Kewajiban Hijrah Pada Zaman Modern
Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Dalam Khutbah Jum’at
Pendapat Sahabat Sebagai Landasan Hukum Islam
Pembahasan Hadits Mu’adz Tentang Sumber Hukum Islam
Qadha Sholat Karena Haidh
“Jika seorang wanita mengalami haid pada pukul 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha’ shalat Zhuhur ini setelah suci?”
Jawab
“Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha’ shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha’ shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
‘Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu.’
Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha’ shalat itu, karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha’nya.”
(Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj, terj. Muhammad Yusuf Harun, 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid, Darul Haq, Jakarta, Cet. VII, Maret 2006, hal. 19-21).