syarat rawi yang melakukan irsal (tabi’in yang menisbatkan hadits langsung kepada Nabi tanpa menyebut shahabat-penj) adalah rawi yang tsiqoh (terpercaya).
Hujjah dan alasan mereka adalah bahwa seorang tabi’in yang terpercaya tidak mungkin mengatakan bahwa Rasulullah bersabda begini, kecuali setelah mendengar hadits dari orang yang tsiqoh.

Pendapat ketiga : menyatakan bahwa hadits Mursal bisa menjadi shahih dan diterima dengan syarat-syarat. Ini menurut Imam Syafi’I dan sebagian ulama.
Syarat-syarat tersebut ada empat, yaitu :
1. Al-Mursil (tabi’in yang menisbatkan hadits langsung kepada Nabi tanpa menyebut shahabat-penj) adalah salah seorang tabi’in yang senior (kibar tabi’in)
2. Apabila al-Mursil menyebutkan tentang rawi (yang namanya tidak ia sebutkan dan ia mengambil hadits darinya) maka al-Mursil menyebutkan nama rawi yang tsiqoh.
3. Al-Mursil adalah seorang rawi yang hafalannya kuat dan sempurna, dimana apabila dia meriwayatkan hadits bersama para rawi yang tsiqoh dan hafalannya kuat, maka riwayatnya tidak berbeda dengan mereka.
4. Dari tiga syarat di atas, harus ada salah satu dari poin-poin berikut :
Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan lain secara tersambung (kepada Nabi)
Atau hadits tersebut diriwayatkan dari jalan yang lain secara mursal juga, namun bukan melalui jalan perawi mursal pada jalan hadits yang pertama.
Hadits Mursal tersebut sesuai dengan pendapat salah seorang shahabat
Terdapatnya banyak para ulama yang mengambil kandungan hadits Mursal tersebut.

(Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan )

http://alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=171

Desember 9, 2009

TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 229 (Thalaq Raj’I dan Hukum Khulu’)


 

 

 

 

Pada ayat ini Allah Ta’ala masih menjelaskan masalah hukum-hukum yang terkait dengan thalaq, yang mana telah ditetapkan bahwa thalaq yang dibolehkan bagi seorang suami untuk meruju’nya kembali adalah dua kali, thalaq satu dan thalaq dua. Kemudian dalam ayat ini juga diisyaratkan tentang disyariatkannya khulu’ (bolehnya seorang wanita meminta cerai kepada suaminya karena ada sebab yang syar’i)… Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : 

read more »

Desember 8, 2009

HADITS MURSAL


Definisi hadits Mursal menurut para ahli hadits adalah :

“Hadits yang di akhir sanadnya terdapat rawi setelah tabi’in yang gugur”

Secara jelasnya adalah hadits yang pada sanadnya gugur seorang rawi setelah tabi’in. Dan rawi setelah tabi’in adalah shahabat.

Gambaran Hadits Mursal dan Contohnya
Gambaran dari hadits Mursal adalah seperti misalnya seorang tabi’in berkata : Rasulullah bersabda begini, atau melakukan hal ini dan yang semisalnya.

Adapun contohnya :
1. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim pada kitab Buyuu’ beliau berkata :

وَحَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ

“Muhammad ibn Rafi’ telah meyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : Hujain telah meyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : al-Laits telah meyampaikan hadits kepada kami dari ‘Uqail dari Ibn Syihab dari Sa’id ibn Musayyab bahwa Rasulullah melarang tentang jual-beli Muzabanah”.

Sa’id ibn Musayyab adalah seorang tabi’in besar (senior), dia meriwayatkan hadits ini dari nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam tanpa menyebutkan perantara antara dia dengan Nabi. Dengan ini dia telah menggugurkan akhir dari sanad hadits ini, yaitu rawi setelah tabi’in. Rawi yang gugur ini paling tidak seorang shahabat dan berkemungkinan juga ada rawi selain shahabat yang gugur, yaitu seperti tabi’in yang lain.

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdurrozzaq dalam kitabnya “al-Mushannaf”:

عن بن جريج عن عطاء ان النبي صلى الله عليه و سلم كان إذا صعد المنبر أقبل بوجهه على الناس فقال السلام عليكم

“Dari Ibnu Juraij dari Atho’ bahwasanya Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam apabila beliau naik mimbar, beliau menghadapkan wajah ke arah orang-orang lalu mengucapkan : “Assalamu ‘Alaikum”

Atho’ yaitu Atho’ ibn Abi Robah adalah seorang tabi’in besar (senior), dia mendengar (hadits) dari banyak shahabat. Riwayat beliau dari Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam langsung adalah Mursal.

Kitab-Kitab Khusus Tentang Hadits Mursal
Kitab-kitab khusus tentang hadits-hadits Mursal diantaranya :
1. Al-Maraasil karangan Imam Abu Daud
2. Al-Maraasil karangan Imam Abi Hatim
3. Jaami’at-Tahsil Li Ahkamil Maraasil karangan Imam al-‘Ala’ie rahimahumullah

( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan dan Musthalah Hadits Lilmubtadi’in oleh Amr Abdul Mun’im Salim )

http://alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=169