Archive for Februari, 2009

Februari 24, 2009

Mengirim Pahala Kurban


 

Pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Jawaban :

Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

read more »

Februari 24, 2009

Mengenal Jual-Beli Gharar


 

 

Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].

Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. [4]

read more »

Februari 23, 2009

Makna Perhiasan dalam QS. Nuur : 31


 

 

Allah ta’ala telah berfirman :

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” [QS. An-Nuur : 31].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat di atas :

وحقيقة الأمر: أن الله جعل الزينة زينتين: زينة ظاهرة وزينة غير ظاهرة وجوز لها إبداء زينتها الظاهرة لغير الزوج وذوي المحارم وأما الباطنة فلا تبديها إلا للزوج وذوي المحارم.

“Hakekat permasalahannya adalah bahwasannya Allah telah menjadikan perhiasan (bagi wanita) itu menjadi dua jenis, yaitu : perhiasan dhahir dan perhiasan yang bukan dhahir (bathin). Allah memperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan dhahirnya kepada selain suami dan mahramnya. Adapun perhiasan bathin, maka tidak diperbolehkan untuk menampakkannya kecuali kepada suami dan mahramnya” [Hijaabul-Mar’ah wa Libaasuhaa fish-Shalaah oleh Ibnu Taimiyyah, hal. 16, tahqiq : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani; Al-Maktab Al-Islamiy, Cet. 6, Thn. 1405/1985 M].  

Dari perkataan Ibnu Taimiyyah di atas nampak bahwa perhiasan di sisi wanita itu ada dua jenis, yaitu :

1.    Perhiasan dhahir yang diperbolehkan untuk terlihat kepada selain suami dan mahramnya.

2.    Perhiasan bathin yang hanya diperbolehkan untuk terlihat bagi suami dan mahramnya.

read more »

Februari 23, 2009

Sutroh Masbuq


 

Pertanyaan :

  1. Apakah seorang masbuq masih diwajibkan menghadap sutroh untuk sisa rakaat sholatnya ?
  2. Seandainya jawaban atas pertanyaan no 1 adalah wajib, mohon diulas mengenai poin-poin berikut ya Ustadz:
    1. Terkadang seorang masbuq menjadikan punggung jamaah yang sedang berdzikir yang telah selesai menunaikan sholatnya sebagai sutroh. Secara umum, apakah menjadikan punggung orang lain sebagi sutroh diperbolehkan ?
    2. Dan bagaimana seandainya orang yang dijadikan sutroh ini bangkit berdiri dan berpindah dari tempatnya semula, apakah si masbuq juga perlu mencari sutroh lagi ?
    3. Dan bagaimana teknis mencari sutroh kalau jumlah masbuq nya lumayan banyak (misalkan lebih dari 10 orang) ? Sementara jumlah tiang masjid tidak banyak, juga untuk melangkah menuju dinding cukup jauh.
  3. Ada sebagian orang yang belum paham mengenai sutroh, dan selepas sholat berjamaah orang ini sholat sunnah rawatib tanpa sutroh. Apakah dibenarkan si Fulan yang berjarak lebih dari 3 hasta, misalkan saja berjarak 6 hasta di depan orang yang sedang sholat sunnah rawatib tersebut, berjalan di depannya ? Ataukah dia harus tetap menunggunya atau mencari jalan lain walaupun dia berjarak lumayan jauh semisal 6 hasta ?

Jazakallaah khairan wa barakallaahu fiikum,

read more »

Februari 13, 2009

JARH WA TA’DIL ADALAH MASALAH IJTIHADIYAH


 

 

الجرح والتعديل من مسائل الاجتهاد

Syaikh Abû ‘Abdil Mu’iz Muhammad Ali Firkuz

Pertanyaan :

Apakah yang yang dilakukan para ulama di dalam jarh (mencacat kredibilitas) dan ta’dîl (menilai kredibel) terhadap individu-individu tertentu termasuk masalah khilâfiyah, atau ucapan (baca : penilaian) mereka satu dengan lainnya memiliki hukum (yang sama dengan) permasalahan fiqhiyah ijtihâdiyah dari sisi (kesamaan) implikasi berupa harus berlapang dada dan tidak boleh menjelek-jelekkan orang yang berlainan pendapat dengannya, membawa ucapannya kepada kemungkinan yang terbaik serta menelaah ucapannya untuk menilai benar salahnya, bukan malah mencela dan menvonisnya bid’ah? Semoga Alloh membalas Anda dengan kebaikan.

 

read more »

Februari 13, 2009

Perselisihan dan Adabnya


 

Al-Khilaf (perselisihan pendapat) dalam perkara agama memang jamak terjadi bahkan di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. Namun demikian hal itu berbeda dengan yang selama ini dipahami banyak orang yang justru menjauh dari upaya mencari kebenaran dengan dalih “ini adalah masalah khilafiyah”. Al-khilaf (perselisihan pendapat) di antara manusia adalah perkara yang sangat mungkin terjadi. Yang demikian karena kemampuan, pemahaman, wawasan dan keinginan mereka berbeda-beda. Namun perselisihan masih dalam batas wajar manakala muncul karena sebab yang masuk akal, yang bukan bersumber dari hawa nafsu atau fanatik buta dengan sebuah pendapat. Meski kita memaklumi kenyataan ini, namun (perlu diingat bahwa) perselisihan pada umumnya bisa menyeret kepada kejelekan dan perpecahan.

read more »

Februari 4, 2009

Perintah mentaati Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam Dan Larangan Menyelisihinya


 

 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قا ل سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ما نهيتكم عنه , فاجتنبوه , وما أمرتكم به فأ توا منه ما ا ستطعتم, فإ نما أهلك
الذين من قبلكم كثرة مسا ئلهم و اختلا فهم علي أنبياءهم . رواه البخا ري و مسلم

 

Artinya: Dari Abi Hurairah ra dia berkata:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam bersabda, ” Apa-apa yang aku larang dari padanya, maka jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan dengannya maka kerjakanlah sekemampuan kalian, maka sesungguhnya yang mencelakakn kaum sebelum kalian hanyalah banyak bertanya dan penelisihan mereka terhadap para Nabi-nabinya (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Takhrij hadist:

Hadist ini diriwayatkan al-Bukhari no.7288 dan Muslim no.1337 hal.1831, serta Ahmad 2/258,328,517 dan an-Nasai 5/110-111 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (18)-(21) (lihat Jamiu’ululum walhikam dengan tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bajis hal 238, terbitan:Muasasah ar-risalah cet.3 tahun 1412 H-1991 M.)

read more »