Archive for November, 2010

November 26, 2010

AL HILAH – Rekayasa Hukum Syariat


 

 

MEMBUAT HILAH (REKAYASA) SESUATU YANG HARAM, ADALAH HARAM

Al hilah, atau melakukan rekayasa, tipu daya dalam perkara yang haram, atau yang mengarah kepada sesuatu yang haram, adalah haram. Kaidah fiqih yang berlaku adalah, “setiap wasilah dihukumi dengan maksud atau tujuan yang terkandung di dalamnya”. Oleh karena itu, seseorang yang berniat menghalalkan yang telah Allah haramkan, maka hokum sesuatu tersebut tetap haram, walaupun ia memolesnya dengan banyak tipu daya, membuat rekayasa.

read more »

November 7, 2010

Hukum Salam


 

 

 

Ketahuilah bahwa memulai salam adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban. Ini adalah sunnah kifayah: karena jika yang memberi salam itu jamaah, maka cukup salah seorang dari mereka saja yang mengucapkan salam. Jika mereka mengucapkan salam semuanya, maka itu lebih utama.

Imam al-Qadhi Husain, salah seorang imam dari kalangan sahabat kami dalam kitab as-Sair dari ta’liqnya, mengatakan, “Kita tidak memiliki sunnah kifayah selain ini.”

Aku katakan, Apa yang dikatakan oleh al-Qadhi berupa pembatasan tersebut ter-tolak. Karena, menurut para sahabat kami, mendoakan orang yang bersin adalah sunnah kifayah juga, sebagaimana yang akan dijelaskan sebentar lagi, insya Allah. Segolongan sahabat kami, bahkan semuanya berpendapat bahwa kurban adalah sunnah kifayah bagi setiap keluarga. Jika salah seorang dari mereka telah berkurban, maka syiar dan sunah telah diraih oleh mereka semua.

Adapun menjawab salam, jika yang diberi salam hanya satu orang, maka ia wajib menjawabnya sebagai fardhu ‘ain. Jika mereka jamaah, maka menjawab salam tersebut sebagai fardhu kifayah atas mereka. Jika salah seorang dari mereka telah menjawabnya, maka gugurlah dosa dari yang lainnya. Jika mereka semua tidak menjawabnya, maka mereka semua berdosa. Jika mereka semua menjawabnya, maka inilah puncak kesem-purnaan dan keutamaan. Demikianlah menurut para sahabat kami, dan ini yang jelas lagi bagus. Para sahabat kami bersepakat bahwa seandainya orang selain mereka yang menjawabnya, maka kewajiban menjawab salam tidak gugur dari mereka, tetapi mereka wajib menjawabnya. Jika mereka mencukupkan dengan jawaban orang asing tersebut, maka mereka berdosa.

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Ali radiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ، وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ.

“Sudah cukup mewakili jamaah, ketika mereka melintas bila salah seorang dari mereka me-ngucapkan salam; dan sudah mewakili orang-orang yang duduk jika salah seorang dari mereka menjawabnya.”

read more »