Akhirnya MLM Halal Dalam Islam ?


 

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka, termasuk bisnis MLM (Multi Level Marketing). Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Berikut ini saya sampaikan beberapa pendapat tentang bisnis MLM itu sendiri.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sesuai firman Allah, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.

Kejelasan Akad
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.
Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad.

Sistem Murabahah
Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Misalnya A membeli produk dari PT.MLM. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan, “Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-.
Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan PT.MLM. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B).

Sistem Mudharabah
Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fî asy-Syari‘ah al-Islamiyyah, 2/66).

Mudharabah sendiri terdiri dari Mudharabah Muqhthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Selanjutnya hak yang diperoleh A adalah berdasarkan kesepakatan antara A dengan PT.MLM.

Mudhorobah Muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan Mudhorobah Muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya dengan syarat dijual kepada member dengan harga Rp 100.000,-. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Jika A menjual produk kepada member PT.MLM, maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,-, sedangkan jika ia menjual kepada non member, maka ia bebas menjual berapapun harga yang diinginkan A. Selanjutnya hak A adalah kesepakatan antara A dan PT.MLM atas pembagian keuntungan dari penjualan produk kepada non member.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika A melakukan proses mudharabah kepada B (sebagai downline nya) ?
Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika produk itu diserahkan kepada PT.MLM [pemilik modal]. Golongan ini berpendapat bahwa A [mudhorib pertama] tidak bertanggung jawab terhadap produk yang diserahkannya kepada B [mudhorib kedua] kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. PT.MLM [pemilik modal] mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan A [mudhorib pertama]. Sementara itu bagian keuntungan dari A [mudhorib] dibagi berdua dengan B [mudhorib yang kedua] sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya [antara A dan B].

Berkaitan dengan hak-hak A [mudhorib] yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha yaitu, pertama, biaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan A [mudhorib] menggunakan modal untuk biaya operasi kecuali diizinkan oleh PT.MLM [pemodal]. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya biaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Biaya operasi ini akan diambil dari keuntungan, jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, A [mudhorib] mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.

Sistem Musyarakah
Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Misalnya PT.MLM bekerja sama dengan A untuk menjual produknya. Dalam kesepakatan, PT.MLM menyediakan barang, sedang A menanggung biaya transportasi pemasaran. Selanjutnya hak masing-masing dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antara pemilik barang dan penyewa yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya. Secara istilah wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Namun kalau orang yang dititipkan barang/penjaga barang mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya penjaga barang harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu penjaga barang tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.

Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.

Logika bisnis riil
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.

Sumber :
Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM, Irfan Syauqi Beik, Msc [Anggota Dewan Asatidz PV dan Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia, sumber tulisan : http://www.pesantrenvirtual.com dengan sedikit edit tanpa mengurangi maksud dari tulisan beliau]

Fakta Yang Terjadi Pada MLM
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sangat terlihat dengan jelas bahwa system MLM yang berjalan saat ini tidak sesuai dengan syari’at.
Bagaimana mungkin para pebisnis MLM dapat menuai hasil jutaan rupiah hanya dengan menkonsumsi/membeli/menjual sekian produk.

Sebagai contoh, A terdaftar sebagai member PT.MLM. Sesuai dengan kesepakatan dari PT.MLM, untuk mendapatkan bonus, A harus menjual/membeli/mengkonsumsi produk PT.MLM sebanyak 50 poin (misalkan bonus Rp 1 Juta). Dengan mengkonsumsi/menjual/membeli dengan nilai 50 poin, A akan mendapatkan bonus atas penjualan/pembelian/konsumsi pribadi dan bonus poin jaringan group. Selanjutnya A merekrut 3 orang downline, dan masing-masing downline melakukan hal yang sama seperti A. Kemudian pada akhir bulan (atau istilahnya closing), A berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 50 poin, sedangkan poin jaringan group berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 500 poin.
Kalkulasi yang umum terjadi kemudian adalah sebagai berikut :
Bonus yang didapat oleh A :
Penjualan/konsumsi pribadi    = 50 poin
Penjualan/konsumsi group      = 500 poin
Total Bonus                                = 550 poin

Dari sini dapat kita lihat, total bonus yang akan dikalkulasikan untuk bonus A adalah sebesar 550 poin. Bagaimana mungkin A mendapatkan bonus senilai 550 poin, sedangkan A hanya berhasil mencapai target 50 poin. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak A adalah hanya sebesar 50 poin, sedangkan sisanya bukan haknya.

Umumnya, para pebisnis MLM seakan tidak tahu, tidak mengerti atau mungkin tidak mau tahu dan tidak mau mengerti dengan realita seperti ini. Kemudian mereka akan mengatakan, “Saya berhak mendapat bonus dari jaringan saya karena saya yang merekrut mereka melalui para downline-downline saya“. Sistem seperti inilah yang memang ditetapkan oleh perusahaan yang menjalankan system MLM. Dan ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Ini yang menjadi permasalahan. Para promoter (upline) merasa bahwa mereka berhak mendapatkan kontribusi dari hasil kerja downline mereka. Persepsi seperti ini yang diterapkan kepada para downline mereka. Mereka mengatakan kepada para downline-nya, “Jika anda ingin seperti saya, maka anda harus menerapkan hal yang sama kepada para downline anda“.

Atau mungkin mereka akan mengatakan, “Sistemnya memang seperti ini“. Tapi para pebisnis MLM tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) bahwa ini bertentangan dengan aturan bermuamalah dalam syariat Islam.

Ada juga para pebisnis MLM yang mengatakan, “Sistem yang dijalankan tidak zhalim. Bisa saja para downline memiliki peringkat dan penghasilan yang lebih besar daripada upline, karena para downline bekerja lebih baik daripada upline mereka. Jadi tidak zhalim“.

Lantas siapa yang berhak menentukan criteria zhalim atau tidaknya system yang berjalan ? Tidak lain yang mengatakannya adalah para pemilik perusahaan dengan system MLM dan para pebisnis MLM. Bagaimana mungkin mereka bisa mengatakan “ini tidak zhalim”, sedangkan mereka mendapatkan bonus dari hasil kerja downline mereka, atau bonus mereka didapatkan dari perhitungan bonus group (hasil kerja downline) mereka. Seakan mereka merasa berhak mendapatkan kontribusi atau apapun namanya dari hasil kerja downline mereka, inilah yang dinamakan zhalim dan bathil. Sedangkan dalam Al Qur’an sudah jelas dikatakan, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [QS Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu’araa’ 183].

Kalau mereka mau mengakui dengan sejujurnya, bahwa bonus yang benar-benar menjadi hak mereka hanyalah dari hasil penjualan/konsumsi/pembelian pribadi mereka. Para downline dan upline bekerja dalam satu team. Dalam artian, para downline tidak bekerja untuk upline, karena bonus yang didapatkan tidak dibayarkan dari kantong pribadi upline mereka. Terkecuali, bonus para downline dibayarkan oleh para upline, maka bisa dikatakan para downline memang bekerja untuk upline.

Sepertinya hal ini sudah jelas dan sangat jelas untuk dipahami. Hanya saja para pebisnis MLM dan perusahaan dengan system MLM menyamarkan kondisi ini, dan bisa juga karena kejahilan atau ketidakmautahuan para pebisnis itu sendiri.

TAMBAHAN TOPIK [ADDED 6 JAN 2009 – MILIS artikel_salafy@yahoogroups.com]  :

Hukum Multi Level Marketing

(Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa  boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang  kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang digabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah, maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

Topik pembahasan terkait :

http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/halalkah-mlm.htm

182 Responses to “Akhirnya MLM Halal Dalam Islam ?”

  1. tolong dijelaskan kembali..karena ilustrasi yg anda sampaikan..tidak semua MLM mempunyai asumsi seperti ilustrasi itu…tolong berikan juga landasan2 berfikir dan ayat2 yg mendukungnya…terima kasih

  2. Alhamdulillah, terima kasih anda telah mengunjungi dan membaca di blog saya.

    Ilustrasi yang saya sampaikan adalah salah satu ilustrasi MLM yang saya ketahui [tanpa saya sebutkan namanya].

    Sebagai bahan rujukan sementara, sementara ini yang bisa saya berikan :

    “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al Baqarah 188]

    “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya…” [Asy Syu’araa 183]

    Jika anda mempunyai ilustrasi yang anda [mungkin] sangsikan keharamannya/ketidakjelasan/kesyubhatan, mari kita berdiskusi di sini…

    Barangkali memang ada system MLM yang benar-benar sesuai syari’at

  3. pak Al maira, pagi tadi (15/8) kebetulan saya posting masalah halal haram bisnis MLM dalam Islam tapi dalam versi saya, dimana saya tidak menukilkan ayat ato hadist yang mendukungnya. Namun begitu sejujurnya, apa yang dulu (2005) saya diskusikan memang seperti yang bapak posting ini. Bila berkenan, saya undang bapak ke http://mbelgedez.wordpress.com
    terima kasih

  4. Pak Al maira, saya link Blog bapak ke Blog saya. Trimakasih.

  5. Terima kasih atas artikel yang mencerahkan.
    Salam.

  6. Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Semoga yang saya dapat lalu saya sampaikan bermanfaat bagi kita semua.
    Adapun atas kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dari yang saya sampaikan, saya sangat mengharapkan kritik yang membangun.

  7. @mbelgedez
    terima kasih atas kepercayaan anda untuk melink blog saya.
    btw, bagi2 info tentang dunia otomotif n jalan2nya ya…
    tks

  8. Apakah semua MLM seperti itu?
    Bagaimana dengan Ahadnet, MQnet dan Mulya-Sejatera?
    Apakah mereka termasuk haram juga?

    Abu Al Maira :
    Silahkan anda membaca system yang berjalan secara umum. Lalu anda bisa bandingkan dengan ketiga MLM tsb

  9. @Meggy Plat Merah

    MQnet ?
    MLM itu sudah Mandeg, (Stagnan) Bagaimana nasib Downline yang join belakangan ?

    Pertanyaan saya kepada Meggy, “Apakah adil berbisnis seperti itu ? “.

  10. > yang dipahami mbelgedez diotaknya itu bukan MLM tapi itu money game atau semi MLM…

    kalau MLM itu murni, maka satu orangpun tidak akan ada yang rugi, baik dia itu ikut belakangan..

    Abu Al Maira :

    Seperti yang saya katakan di blog @mbel, tidak bisa langsung memvonis 100% MLM haram [atau 100% systemnya haram]. Pada intinya, tidak boleh mengambil yang bukan haknya.
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS 4:29]
    Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil. [QS 2:188]

    Jadi intinya halal selama tidak bathil, kalau udah ambil yang bukan haknya, bathil namanya. Yang dibahas @Mbel itupun MLM secara menyeluruh, seperti K-Link contohnya yang dibahas di blog pengusaha.wordpress [sayang blognya udh terminated]

    Coba kita diskusi secara ilmiah, anda ceritakan system MLM yang murni itu. Saya tunggu ya…

  11. kedua… MLM murni itu sistemnya tidak harom mutlak.. yang harom itu kalau seandainya proses penjualannya memang tidak syar’i misalnya dengan adanya penipuan dalam proses memprospek, atau lain2…

    buat shohibul blog, coba antum pelajari MLM PT.Exer Indonesia, atau antum boleh tanya langsung ke direkturnya (pak Berry Tornado) atau tanya saya aja… tapi terus terang blog antum saya bacanyaaga males2 gitu soalnya panjang bener.. tapi kalau antum mau diskusi dengan saya, lewat irman_aw@yahoo.com.hk.. monggo aja, tapi tulisannya mohon jangan panjang2 biar saya ga bosen bacanya…

    Abu Al Maira :

    Ana sudah kirim email ke antum… Silahkan tanggapi…

  12. Tak usah banyak bicara, cukup tanyakan nurani:……(30 detik saja) yang mau melanjutkan mlm silahkan, yang tidak ikut2an ayo dagang yang biasa saja, yang jelas siap-siap saja dengan pertanyaan yang akan diajukan Yang Kuasa 😉 siapkah?..silahkan pikir sendiri…

  13. Horee… berarti MLM Tianshi halal donkz!?! Yes… bwt orang yg bergabung dgn Tianshi, disarankan untuk membaca website ini… Saya jadi tidak ragu2 lagi untuk meneruskan bisnis Tianshi… Go Freedom.. Loh!? koq sistem MLM yg Tianshi halal ya? Untuk yg ingin lebih tahu sistem MLM yg ada Tianshi, silakan cari sendiri di Internet.. Pertanyaannya? adakah orang yg “terdzalimi” di MLM Tianshi? jawabannya.. Ada!!! Siapa? Orang yg memilih sistem ini, yaitu bos Tianshi.. Persentase saham2 dia setiap bulannya terus berkurang karena dipakai untuk memberikan modal para distributornya.. Loh? Gak untung donk? karena beliau senang melakukannya, beliau senang bisa berperan dalam pemberian modal di seluruh dunia.. Beliau punya hak untuk memberikan sebagian rizkinya kepada siapapun di muka bumi ini, dan siapapun yg diberikan olehnya punya hak untuk menerimanya (tentu saja jgn lupa bayar zakat dgn ketentuan yg berlaku dalam Islam, dlm perhitungannya cukup rumit tapi bukannya gak bisa sama sekali)

    Abu Al Maira :
    Saya belum bisa bilang hore, karena saya belum mengetahui seluk beluk system Tianshi. Adapun yang saya pahami mengenai keharaman system MLM secara umum yang terjadi adalah seperti yang saya sebutkan di atas.

    Dengan membaca topik yang saya sebutkan lantas anda mengatakan “TIANSHI HALAL SECARA SYAR’I”, itu pendapat dan pemahaman yang berasal dari anda, bukan dari saya, dan blog saya ini bukan untuk menghalalkan/mengharamkan jenis-jenis MLM yang ada.
    Jadi saya berharap agar anda tidak menjadikan blog ini sebagai rujukan proses penghalalan system MLM Tianshi ataupun system MLM lainnya. Dan jangan dijadikan blog ini sebagai rujukan sebagai acuan pengharaman system MLM Tianshi ataupun MLM lainnya secara mutlak.

    Kemudian, karena anda berani mengatakan MLM Tianshi halal [secara syar’i], saya berlepas tangan dari apa yang anda katakan. Karena anda tidak menjelaskan di dalam forum mengenai system yang berjalan, pembagian komisi, dsb.

  14. Kalo emang sistem yang di deskripsikan oleh mas Abu Al-Maira berkemungkinan haram, So saya setuju sama mas Romi kalo Tianshi gak haram, soalnya Marketing Plannya sangat-sangat logis, dan tidak membuat para distributornya terbebani, bahkan kalo mas Abu mau mempelajarinya lebih dalam lagi mengenai MarketingPlannya, saya yakin mas Abu bakal menilai senada dengan saya dan mas Romi, okeh…

    Buat mas Romi and all Tiens distributor…

    KEEP FIGHTING AND GO FREEDOM!!!

    Abu Al Maira :

    Maaf sebelumnya, tapi seperti yang saya katakan sebelumnya, saya tidak dalam posisi untuk bisa memastikan halal/tidaknya system MLM Tianshi. Hal ini dikarenakan saya memang tidak mengetahui MP nya.

    Tapi umumnya yang terjadi adalah pada saat pemberian bonus/fee kepada distributor [dan saya tidak mengetahui dengan pasti MP Tianshi, karena Tiens tidak menjelaskannya disini dan keterbatasan waktu pada saya untuk mencari/mempelajari MP secara detail]. Inilah yang saya pahami dari sisi syariat, walaupun tidak menutup kemungkinan saya salah dalam mengambil pemahaman.

    Alangkah bijak jika para Tiens mau menjelaskan dan berdiskusi dengan baik di forum ini.

    Ok saya tunggu para Tiens dan MLMers…

  15. ass….Apakah bisnis amway itu haram dalam islam?tolong jangan banyak basa- basi. tolong jawab dengan tepat, cepat dan akurat disertakan dengan hukum pengharamannya dalam Al-Quranulkarim. thk.wss. thk

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam warahmatullah….

    Saya tidak mempunyai otoritas untuk mengeluarkan fatwa tentang Amway Haram atau Halal, apalagi untuk berbasa-basi, dan tidak ada satu ayatpun di dalam Al Qur’an yang membahas tentang Amway. Tapi dalil mengenai cara mencari rizki ada dalam Al Qur’an, intinya tidak boleh secara bathil.

    Jika anda berada di Amway, silahkan pelajari systemnya, lalu anda tanyakan ke ustadz/ulama yang mengerti dengan perkara ini. Keumuman haramnya MLM sudah jelas, tinggal bagaimana cara anda menerima suatu hukum.

    Anda bisa mulai bagaimana anda menerima bonus.
    Semoga membantu anda.

  16. saya setuju dgn akh abu bahwa MLM itu cenderung haram, termasuk MLM dgn nama tianshi (saya sudah berkunjung ke situsnya: http://www.tianshi.co.id/ dan sempat berdiskusi dgn salah satu anggotanya), sulit utk berdiskusi dgn baik dgn mereka para Tiens akh abu, karena saya menghadapi kenyataan bahwa cara pandang mereka sudah terfokus pada bagaimana meraup keuntungan duniawi, dan kenyataan bahwa MLM itu cenderung haram merupakan ancaman bagi mereka dalam menikmati pola hidup hedonisme mereka, sehingga cara yg haram pun dihalalkan demi kepentingan sesaat, lihat saja, semua reply disini yg pro MLM tak satupun mengemukakan pendapat yg disertai analisa ilmiah yg berpijak pada syariat islam, padahal bila diliat sistem pd marketing plannya saja, peringkat, bonus dan syarat kondisinya, tianshi tidak berbeda dgn MLM yg lainnya.

    Abu Al Maira :

    Ya…. kira-kira umumnya begitulah keadaannya. Sangat sulit untuk berdiskusi dengan MLMers dengan menggunakan analisa syariat.

  17. salam… saya sangat mengharapkan adanya diskusi tentang MLM ni. terima kasih kepada abu yang telah banyak membahas. saya salah satu pelaku MLM tiens. tiens memiliki anak perusahaan yang bernama Banner store.banner store sebuah supermarket MLM. sistem penjualan (bahan pokok merek umum yang mudah ditemukan dipasaran)secara ritail bukan grosir dengan harga 10% di bawah harga pasar(khusus bagi anggota). adapun alasan saya bergabung didalamnya adalah karena di tempat tinggal saya sekarang(aceh) terjadi inflasi hingga 11%. anda bisa bayangkan berapa mahalnya kebutuhan hidup di aceh. tujuan utama saya adalah bagaimana menstabilkan seluruh harga barang bahan pokok sehingga mudah dijangkau oleh seluruh mayarakat. untuk membina jaringan bukan prioritas bagi saya, karena saya hanya mengharapkan seluruh kenalan saya atau siapapun untuk mendapatkan fasilitas murah ini.jika mereka gabung dibawah keanggotaan saya, maka saya mendapatkan 4% dari total belanja mereka.tapi bukan itu tujuan saya. sekarang saya sudah mengantungi peringkat *3.itu saja. senang kiranya Abu mau berbagi dan membahas permasalahan halal haram MLM yang sedang saya geluti ini. untuk saya dan untuk kemaslahatan ummat.bahagianya saya jika anda bisa menjadi temen diskusi saya… terima kasih… wasssalam… saya tunggu emailnya …

    Abu Al Maira :

    Wa alaykum salam warahmatullah
    Insya Allah, mudah2an Allah memudahkan kita untuk berdiskusi via email….

    Wa alaykum salam warahmatullah

  18. Pak , Tianshi itu haram nggak…sih?
    kalo menjadi member tianshi haram, gimana dengan pak Hasyim Muzadi (menurut majalah tianshi)
    yang udah jadi downline-nya Eric young, trus Mq-net itu halal nggak

    Abu Al Maira :

    Detailnya system yang berjalan di Tianshi saya tidak tahu pasti, jadi saya tidak bisa memberikan pendapat. Disamping itu saya juga tidak punya otoritas untuk menentukan haram/tidaknya. Saya beberapa kali mendapat pertanyaan “Tianshi haram gak?”, “Amway haram gak?”, “MLM ini haram gak?”.

    Mas Eko, dengan ikutnya atau dengan didirikannya suatu bisnis oleh seorang/beberapa tokoh muslim terkenal, tidak serta merta menjadikan systemnya halal secara mutlak menurut syariat.

    Yang dituntut kepada saya, anda dan kita semua adalah belajar dengan sebenar2nya, agar kita mengetahui apakah bisnis/pekerjaan yang kita lakukan tidak melanggar syariat.

  19. Assalammualaikum Saudaraku Abu Al Maira….
    Jadi ingin ikutan gabung deh!!!
    Sudahlah hai para Saudaraku, disamping masih “abu-abu” antara Halal dan Haram. Mendingan gak usah aja demi kehati-hatian yaa.

    Bila masih tetep ingin ikut baca dulu artikel ini yaaa: (selamat membaca)

    Anda ingin kaya? (Sebaiknya) Jangan ikut Tianshi..
    Loh, kenapa begitu?
    OK, mungkin pertanyaan pertama yang perlu dijawab:
    Kenapa Tianshi? Masih banyak toh, MLM lain semisal Amway, CNI, Sophie Martin, dll?

    2 Alasan:
    1. Tianshi adalah MLM yang baik dari segi produk, paling tidak sepanjang yang saya tahu belum ada keluhan menyangkut produknya. (Mungkin yang pernah mendengar bisa berbagi info )

    2. Tianshi adalah MLM betulan. MLM yang sah dan legal serta diakui di banyak negara. Dari sisi MLM, Tianshi mungkin salah satu yang terbaik dan terkuat di dunia.

    Jadi kenapa Tianshi?

    I just want to open your eyes, kalau MLM sebaik Tianshi saja bukan merupakan pilihan yang tepat untuk menjadi kaya, bagaimana dengan MLM yang lain? Yang produknya masih dipertanyakan? Yang bukan MLM betulan?

    MLM bukanlah cara yang tepat dan baik untuk menjadi kaya. Why? Naze?

    Let’s take a look on the system:

    Peringkat (Bintang) Potensi Income
    1 15% dari harga produk
    2 Minimal Rp 140.000,-
    3 Rp 185.000 – 1,5 juta
    4 Rp 185.000 – 2 juta
    5 Rp 2 – 5 juta
    6 Rp 5 – 10 juta
    7 Rp 10 – 20 juta
    8 Di atas Rp. 20juta

    Bronze Lion (BL) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL
    Silver Lion (SL) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL + Bonus SL
    Gold Lion (GL) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL + Bonus SL + Bonus GL
    Diamond Gold Lion (DGL) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL + Bonus SL + Bonus GL + Bonus DGL
    Director (DIR) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL + Bonus SL + Bonus GL + Bonus DGL + Bonus DIR
    Excecutive Director (Exc.Dir.) > Bonus Btg. 8 + Bonus BL + Bonus SL + Bonus GL + Bonus DGL + Bonus Dir + Bonus Exc.Dir

    BRONZE LION Ada 2 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    SILVER LION Ada 3 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    GOLD LION Ada 4 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    1 DIAMOND GOLD LION Ada 5 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    2 DIAMOND GOLD LION Ada 6 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    3 DIAMOND GOLD LION Ada 7 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    4 DIAMOND GOLD LION Ada 8 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    5 DIAMOND GOLD LION Ada 10 orang bintang 8 di kaki yang berbeda
    DIRECTOR Ada 4 orang Gold Lion di kaki yang berbeda
    EXCECUTIVE DIRECTOR Ada 4 orang Director di kaki yang berbeda

    Saya rasa skema di atas sudah cukup menjelaskan sistemnya.

    Saya sangat menghargai pembuatan skema di atas yang cukup jujur dan tidak melebih-lebihkan.

    OK, dalam Tianshi atau MLM apapun pada umumnya, kita ingin mendapatkan passive income, yaitu income yang datang tanpa kita bekerja. Dalam Tianshi, passive income ini baru bisa dinikmati secara enak setelah peringkat Bronze Lion.

    Mengapa begitu?

    Karena mulai dari peringkat ini ada Sharing bonus yang berasal dari sini:

    Bronze Lion = 1 % x Omzet Dunia : jumlah Bronze Lion.

    Silver Lion = 0,75 % x Omzet Dunia : Jumlah Silver Lion

    Gold Lion = 0,5 % x Omzet Dunia : Jumlah Gold Lion

    Diamond Gold Lion = 0,5 % x Omzet Dunia : Jumlah Diamond Gold Lion

    Director = 0,25 % x Omzet Dunia : Jumlah Director.

    Excecutive Director = 0,25 % x Omzet Dunia : Jumlah Exc.Director.

    Karena sudah tergantung Omzet Dunia, distributor yang sudah mencapai tahap ini, betul-betul bisa cukup santai dan menikmati hidup

    Tapi, mari kita tinjau sejenak, berapa sih luas jaringan yang diperlukan untuk menjadi seorang Bronze Lion?

    Karena dalam Tianshi bisa langsung daftar menjadi bintang tiga dan jika melihat skema di atas, maka minimal downline yang diperlukan adalah:

    bintang tiga: 0 downline

    bintang empat: 2 downline

    bintang lima: 2 x 2 = 4 downline

    bintang enam: 2 x 2 x 2 = 8 downline

    bintang tujuh: 2 x 2 x 2 x 2 = 16 downline

    bintang delapan: 2 x 2 x 2 x 2 x 2 = 32 downline

    BL: 2 x 2 x 2 x 2 x 2 x 2 = 64 downline

    Total: 2 + 4 + 8 + 16 + 32 + 64 = 126 downlines

    Hmmmh cuma 126? Sedikit sekali? Kenyataannya skema di atas sangat amat sulit terjadi, saya sangat yakin tidak mungkin terjadi (0,00000000000001%). Karena naik bintang dengan 2 kaki saja berarti BV yang lebih besar, selain itu menemukan 2 kaki yang langsung handal dan masing-masing punya 2 kaki yang juga handal, sampai kedalaman 6 level, hampir mustahil.

    Tapi mari berpikir positif, bagaimana jika sang distributor memiliki 3 kaki, (karena toh Tianshi bukan dibangun dengan sistem binary, which is good).

    bintang tiga: 0 downline

    bintang empat: 3 downline

    bintang lima: 3 x 3 = 9 downline

    bintang enam: 3 x 3 x 3 = 27 downline

    bintang tujuh: 3 x 3 x 3 x 3 = 81 downline

    bintang delapan: 3 x 3 x 3 x 3 x 3 = 243 downline

    BL: 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3 = 729 downline

    Total = 3 + 9 + 27 + 81 + 243 + 729 = 1092 downlines

    Oops, jauh lebih banyak ya? Well, the truth is, skema di atas ini juga sulit sekali terjadi, karena tidak semua downline akan sukses dan bekerja sekeras sang distributor.

    Waktu saya dulu ikut seminarnya, disarankan untuk punya 10 downline langsung. Karena Tianshi selama ini cukup fair, maka saya menganggap ini adalah best practice, anggaplah dari 10 downline itu selalu ada 3 yang berhasil, dan yang 3 ini juga menerapkan best practice ini sehingga kita naik tingkat

    bintang tiga: 0 downline

    bintang empat: 10 downline

    bintang lima: 3 x 10 = 30 downline

    bintang enam: 3 x 3 x 10 = 90 downline

    bintang tujuh: 3 x 3 x 3 x 10 = 270 downline

    bintang delapan: 3 x 3 x 3 x 3 x 10 = 810 downline

    BL: 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 10 = 2430 downline

    Total: 10 + 30 + 90 + 270 + 810 + 2430 = 3640

    Well, perhitungan ini tidak menghitung jumlah downline yang “gagal” atau hanya “setengah jalan” Kalau itu dihitung juga 4000 bahkan 5000 bukan angka yang muskil, bahkan sangat optimistis.

    Bukankah cukup mengerikan bahwa dari 2430 (line terbawah) yang bergabung dengan Tianshi, hanya ada satu yang menjadi BL? Berarti kemungkinannya kecil sekali saudaraku (1/2430) = 0,04% Hmmmh….

    Kenapa 2430? Berdasarkan skema di atas 2430 adalah line terbawah, artinya jumlah ini yang harus bertambah ketika seseorang hendak menjadi BL dan bukan (1/3640)

    OK, bagaimana dengan bintang-bintang biasa?

    Anda ingin > 20 juta / bulan? Tentunya bisa didapatkan dengan menjadi bintang 8, peluang anda (1/810) = 0,1%

    Anda ingin 10 – 20 juta/bulan? Bisa dengan bintang 7, peluang anda (1/270) = 0,3%

    Anda cukup dengan 5 – 10 juta/bulan? Sip, bisa dengan bintang 6, peluang anda (1/90) = 1,1%

    OK, tidak muluk-muluk deh, cukup 2-5 juta saja? Sip, bisa dengan bintang 5, peluang anda (1/30) = 3,3%

    Ya, ya, ya, saya tahu analisis ini terlalu kasar. Karena MLM kan bukan main judi, semuanya tergantung perjuangan, semangat, berpikir positif, dll. Tapi saya menulis ini cuma mau mengingatkan saja kalau:

    Slot untuk sukses sangat amat kecil di sini.

    Belum lagi kalau sudah membahas tentang market saturation (kejenuhan pasar) yang pasti akan terjadi.

    Jadi? Why MLM? Berwirausaha sajalah! lebih worthed..

    Waalaikumusalam

    • wow,pengetahuan anda cukup banyak yaa tentang tianshi. tetapi ibarat anda mau masuk universitas terbaik,anda malah bertanya kepada orang yang gagal.
      anda menyebutkan slot untuk sukses amat kecil disini. mungkin anda lupa,berapa modal yang dibutuhkan untuk berwira usaha??? anda mau buka usaha tambal ban,berapa modal yang dibutuhkan??? 100.000 cukup???tentu tidak. apakah semua orang punya modal??? tidak juga.
      mengapa anda malah melarang usaha sederhana dengan modal kecil berdasarkan perhitungan aneh??
      dan soal kejenuhan pasar. mungkin anda belum belajar lebih banyak.
      memang benar perkataan orang bijak “Orang sukses fokus dengan tujuannya. Orang gagal fokus terhadap masalah dan kendalanya”

      • bung fikri emang bisnis di tianshi modalnya kecil?untuk jadi anggota aja bayar dulu 85 rb.kemudian untuk ke bintang 3= harus mengeluarkan uang 2 jt.blm lg pada saat VS,BS,OPP,HM ongkos transportnya?coba anda catat dan hitung mulai dari anda masuk di bisnis tianshi sampai sekarang habisnya berapa juta?memangnya cukup hanya dengan 2 jt dan 85 rb? Terima kasih peace n love

  20. Buat mas Haris………Setuuujuuuu!!!

  21. Berwirausaha sajalah! lebih worthed..

    Benar kang.. usaha yang halal aja, pastinya 🙂

    viva entrepreneur

  22. عن أبي عبدِ ا لله النُّعمانَ بِنِ بشيرٍ رضي الله عنهما قال: سمعتُ رسول الله يقول: «إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَاعِي يَرْعَى حَوْل الحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكّلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ»[رواه البخاري ومسلم].

    Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyiir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang mutasyaabihaat (samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga darinya dari syubhat itu, maka ia telah menjaga kebersihan untuk agamanya dan pribadinya. Dan barangsiapa yang trejerumus pada syubhat, maka ia telah terjerumus pada hal yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar hima/tanah larangan (milik orang lain), maka ia hampir masuk ke dalamnya. Sungguh, setiap raja itu mempunyai hima (aturan-aturan), dan sesungguhnya hima Allah itu apa-apa yang dilarang-Nya. Ingatlah bahwa di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah badan itu seluruhnya. Dan apabila itu rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah, itu adalah hati (al-qalb)” [HR. Bukhari dan Muslim].

    Barangsiapa yang merasa sayang terhadap agama dan dirinya, maka hendaklah ia tinggalkan apa yang meragukan. Masih banyak cara dagang lain yang telah disepakati kehalalannya. Saya sangat sependapat dengan al-akh Abu Maira bahwasannya dalam menghukumi MLM tidak bisa dalam satu kata (yaitu : haram atau halal). Tidak lain adalah karena sistem yang dikembangkan masing-masing MLM ini adalah berbeda-beda. Adapun yang paling selamat adalah : Meninggalkan MLM. Jika ia meninggalkan MLM dan berdagang dengan sistem konvensional, niscaya ia telah selamat dari perbedaan pendapat (yang rasa-rasanya lebih menjurus ke haram karena adanya faktor gharar). Wallaahu a’lam.

    • setuju .. bila memang meragukan, memang harus segera ditinggalkan .. itu cara yang paling baik .. 🙂

      percuma saja diskusi dengan MLMers, ngga akan objektif, mata hatinya sudah tertutupi dengan “kenikmatan” ..

      bila memang ingin mengkaji lebih baik, diskusi dengan ahli agama yang “BUKAN” MLMers .. pasti akan lebih dibahas dengan jujur tanpa ada tendensi apapun.

      JUJURLAH!! .. kejujuran bukan kita yang nilai, Allah SWT lebih tau isi hati kita.

  23. Ass…
    tianshi haram saudara2 sekalian,
    liat deh safril.wordpress.com, terus masukkan kata “multi level marketing” di tab “cari”
    kemudian disana dijelaskan dengan sejelas2nya mengenai kriteria MLM yang haram oleh Syaikh Salim Al- Hilali yang ada di Yordania, beliau telah mempelajari ilmu2 muamalah yang halal menurut islam, selain tu beliau juga telah mempelajari segala tentang MLM sehingga berkesimpulan HAMPIR SEMUA MLM dengan sistem downline-upline seperti Tianshi adalah HARAM.
    anda bisa menggolongkan tianshi pada kriteria yang mana pada page itu, dan itu HARAM, karena tujuan tianshi sebenarnya adalah menjaring sebanyak2nya downline dengan mengumbar gemerlap dunia & produk hanyalah kedok agar bisnis mereka dihalalkan oleh Syar’i…
    Na’uzubillahi min dzalik
    tinjau QS Al Baqarah ; 204

  24. Asssalamualaikum,
    Kalau merujuk artikle awal, menurut saya ada 2 jenis MLM, kesatu ada proses jual beli barang dimana dgn jual beli barang ini timbul keuntungan dan yang kedua merupakan “Money Game” dimana dalam money game TIDAK ADA transaksi jual beli barang/ produk biasanya jual beli keanggotaan/ membership dan posisi.

    Apesnya … Money Game mendompleng cara MLM dalam menjual keanggotaannya (dgn system jaringannya/ network) dan terbukti … hingga hari ini banyak pihak yg cenderung negatif terhadap MLM … padahal dia belum pernah melihat/ mengikuti/ dan memahami apa itu MLM.

    MLM adalah cara baru dalam system penjualan, ada system konvensional, system franchise (mulai berbentuk jaringan) dan MLM (Network).

    Bedanya franchise dgn MLM;
    Peserta/ anggota Franchise biasanya berbentuk badan usaha spt Mc. D, KFC, Es Teller 77 dll. dan yg pasti modalnya sangat besar. Dan untuk menjalankan franchise, semua anggota WAJIB mengikuti SYARAT yg dibebankan oleh pemilik Franchise, baik model toko, seragam, system, dan yg pasti ada training2 yg harus mereka ikuti agar bisnis franchisenya TETAP sama dgn induknya.

    Sementara untuk MLM, anggota atau pesertanya adalah perorangan, modalnya kecil sehingga memberikan peluang kepada siapa saja yg ingin terjun di bisnis MLM.
    Apakah di MLM ada syarat, keseragaman, training, peraturan (akad) ?
    Semua tertuang jelas dan detail dalam Distributor Kit termasuk bisnis plannya (pembagian prosentase bonus)

    Sehingga kalau bicara akad jual beli, maka jual beli produk MLM ada akadnya.

    Contoh artikle diatas;
    Poin Pribadi “Mr. A”; 50 Poin
    Poin Grup ; 500 poin
    Total “dasar” perhitungan bonus 550.

    Apakah 500 poin downline nya bukan hak Mr. A ?

    Abu Al Maira :
    Wa ‘alaykum salam warahmatullah wabarakatuh…

    Yang pasti, hak Mr.A dari hasil kerjanya sendiri adalah sebesar 50 poin. Kalau 500 poin yang lainnya adalah hasil kerja downline Mr.A.

    Jika memang manajemen MLM mengizinkan bonus Mr.A dikalkulasikan juga dari poin group [yang 500 poin itu], ini dikategorikan sebagai apa ya…?
    Bonus manage jaringan ? Kalau memang bonus manage jaringan, berarti, tanpa kerjapun Mr.A seharusnya mendapat bonus tsb. Cukup Mr.A santai2 saja dirumah, jaringan yang bekerja, lantas Mr.A dapat bonus. Tapi kenyataannya tidak begitu bukan. Mr.A tetap harus menghasilkan sesuatu, membeli sesuatu atau tutup poin lah istilahnya.

  25. Assalamualaikum wr wb.
    Merujuk pada artikle awal, sepertinya masih banyak yg miss dalam pemahaman terhadap peluang usaha MLM.
    Apakah sahabat sudah mengikuti presentasi bisnis MLM dengan jelas dan detail ?

    MLM menurut saya sama seperti peluang bisnis lainnya. MLM merupakan bentuk/ cara baru dalam berjualan setelah adanya system penjualan konvensional dan franchise (berbentuk jaringan/ network juga).

    Perbedaan Franchise dan MLM;
    Franchise juga merupakan bentuk penjualan secara network/ jaringan dimana dalam system ini, banyak syarat yg harus diikuti oleh peserta/ anggota franchise itu sendiri, seperti kewajiban seragam terhadap segala hal dari model outlet sampai system pencatatannya dan yg tidak kalah penting adalah TRAINING yg juga wajib diikuti oleh semua peserta/ anggota.
    Kenapa hal tsb dilakukan ? karena pemilik franchise tidak ingin produknya menjadi tidak jelas dgn tidak adanya keseragaman tsb.
    Contoh bisnis franchise ; Mc. D, KFC, Es Teller 77 dan banyak lagi.
    Yang bisa menjadi anggota franchise biasanya berbentuk badan usaha dan memiliki modal yg cukup besar untuk membeli hak franchisenya tsb.

    Sementara untuk MLM, dgn modal yg kecil bisa di ikuti oleh semua orang yg berminat dan mau belajar/ mengikuti training yg diajarkan, kenapa…? Sama seperti franchise … agar mendapat pemahaman yg sama dan BENAR terhadap produk maupun bisnis plannya.

    Akad penjualan ?
    MLM juga ada akad jual belinya, harga2 nya juga jelas.
    Anda mau silahkan beli – anda tidak mau juga tidak apa2.
    Kalau ternyata menurut sahabat barang/ produk yg dijual MLM itu sangat baik dan bermanfaat tetapi sahabat tidak mau menjalankan bisnisnya – jadi saja membernya… sehingga sahabat bisa mendapatkan barang/ produk tsb dgn harga pabrik (bisa jauh lebih murah)
    Kelebihan MLM yg lain, kita TIDAK harus men stok barang seperti bisnis konvensional lainnya (tidak perlu modal besar kan…?)

    Logika bisnis riil ?
    Jangan gunakan logika bisnis riil di MLM … kenapa…? Karena JELAS SYSTEM nya berbeda ! Tidak mungkin kan membandingkan rasa Baso dgn Pizza ? hehehe…

    Fakta yg terjadi di MLM (dari artikle diatas);
    Poin pribadi Mr. A = 50 Poin
    Poin Grup Mr. A = 500 poin
    Total bonus = 550 poin

    Mr. A tidak berhak atas 500 poin grupnya ?
    Oleh sebab itu jangan bandingkan system konvensional dgn system MLM.
    Systemnya sudah berbeda !
    Menurut saya, Mr. A berhak atas point grupnya karena memang system/ akad nya demikian, dan jangan lupa 500 poin itu bisa didapat juga karena kerja keras Mr. A. dalam membimbing rekan kerjanya (downlinenya), artinya Mr. A mampu melakukan duplikasi kemampuan kepada rekan kerjanya sehingga rekan kerjanya bisa menjalankan bisnis MLM ini.

    Kalau ingin detail mengenai Akad jual beli atau bisnis plannya, sahabat bisa mengikuti training yg diadakan juga bisa di baca dalam Distributor Kit.

    Sedikit tambahan mengenai MLM, MLM BEDA dgn MONEY GAME dimana dalam menjalankan systemnya Money Game juga menggunakan system jaringan, perbedaan yg sangat mencolok adalah, Money Game tidak memiliki produk/ barang yg diperjual belikan, mereka hanya menjual membership/ keanggotaan bahkan posisi dalam jaringan mereka.
    Inilah yg sering menyesatkan informasi mengenai MLM.

    Sebagai penutup saya coba berikan contoh bisnis konvensional, Pabrik Rokok !
    Pernahkan sahabat tahu berapa ratus/ ribu persen keuntungan Pabrik rokok ? lho kok bisa…?
    Sahabat jangan lupa, bahwa bisnis konvensional yg baik juga menggunakan “system jaringan” … !
    Mari kita simak … Pabrik rokok pasti memiliki ratusan bahkan mungkin ribuan distributor diseluruh dunia …. Selanjutnya… distributor juga memiliki sub distributor yg jumlahnya juga tidak sedikit …. Sub distributor juga masih memiliki agen2 yg tersebar di masing2 wilayahnya…. Dan Agen juga masih memiliki jaringan pengecer (warung2 kecil dan besar) dan ujungnya baru ke konsumen.
    Sahabat bisa lihat panjangnya rantai distribusi pabrik rokok diatas dan jangan lupa semua rantai distribusi tsb TETAP memiliki keuntungan.

    Semoga dapat menambah wawasan sahabat semua, mohon maaf bila ada kata2 yg kurang berkenan.

    Wassalammualaikum.

    Abu Al Maira :

    Ya beda sobat… jangan dibandingkan usaha distributor yang jelas2 bisnis trading dengan bisnis MLM…

    Dan keuntungan yang berlipat2 yang didapat oleh prabrik rokok [produsen] seperti yang anda katakan, pada dasarnya tidak demikian… Pabrik rokok hanya memberikan potongan harga kepada distributor [disinipun pabrik rokok sudah mengambil profit yang pasti]. Selanjutnya kenaikan2 harga untuk profit gaining dari tiap2 rantai, hanya akan dinikmati oleh para masing2 pelaku bisnis, agen, klontongan, warung dan asongan, mereka sendiri yang menentukan berapa profit yang mereka inginkan…

    Ah coba anda teliti lebh dalam lagi…

    Mengenai maslaah komisi si Mr.A, silahkan lihat tanggapan saya sebelumnya atas komentar anda…

  26. Aduh maap2… saya baru saja mendapat info dari myquran.org
    untuk akh abu.. perlu ditambahkan hukum “pemakelaran atas makelar” dan “dilarangnya 1 transaksi 2 akad”. Soalnya 2 hukum itulah yg menurutku cukup jelas mengapa MLM dilarang… Alhamdulillah.. saya gak pernah nyari downline…

    Abu Al Maira :

    Alhamdulillah jika anda sudah dapat infonya. Kebetulan info itu juga sudah saya dapatkan.

    Tapi saya akui, system MLM yang umum terjadi sekarng ini agak sulit dikenakan pasal “2 akad dalam 1 transaksi” atau “makelar di atas makelar”.

    Saya sering diskusi dengan para MLMers mengenai komisi2 yang mereka dapatkan. Sambil mendengar dan menganalilsa jawaban2 mereka, semakin mereka mencari2 dan memang ya,,, sifat komisi itu menjadi samar dan ada syubhat di dalamnya……

    Intinya para MLMers merasa, jika ada ustadz/kyai/ulama yang ikut bisnis MLM, berarti MLM adalah halal.

  27. Assalaamu alaikum,
    Maaf jika saya agak jauh mundur ke awal thread/topik ini, yaitu ke blog yang sudah terminated yang membahas K-Link …
    apakah anda sempat ‘merekam’ isi postingannya?
    Lalu, soal Tianshi/Tiens, yang saya dulu sempat coba juga dan akhirnya tinggalkan, buat saya yang menjadi ganjalan bukan pada marketing-plan yang — konon — sesuai syariah, melainkan pada produknya dan kepemilikan, juga supporting system.
    Untuk produknya, ada satu yang menjadi andalan tapi ternyata tidak jelas status hukumnya apakah halal atau haram karena diambil dari tubuh hewan yang masih hidup sehingga kadar kandungan utamanya bisa 100%!
    Untuk kepemilikan, saya lebih memilih yang memang dimiliki oleh sesama muslim yang bisa saya anggap dipercaya daripada non-muslim yang belum jelas jatidirinya. Di sini saya bicara dakwah. Karena walau kita tidak harus selamanya di MLM, artinya ada target pencapaian — maaf jika ini terkesan matre — kita juga melihat seberapa besar kans dakwah dalam MLM tersebut.
    Dan soal supporting system, yang mengganjal saya adalah adanya satu MLM yang punya lebih dari 1 supporting system, bukan single ss, sehingga pada prakteknya para member yang berafiliasi ke ss yang berbeda saling sikut sehingga ‘tidak sehat’.
    Mohon tanggapannya …
    Syukran.

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam warahmatullah…

    Kalau isi dari blog pengusaha.wordpress.com, ana tidak sempat record isi dari postingannya. Tetapi yang ana ingat, Mas Budi [pemilik blog tersebut], menyadur suatu tulisan dari myquran.org mengenai system MLM yang haram menurut Islam. Lantas beliau membahas poin per poin dan menyatakan bahwa MLM yang dia ikuti [kebetulan saya juga member pasive di dalamnya] adalah tidak melanggar ketentuan2 syariat. Karena kebetulan saya cukup mengerti dengan marketing plan yang ada di dalamnya, saya menilai apa yang dikatakan beliau adalah tidak benar adanya.

    Terus terang saya tidak mengerti dengan pertanyaan anda saat ini.
    Anda ingin berdakwah, atau berbisnis, atau anda ingin berdakwah sambil berbisnis.
    Selanjutnya yang anda ingin dakwahkan itu apa ? Mengenai syariat secara umum, atau berdakwah mengenai bagaimana syariat memandang MLM secara menyeluruh ?
    Jika anda masih berkecimpung dalam mengambil komisi [yang notabene masih dipermasalahkan], lantas anda berdakwah, kira2 bagaimana komentar dari mereka yang anda dakwahi ?

    Saya tidak menyuruh anda keluar dari MLM, atau mengatakan anda berdosa karena ikut MLM, bukan begitu. Intinya, mari kita sama2 mengkaji dari setiap rupiah yang kita terima dari bisnis yang kita jalani. Kalau saya pribadi menanggap komisi2 yang berkeliaran di bisnis MLM yang ada masih tidak jelas statusnya [syubhat, bahkan beberapa ada yang mengarah ke haram], jadi saya cenderung untuk menghindarinya. Dan bukankah kita diperintahkan untuk meninggalkan perkara2 syubhat.

  28. Eh, ternyata Link nya mempan jugak, ya Abu…
    Sayah segh jelas-jelas pasang Banner gede,

    Blog Anti MLM….. 😀

    Abu Al Maira :
    Mempan gimana ya…. ?

  29. assalammualaikum pak abu
    saya wahyu budi setiawan, kebetulan saya anggota salah satu perusahaan terkemuka di indonesia yaitu PT K-Link indonesia, pertama dari misi dan visinya
    merubah kebiasaan harian konsumsi produk yang bekhasiat menjadi peluang bisnis yang bagus
    kita sama sama tahu untuk modal usaha yang paling kecil sajalah misalnya tambal ban, orang paling minim mengeluarkan 1 jutaan lah, terus harus menunggu….akhirnya ada pelanggan yang datang
    dapatlah uangnya
    MLM saya khususkan saja K-link, memiki hak jual produk yang sangat bagus, konsep kesehatan K-link adalah pembersihan penyeimbangan dan peaktifan, perlu pak abu ketahui semua produk K-link bukan k-link yang membuatnya, K-link memiliki team yang mensurvay produk terbaik dan membeli hak jualnya untuk jangka waktu yang lama, produk terbaik tentunya dari hasil penelitian yang lama, contoh kinotakara koyok penghisap toxin yang hanya ditempel di kaki bisa meyerap racun darah hanya dalam 8 jam tidur, asyik kan???tetapi itu penelitiannya hampir 27 tahun…..mahal gak kira kira kalau dibeli hak jualnya???oke
    kita ikut MLM juga karena produknya berkualitas, dan benar benar bisa dipertanggungjawabkan, kesehatan adalah lebih berharga dari pada uang, kalau saya hanya merekrut orang yang jadi user itu kecil sekali keuntungan buat saya, karena mereka hanya membeli untuk pribadi, tetapi kalau mau berhasil di k-link harus dapat orang yang kuat impian dan harapan juga isthikomah…sekarang orang yang miskin sekalipun bisa ikut K-link karena harga joinnya murah 190 ribu rupiah dan mendapatkan 1 botol klorofil, perlu diketahui tak ada upline yang mendapatkan bonus dari joinnya seseorang, kami mendapat omzet dari penjualan yang terjadi di downline tersebut….
    tidak ada sejarahnya upline yang hanya duduk manis bisa sukses di K-link, semuanya melewati proses yang berat, adapun marketing plannya memang adil, contoh nyata downline saya persis sudah memanage 3 kakinya dengan kerja kerasnya, tak terhitung banyk biaya dan tenaga di investasikannya…bonusnya 6 juta,bandingkan saya
    yang cuma 500ribu, adilkan..???siapa yang bekerja keras dapat hasil lebih…itu juga prinsip islam khan..???marketing plan k-link adalah akumulasi, jadi bisa naik peringkat setelah memenuhi kriteria tertentu dan itulah yang menjadi pembeda orang yang kerjanya bagus atau tidak…….tak ada orang yang sukses di k-link hanya modal uang semata……
    kalau bapak mau lihat tolong ke http://www.k-link.com
    nanti pelajari sendiri MP nya, orang itu klo cuma duduk manis gak bakal bisa sukses di k-link…..
    makasih pak sukses buat anda, email saya klo ingin tahu lebih lanjut tentang k-link

    Abu Al Maira :

    Wa alaykum salam warahmatullah…

    Oh ya, saya juga member K-Link sejak tahun 2004kok… Bahkan kerabat saya sendiri seorang member K-Link sejati, dimana setiap kontak dengan saya, pasti yang dibicarakan tentang kemajuan dan keberhasilan2 yang diraih oleh para member. Dan saya cukup dan sangat mengerti tengan Marketing Plan nya K-Link.

    Sya juga rutin konsumsi cholophyll, pernah juga pake kinotakara, juga pake propolis, teh nya, kopi nya, banyak deh.

    Oh ya, saya adalah member yang sangat pasif dalam hal recruiting. Begitu juga penjualan kepada non member, paling2 kalo ada yang pesen saja. Tapi alhamdulillah, tanpa kerja sama sekali, tanpa prospek orang, saya sudah berperingkat ruby manager, dengan izin Allah tentunya ya…

    Saya hanya bisa berharap, jika anda ingin diskusi dengan baik, mari kita berdiskusi membahas detail per detail system yang ada di K-Link, apakah melanggar syariat atau tidak. Dalam hal ini bukannya saya berfatwa kepada anda atau kepada pembaca blog ini, tapi mari kita discuss dengan baik. Saya tidak mengatakan anda berdosa karena berbisnis di K-Link, atau mengatakan K-Link adalah bisnis haram. Tidak begitu sobat… Hanya saja ada beberapa item2 yang ada di K-Link [secara umum sudah saya bahas di postingan saya] yang bermasalah syubhat yang mengarah kepada yang haram.

    Bahkan kerabat saya yang member K-Link itu pernah bilang, ada member K-Link seorang ustadz yang kesohor, ada juga yang berjenggot dan bercelana cingkrang, ada juga yang dahinya hitam karena sering sholat, ada juga yang berpakaian gamis, jadi mana mungkin haram.

    Wah ini repot juga ya,,, Apakah standar kebenaran dan kehalalan secara syariat itu berasal dari komunitas yang berkecimpung di dalamnya ? Tentu tidak bukan…?

    Ok saya kirimkan email pribadi kepada anda, jika sekiranya anda ingin diskusi di luar forum ini.

    Allahu ‘alam wallahul muwaffiq…

  30. Assalamu’alaykum wR wB,

    Silahkan kunjungi:

    Komunitas Cerdas Finansial Madani
    http://groups.yahoo.com/group/cerdasfinansial/

    Difolder file ada file FATWA HARAM MLM dari ULAMA ARAB SAUDI.

    Mohon maaf baru dalam bahasa arab.

    Abu Al Maira :

    Wa alaykum salam warahmatullah…

    Alhamdulillah, terima kasih infonya…

  31. Mangsud sayah, kebanyakan dari pro MLM nyang mampir dasini, sebelomnya sempat mampir ke Blog sayah, dimana sayah cantumin Link, kalo pengen tau dalilnya supaya mampir kemari…

    Getoo boss Abu…

    😀

    Abu Al Maira :

    Ya… Sayangnya gak pernah ada yang mau diskusi sampe tuntas tas tas…

  32. assallmualaikum pak abu…

    Wa ‘alaykum salam warahmatullah

    makasih atas jawaban bapak…..njenengan ternyata member k-link juga toh???oke deh pak email saya diskusinya nanti saya baca gpp klo pun di dalam forum atau di luar forum..tetapi saya ndak setuju kalau kita ini dibialng makelar pak abu…klo makelar khan tidak harus beli barang tersebut dari stockist…ente juga tahu sendiri khan..???

    Ya, khusus untuk K-Link lebih tepat disebut distributor

    lagian begini okelah saya merekrut 3 0rang…hak hak saya juga bersal dari mereka….karen saya yang memenej mereka…lhah saya pisahin haknya dari mana boz????itu semua khan kita juga yang bantuin…klo kita presentasi di kedalaman level apa ya tetap tidak berhak..???K-link khan tidak pake iklan,,,klo bonusnya gede yang SCA atau CA ya wajar soale mereka dah habis habisan memanage downline nya….

    Yang menentukan hak anda adalah K-Link bukan….? Anda berhak atas omzet yang dihasilkan oleh group anda, itu pasti. Selanjutnya hak ini disebut apa…? Komisi manage jaringan atau apa…? Kalo memang komisi atas manage jaringan, seandainya pada bulan ini tidak melakukan pembelanjaan pribadi [tidak closing lah], apakah anda dapat komisi atas manage jaringan….?

    klo bonusnya kecil mana ada yang mau ikut lhah perusahaan untungnya banyak banget donk klo gak begitu…saya ndak habis pikir K-link yang udah seadil gitu aja masih ada yang ngatain macem macem….

    Saya gak ngata2in ya… Justru saya malah mengajak untuk diskusi baik2… Coba tunjukkan apakah saya mengatakan bahwa K-Link=HARAM

    makelar itu klo bonus yang terakhir justru harusnya makin besar..tapi kita khan udah kayak pengusaha pak abu….punya banyak pegawai yang kita bimbing…..coba definisi makelar atau samsara itu cocok ndak sama distributor k-link..saya ndak tau mlm yang lain yang saya tau k-link tuh dah paling sip..ndak ada bonus rekruitmentnya….coba ente rekrutlah makanya dan ente tinggalin aja tuh orang pasti gak sampe sebulan dah KO bener gak..???

    Alhamdulillah saya punya dua orang downline yang diberikan oleh kerabat saya yang member K-Link, dimana mereka bekerja sangat aktif dengan jaringan2nya… Dan saya gak pernah tuh melakukan meeting atau apalah namanya untuk memanage mereka, tapi mereka gak KO…

    lagian kita cuma 5 level makan bonus itupun yang 400 bv….gimana toh pak abu mengartikan MP sendiri aja kebalik balik…..makanya pak abu cobalah tekuni dulu k-link jalanin semua prosesnya…disangka gampang atau bagimana pak abu….

    Nah disini anda mengatakan “cuma 5 level itupun yang 400BV”. Apakah disini anda menyatakan penghalalan sesuatu yang anda sendiri tidak yakin akan kehalalannya ? Oh ya, saya salah mengartikan MP, dan kebalik2… tolong koreksi Pak Wahyu.. Saya mengatakan demikian panjang lebar, karena saya sudah menjalani dan mempelajari dan banding2kan…. Kalau saya memang salah, saya siap dikoreksi kok Pak Wahyu…

    maturnuwun pak abu salammualaikum
    hornat saya wahyu budi s

    Sama2 Pak….

  33. K-link
    1.tidak zhalim..tidak mewajibkan jadi networker yang penting klo mau jadi distributor ya kulakan di k-link stokist, harga distributor..jual ke konsumen ya harga konsumen
    tidak pernah hangus rekening tetap masuk akumulasi untuk naek pringkat

    Betul, gak ada masalah dengan kasus khusus no 1, hanya cara pandang mengenai kezhalimannya yang gak nyambung

    2. tidak menipu .produk bisa di adu, bisa dipetanggungjawabkan, halal, dilarang memberikan keterangan yang berlebihan

    Insya Allah… Saya tidak membahas tentang produknya

    3. bonus menanage downline tidak sama dengan orang yang duduk di runah tanpa belanja
    mana mungkin orang yang menjual lebih dikit untung lebih banyak, gak mungkin toh….

    Kalau memang bonus manage downline, kalo kita gak belanja [tidak closing], kita tetap dapat gak…?

    4. yang gak dapet downline gak usah sedih..produk k-link aman di konsumsi itung itung sehat wal afiat

    benar…

    5. makelar diatas makelar jelas tidak bisa dipukul rata sama dengan distibutor k-link…..di sini jelas adalah makin tinggi bonusnya makin besar pula tanggung jawabnya….setuju khan pak abu??

    Relatif… Mungkin dengan kondisi yang kebetulan jaringan dibawahnya memang rajin dan giat, maka kita tinggal closing, kita udah bisa meraup untung koq…

    6. Syubhat jangan dicari cari …itu semua diapat dengan kesungguhan hati dalam bekerja…saya Saphir terus ampe kiamat ya karena saya malas tidak seperti downline saya….udah emerald..akur pak abu

    Bukan masalah mencari2 syubhat… Kita sebagai muslim dituntut untuk menjaga diri dari perkara syubhat…

    7.bapak klo lihat yang syubhat tolong biar k-link makin bagus jgn hanya di kritik,tolong dikasih tahu k-linknya…..tunjukin mana yang syubhat pak abu…

    Wah, saya belum punya otoritas untuk kesana. Dalam berdakwah, kita harus melihat siapa yang kita dakwahi agar dakwah bisa sampai dan tidak ada lagi syubhat yang mungkin muncul. Kaidah ini harus anda pahami. Akan lebih bijak, Management K-Link lah yang membawa system MLM nya secara detail untuk dibahas oleh DSN/MUI untuk dimintakan keputusan apakah system yang dijalankan bertentangan dengan syariat atau tidak.

    8 MLM lain boleh haram tapi K-link tetap Halal

    Secara pribadi saya melihat di dalam system K-Link ada perkara2 syubhat yang mengarah kepada keharaman [dan ini bukan fatwa], Allahu ‘alam…

    maturnuwun

    Sama2 pak…

  34. assalamualaikum pak abu
    njenengan wise banget pak..saya jadi malu meledak ledak kayak gini…nyuwun ngapunten ya pak abu…
    saya nulis ini sebenernya sederhana aja pak abu saya pecinta k-link, saya udah merasa nyaman di k-link…walaupun bonus saya masih kecil banget…

    kenyamanan itu relative Pak. Apakah atas nama kenyamanan kita tidak berhati2 dalam mencari rezeki, kita menutup mata dan tidak mau belajar untuk mengetahui apakah rezeki yang kita bawa benar2 halal. Misalnya saya bekerja di bank ribawi, saya merasa nyaman di sana, dan itulah satu2nya penghasilan saya untuk menafkahi keluarga, apakah dengan alasan2 ini saya diperkenankan melanggar aturan main syariat. Paling tidak saya berusaha untuk mencari rezeki yang halal, baik itu melamar lagi, buka usaha sendiri atau apalah. Masalah berhasil dapat kerja baru, dapat usaha, semua kita serahkan kepada Allah. Saya juga tidak memerintahkan anda untuk berhenti dari K-Link, hanya saya mengajak anda sama2 berfikir, agar kita sama2 menempuh jalan selamat. Jika anda memang muslim, bukankah tugas kita untuk saling menasehati ? Ingat Pak, Allah pemilik rezeki dan Allah Maha Berkehendak. Masalah ikhtiariyat untuk mencari rezeki, tanpa K-Link pun rezeki anda sudah dipersiapkan olehNya, tinggal kita mencari dan memilah2 saja. Jadi jangan sampai berpikiran K-Link yang memberi rezeki dan K-Link yang memberi kenyamanan.

    klo pak abu yakin dan bisa mempertanggungjawabkan semua isi tulisan pak abu saya pribadi mohon pak abu segera mengajak diskusi yang berkompeten di k-link..biar semua merasakan berkah dan barokahnya termasuk ente….

    Pertanggung jawaban macam apa yang anda minta dari saya Pak ? Sekali lagi saya ingatkan, saya tidak pernah berfatwa atau menetapkan status hukum. Yang berhak berfatwa ya MUI/DSN. Analoginya begini, kalau saya mau bertindak, kemudian saya berfikir apakah tindakan saya melanggar aturan syariat atau tidak, tentunya saya akan bertanya kepada ulama bukan ? Nah kalau memang K-Link atau MLM lainnya lah merasa system bisnis yang dijalani detail per detail memang tidak melanggar aturan syariat, ya mintalah fatwa dari institusi diatas. Sekarang, kita melihat bahwa banyak terjadi penyimpangan2 di pemerintahan, termasuk di Kelurahan sekalipun. Jika seorang Abul Maira datang ke Pak Lurah, mengatakan ini itu, ya gak ngaruh pak, gak bakalan didenger, dakwah juga gak akan sampai, yang dibutuhkan ulama yang mumpuni. Tapi kalau Abul Maira berdakwah kepada keluarganya, kepada kerabat2 dekatnya, mungkin masih bisa didengar.

    klo kita ndak belanja di k-link itu di asosiasiakan tidak bekerja….saya yakin soalnya k-link kan penjualan satu arah..dan perhitungannya itu jelas…..jadi lebih tepatnya di k-link kita mengenalkan pada orang lain..membentuk team distributor untuk kita bina…otomatis perusahaan k-link mendapatkan laba. dan distributor yang berprestasi jelas bonus dan kesejahteraan meningkat….MLM itu sama saja dengan perusahaan konvensional yang pake iklan di tv tv itu loh pak abu….cuma mereka kan memotong jalur distribusi dan tak ada iklan..wajar keuntungan besar juga ke distributor k-link yang nota bene adalah ujung tombak diberi royalti keuntungan yang besar….ndak ada salahnya toh pak abu….saya dapet pak abu, pak abu dapat beni romi santi….tentunya bonus pak abu bisa dipastikan lebih besar dari saya..itulah bentuk nyata keadilan k-link….trus klo jaringan pak abu besar karena jasa pak abu tentunya perhitungannya ada bonus tambahan lah pak abu….masak yang bisa jual 100 bv ama 400 bv dan berkelanjutan dan berkesinambungan bisa menduplikasikan itu bonusnya sama..???ya beda kerja keras tentu beda hasilnya lah pak abu….

    Saya cukup sangat mengerti dengan apa yang anda tuliskan, tapi kenapa pertanyaan saya tidak anda jawab. Dan satu hal lagi, walaupun kita punya 100 macam peraturan, selama itu bertentangan dengan kitabullah, maka hukumnya bathil pak [tapi ingat ya bukan saya katakana system di K-Link 100% bathil]. Ya memang benar jual 100BV tidak akan sama dengan 400BV. Tapi kalau kita jual 0 BV, sedangkan jaringan kita berhasil kita manage dan menghasilkan omzet 10000BV, apakah kita dapat hak kita?

    bisnis konvensional kita masih bekerja juga ada saatnya pensiun…sama di k-link juga khan…lalu syubhatnya di mana..???

    Syubhat, coba jawab dulu pertanyaan saya

    bapak mendinglah timbang si mbelgedez itu…saya salut ama bapak….coba saya minta pak abu segera floorkan masalah ini, biar k-link berbenah diri, biar gak ada yang protes lagi masalah syubhat atau apapun itu….klo gak piramida tujuane gimana bedanya dengan yang lain???beda banget loh memanfaatkan downline dengan menduplikasikan kepada downline apa yang harus di lakukan karena kita udah melakukannnya pak abu….orang yang bisa memanage 3 leg dengan seimbang tentunya prestasinya hebat timbang saya contohnya tidak tahu menahu trus diem aja khan..???coba pak abu diskusilah lebih dalam masalah MLM ini, soalnya semenjak k-link sukses makin banyak MLM lain mengikuti contoh di jogja aja dah ada ratusan…..baru baru lagi…..oke pak itu tugas berat anda loh…soale kasihan pak yang udah cocok di k-link tapi jadi bimbang kayak kakak sepupu saya…malah dia begitu baca fatwa aja ndak mau lihat MP k-link langsung setuju karena yang mengeluarkan ulama keturunan nabi muhammad di arab saudi…emang semua MLM sama????oke pak abu maturnuwun atas kesediaan pak abu menampung keluh kesah saya ya pak abu….

    Kalau boleh saya ingatkan lagi, bukan kompetensi saya untuk berfatwa, tapi K-Link atau MLM sejenis yang harus berbesar hati meminta fatwa lalu mengkoreksi systemnya jika memang melanggar aturan main syariat.

    wassalammualaikum
    hormat saya wahyu budi setiawan jogjakarta

    wa alaykum salam warahmatullah</strong

    >

  35. klo kita di k-link kan…
    a 100 poin maka perhitungannya 15%*100*2300
    lalu klo udah safir diberikan kewajiban side volum 2000 bv disamping grup kaki manager..kita ndak bisa ambil selisih dari grup manager,,,kecuali kita 400 bv…..nah itu khan malah bagus toh pak abu….???

  36. ya justru itu pak abu masak yang belanja dapat komisi…..k-link hanya menjual berarti klo saya membeli produknya barulah mereka ngitung komisinya…nanti klo gak belanja dapat bonus manage downline para pelaku bisnis dan pelaku MLM yang kriis kayak njenengan ya makin yakin bahwa MLM itu ndak bagus…benar benar memanfaatkan downline begitu….dan menurut hadist saya yakin dan percaya itulah yang benar benar bisa disebut mengambil hak orang lain secara batil pak abu…upline saya yang diamond tadi malam pesan gimana klo bapak harus bisa diskusi dengan k-link…njenengan khan punya upline coba diskusi lah dan bawa ke forum k-link dan milis anggota k-link……tetapi ya haruslah diskusi yang baik baik….oke pak abu sukseslah untuk anda….wassalammualaikum wr wb…hormat saya wahyu budi setiawan oh iya presdir kita khan alhamdulillah muslim, cobalah bapak diskusi dengan beliau, manajemen gak akan ngarti klo blom ada yang kasih tau……yah tugas ente lah pak menunjukkan hal hal yang syubhat di k-link kepada yang lebih berkompeten oke pak abu

    Abu Al Maira ;

    Makanya dari awal kan saya sudah tanya, komisi itu komisi apa? komisi manage jaringan ?
    Kalau memang dikatakan komisi manage jaringan, sejauh pemahaman saya, berapapun omzet yang dihasilkan oleh jaringan kita, maka ada hak yang harus kita terima, terlepas apakah kita ada pembelanjaan pribadi atau tidak.

    Maksudnya, kalau saya tidak belanja apapun selama bulan Februari 2008, tetapi jaringan saya berjhasil mencapai omzet 10000BV untuk bulan Februari 2008, berarti komisi saya atas keberhasilan manage jaringan harus saya terima donk. Jika tidak, maka saya yang dizhalimi. Kenapa dizhalimi, lah wong jaringan saya bekerja koq, kenapa saya gak terima hak saya.
    Lantas pasti akan ada jawaban “itulah adilnya K-Link, siapa yang bekerja akan menuai hasil, yang malas ya gak dapat hasil”. Nah, keadilan macam mana ini ?
    Jika anda katakan ini bathil atau menzhalimi dengan alasan upline santai2 saja, ya memang itu resikonya.

    Saya punya beberapa upline disini, dan sejauh ini tidak ada yang bisa jawab atau paling tidak jawabannya tidak membuat saya sreg.

    Saya yakin anda orang yang berpikir luas. Berkali2 saya ingatkan, saya bukan ulama bukan pula ustadz, dan saya tidak mempunyai otoritas dan kemampuan dalam memberikan fatwa dan keputusan hukum.

    Jika anda memang ingin menghilangkan keraguan anda, bawalah semua system K-Link ke MUI/DSN cab Yogyakarta, diskusi dengan para ulama disana, mintakan kepastian hukumnya item per item, secara mendetail, sehingga anda tahu mana yang benar dan salah.

    Allahu ‘alam

  37. pak abu bisa minta alamat tempat tinggal siapa tau bisa disscuss siapa tau dekat malahan…saya di condoncatur yogyakarta …klo pak abu berkenan kirim aja ke alamat e mail saya..itu alamat yang shahih kok…rencana saya ingin ketemu pak abu dengan upline saya yang udah diamond siapa tau bisa nyambung..soale dia juga gak sembarangan klo udah menyangkut masalah agama…tapi ya klo pak abu gak keberatan aja makasih sebelumnya…..
    maturnuwun salammualaikum….

    Abu Al Maira :

    Saya sudah pernah kirim email ke anda. Ok lah insya Allah nanti saya kirim email lagi. Posisi saya ada di Jakarta.

  38. Apakah anda sudah mempelajari dengan seksama??? Apakah anda sudah mengetahui niat masing2 orang di dalamnya???

    Yang saya jalani, insya Allah sudah saya pelajari. Niat macam2 orang beda2 pak

    Logika sederhana saja pada bisnis konvensional. Berapa gaji direktur & berapa juga gaji kulinya??? Kenapa gaji direktur tidak sama dengan gaji kulinya??? Padahal yang mencangkul dilapangan kan kulinya bukan??? Kenapa direkturnya yg mendapatkan gaji yang lebih besar??? Apakah pendapatan si direktur ini haram???

    Tentu tidak, hak masing2 pegawai sudah diatur

    Kalau diambil secara analogi di dalam MLM (ngak perlu disebutkan apa, tp mungkin teman2 sudah tau. Tp sy tidak tau sistem lainnya), semua orang berangkat dari Zero… dia melakukan kerja keras untuk mencapai manager… Nah apa sih tugas manager??? Apakah tidak pantas kalau manager membimbing bawahannya hingga menjadi manager atau berperingkat lebih tinggi lagi akan mendapatkan imbalan??? Atau dia melakukan kerja sosial saja??? Lalu apa motivasinya kalau begitu???

    Ya berarti dia akan dapat komisi karena keberhasilannya menghasilkan omzet dari jaringan yg dia bina

    Coba andaikata anda punya downline & anda tdk membantunya, kita lihat saja… apakah anda akan mendapatkan bonus, atau malah downline anda akan hilang semuanya….

    Bisa, contohnya saya.

    Dan perlu juga anda ketahui, tdk semua downline itu aktif… Dan bagaimana effort yg dibutuhkan u/ menjadikan downline itu aktif & berhasil… Kalau anda disuruh membayar biaya pelatihan anda hingga sukses, berapa sih anda sanggup bayar??? (ingat sekali lagi, sistem konvensional tdk langsung membimbing u/ mencapai sukses. Hanya mengatarkan saja pada awal u/ berangkat sukses).

    Tidak semua

    Sebagai perbandingan saja, pada perusahaan konvensional, berapa rasio gaji seluruh pegawai dgn income perusahaan??? Sampaikah sebesar 20%??? Kalau saya boleh tau, apakah di perusahaan konvensional akan memberikan insentif / bonus kepada marketing atau group yg mencapai target??? Sebenernya dimana sih letak marketing di mata perusahaan??? Apakah ujung tombak atau hanya fungsional saja???

    Di perusahaan tempat saya bekerja, tenaga marketing dapat insentif jika dapat target

    Di sisi lain, bukankah hal yg mulia seorang yg bukan apa2 dan tdk memiliki pendidikan formal bisa menjadi Hero… Dlm artian bahwa sebelumnya jalan hidupnya sudah tidak tau arahnya, kemudian dengan pendidikan & gemblengan dari sebuah perusahaan MLM dia bisa menjadi Business Owner sejati…

    Jalan hidup seseorang bukan hanya lewat MLM pak… Lihat tuh Pak Tukul…

    Satu lagi??? Yang saya heran adalah mengapa umat Islam cedrung pakar dalam hal mengkritik, tetapi mana solusinya??? Misalkan seperti kasus boikot produk2 Amerika (KFC, McDonall, dll). Apakah anda sadar, bahwa begitu banyak saudara2 anda yang bekerja disana untuk mencari nafkah bagi keluarganya…

    Saya tidak bersuara dalam aksi boikot, dan saya juga tidak tahu apa agama anda. Jangan jauh2 pak, bagaimana yang kerja di bank, tempat perjudian, pabrik minuman keras ?

    Kembali ke MLM, bagaimana nasib dgn orang2 yang punya potensi, tetapi tdk memiliki modal yang cukup??? Apakah hanya punya solusi yang lebih baik, bukan hanya mengatakan haram lalu tinggalkan saja…. itu namanya hanya menyebarkan benih2 iri dan dengki kepada orang lain yg tidak mengetahuinya… Tp kalau anda benar2 ingin menghilangkan kebathilan, buat solusi dari sebuah kritik, bukan kritik dgn data lengkap tanpa solusi & yang penting LAKUKAN…..

    Apakah karena punya potensi kemudian tidak punya modal, lantas hantam saja. Lantas mengapa jika ditegakkan system muamalah islami, banyak yang cenderung menolak, dikatakan “dengki” ? Mengapa anda bisa berpendapat bahwa menyampaikan kebenaran sesuai ajaran agama dikatakan kedengkian ? Apakah ana seorang non muslim ? Jika anda seorang muslim, hendaknya anda belajar dahulu, berpikir sebelum berbicara. Solusi sementara saat ini, berusahalah dan berbisnislah dengan halal dan baik, pelajari aturan muamalah dengan benar. Kalau kita belum mengerti, berarti kita harus banyak belajar, bukan alergi kepada orang2 yang menyampaikan kebenaran sesuai nash kepada kita.

  39. Asalamu’alaykum,
    Abu, ana tanya sedikit nih, Kalau suatu perusahaan yang menjual produknya dengan menerapkan system MLM, dan kita mengetahuinya, lalu apakah kita termasuk berdosa jika membeli produk dia karena apa yang sudah kita beli akan menguntungkan perusahaan tsb sehingga perusahaan tersebut menjadi berkembang dan otomatis penerapan MLM bertambah marak. Atau lebih baiknya kita cari alternatif lain dengan cara membeli barng yg kita inginkan dengan merk lain yang penting fungsinya sama.
    Dikhawatirkan jika kita mengkonsumsi barang dr perusahaan yang menggunakan system MLM, maka kita termasuk dalam saling tolong menolong dalam perbuatan dhoif.

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam warahmatullah…

    Kalau saya mengikuti pendapat bahwa kemungkinan yang bermasalah menurut syariat adalah systemnya. Jadi selama produknya halal, ya mengkonsumsi produknya boleh2 saja.

    Allahu ‘alam

  40. Assalamu’alaykum warahmatullah,

    Setelah di jelaskan panjang lebar oleh salah satu pengujung blog anta tentang system yang ada di tianshi, maka ana nak tanya di bagian mana yang tdk sesuai dengan syariat Islam? kebetulan ana baru masuk jadi member, dan subhanallah kalau memang mengandung syubhat, ana akan cepat2 untuk berhenti.

    Jazakallah khoir

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam warhmatullah wabarakatuh

    Tolong dibaca lagi akh comment2nya… Ana tidak bilang tidak sesuai, tapi ana mempertanyakan apakah sesuai. Khususnya tentang pembagian hasil. Ana udah diskusi langsung via email dengan si penanya. Tapi ya tidak adal kelanjutan jawaban dari sipenanya akh…

  41. Assalamu’alaikum,

    Bagaimana kalau begini, ada salah satu hukum MLM seperti kalimat dibawah ini,

    Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

    Menurut saya, kalimat diatas terjadi antara distributor dengan penjual pertama atau downline 1 saja, tetapi yang ada di MLM kebanyakan adalah dari distributor ke downline 1, lalu dari downline 1 ke downline 2 dst, sehingga jika downline ke 10 berhasil menjual barang, maka bukan hanya distributor dan downline ke 10 saja yang untung tapi downline 1 sampai 9 pun akan untung, Yang saya tanyakan adalah, bagaimanakah status keuntungan yang diterima oleh downline 1 sampai 9 ? padahal downline 1 sampai 9 tidak menghasilkan barang yg diperdagangkan untuk dijual dan juga tidak bekerja pada saat itu.

    Wassalamu’alaikum,

    Abu Al Maira :

    wa ‘alaykum salam warahmatullah
    Status keuntungan yang diterima ? Ini yang kadang2 tidak jelas. Makanya saya seringkali mempertanyakan komisi/keuntungan yang diterima oleh para upline. Umumnya para MLMers berpendapat ini adalah komisi sehubungan dengan usaha mereka memanage jaringan mereka. Tapi kalau dipertanyakan kenapa harus ada syarat tambahan misalnya dengan istilah tutup poin atau closing atau apalah namanya [dimana seorang harus melakukan pembelanjaan/penjualan minimal].
    Nah ini lah yang rancu. Kalau memang komisi atas manage jaringan, ya berapapun omzet yang dihasilkan jaringan ya harus dikeluarkan.

    Dikategorikan sebagai apa? management fee ? Atau apa…?

    Hal ini yang selalu mbulet, gak pernah ada jawaban yang pasti.

  42. Memang betul kalau ini mengandung syubhat, sebagaian orang mengatakan bahwa akadnya jelas dan mengatur sekian persen untuk perusahaan dan sekian persen untuk distributornya, tapi pengaturan ini yang tidak sesuai dng syariat, orang duduk ongkang2 dirumah dapat income. Jujur saja ini pastilah tujuan utama orang mengikuti MLM, bersusah sebentar tapi enaknya banyak.

  43. 😆 😆 😆

    Assalammualaikum Abu….

    Sampe repot, yak…???

    😆 😆 😆

    Abu Al Maira :

    Wa alaykum salam warahmatullah…

    Ah gak juga…. Cuma aja ada beberapa orang yang maksa saya untuk berfatwa kayak ulama kesohor aje…

  44. Assalamu’alaikum…
    Klo memang kita ragu2 memang lebih baik kita tinggakan saja.
    Mang sekaang klo udah menyangkut urusan dunia wi kadang kita melupakan syariat atau aturan yang telah ditentukan olehNya .
    Semoga Allah melindungi kita semua…Amin
    Wasalam

  45. bismillahirrahmaanirrahimmm
    pak abu, saya mau tanya, kalau dapat bonus dari donline, itu adalah bonus dari perusahaan tanpa mengurangi pendapatan dari donlen kita bagaimana???
    dan kita juga tidak akan mendapatkan apa-apa apabila kita tidak tutup point atau tidak melakukan penjualan atau tidak mendapatkan point minimal yg telah ditentukan, misalnya 50 poin dlm satu bulan???
    mlm yg pernah saya jalani adalah CNI…
    mohn bantuannya, karena saya sudah berhenti, dan ingin menjalani bisnis halal.
    selama dulu saya berjualan, saya selalu menjual dengan harga yg sama yg telah ditetapkan oleh perusahaan, dan apabila cust menanyakan harga distributor, yah saya katakan seadanya…
    tolong penjelasan mengenai hal di atas
    jazakallah

    Abu Al Maira :

    Inti dari pertanyaan antum sepertinya sudah ana jelaskan… Pada prinsipnya sama…
    Adapun jika antum merasa bisnis yang antum jalani sekarang insya Allah halal, maka itu lebih baik…

  46. Jika ana lihat, pembahasan antum tidak fokus. Maksudnya begini, antum menyatakan MLM lebih digambarkan sebagai sales (masalah penjualan). Yaitu perpindahan barang secara fisik. Harusnya ini merupakan Multi Level Sales (MLS), bukan Multi Level Marketing. Apasih arti marketing yang sebenarnya??? Apakah marketing itu sama dengan sales???

    Maksud anda tidak fokus seperti apa? Apa lantas anda berfikir sales adalah orang2 yang keliling door to door nawarin barang ? Intinya sama saja toh… Dan yang ditekankan disini adalah komisi2 yang anda terima itu loh, jika anda ikut MLM

    Banyak orang yang hanya melihat kondisi akhir seseorang, tetapi banyak orang sekalian tidak pernah melihat seberapa sulit perjuangan mereka hingga mereka bisa merasakan kenikmatan tersebut. Berapa banyak investasi waktu yang mereka lakukan dan berapa besar perjuangan mereka untuk melawan ego karena harga dirinya dikoyak-koyak oleh prospek dan calon pembelinya…??? Apakah mereka tidak pantas menerima hasilnya???

    Dengan harga diri yang terkoyak, investasi waktu yang lama, dan perjuangan untuk melawan ego, apakah lantas sah2 saja menerima hasil tanpa melihat/mempelajari apakah hasil yang diterima itu halal, haram atau mengandung syubhat atau tidak ? Terus terang, saya cukup bingung dengan orang2 yang keukeuh sumeureukeuh tidak mau melihat/mempelajari komisi/pendapatan yang mereka dapatkan….

    Dan banyak orang yang berfikir menjalankan MLM seperti membalikan telapak tangan. Sayangnya banyak orang yang akhirnya gagal menjalankannya karena sebenarnya tidak mengerti tetapi mereka menggap remeh & seakan-akan sudah mengerti caranya.

    Saya tidak berfikir dan mengatakan menjalankan MLM itu seperti membalikkan telapak tangan, dan saya tidak mengembangkan bisnis MLM saya bukan karena gagal, tetapi ragu dengan hasil yang saya terima. Dan pastinya, saya tidak memaksa anda berpikir sama dengan saya

    Kehidupan ini juga seperti itu bukan… Kenapa manusia mau bersusah payah dahulu di kehidupan dunia…??? Pasti ada hal yang ingin dikejarnya diakherat kelak….

    Ya gak sama donk… Beda antara bersusah payah berusaha untuk mengejar kehidupan duniawi dengan bersusah payah dan bersabar dalam memilih rezeki dan cara hidup untuk kehidupan akhirat kelak…
    Jangan emosi ya….

  47. Manusia memang tidak boleh berandai-andai. Tapi .. kalo boleh berandai-andai..

    Saya rindu Rosul… Seandainya bisa langsung bertanya pada beliau dan mendapat jawaban yang pasti. Karena kadang kita tidak pernah tau maksud apa yang ada di balik jawaban seseorang, motifnya. Dan kadang hal itu bisa memperumit, atau menutupi yang benar, semua demi kepentingan masing2…

  48. Saya berpendapat :
    MLM=Syubhat
    Syubhat=samar-samar
    Ma’isyah yang jelas dan terang banyak. Menjauhi yang samar-samar adalah keutamaan. Termasuk di dalamnya menjauhi majlis MLM.
    Syukur bisa merancang produk, berproduksi dan dipasarkan, tidak tergantung pada stock dan produksi hasil karya orang kafir dan antek-anteknya.

  49. Pak Abu Assalammualaikum..
    pak mohon dong kunjungannya di thread ini…http://www.topix.net/forum/world/malaysia/T0AN5RE85UBPM2DD5
    tolong ya pak sikapi dan beri jawaban yang jelas……dan tepat…

  50. Wa alaykum salam warahmatullah…

    Wah maaf Mas Budi, saya belum tertarik bergabung dengan topik2 seperti itu…. Takut gak bisa jaga diri dan menjadi fitnah,,,
    Mungkin ada rekan2 lain yang lebih alim dan mumpuni untuk mengcounter topik2 yang nyeleneh seperti itu…

  51. BWT SAUDARAKU2 YG SLAMA INI MERSA DIBOHONGI OLEH TIENS,SILAHKAN BUKA http://www.tianshi-watch.com DISANA DEJELASKAN SEMUA KEBOHONGIN PUBLIK OLEH TIENS,SELAMAT MENINGGALKAN TIENS

  52. Assalaamu’alaikum Wr Wb.

    Wahai Abu Al-Maira saudaraku seiman terimakasih atas masukan-masukannya yang berharga. Sungguh ini suatu perbuatan yang mulia jika semata-mata karena mencari ridho Allah. Insya Allah memang demikian adanya.

    Jika boleh menyarankan, sebaiknya Abu dapat memberikan penjelasan-penjelasan yang lebih komprehensif dengan bahasa yang lebih jernih agar tidak menimbulkan polemik-polemik baru seputar fenomena MLM ini korelasinya dengan syariat Islam.


    Wa alaykum salam warahmatullah
    Syukran atas nasehat anda. Sebenarnya tidak ada niatan dari saya sama sekali untuk menimbulkan polemik2 baru mengenai bisnis MLM ini. Bahkan tanpa saya tuliskan di blog saya ini, anda dan siapapun bisa mengetahui dari situs manapun mengetahui polemik2 yang sama tentang bisnis MLM pada umumnya.

    Dari hasil penelusuran saya pagi ini ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kembali. Contoh: Saudara/i kita Lila telah mengemukakan sebuah ilustrasi mata rantai distribusi di jalur konvensional (perusahaan rokok) dan franchising, dan menganalogikannya dengan mata rantai distribusi MLM yang nyaris tidak ada bedanya. Kecuali representasi para pelakunya, yang satu atas nama badan yang lain atas nama perorangan. Abu mengatakan bahwa hal tersebut sangat berbeda karena yang berupa badan adalah bentuk trading, dan yang perorangan adalah bentuk penjualan (tolong dikoreksi lagi jika saya salah menyimak). Jujur, saya masih sangat awam tentang hal ini karena kapasitas saya memang bukan seorang “usahawan”. Sayangnya, abu tidak menjelaskan secara terperinci letak perbedaan yang hakiki antara makna trading dan penjualan. Apakah terletak pada volume bisnisnya ataukah para pelakunya.

    Sekarang mari kita persamakan dahulu persepsi kita mengenai jalur distribusi konvensional dengan jalur distribusi menurut versinya MLM.
    Jika secara konvensional [misalnya rokok]. Misalnya harga rokok di tingkat pengecer adalah Rp 10.000,-/bungkus. Yang umum terjadi adalah pabrik rokok memberikan harga khusus kepada distributornya dengan harga yang jauh lebih rendah, misalnya Rp 7.500,-/bks. Selanjutnya pihak2 distributor akan melepas ke agen dengan mengambil keuntungan yang tidak seragam, ada yang ambil selisih Rp 500 ada juga yang Rp 1.000,-. Begitu seterusnya yang dilakukan agen kepada pengecer.
    Beginilah yang umumnya terjadi, atau paling tidak dari yang saya ketahui.
    Lantas, bagaimana dengan statement sdri Lila mengenai keuntungan rupiah yang berlipat2 yang diperoleh oleh pabrik rokok ?
    Yang diperoleh pabrik rokok tidak lain hanyalah harga jual Rp 7.500,-/bungkus yang dijualnya kepada pihak distributor.
    Lantas apakah pabrik rokok mendapatkan keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh agen misalnya, karena agen menjual Rp 8.000,- kepada pengecer ? Yang saya ketahui, jawabannya tidak.
    Begitu juga halnya dengan system franchise, anda bisa pelajari dari system2 yang ada seperti McD, KFC, indomart, dll.
    Lantas bagaimana dengan system MLM untuk rokok misalnya ?
    Para downline saya tidak mengambil rokok dari saya, tapi dia langsung mengambil rokok dari pabrik.
    Lantas berapa keuntungan saya ? ya sudah ditetapkan oleh pabrik rokok…
    Berapa harga beli yang dibayar oleh downline saya ? Ya sama dengan yang saya bayar ke pabrik rokok.
    Berapa harga jual pasaran yang ditetapkan oleh para downline saya ? Ya sama dengan harga yang saya jual ke pasaran
    Berapa harga jual pasaran yang ditetapkan oleh pabrik rokok ? Ya sama dengan harga yang saya dan downline saya jual ke pasaran…
    Sekelumit penjelasan diatas, saya rasa anda bisa mencermati dan memilah system yang ada, kalau masih ragu, silahkan tanya kepada yang lebih tahu.

    Yang kedua, terlihat bahwa yang menjadi tolok ukur permasalahan ini (MLM) adalah karena adanya penghasilan (komisi) dari hasil pengembangan jaringan. Abu, dengan tegas membatasi antara hak perorangan dan grup (jaringan). Contoh: Abu tidak bisa menerima omset 550 BV dari hasil akumulasi 50 BV (pribadi) dan 500 BV (jaringan/grup). Karena yang 500 BV masih diragukan haknya atau paling tidak syubhat. Lebih lanjut Abu menegaskan bahwa seharusnya dengan 0 BV pun (personal) tetap seorang praktisi MLM bisa mendapatkan hak komisinya dari hasil pengembangan jaringan jika system tersebut memang valid.
    Abu, setahu saya dan sudah barang tentu Abu pun sudah memahaminya dengan baik system MLM tersebut. Bahwa untuk mendapatkan komisi seseorang harus bisa mencapai target personalnya terlebih dahulu yaitu misal 50 BV di bulan tersebut. Jika 0 BV maka hilanglah haknya untuk mendapatkan komisi sekalipun jaringannya besar. Saya melihat ini adalah aturan baku yang umum berlaku di bisnis MLM manapun kecuali yang mengambil keuntungan dari hasil perekrutan. Jadi jika calon anggota sanggup memenuhi kewajiban seperti ini maka syahlah akadnya dan kelak dia punya hak untuk “menjual” produk-produk perusahaan MLM dimaksud, jika tidak dia boleh menolaknya. Menurut Abu apakah akad seperti itu meragukan?. Jika tidak meragukan kenapa jika omset pribadi 0 BV (tidak tercapai kewajibannya) menjadi dipermasalahkan dan dianggap sebagai bisnis yang haram?. Menurut saya yang awam, jika saja si perekrut telah melakukan kebohongan atau menyembunyikan informasi yang benar maka sesungguhnya kesalahan terletak pada sang oknum bukan pada systemnya. Jika si oknum yang bermasalah maka dalam bisnis manapun jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan agama kita.

    Benar, sekecil apapun seorang praktisi MLM berhasil mengembangkan jaringan melalui pencapaian omzet penjualan, seharusnya sang praktisi memperoleh haknya. Jika secara jelas dikatakan sebagai komisi manaje jaringan.
    Masalahnya para praktisi MLM dan MLMers yang saya kenal tidak pernah bisa atau tidak pernah mau menjawab tentang komisi yang mereka terima itu sebagai apa ?
    Jika praktisi MLM harus mencapai target tertentu untuk mendapatkan komisi, ya berarti bukan komisi manaje jaringan. Tetapi bisa disebut komisi omzet penjualan.
    Taruhlah jika dikatakan sebagai komisi omzet penjualan. Tapi bagaimana jika si praktisi hanya menjual 50BV sedangkan downline2nya menghasilkan akumulasi 500BV, bukankah sang praktisi akan mendapat perhitungan 550BV ? Jawabannya, secara umum di bisnis MLM memang seperti ini.
    Lantas apa yang salah dengan hal demikian ? Yang jadi pertanyaan, apakah para downline benar2 mengetahui hal2 seperti ini sebelum mereka bergabung ? Apakah mereka ikhlas ? Apakah tidak terjadi kezhaliman didalamnya ? Apakah hal ini cukup wajar ? Apakah tidak terjadi perkara2 syubhat didalamnya [minimal jika tidak dikatakan haram] ?
    Tapi sekali lagi saya ingatkan, secara umum yang terjadi adalah seperti ini. Tapi tidak berarti bisnis MLM mutlak haram 100%, harus dilihat detail per detail system yang berjalan.

    Abu, jika boleh memberikan pandangan. Apa tidak sebaiknya abu mengklarifikasi semua “keraguan” itu dengan pihak management terkait sehingga abu bisa secara independent memberikan penilaian yang obyektif. Saya merasakan paparan di atas masih bersifat asumsi-asumsi pribadi sekalipun dikaitkan dengan hadits-hadits dan ayat-ayat al-Qur’an. Kita tahu, bahwa pembaca bisa punya perspektif berbeda sekalipun sumber-sumber bacaannya sama. Contoh yang real adalah adanya imam madzhab dalam pemahaman fiqih Islam padahal sumbernya sama al-Qur’an dan al-Hadits.

    Saya pernah tanyakan hal ini ke upline2 saya, ya seperti itulah, tidak ada jawaban yang memuaskan. Seharusnya, pihak PT MLM lah yang menanyakan system yang mereka miliki kepada MUI/DSN sebelum mereka mendirikan bisnisnya. Kalau dikatakan sekedar asumsi2 pribadi, bagaimana mungkin cukup banyak informasi yang sejalan dengan apa yang saya sampaikan. Berapa banyak situs2/blog yang mempermasalahkan hal ini. Benar, kalau masing2 orang mempunyai perspektif yang berbeda2. Tapi tugas kita adalah belajar dalam rangka mencari kebenaran dan kewajiban kita menghindari perkara2 syubhat.

    Yang terakhir, mungkin niat baik abu ini sebaiknya diangkat ke jenjang yang lebih tinggi (dieskalasi). Bicarakanlah hal krusial ini dengan pihak yang berkompeten dalam hal syariat Islam yaitu MUI. Karena berulang kali abu mengatakan bahwa abu tidak sedang/akan/berhak memberikan fatwa halal/haram tentang MLM ini. Abu hanya melontarkan hujah pribadi bukan wakil dari umat manapun. Menurut saya, sekalipun hujahnya benar maka hasilnya tidak akan efektif karena hanya segelintir orang saja yang tahu karena mungkin kebetulan mereka mampir di sini dan mau membaca secara lengkap. Jadi, mari kita sibukkan ulama-ulama Indonesia itu untuk mencari kebenarannya di dalam Islam sehingga tidak ada lagi polemik/perpecahan/keraguan dll di tubuh umat yang sedang lemah ini.

    Wah, maaf, saya tidak melontarkan hujjah pribadi. Anda bisa googling, dan anda akan temukan tulisan2 yang sama seperti yang saya sampaikan. Memang saya tidak mewakili umat manapun, saya tidak mewakili mereka yang alergi dengan MLM, saya juga tidak mewakili mereka yang sakit hati dengan MLM. Andaikan tulisan saya ini bisa membuat ummat beramai2 meninggalkan bisnis MLM, saya tidak mendapatkan apa2. Andaikan tulisan saya ini bisa membuat perusahaan2 MLM bankrupt, saya juga tidak mendapatkan kepuasan apapun akhi…
    Tapi jangan anggap jawaban saya ini sebagai reaksi negative dari comment antum, tidak akh… Justru comment seperti antum yang sangat berharga untuk dijadikan koreksi pribadi.
    Kalau memintakan fatwa ke MUI/DSN pun saya tidak ada jalur kesana. Justru saya menghimbau, agar para perusahaan2 MLM datang kepada MUI/DSN untuk membicarakan system yang mereka jalani, item per item, detail per detail. Harapannya, MUI/DSN akan memberikan arahan system MLM yang sesuai dengan syariat. Sehingga perusahaan2 MLM akan merujuk kepada standard systemnya. Alhasil, jika ada yang mempertanyakan MLM mana yang sesuai syariat ?, tinggal dijawab MLM anu.
    Tapi kalau yang saya perhatikan, perusahaan2 MLM enggan melakukan hal ini. Mungkin alasannya simple, masalah keuntungan. Ada juga yang meremehkan kredibilitas MUI.

    Jika semua pembicaraan ini sudah berakhir maka sudilah kiranya Abu membuat sebuah e-book tentang korelasi MLM dan syariat Islam ini. Lengkap dengan hasil analisa, survey, wawancara dengan pihak-pihak management MLM terkait, pandangan para ulama-ulama dan MUI sebagai wakil umat yang syah di negeri ini. Sehingga hilanglah rasa penat umat Islam ini dengan issue pro dan kontra seputar MLM ini.

    Wah, ini masih jauh dari pikiran saya akh… Saya Cuma karyawan yang masih dikejar2 deadline… Perlu waktu dan ikhtiar yang kuat untuk mewujudkannya. Ya semoga Allah memudahkan….

    Abu, saya senang bisa mengenal seseorang yang concern dengan hukum Islam khususnya tentang MLM ini. Semoga Allah menyatukan kita semua di dalam iman dan taqwa. Amien.

    Maaf atas segala kekurangan saya.

    Sama2 akh,,,,

    Salam,
    Abu El Azhar

  53. jadi kesimpulannya MLM itu halal ya dalam islam??? tolonghub 085659339348 biar lebih jelas makasih

  54. bismillah..network marketing salah satu jalan mendapatkan rizki dari Allah SWT.

  55. Ass….
    Awalnya membaca Blog ini iseng aja, tapi lama-lama asyik juga, dan pingin sedikit memberi komentar dan masukan. Mudah2an bermanfaat :

    Sebenarnya apa uang Anda2 semuanya perdebatkan tidak akan berujung… Justru semakin panas dan akan bertambanh panas.
    Yang mengawali akan terus memperkuat Argumentasinya dedangkan yang posting juga akan mencari ide2 yang sekiranya bisa menyangkal dari Pak Abu, yang tujuanya hanya untuk memenangkan Argumenya… Betul kan begitu?
    Nah saya mau sedikit menjelaskan tentang Bagaimana menilai sebuah MLM itu halal atau Haram ?
    Untuk menilainya sebenarnya cukup dilihat dari 2 hal saja yaitu :
    1. Produk
    2. System

    Oke saya akan sedikit mengulasnya, begini…
    1. Produk
    Kita tinggal lihat produknya itu HALAL atau TIDAK, cara melihatnya gampang : Bahan pembuatnya apa? Prosesnya bagaimana? Lebih gampangnya kita Tinggal Lihat ada sertifikat Halalnya dari yang berwajib atau tidak? dan sertifikat Amana digunakan seperti dari depkes dll, jadi Produk itu tidak membahayakan bila dikonsumsi…Nah…kalau itu ada…ya sudah 1 Aspek sudah terselesaikan…

    2. System yang ada didalamnya bagaimana?
    Ada unsur Menipu atau tidak? Apahanya menguntungkan yang di Atas saja yang dibawah sengasara atau Semuanya bisa sukses?
    Kalu jawabanya System yang ada didalamnya adalah Tidak Unsur menipu dan Mendzolimi serta Semua yang masuk bisa merasakn kesuksesan maka No Problem…
    Cara Melihatnya Bagaimana? Ya gampang… Lihat saja Bukti yang sudah Ada… dan Bertanyalah pada Ahlinya…

    jadi intinya Jangan karena kita kurangnya pengetahuan sehingga menvonis yang jelek pada sebuah Usaha, seperti MLM dll. itu tidak Adil !
    Oke.

    Dan saya yakin setelah ini akan ada banyak komentar yang berusaha masuk untuk menyalahkan atau mempertahankan idenya dengan dalih meluruskan dan lain-lain.
    (Lihat aja)
    Tapi itu wajar ! ini khan forum umum jadi it’s oke for me… itulah Manusia
    Kalau para Bloger atau temen-temen ingin lebih lanjut Boleh kok kita Sharing lebih lanjut di :
    Hp : 085259149345
    Email/Fs : agus_awaludin354@yahoo.com

    Mudah2an bermanfaat… !

    NB : “Kesuksesan hanya untuk mereka yang mau membayar Harganya ”
    By…Me

    Abu Al Maira :

    Terima kasih sebelumnya atas komentarnya.
    Paling tidak tidak ada paksaan dalam hal ini, danh tidak ada istilah menyalahkan secara gegabah.
    Saya jadi teringan kutipan fatwa Ibnu Taimiyyah Rahimahullah : “Kita tidak diperintah untuk membedah hati manusia dan membelah batin mereka.” [Majmū` al-Fatāwā, vol. IV, hal. 149.]

    Alahmdulillah, pak Agus bersedia untuk mengadakan diskusi langsung via email dan phone. Silahkan rekan2 jika ada yang ingin diskusi langsung dengan beliau, bisa langsung lewat japri.

    Kalau saya pribadi sementara cukup berhenti sampai disini [belum ada niatan untuk dialog langsung dengan beliau]. Paling tidak, apa yang ada dalam otak dan benak saya, sudah saya utarakan dan pertanyakan kepada para MLMers. Jadi cukup kiranya pak Agus menyaring pertanyaan2 yang saya ajukan dan mudah2an beliau mau menjawabnya.
    Cukup banyak juga rekan2 MLMers yang lain yang mengajak discuss secara langsung, via email, chatting, telepon dan pertemuan langsung. Itupun sudah saya jajaki.
    Namun sekali lagi, sayang mereka semua tidak bisa menjawab pertanyaan2 yang saya ajukan.
    Bukan maksud saya menyepelekan pengetahuan mereka. Hanya saja, mungkin mereka kurang memahami pertanyaan yang saya ajukan, atau bisa juga mereka kurang memahami system MLM yang mereka jalani sendiri, atau juga mereka “bertahan” atas nama mencari nafkah.

    Sepertinya beliau adalah anggota K-Link, kalau dari nicknya mungkin dengan peringkat [atau bercita2 menjadi] Royal Crowne Ambassador… Insya Allah….
    Jadi inysa Allah, beliau cukup mumpuni dalam system K-Link.

  56. memang dari kan MLM itu bisnis yang halal cuma ada beberapa orang yang tidak mengerti sistem kerja MLM yang benar menurut sariah islam, contoh bisnis yang merusak MLM : Money Game dan Skema piramid. thanks atas pendapat anda see you Go DIAMOND……………………!!!!!!!!!!

  57. Assalamualaikum buat Abu Al maira & semuanya pemerhati blog ini.

    saya mantan MLM-ers aktif selama 5 tahun di MLM Amway dengan system N21(benar2 aktif, siang malam jungkir balik di bisnis itu). Saya tinggalkan bisnis itu bukan karna produknya atau systemnya yang memang sangat subhat (meskipun memang kita harus menjauhi yg subhat), tapi saya tinggalkan Amway/N21 ,karna begitu saya belajar Islam lebih dalam lagi, ternyata Islam mengharamkan musik.Sementara di dalam sistem Amway/N21, hampir semua acara pertemuan/seminarnya Amway/N21 selalu penuh dengan musik2 yang hingar bingar (alasannya untuk menyemangati para peserta acara). Apalagi bercampurbaurnya pria dan wanita tanpa hijab dalam satu ruangan semuanya bertepuk2 tangan (mirip2 dengan acara pertemuannya kaum nasrani). Nah, kalau MLMers yang Muslim sekarang masih tidak sependapat dengan Abu Al Maira mengenai Haramnya bisnis MLM,karena melihat MLM hanya dari system/produknya saja. Coba sekarang lihat dari segi ini, segi acara/ritual pertemuannya mereka…karena itu sudah JELAS tidak sesuai sekali dengan syariat Islam. Apa lagi yang mau anda perdebatkan? dan ini tidak hanya MLM Amway/N21 , karena menurut saya , sekarang hampir semua acara pertemuam MLM-MLM lain juga mirip2 dengan acarnya Amway/N21 terutama mungkin Tiens Unicore.

    Mudah2 an ini bisa bermanfaat.

    Sukron.

    Abu Al Maira :

    Jazaakallahu atas comment antum…

    Apa yang anda sampaikan memang benar adanya. Kalau yang saya hadapi dari para MLMers, umumnya mereka akan berkilah, “Loh bagaimana dengan orang2 yang bekerja di bank-bank ribawi, atau di perusahaan2 dimana terjadi campur-baur antara laki2 dan perempuan, sama saja toh…!”

    Jadi ya bagaimana ya…. Ini fenomena yang terjadi saat ini… Boro2 untuk memperbincangkan cara dan fasilitas dalam mencari rezeki, bicara mengenai sumber penghasilan saja banyak yang enggan…

  58. assalamu a’laikum,

    ya memang susah Abu, kalau alasannya di kantor/ tempat kerja yang normal juga bercampur laki2 & perempuan tanpa hijab, tapi khan di kantor yang normal tidak ada musik2 yang keras dan tepuk2 tangan (kecuali kalau kita kerja di dunia entertainment… mudah2 an jangan sampe ya..). Artinya masih jauh lebih baik selama kita masih bisa menjaganya/meminimalisir (sama halnya kita naik kendaraan umum/angkot..hal ini juga tidak bisa dihindari). Tapi, ikut MLM adalah bukan hal yang penting2 amat sampe harus kita menyengaja melanggar hal itu….karena awalnya orang jalankan MLM, biasanya sebagai kerjaan sampingan setelah pekerjaan utamanya. Jadi dia sebenarnya sudah punya sarana untuk mencari maisah sendiri, tanpa harus ikut MLM, meskipun mungkin dengan dalih untuk peningkatan income karena di pekerjaan yang lama gajinya masih kecil, atau dengan dalih untuk pindah Quadrant, dari employee ke bussines owner seperti sarannya si kiyosaki. Tapi apakah itu penting….kalau kita lihat dari segi agama kita ? Bagaimana kalo besok kita dipanggil ALLOH ta a’la, apakah itu berguna?? Karena ALLOH ta’ala tidak pernah perduli kita ada di Quadrant mana. ALLOH ta’ala hanya peduli dengan keimanan dan amal ibadah kita. Orang MLM selalu bicara VISI… tanyakan pada mereka , mana VISI yang lebih penting?? VISI masa depan dunia atau masa depan AKHIRAT?? Wallahu a’lam.(Mohon maaf kalau saya salah, kebenaran hanya milik ALLOH ta’ala.)
    (Afwan Abu, saya nulisnya kepanjangan, maklum ghirah saya lagi tinggi untuk nulis..)

    Jazaakallahu..

    Abu Al Maira :

    Wa alaykum salam warahmatullah…

    Nah itu dia akh…. Semua yang anda katakan benar adanya… Tapi disisi lain kita juga gak bisa memaksa orang2 untuk beramai-ramai meninggalkan MLM yang bertentangan dengan syariat.

    Tapi secara umum yang saya alami dan saya hadapi, ketika para MLMers mengatakan orang yang berseberangan dengan mereka paling benar, justru sebaliknya para MLMers lah yang merasa paling benar.

    Umumnya mereka merasa penghasilan dari seorang pekerja/karyawan adalah penghasilan ‘ecek-ecek’, istilahnya P6 [pergi pagi pulang petang penghasilan paspasan]. Kalau jadi pekerja gak bisa kaya, kalau mau kaya ya harus korupsi.

    Mereka menyebut diri mereka sebagai seorang entrepreneur sejati – business owner, padahal kalo dirunut2 mereka gak lain hanyalah merketer/broker dari perusahaan MLM itu sendiri, bukanlah mereka yang memiliki perusahaan, dan bukanlah mereka juga seorang investor.

    Statement2 seperti ini sering saya terima dari para MLMers umumnya..

  59. Saya coba menyimak pembicaraan dan perdebatan, kalau begitu sebaiknya kita berwirausaha sendiri. Alasan:
    1. Bekerja untuk MLM itu haram, karena passive income dan orang tidak bekerja.
    2. Bekerja untuk di perusahaan juga haram, coba lihat para pemilik perusahaan, yang mana mereka menikmati hasil keuntung kerja para bawahannya (marketing, administrasi, dll). Mereka tidak bekerja melainkan hanya menanamkan modal. Memang sepintas bekerja itu hal yang lumrah, namun dibalik itu kita sudah mendukung atau membantu para pemilik moda (manager/pemiliki perusahaan) membangun asetnya.
    Kalau anda menyadari sebenarnta Rasul juga mengajarkan kita untuk berdagang, tapi bukan MLM. Rasul tidak mengjarkan untuk bekerja. Anda pasti tahu alasannya, jadi masihkah mau bekerja…?

    Abu Al Maira :

    Wah saya baru denger tuh kalo Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menganjurkan ummatnya untuk jangan bekerja tapi berdagang saja… [ini juga sering saya dengan dari para MLMers dengan pandangan yang sempit]. Kalo anda ada riwayatnya, tolong sekalian tulis Mas Amin…

    Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda : Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya keterampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni.” (HR. Ahmad)

    pada riwayat yang lain, “Sesungguhnya di antara perbuatan dosa ada dosa yang tidak bisa terhapus (ditebus) dengan pahala shalat, zakat (shadaqah) atau haji namun hanya dapat ditebus dengan bekerja (kesusahan) dalam mencari nafkah penghidupan.” (HR. At-Thabrani)

    Dan saya belum pernah mendengar perkataan yang seperti anda katakan “Rasul tidak mengajarkan untuk bekerja”.

    Bukankah dulu Rasulullah shalallahu alaihi wasalam pernah bekerja pada Khadijah ? Dan apa pernah ya Rasulullah memerintahkan sahabat2nya untuk berdagang saja, terus yang menjalan pemerintahan siapa ya kalau semua orang pada saat itu berdagang semua ?

    Anda bisa mengatakan bekerja di perusahaan adalah haram, dari sisi mana anda melihatnya dan berani mengatakan bahwa itu adalah haram [secara mutlak ?].

    Kalau pemilik modal menikmati hasil dari usaha/kerja para karyawannya, ya iyalah, itu sudah pasti pak. Mereka memiliki modal, mereka menggaji karyawannya, mereka memiliki resiko kerugian dari bisnis mereka, dan mereka juga yang pantas menerima hasil. Terus apa masalahnya kalau para pemilik perusahaan membangung asset mereka ?

    Misalnya anda memiliki usaha sendiri, dan usaha anda bertambah maju. Maka anda memerlukan pekerja untuk membantu pekerjaan anda. Berarti anda memberikan uang haram kepada karyawan anda dong ? Dan anda gak boleh mengembangkan bisnis anda karena berkonotasi haram dalam persepsi anda.
    Jadi kalau anda usaha martabak di pinggir jalan, ya sampai tua anda cukup bekerja saja sebagai penjual martabak di pinggir jalan. Jangan merekrut pekerja dan jangan ekspansi bisnis.

    Terus terang saya juga setuju dengan pendapat anda untuk memiliki usaha sendiri, tapi yang anda sampaikan agak sedikit “nyeleneh”. Terlebih lagi anda berani mengatakan bekerja di perusahaan adalah haram. Saya juga bercita2 memiliki usaha sendiri, yang halal yang baik.

  60. buat pak Amin,
    ” aina dalil??” (hati2 mengharamkan sesuatu tanpa dalil).

  61. Assawalamu’alaikum wr wb

    Sepertinya sudah mulai jelas, dimana titik terangnya. Marilah kita jernihkan pikiran kita pada saat membahas masalah2 sensitif seperti ini. Yang bisa ane ambil kesimpulan (sementara):
    1. Dalam Mencari nafkah/penghasilan, kita harus benar-benar memeprhatikan kejelasan/kehalal-annya, karena bila sumbernya tidak jelas, akan sangat berpengaruh kepada pribadi kita. Ingat Doa Rasulullah tentang seroang yang berdoa, tapi bajunya bearsal dari hasil ‘korupsi’ dst…
    2. Ketika kita menemui hal2 yang belum jelas (syubhat) hukumnya, lebih kita menghindarinya.

    Akhirnya, ane sampaikan jzkh khoiron ktsr kepada semua yang telah memberikan sumbang saran pikiran dalam blog ini, benar2 memebrikan wawasan baru bagi ane peribadi.

    Wass…

  62. Selamat siang pak,

    Sebelumnya salam kenal dari saya Joan Aditya. Saya mau tanya terkait dengan hadits rasul ttg dilarang nya 2 akad dalam 1 transaksi.

    Misal pak :

    Saya ingin menjual sebuah produk secara on-line, anggap harga produk Rp 50.000/buah. Nah bila si A yg membeli produk saya, maka dia sebenarnya dia berhak untuk menjadi reseller produk saya.

    Setelah si A membeli produk saya, dan berhak menjadi reseller (terserah si A mau menggunakan hak nya sebagai reseller atau tidak, saya tidak memaksa), maka dia akan mendapatkan komisi dari saya sebesar Rp 15.000/produk yg ia jual (bila ternyata si A mau menggunakan hak reseller nya).

    Anggaplah si B jadi membeli produk saya karena rujukan si A (A dpt komisi karena berhasil menjual produk ke si B), dan si B pun ternyata mau menggunakan hak nya sebagai reseller (setelah membeli produk saya) utk menjual produk saya dan komisi nya sama yaitu Rp. 15.000. Tapi komisi yg diterima si B (Rp 15.000) benar2 masuk ke kantong si B sendiri, dan tidak ada bagian sedikitpun utk si A. sehingga tidak ada MLM sampai dengan level ke sekian.

    jadi pada sistem diatas, seorang reseller (si A) menjual produk saya, dan reseller yg baru pun (Si B) bisa menjual produk saya pula tetapi masing2 reseller tidak punya downline (si B bukan downline si A, begitupula bila si B berhasil menjual produk saya ke si C ).

    Pertanyaan nya pak, apakah sistem saya diatas menyalahi aturan 2 akad dalam 1 transaksi & aturan pemakelaran atas pemakelaran ?

    Mohon jwbannya pak.

    Semoga Allah SWT melindungi bapak sekeluarga. Amin.

    Salam hormat,

    Joan

    Abu Al Maira :

    Sebatas yang anda ceritakan, kalau saya melihatnya tidak ada masalah [tapi ini jangan dijadikan ketetapan hukum syar’i ya..]

    Intinya kan si B “menjualkan barang” dari anda. Begitu juga si A, begitu juga si C. Jadi masing2 adalah makelar anda.

  63. makasih pak Abu atas jawabannya, soalnya saya ingin mencoba bisnis online dengan system seperti yg kebanyakan skrg, misal seperti system yg dipakai oleh http://www.formulabisni*.com.

    oya pak, si B kan jadi reseller (setelah membeli produk) saya karena si A, padahal si A sebenarnya adalah customer saya juga yg menggunakan hak reseller nya, tapi si B bukan downline si A, melainkan downline saya langsung.

    kira2 bermasalah ga ya pak ? khususnya terkait dengan hukum pemakelaran atas pemakelaran.

    lebih baik mana ya pak klo misalkan system saya ubah jadi begini :

    si A beli produk saya Rp 40.000/produk, tapi dia ga dapat hak menjadi reseller. kalau dia mau jadi reseller dia harus bayar lagi misal Rp 10 ribu.

    itu sih biar ga terjadi 2 akad dalam 1 transaksi seperti sytem yg pertama (beli produk tapi sekaligus bisa jadi reseller) dan biar ga terjadi pemakelaran atas pemakelaran (si B bisa jadi reseller saya karena rujukan si A yg sebenarnya reseller saya juga).

    btw, sistem bisnis online yg ada sekarang (misal http://www.formulabisni*.com, dsb) sistem nya bermasalah ga menurut kaidah islam ?, karena saya ingin meniru sistem itu.

    maaf bgt pak Abu klo saya banyak nanya. Mohon bimbingan nya ya. Soalnya saya awam bgt masalah hukum dagang dalam islam.

    -Thks-

    Joan

    Abu Al Maira :

    Wah gimana ya… Saya jadi bingung juga jawabnya…
    Kalau saya melihatnya gak ada makelar diatas makelar. Toh pada dasarnya si A cuma merekomendasikan produk saja, selanjutnya si B membeli produk dari anda. Dan anda menjanjikan komisi kepada si A karena telah merekomendasikan si B. Begitu juga jika si A & si B merekomendasikan yang lain.

    Yang menjadi masalah begini :
    1. Apakah komisi untuk para reseller mempengaruhi harga jual ke konsumen ? Kalau tidak, ya tidak masalah. Kalau ya, ini yang bermasalah.
    2. Apakah komisi yang diterima si A misalnya, akan terus dia terima setiap orang2 yang direkomendasikannya membeli produk anda ? Misalnya si B membeli produk 100 x / bulan. Jika komisi per produk adalah Rp 10.000,-, berarti anda harus membayar si A dengan komisi Rp 10.000 x 100 = Rp 1.000.000/bulan. Jadi anda harus memperjelas, komisi si A itu sebagai jasa dia merekomendasikan si B menjadi reseller/makelar, atau sebagai consumer produk anda.

    Selanjutnya kalau masalah contoh uang Rp 10.000,- untuk mendapatkan hak reseller, nah untuk yang ini saya belum bisa menjawab. Kalau misalnya si A berhenti jadi reseller, apakah uang Rp 10.000,- ini dikembalikan ? Atau system yang akan digunakan seperti halnya franchise ?

    Kalau boleh kasih usul [mudah2an tidak usil ya..], baiknya anda perjelas komisi2 untuk para makelar/reseller anda. Kemudian, jika para reseller membeli produk anda, anda harus pisahkan apakah produk yang mereka beli akan digunakan untuk pribadi atau akan dijual kembali [masalah bohong atau tidaknya reseller itu urusan mereka].
    Misalnya jika mereka berhasil merekrut reseller untuk anda, maka dia berhak mendapat komisi sekian [satu kali pemberian saja].
    Selanjutnya jika para reseller yang direkomendasikannya membeli produk anda untuk dijual kembali, maka mereka mendapatkan komisi sekian rupiah. Tetapi jika pembelian yang mereka beli digunakan untuk pribadi, maka tidak dapat komisi [atau bisa juga anda beri discount misalnya].

    Intinya dalam berbisnis, hindari hal2 yang meragukan apalagi haram. Perjelas segala sesuatu, hindari dampak2 negatif dari system yang dibangun.

    Sementara itu dulu, maaf kalau malah makin membingungkan [soalnya saya juga bukan pakar ekonomi syariah].

    Allahul muwaffiq

  64. Assalamualaikum wr wb,

    Maaf pak klo bapak jadi ikutan bingung. 🙂

    Sebenarnya sistem yg ingin saya jalankan adalah sbb :

    Saya menjual produk saya (buku ttg kesehatan) ke calon customer, anggap si A. Setelah membeli produk saya, si A secara otomatis juga mendapat hak untuk menjadi reseller saya (terserah si A mau menjadi reseller saya atau tidak, karena tdk ada pksaan).

    Kalau A mau menggunakan hak nya sebagai reseller, maka akan saya beri komisi utk jerih payahnya bila menghasilkan penjualan, dan komisi yg A bakal dapatkan adalah 20% dari harga produk. Jadi kalau harga produk Rp. 50.000 maka si A akan dapat komisi Rp 10.000,-

    Nah, anggap A mau menggunakan hak nya sebagai reseller, dan pada suatu hari ia berhasil “membujuk” si B untuk membeli produk saya (buku ttg kesehatan). Ketika saya tahu A berhasil melakukan penjualan, maka saya langsung memberinya komisi Rp 10.000 (20% dari harga produk, harga produk Rp 50.000).

    setelah B membeli produk saya (atas rujukan A), hal yg sama pun terjadi, yakni B secara otomatis juga mendapat hak utk menjadi reseller saya (intinya semua pembeli produk/buku saya, otomatis juga mendapatkan hak utk jadi reseller saya).

    Sama seperti sebelumnya, anggaplah B juga mau menggunakan haknya sebagai reseller, dan pada suatu hari B berhasil “membujuk” C utk beli produk saya. Karena keberhasilannya menjual, saya juga memberikannya komisi 20% dari harga barang, yakni Rp 10.000. Namun si A tdk dapat komisi apa-apa walaupun B dulunya direkrut oleh A. Kalau A mau dapat komisi lagi, dia harus berjuang lagi utk “membujuk” orang lain supaya mau membeli produk saya.

    Jadi kalaupun B berhasil melakukan 10 penjualan (komisi nya jadi 10 x Rp. 10.000 = Rp 100.000), maka komisi yg Rp 100.000 itu seluruhnya masuk ke kantong B, dan A tidak dapat apa-apa karena si B lah yg berjuang keras melakukan 10 penjualan (walaupun tadinya B direkrut oleh si A).

    Anggap C jadi membeli produk saya karena rujukan si B, maka sama seperti diatas si C otomatis juga mendapatkan hak sbg reseller, tergantung apakah C mau menggunakannya atau tidak, saya tdk memaksa.

    Kalau C mau memakai hak reseller nya , maka sistem berulang kembali. Mksudnya adalah kalau suatu hari C berhasil “membujuk” D utk mau membeli produk saya, maka C dapat komisi 20% dari harga produk yakni Rp 10.000 (komisinya). Dan si A ataupun si B tidak dapat apa-apa, karena C lah yg berjuang utk mendapatkan customer walaupun C dulunya direkrut B, dan B dulunya direkrut A. Jadi komisi murni utk C saja (komisi dari hasil “membujuk” D utk beli produk saya).

    Dan begitu seterusnya… Sebagai tambahan informasi, customer saya yg mau menjadi reseller hanya boleh merekomendasikan produk saja, namun utk pembelian harus dari saya langsung, para reseller tdk diperkenankan menjual langsung ke end customer.

    Karena saya nantinya akan menggunakan semacam automatic detector, jadi bila suatu saat ada pembeli yg datang utk membeli produk saya, maka saya bisa langsung tahu apakah pembeli yg datang itu atas rujukan si A, si B, ataukah si C. Bila atas rujukan si C, maka C lah yg dapet komisi.

    jadi itulah pak ceritanya… maaf kalau bikin bingung . Jadi pertanyaan bapak “Apakah komisi yang diterima si A misalnya, akan terus dia terima setiap orang2 yang direkomendasikannya membeli produk anda ? ” maka jawabannya “Tidak”.

    jadi kemungkinan sistem saya gpp ya pak 🙂

    Wassalam & Salam hormat,

    Joan

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam

    Insya Allah boleh…

    Jadi masing2 reseller diharapkan tetap terus bekerja begitu ya… Saya rasa cukup fair… Dan komisi yang diterimapun [saya melihatnya] adalah promoter fee… Insya Allah boleh [ini bukan keputusan hukum ya…]

    Ada baiknya juga tanyakan pada yang lain…

    Semoga usahanya halal dan berkah…

  65. Pak, Thks bgt ya dah mau direpotin…

    Semoga pahala nya tambah banyak. Amin. 🙂

  66. Assalamu’alaikum Abu..

    Saya mengikuti postingnya, ada yang ingin saya ingin tanyakan..
    Saya tergabung di MLM sekitar 2.5 tahun, aktif. Namun belakang ini saya ingin memcari tahu dan mempelajari apakah bisnis yang saya kerjakan sesuai dengan syariah Islam karena itu sy banyak sekali googling mengenai hal ini.
    Oya sy jg ingin sampaikan terkait dengan bagi hasil dalam MLM terutama sistem MLM dari PT. yg saya tergabung. Di PT. MLM tersebut tidak ada minimal belanja atau minimal PV namun tetap bagi hasil didapat dari Omset pribadi dan Omset grup. Saya pernah menanyakan kpd PT MLM kenapa seseorang mendapat omset grup (omset dr downlinenya) padahal belanja pribadinya sangat sedikit sekali. Jawabannya adalah karena si A tersebut sudah dianggap membantu downlinenya atau si A dianggap sudah mampu memimpin grupnya. Kenyataannya..yang saya tau dalam group atau jaringan saya si A tersebut sama sekali tidak membangun jaringan hanya pakai produk saja. Hanya kebetulan si A diakhir bulan omset grupnya berada pada posisi bagi hasil yang besar. Menurut Pak Abu bagaimana?

    Abu Al Maira :
    Nah itu dia yang dari dulu secara umum yang sering saya “permasalahkan”. Komisi itu atas dasar apa sih ? Belanja pribadi atau omzet group ? Sepertinya secara umum yang anda ceritakan, pokoke omzet group tercapai, maka team leader tetep dapat komisi walaupun istilahnya tanpa kerja.

    Pertanyaan yang ke2. Pak Abu menjadi member K-link dan pakai produknya? Bagaimana menyikapinya ketika kita pakai produk saja tidak membangun jaringan tapi sangat memungkinkan untuk dapat bonus yang bukan hanya dari belanja pribadi saja tapi juga dari omset grup? Apa dibolehkan?

    Abu Al Maira :

    Dari report bisa kelihatan berapa omzet pribadi dan omzet group. Yang diambil yang benar2 omzet pribadi saja. Yang lain disedekahkan. Saya cari yang aman2 saja.

    Trimakasih sebelumnya atas jawaban Pak Abu..

  67. Assalamu’alaikum Pak Abu..

    Alhamdulillah atas jawabannya…

    Oya Pak Abu, sy pernah tanyakan kpd upline saya mengenai kasus si A tadi. Seandainya posisi sy di bawah si A, hal tersebut bs dihindari dengan cara saya memiliki side jaringan lagi (membangun team kesamping) atau belanja pribadi kita ditambah sampai kita memnuhi qualiifikasi persentase rabat yang bs menghasilkan bagi hasil yang cukup besar. Saya sangat ragu sekali karena hanya mengandalkan logika manusia dan seolah2 keadilan itu bersyarat.

    Insya Allah saya memilih hati2 dan meninggalkan yang syubhat. Saya jg berencana untuk tidak mengambil omset group (insya Allah yang syubhat akan menjadi halal jika sudah disedekahkan). Tapi ada yg ingin saya tanya juga.. kebetulan group saya sdh cukup besar, dan memiliki kebiasaan memesan produk melalui saya kemudian sy antar ke ybs. Dimana akibat pembelanjaan tsb akan menghasilkan omset group. Kira2 bagaimana dan mohon inputannya…

    Abu Al Maira :

    Alhamdulillah jika anda memang berniat untuk meninggalkan perkara syubhat dalam mencari rezeki, bi idznillah.., mudah2 Allah memudahkan…

    Ya kalau ada yang menitip [minta dibelikan produk] kepada anda, ya tidak menjadi masalah. Itu amanah namanya. Dimana pembelian dibukukan atas nama pemberi amanah.
    Selanjutnya jika omzet group meningkat karena amanah2 yang anda terima dari group anda, ya itu bukan keinginan anda tentunya tapi karena system yang berjalan. Yang paling utama adalah niatan dan ikhtiar anda untuk meninggalkan perkara2 syubhat tadi. Allahul musta’aan…

    Andaikan pun anda agak keberatan menjalankan amanah itu tadi, ya bicarakan saja terang2an, dan silaturrahm jangan terputus.

    Allahu ‘alam wa allahul muwaffiq…

  68. tambahan Pak Abu…

    maksudnya dari segi silaturahim saya tetap ingin jaga dan biasanya mereka2 yang titip belanjakan produknya karena diperlukan untuk kesehatan mereka.

  69. terimakasih pak abu… semoga Allah memudahkan

  70. @MmRaz
    Alangkah baiknya jika ditinggalkan, karena jika anda masih menjualkan produknya maka sistem itu akan smakin maju dan besar sehingga mereka akan lebih melakukan usaha dengan leluasa dan akan lebih banyak lagi yg menjadi korban. Selama masih ada alernatif lain yg sama manfaat dan kualitasnya, lebih baik pakai yg lain. Jika anda masih tetap melakukannya maka tidak ada bedanya antara anda dengan pelaku MLMers lainya, bertolong-menolong dalam keburukan itu hukumnya dosa. Sama halnya dengan bank2 swasta skarang ni, mereka melakukan usaha yg mengandung riba tetapi dilain sisi dia juga membuka kegiatan syariah, ini tdk lain hanya tk menari investor mslim utk masuk ke bank nya dengan tujuan agar usaha ribanya tetap berjalan. Seperi ini harus benar2 kia jauhi, kecuali jika bank tersebut seluruh kegiaan dan usahanya sesuai dengan syariah. Maaf dk semua bank swasta buruk lhoo…

    Salam
    Bassa

  71. Keraguan itu kan hanya masalah ilmu aja(g nyampe maksudnya)……
    yang saya tahu yang namanya MLM tu banyak macemnya, jangan Hantem rata…!!!! jika mau jujur dan mau melihat lebih lebar lagi… sistem MLM tu sudah otomatis diterapkan dalam perdagangan konvensional, g percaya liat aja gimana sabun yg antum pake tuh sampe ke tangan antum tuh PASTI lewat sistem jaringan dan bahkan LEBIH PIRAMID, mo bukti mana ada toko kelontong yang keuntunganya lebih besar daripada agen pemasar atau perusahaan supply.

    jadi kalo anda mengharamkan MLM jangan jualan sabun ya hehe… atau jangan jualan apapun yang bukan anda sendiri yang bikin. sebab pasti yang diatas (sumber antum ambil tuh produk) untungnya pasti lebih gedhe. dan jangan jadi karyawan juga sebab mana ada direktur yang gajinya lebih kecil daripada tukang sapunya….. apalagi jadi pemilik perusahaan!!!! sebab dosanya paling banyak!!!! hehe….(saran ini untuk antum yang mengharamkan MLM). Saran saya bagi yang mengharamkan MLM, TIDUR AJA DIRUMAH JANGAN NGAPA-NGAPAIN, APALAGI BERDAGANG SEBAB SADAR ATAU TIDAK ANDA AKAN MEMBENTUK JARINGAN DAN MENJADI ORANG MLM(DIPERUSAHAAN YANG ANDA BUAT). SAYA AMAT SANGAT TIDAK YAKIN anda suatu saat tetap tidak jalankan bisnis seperti ini. jadi jangan negatif amat lah biar suatu saat anda tidak malu…… dan malu-maluin……

    Oya saran lagi Banyak yang saya baca diatas tidak tahu beda MLM murni dengan Money game (Permainan uang (aku bantu translatenya kalo g tau bahasa inggris)). belajar lagi ya, yang banyak!!!!

  72. Buat akhi WasQ, assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

    Afwan, ana mau tanya , antum ikut MLM apa ya?

    Sukron.

  73. Saudaraku kalau tidak tahu ilmunya tidak usah membuat polemik di tengah masyarakat. Dengan adanya blog ini justru membuat perpecahan di tengah umat. Karena anda semua berdebat tanpa ilmu yang mumpuni. Saudara kita yang tidak mengerti malah ikut-ikutan.
    MLM hukumnya HALAL. Tetapi banyak bisnis-bisnis yang mengatasnamakan MLM yang menawarkan sistem atau produk yang tidak syar’i.
    Kalau anda ingin tahu MLM yang sebenarnya silakan dalami Produk, System, Manajemen yang ada di PT.K-LINK Indonesia. Insya Allah anda akan tahu apa itu MLM. Jangan kata orang saja. Anda masuki MLM K-LINK dan belajarlah di dalamnya.Tinggalkan kesombongan dan merasa pintar serta merasa paling tahu. Buka diri anda untuk ikhlas dalam belajar. Insya Allah anda akan dapat informasi yang sebenarnya. Selamat Belajar

    Abu Al Maira :
    Saudaraku, lihat tulisan anda yang saya bold. Kalimat seperti itulah yang paling sering saya dengar jika para MLMers yang anda sebutkan nama MLMnya, dipertanyakan tentang systemnya secara syar’i…

    “Belajarlah, jangan merasa yang paling pintar dan paling tahu” Ini statement yang paling sering saya dengar.

    Apa lantas para MLMers sudah merasa yang paling pintar dan paling tahu, lantas tidak boleh dipertanyakan ?

    Saya anggota K-Link sejak tahun 2004 walaupun pasif [awalnya sempat aktif], kerabat sayapun banyak yang anggota K-Link. Saya juga sudah ikut BOB. Saya juga sempat ikut dalam meeting2 di stockist. Jadi salah besar kalau anda mengatakan saya tidak tahu tentang system/plan yang ada.

    Sudahlah saudara Ikhsan, saya tidak memaksa anda untuk menyetujui dengan semua yang saya tuliskan. Juga bukan karena anda tidak setuju lantas anda masuk neraka. Juga bukan karena anda tidak setuju, lantas semua yang anda nafkahi untuk keluarga anda adalah haram karenanya.

    Kalau anda dan para MLMers sering melontarkan statement : .“Tinggalkan kesombongan dan merasa pintar serta merasa paling tahu” . Apakah anda juga akan bersikap sama saat pengetahuan syariat datang kepada anda ?

    Jika anda menilai blog ini memecah belah umat, apakah karena blog ini mengkritisi system MLM ?
    Anggaplah tulisan tentang MLM saya hapus, lantas saya kritisi topik mengenai haramnya bunga bank dan bekerja di dalam bank ribawi.
    Atau saya tuliskan tentang haramnya bekerja sebagai bartender dan 7 golongan yang termasuk di dalamnya.
    Apakah hal-hal semacam ini juga dinamakan memecah belah umat ?

    Kalau anda menganggap saya belum mumpuni, tolong ajarkan saya. Silahkan jawab pertanyaan2 yang saya pertanyakan kepada MLMers di blog ini. Jangan seperti yang lain, numpang lewat, lempar komentar, lantas menghilang….

    Mari kita sama2 belajar…

  74. Ass. Saya sepakat dengan akh ikhsan di atas. saya rasa abu yang sombong. dengan menebalkan tanggapan akh ikhsan itu sebenarnya menunjukkan orang yang sombong yang tidak mau menerima kebenaran. katanya udah pernah di K-LINK dan sudah mengikuti segala macam training. tapi kok gak tau perhitungan bonus upline yang katanya bonus memanage jaringan atau apalah. itu artinya anda di K-LINK cuma nebeng nama aja.gak tau apa itu MLM. maaf saya salah satu leader di K-LINK. jadi saya bisa membaca pengetahuan abu tentang MLM sampai di mana. terlihat dari kata-katanya di atas. jadi saran saya pelajarilah segala sesuatu itu tanpa ada rasa kita sudah paling tahu.
    Kalau masalahnya yang meragukan dari bonus silakan tanya dengan pihak K-LINK. seberapa adil pembagian bonus di K-LINK.

    Abu Al Maira :
    Pak Salman, kalau memang anda merasa tahu dengan seluk beluk K-Link, silahkan anda baca comment2 saya diatas [yang menunjukkan beberapa pertanyaan mendasar tentang pembagian komisi itu sendiri dan beberapa hal mendasar lainnya], kemudian silahkan anda jawab.
    Itu saja cukup…
    Karena saya sudah mengetahui perhitungannya, lantas saya bertanya di forum yang saya buat…. Bonus itu sebagai dasar apa… ?
    Kalau memang Pak Salman mengatakan saya sombong karena tidak mau menerima kebenaran, kebenaran yang seperti apa ya pak…?
    Bahwa yang anda bawakan atau yang K-Link jelaskan merupakan suatu kebenaran, kalau saya menolak [atau bertanya] berarti saya sombong, begitu ……… ?

    Katanya kan anda leader, silahkan jawab saja Pak….

    Oh ya, kalau memang terbukti bisnis yang anda jalani memang tidak melanggar aturan main syariah [100% tidak dipertanyakan kehalalannya, apalagi dapat sertifikat dari DSN/MUI mengenai systemnya], insya Allah akan saya tampilkan di blog saya dengan halaman tersendiri, dan saya akan mengkoreksi tulisan2 saya….

    NB : Jangan cuma numpang lewat ya pak……….. Silahkan jawab pertanyaan2 yang ada…

    coba baca artikel ini:
    Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
    Sistem Pemasaran MLM
    Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
    Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
    Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
    .
    Perspektif Islam
    Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
    Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
    Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.
    Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
    MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
    Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
    Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
    Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
    1. /falah.
    Insentif dan penghargaan
    Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
    Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
    Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja. ‎
    Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
    Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
    Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
    Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
    Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
    Kewajaran harga produk
    Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).

    Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
    Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

    12 syarat agar MLM menjadi syari’ah

    1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
    2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
    3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
    4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
    5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
    6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
    7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
    8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
    9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
    10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
    11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
    12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

    Missi Syari’ah
    Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :

    1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
    2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
    3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
    4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
    5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
    6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

    (Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).

    Abu Al Maira :
    Terima kasih atas copas artikelnya…. menambah khazanah ilmu….
    Oh ya, itu keumuman bisnis MLM yang dipersyaratkan secara syariat ya pak…
    Apakah bisnis yang anda jalankan 100% sesuai dengan yang dipersyaratkan… ? Semoga aja ya pak…. [walaupun saya melihatnya tidak]

  75. Assalamualaikum…

    pak mau tanya, kalau bisnis internet seperti pay to click gimana hukumnya? kan kita daftarnya gratis tuh, terus kita dapet duit kalu kita nge klik iklan. terus kita juga dapat bonus tambahan kalau kita promosi ke orang buat jadi downline kita. ya seperti bux.to dll. kalau semua downline kita juga melakukan klik iklan dan promosi ke orang juga. otomatis kita juga dapet sekian % dari jaringan kita itu. nah pertanyaannya, apakah penghasilan kita yang berasal dari jaringan kita ini sifatnya halal? mengingat kita daftarnya gratis, terus kita tidak ada kewajiban tupo seperti mlm-mlm lainnya, bonus kita dapat kita cairkan langsung tanpa embel2 tupo.
    terimakasih sebelumnya… jawab aja di email ya pak.

    Abu Al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah….

    Kalau saya sudah punya jawabannya, saya akan email anda….

  76. terimakasih atas penjelasan atau pandangan tentang MLM

    kalo boleh berkomentar,
    saya pernah dijelaskan oleh ustad saya sblm gabung di tianshi, beliau menjelaskan syar’i tentang perniagaan(dalam konteks MLM)…al hasil saya menangkap bahwa MLM itu diperbolehkan.

    sebelum datang ke ustad tersebut sebenarnya saya termasuk orang yang tidak sepakat dengan MLM, boleh dibilang anti MLM. saya mencoba mencari busuknya MLM. setelah saya pelajari ternyata persepsi saya salah tentangMLM.(kasihan yang dibawah/downline,penipuan publik dengan koar2 reward mobil, pesawat dll). ketika persepsi saya sudah berubah, baru saya datang ke ustad untuk menanyakan tinjauan Islam.

    permisalan saja:
    saya seorang produsen sebuah produk
    dengan sistem distribusi konvensional, produk saya sampai tangan konsumen Rp. 1500, padahal bea produksi dan bea pokok hanya Rp. 300
    jadi ada selisih 1200 yang dinikmati dalam rantai distribusi dan promosi produk.

    dengan sistem MLM, harga produk di konsumen juga Rp. 1500
    bedanya cuma, 1200 bea distribusi dan promosi, saya berikan kepada para distributor yang mempunyai prestasi baik. tanpa mengurangi hak dari distributor yang masih di level bawah, saya masih mau memberikan reward sebagai tanda terimakasih atas jasanya mempromosikan produksaya ke rekan-rekannya.
    berhakkah saya sebagai melakukan hal tersebut?

    yang perlu ditegaskan bahwa dalam MLM tidak ada yang terzalimi, karena setiap distributor tetap mendapatkan haknya sesuai marketing plan yang dijelaskan diawal sebelum individu bergabung di perusahaan.
    jadi sangat transparan, dari awal kita tahu seberapa besar finansial yang kita peroleh dari hasil kerja /jasa kita terhadap perusahaan.
    distributor yang berpresetasi, bukan berarti yang mampu menjual banyak, tapi mampu membantu jaringanya untuk mengembangkan usahanya/bisnisnya. jadi kitatidak bisa sukses, tanpa membantu rekan-rekankita untuk sukses terlebih dahulu.

    itulah yang saya tahu,kalo ada salah semoga Allah masih membukakan pintu tobat bagi kami. karena kebenaran hakiki hanyalah milik-Nya.
    jika apa yang kami yakini memang sebuah kebenaran, semoga Allah membukakan hati dan pikiran mereka untuk menerima kebenaran tersebut. dan menjalankan MLM sebagai bentuk ibadah dalam mengentaskan kemiskinan dan kebodohan.Amin

  77. Aslm,..

    Untuk Akh ikhsan juga akh salman,..ana juga member k-link,,tapi ana udah berhenti,..jujur ana berhenti karena mlm itu tidak halal,.ana berhenti pun setelah mencari-cari tentang kebenaran fatwa mlm,..banyak para ulama yang telah mengatakan haram Co,murid-murid imam albani yang Subhanallah keilmuan nya tinggi mereka para muhadist ( pakar-pakar ilmu hadist ),teruz lajnah daimamah Arab saudi ( bisa dikatakan MUI nya ),lalu para ulam salafi,persis, dan masih banyak lagi yang mungkin tidak bisa ana sebutkan,..tapi jujur hanya fatwa dewan syariah PKS aja yang mengatakan MUBAH ( boleh),.ana g tahu kenapa mereka bisa bilang boleh,.setahu ana memang banyak ikhwan-ikhwan PKS yang penting atau punya nama yang bergabung disana,.afwan saya tidak bisa menyebutkan karena ana tidak mau bersuudzon dengan mereka,..tapi jujur kalo ana lihat dari fatwa (ulama-ulama yang mengatakan haram) mereka, penjabaran dalilnya sangat banyak dari Al quran dan hadist,.tapi dari fatwa ulama PKS ada penjabarannya,tapi mereka banyak yang berpikir secara rasional tanpa dalil yang kuat,..akhi salman dan ikhsan janganlah antum marah-marah,.ana hanya bilang rezeki itu ditangan ALLAH janganlah antum takut kalau keluar dari MLM (K-link ) antum g dapat rezeki,.kalau masalah hukum haram dan halal itu sudah jelas,..maaf kalo ana ngalor ngidul berbicara masalah ini,.ana mohon balasan dari antum (IKHSAN DAN SALMAN ),..syukron,Jazakallah

  78. untuk akh Yuda di atas udah dijelaskan karakteristik MLM dikatakan halal atau haram.
    Saya rasa sudah jelas. mengenai ada ustad atau siapa yang menyebut MLM itu HARAM dilihat dari sudut pandang mana dulu. tidak semua MLM HARAM. lihatlah kategorinya dulu.
    tidak boleh seorang ustad atau siapapun yang memberikan fatwa haram tanpa alasan yang jelas apalagi dia sendiri tidak paham konsep di dalam MLM. MLM termasuk di dalam bab mualamalah. jadi HATI-HATI menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. pada zaman Rasul tidak ada MLM.jadi fatwa haram berdasarkan hadis riwayat siapa? ini termasuk Ijtihad para ulama yang dia paham syariah dan kondisi umat kontemporer bukan ulama yang kerjanya hanya duduk-duduk di masjid dengan alasan ibadah tanpa peduli kondisi umat disekitarnya. tau-tau keluar fatwa haram. saya rasa sudah jelas. jadi tanyalah sesuatu kepada yang tahu ilmunya.

  79. Akhi salman,.ini ana beri penjabarannya kepada antum ya,.
    Fatwa Ulama Saudi tentang MLM
    Skema/Pola/Rencana Multi-Level Marketing

    Oleh:
    Panitia permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ

    Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.

    Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.

    Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:

    1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:
    a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.
    b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.
    Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).

    Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.

    2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar) Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.

    Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.

    Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.

    Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]

    3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.
    Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.

    Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]

    4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.
    Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.

    Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]

    Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.

    Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu
    seterusnya.

    Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.

    Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.

    Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]

    Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”

    Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]

    Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.

    Panitia Permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ

    Ketua:
    Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh

    Anggota:
    Syekh Sâlih al-Fawzân
    Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân
    Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq
    Syekh ` Abd Allah al-Rakbân
    Syekh Ahmad al-Mubârakî

    afwan akh,yang fatwa muruid-murid imam albani belum bisa ana tampilin juga ulama-ulama lainnya ,.insya allah besok ya,..

    antum pahami,.jazakallah

  80. Assalamualaikum wr wb

    Saya awalnya anti dengan MLM. tapi saya ketemu dengan DBS (Duta Business School). MLM yang jualan pulsa, dan harganya lebih murah dari harga pasar. Padahal biasanya harga produk MLM itu lebih mahal dari harga pasaran.

    Jualan itu kan Intinya masalah akad dan saling keterbukaan. Tidak ada penipuan, ketertutupan, dan penzaliman. Di DBS, Yang gabung belakangan tidak rugi, tapi memang (terus terang) yang gabung duluan lebih diuntungkan(walaupun tidak selalu berlaku demikian). – dan tentu saja di perusahaan konvensional pun, setelah saya pikir2, “relatif” yang bergabung lebih dahulu akan bergajih lebih besar dari pada yang bergabung belakangan..apalagi freshgraduate.

    Tapi yang terpenting dan yang perlu dijaga adalah : Yang pernah saya pahami yaitu bahwa “sama” dosanya antara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Mungkin diantara Anda ada yang pernah membaca hadist yang mana Rosulullah saw pernah melarang seseorang yang terlalu banyak bertanya yang mana “gara-gara” pertanyaannya itu yang halal bisa menjadi haram (af1 saya pernah baca hadist mengenai itu tapi lupa kitabnya, tapi mungkin ustadz ingat)

    Semoga kita semua terjaga dari keburukan iblis dan hawa nafsu

    Jazakallah

    Abu Al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah….

    Mencari kebenaran dengan banyak bertanya2 itu beda….

  81. aslm,.

    Pak Abu,.ana boleh minta alamat email & rumahnya ga??,.karena ana ingin sharing dengan bapak,.syukron pak,..Jazakallah

    Abu al Maira :

    Alamat email saya sudah saya kirim ke email anda….

  82. untuk akh yuda
    artikel yang anda tampilkan di atas itu SALAH BESAR
    karena itu adalah PIRAMIDA DAN MONEY GAME BUKAN MLM.
    Anda tanya dengan ulama yang benar-benar paham
    dan memiliki ilmu yang mumpuni.
    Saya sepakat apa yang dijelaskan di atas itu HARAM karena itu PIRAMIDA
    Tapi itu bukan MLM.
    Cari lagi yah informasi yang jelas. jangan
    fanatik dengan ulama yang menyatakan dirinya
    memiliki ilmu yang LUAR BIASA.
    Tabayunilah lagi

  83. Afwan Akh,.ana hanya ingin bilang,..antum salah besar kalo ana fanatik dengan ulama besar,.ana hanya fanatik Pada Rasullullah Muhammad SAW,,Tapi kalo ana lihat kayanya antum yang fanatik ama MLM( K-link ) antum tersebut ?? antum membabi buta membelanya,.Kayanya Antum Yang harus bertabayun lagi,..jujur ana ingin memberikan file-file fatwa ulama salafi & persis kepada antum,.tapi file ana itu ga tahu kemana,.insya ALLAH nanti kalo ketemu ana publish ke blog ini biar antum ga sesumbar ya,.

  84. Permasalahan intinya begini: apakah mendapatkan hasil komisi dari akumulasi point jaringan itu HALAL?

    Di Revell Global Komisi Akumulasi ini hanya terjadi Di level SGM / 5000 PV di bawah itu hanya point dari omset pribadi yang persentase pointnya di tentukan dari akumulasi omset pribadi + jaringan. Mislanya omset jaringan 50PV 4%, 300PV 7% 500PV 10% dst sampai 14 %.

    pertanyaanya Apakah nilai persenatse itu Halal karena faktor akumulasi jaringan? Dalam dunia dagang di kenal prinsip ridha/rela. Kalau kita telah menyetujui peraturan awalnya maka sudah dianggap rela. Itu berarti sudah terajdi ijab dan qabul jadi tidak ada istilah mendzalimi. Lagian peringkat Presentase itu juga harus kita dapatkan dengan cara yang tidak mudah. Kita memerlukan ongkos,waktu, uang untuk memprospek bukan secara tiba tiba jreng!!!.

    Ketika kita mencapai SGM 5000 PV maka ada 6% kita dapatkan dari total akumulasi jaringan selama 1 bulan. Ini juga merupakan sesuatu hal yang wajar diterima selama prinsip Rela ini di pegang. Jadi Dengan menyetujui peraturan dari sejak awal berarti para distributor telah berakad secara rela untuk menyerahkan sebagian haknya kepada upline mereka. Dan ini tidak batil! mungkin namanya hadiah, atau shodaqoh atau hibah atau apalah.

    mengenai Kewajiban untuk TUPO supaya mendapatkan bonus. Saya kira bukan sesuatu yang Vital dalam mua’malah . ini cenderung lebih kepada aturan dan etika berbisnis, ini masalah muamalah dunia yang penting tidak mendzalimi, Artinya Kalo Kita TUPO. itu karena kita ikut aturan perusahaan , toh bonus yg diterima lebih besar dari kewajiban TUPO, katakanlah itu sebagai bentuk loyalitas kita kepada perusahaan atau apakek namanya yang jelas begitu kita ikut aturan perusahaan kita sudah dinyatakan rela untuk ikut aturan perusahaan dan tidak merasa terpaksa.

    Apakah mewajibkan seseorang itu belanja itu bertentangan dengan Syariat?. Tidak bertentangan dengan syariat selama itu dibentuk dalam satu komitment rela . toh disini tidka ada unsur riba, judi, memakan hak orang lain tanpa izin.

    Apa boleh kita memakan hak orang lain? Boleh Asal diizinkan oleh yang punya hAk. Selesai sebenarnya inti permasalahannya. Dan izin itu sudah ada dalam akad ketika kita bergabung di MLM

    JADI TIDAK ADA YANG HARAM DALAM MLM kecuali Money Game!!!!!!

    Abu Al Maira :

    Assalamu alaikum Kang Erry…

    Terima kasih atas penjelasannya…. [Saya juga sudah kunjungi blog anda dan berkomentar sama dengan yang saya tulis dibawah ini]

    Yang perlu saya ingatkan, masyaikh sedang tidak membicarakan Revell Global, juga tidak mengeluarkan fatwa tentang Revell Global.

    Masyaikh berfatwa/berpendapat tentang MLM dengan model seperti yang diinformasikan kepada masyaikh, hanya sebatas itu. Jadi bukan fatwanya menyesatkan, tapi masyaikh menjelaskan haramnya MLM dengan system anu dan anu dan anu….

    Kenapa anda bisa mengatakan fatwa Syaikh al Albani menyesatkan ummat ya…? Di samping itu Syaikh al Albani juga tidak berbicara tentang Revell Global… Dan Syaikh al Hilaly juga tidak menuduh apapun kepada Revell Global…

    Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya, maaf sebelumnya saya belum bisa mengomentari tulisan anda karena saya belum punya pengetahuan atasnya.

    Jaazakallahu khoir wabaarakallahu fiik….

    NB :
    Bagi rekans yang ingin mengetahui system Revell Global dan/atau bergabung didalamnya, silahkan langsung kunjungi blog Kang Erry di : http://www.encpower.wordpress.com

  85. Salam Abu,
    Terima kasih atas informasinya yang luar biasa, saya punya pengalaman yang hampir sama dengan akh Nunu. Saya berharap Abu juga bisa melihat dan mempelajari sistem di DBS silahkan dibuka di http://www.duta4future.com.
    Mudah2an kami bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak dari bisnis yang satu ini dari sudut pandang Islam

  86. assalamualaikum

    mohon kepada akh abu maira, kiranya berkenan memberikan informasi tentang ada atau tidaknya fatwa dari ulama dalam memvonis hukum mlm dari tiap2 perusahaan.

    mengingat seringnya fatwa, analisis pakar syariah yang dikeluarkan tentang mlm yang sering rancu dengan sistem money game yang jelas sarat akan unsur ghoror, menzolimi, dll.

    kedua dari yang saya tanggkap atas artikel antum, bahwa prosentase bonus yang dinikmati upline dari downlinenya cenderung diharamkan, dengan asumsi upline tidak bekerja sementara downlinenya yang “disengsarakan” dengan bekerja, sekarang, bagaiamana dengan yang terjadi di realita bisnis konvensional, yakni antara seorang komisaris yang menikmati untung,penghasilan lebih besar dan selalu besar terus daripada karyawan rendahan atau bawahannya yang gaji,upahnya,”bonusnya” lebih kecil dari bossnya dan cenderung berada pada level nominal yang sama, sementara di mlm (sebagaimana yang ana rasakan) downline (katakan bawahan upline) senantiasa diarahkan untuk ditarik keatas dan mendapat penghasilan yang mirip-mirip, serupa dengan uplinenya, sehingga jika dirupakan dalam diagram piramida, mlm berbentuk piramida terbalik (semua orang ditarik keatas,sukses bersama) bukan diagram piramida, yang disinyalir sebagai bentuk diagram panzaliman terstruktur.
    demikian terima kasih, ana tunggu jawabannya.

    wassalam.

    Abul Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Antara owner/komisaris dengan pekerja beda jauh dengan upline dan downline ala MLM pak haji. Silahkan antum baca komentar2 diatas pak haji… Insya Allah apa yang antum tanyakan ada jawabannya… Dan setahu ana, memang tidak ada fatwa ulama mengenai MLM Amway misalnya, CNI, K-Link, atau terhadap perusahaan2 MLM lainnya. Bukankah hal itu seperti musykil, sehingga para ulama harus menjawab dengan memfatwakan tentang perusahaan2 MLM satu per satu…
    Mudah2an kita sama2 bisa memahami hal ini….

  87. kenapa kalau memang HARAM, tidak difatwakan?
    dimana ketegasan rabtul’am, mana yang katanya amar-ma’ruf nahi munkar,
    mestinyakan profesional, mestinya umat jangan dibuat ngamban begini, dengan sekedar wacana kontreversi mlm, polemik mlm-money game yang berkepanjangan begini.
    jujur akh abu, saya praktisi mlm, dan saya saat ini sedang berjuang membangun jaringan, tujuan ana cuma satu , ana cuma ikhtiar mencari nafkah, terkadang ana (sebagai umat) heran kenapa yang katanya ulama, para alimin tegas mengatakan MLM syubhat bahkan haram, tapi kenapa ketegasan ulama ini tidak holistik dan komprehensif dalam memfatwakannya, mestinyakan sekalian dibuat list perusahaan2 yang diharamkan sperti para aktifis harokah membuat list daftar produk yahudi yang harus diboikot, ini minimalnya, dengan tujuan umat tidak bingung dan rancu, katanya dakwah itu hitam putih, bukan abu-abu.

    mohon tanggapan, terima kasih

    Abu al Maira :

    Kalau antum coba memahami, berapa banyak fatwa yang harus dikeluarkan oleh para ulama berkenaan dengan MLM. Misalkan dalam dalam PT.A mempunyai beberapa system jaringan, di mana masing2 system tersebut mempunyai sub system lagi. Apa iya para ulama harus menjelaskan detai per detail dari system2 yang ada dan dari setiap perusahaan2 MLM yang ada di dunia ini.
    Tentu tidak bukan….??? Paling tidak ada batasan2 secara umum yang sekiranya bisa dijadikan patokan. Dan batasan2 umum ini belum tentu bisa dikenakan ke semua produk system MLM.
    Ya pekerjaan para ulama kan bukan hanya membahas dan riset terhadap system MLM saja akh….

    Intinya, jika atum memang merasa MLM yang anda jalani memang sama sekali tidak mengandung keharaman ataupun hal2 yang meragukan secara syariat, ya silahkan jalani.
    Yang dikhawatirkan adalah kesalahan kita dalam mengartikan fatwa para ulama itu sendiri. Jadi jangan dikatakan ulama tidak beramar ma’ruf nahi munkar.

    Mengenai perkara boikot atas produk2 yahudi seperti yang dijalankan oleh para aktivis2 harokah untuk diterapkan kepada perusahan2 MLM, ya gak kena juga…. Yang memboikot itu kan para aktivis harokah, memang ada beberapa da’i/ulama yang menyetujui hal2 seperti ini, tapi ini bukan pendapat jumhur apalagi ijma’. [Kalau bahas masalah boikot, jadi melebar nantinya]

    Ya mudah2an kita bisa diberi kemudahan untuk memahami hal ini…. yang hitam jelas, yang putih jelas, diantaranya ada yang abu2, dan kalau kita mau selamat ya jauhilah perkara yang abu2…

    NB : Abu2 menurut ana belum tentu abu2 menurut antum…

  88. Assalamu’alaikum warohmatulloh. Salam kenal akh Abu & ikhwan semua. Saya mo sharing aja; saya setuju bhw abu2 mnrt kita blm tentu abu2 mnrt org lain. Hal tsb tgt informasi yg kita dptkan. Alhamdulillah.. Saya memutuskan u/menjalankan bisnis tianshi stlh menimbang tianshi dg fatwa para ulama (fatwa syaikh salim al hilali yg cukup detail, lajnah daimah, dll). Alhamdulillah.. Apa yg diharamkan difatwa2 tsb, Ana tdk mendapati ada di tianshi. Mengenai cara menjalankan tgt masing2 individu. Contoh: seorang pns, di

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Salam kenal juga akh… Syukran sudah mampir….

  89. Jelas dia berhak dpt hasil dr yg dibinanya. Kalo mslh dlm pertemuan ada hal yg btentangan dg syari’at, siasatilah shg bs diminimalisir. Di unicore msh mending, pertemuan cuma 1 mg sekali, itupun gak wajib. Bandingkan dg ktr2 yg wajib dtg setiap hari.. (Semoga akidah bangsa ini bs lurur shg mudah menegakkan hkm islam). Segitu dulu, yg benar dtg dr Alloh ta’ala yg salah dr syaithon & hawa nafsu saya.

  90. Sebaiknya Anda membaca dan mendalami dulu mengenai bisnis Tianshi, sebelum menggeneralisir semua MLM haram. Lucu juga kalo Anda bilang, “Detailnya system yang berjalan di Tianshi saya tidak tahu pasti, jadi saya tidak bisa memberikan pendapat. Disamping itu saya juga tidak punya otoritas untuk menentukan haram/tidaknya.” Biar bisa memvonis sesuatu halal/haram, pelajari dulu dengan detil, baru putuskan. Ini memberi kesan sepertinya Anda pernah mengikuti bisnis ini lalu merasa dikecewakan oleh prosesnya atau Anda sudah merasa gagal sebelum melakukan, lalu mencari-cari dalil yang diduga kuat bisa mengharamkan MLM. Silahkan baca lebih detil di http://dokternasir.web.id/multi-level-marketing-dalam-perspektif-fiqih-islam/
    Semoga menambah wawasan.

    Abu al Maira :

    Sebaiknya anda membaca lagi dari awal postingan yang saya tulis beserta komentar2nya… Biar anda bisa bersikap arif dalam mengambil kesimpulan dari suatu bacaan dan komentar, agar anda tidak “terpeleset” dalam menginterpretasikan maksud dan tujuan dari suatu tulisan… Mudah2an untuk selanjutnya anda lebih pandai dalam menggunakan kata2 “merasa dikecewakan”, “merasa gagal”, “mencari2 dalil” dan kata2 lain yang semisalnya….

    Selamat belajar dan selamat membaca….

  91. saya pernah ikut go-investor, yang semua sistem via internet, tapi karena saya gak pinter dalam mempersuasi downline, sampe sekarang ya gak dapet apa2, saya gak tega aja…
    dampaknya juga, setiap silaturahmi dengan orang lain, orientasinya beda…
    pernah dan dulu sering saya diajak sebuah proyek , pelatihan, bisnis ,ujung-ujungnya ya kayak gitu.
    mungkin kalo dirasa subhat, mending kita tinggalkan saja deh…bisnis yang jelas-jelas aja kan banyak

  92. Assalaamu’alaikum warohmatulloh.
    Saudara Cahyo.. Maaf sebelumnya. Saya cuma mau kasih tau: Syubhat tidaknya sesuatu bukan tergantung perasaan. Soalnya kalo tergantung perasaan bahaya.. Dienul Islam yang sempurna ini akan jadi melenceng bila kita memutuskan hukum dengan perasaan.
    Saran saya.. kalau mau mgajak orang meninggalkan/mengikuti sesuatu, pelajari dulu dengan detail.. sekali lagi maaf bila menyinggung. Terimakasih.

  93. Assalaamu’alaikum warohmatulloh. Akh Abu, saya mo diskusiin nich..
    1. Mengenai definisi hak: a/ segala sesuatu yang menjadi bagian seseorang dimana org tsb boleh mengambilnya atau tidak. Hak ini juga menimbulkan sebuah kewajiban bagi pihak lain.
    Contoh: hak memilih, kita boleh tidak memilih. Hak suami/istri, sang suami/istri boleh tidak menunttut haknya. Kaitannya dg mlm, seseorg boleh mengambil haknya atau bisa memberikan sebagian kpd org lain (upline).
    2. Mengenai sistem tianshi
    Disini yang saya tahu tidak ada pengambilan hak downline oleh upline. Karena pada marketing plane sudah dijelaskan bhw pada tiap peringkat dia berhak mendapatkan sekian persen. Jadi haknya memang segitu.
    Segitu dulu.. Saya tunggu pendeapat akh Abu. Syukron jazakumullohu khoiron.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh….

    Yang menentukan haknya sekian dan sekian kan perusahaan MLM nya akh, bukan downline yang menentukan.
    Kalau perusahaan sudah menetukan aturan main, apakah para downliners benar2 mengetahui berapa besar kewajibannya pada saat akan bergabung…. [sebagian besar mayoritas tidak, yang penting gabung dulu]

    Pendapat saya yang lain, sudah pernah saya jabarkan di kolom2 komentar, antum bisa lihat sendiri akh….

  94. Asslmkm. Sdr. Abu al-maira,
    Saya beranggapan bahwa MLM memang sangat baik, saya sangat berharap lebih banyak orang lagi yang ikut dalam bisnis MLM. selain mendapatkan finansial anggotanyapun dapat pengembangan kepribadian yang saya rasakan sangat luar biasa hasil yang akan didapatkan. Terutama setelah saya mengikuti acara K-link “Best of the Best”. Abu kan pernah ikut BOB knp masih berfikir “abu-abu” tentang MLM kan disana sdh jelas..

    Abu al Maira :

    Baca saja comment saya ya….

  95. Assalamu’alaikum Wr.Wb…

    Ada baiknya kalau kita akan bergabung dengan perusahaan MLM, yang sudah memiliki legalisasi syariahnya.. sehingga kita dapat menanyakan mengenai kehalalan produk & sistem MLM yg digunakan. Dewan Pengawas Syariah tersebut juga memantau bisnis MLM dimaksud sehingga fungsi Dewan Pengawas Syariah perusahaan MLM tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya..

    Mungkin jika ini yang kita terapkan sebelum kita memulai usaha.. tidak akan terjadi perdebatan panjang…

    Jika perusahaan tersebut belum memiliki, ada baiknya agar kita berhati2.. .yang masih meragukan (syubhat) sebaiknya kita tinggalkan…

  96. saya br sj join dngn tiens, tp sy dibelanjakan oleh sepupu sy sekaligus upline sy, yg membuat sy ber*3, sebenarx sy semangat skl untuk menjalankan bisnis ini sampai sy membaca blok ini.

  97. Assalaamu’alaikum warohmatulloh.
    Akh Abu, afwan.. sy baru buka lagi..
    Sepnjng pengetahuan saya.. kalau kita mau menjadi agen/distributor, biasanya perusahaan yang menentukan berapa persen bagian kita. Contoh: Saya pernah jadi agen majalah (Assunnah, Salafy, dll) juga agen bbrp penerbit (Attibyan, Darul Haq, dll).
    Setahu saya, dlm syari’at Islam hal tsb gak masalah.
    Begitu juga di mlm (tianshi), hal tsb gak masalah.
    Dan kembali ke pokok permasalahan, akh Abu blm menytakan setuju atau tidak dg definisi hak yg saya tulis diatas, bahwa seseorg bahkan blh tdk mengambil haknya.
    Permasalahan bhw apakah org tsb tahu atau tdk haknya diawal (kata abu: yg penting join dulu). Inilah masalah teknis, dimana hal yg halal (misal: jualan buku) bisa jadi haram karena CARA menjualnya (misal: jual dg cara menipu). Jadi kalau masalah cara, kembali kpd masing2 individu.
    Yg saya dptkan di tianshi, saya sendiri disuruh mempelajari dulu marketing plannya. Begitu juga yg saya terapkan kpd downline saya. Jadi dari sisi ini saya kira tidak ada masalah.
    Mengenai jwban yg kedua, ya.. saya tahu, akh abu gak begitu tahu ttg tianshi. Jadi point kedua itu biarlah sebagai informasi buat akh abu dan sahabat2 sekalian;
    bhw di tianshi tdk ada pengambilan hak dowbline oleh upline.
    Segitu dulu akhi.. Jazakallohu khoiron

  98. setuju tuh dengan Mm Raz. pilih MLM yang ada legalitasnya. selain itu perlu diperhatikan juga tingkah laku dari uplinenya. jujur,amanah dan bisa dipercaya.

  99. Assalamualaikum Wr. Wb.

    Boleh ikutan kan…?

    Maaf baru menemukan blog ini … semoga kehadiran saya tidak mengganggu rekan-rekan ikhwah lainnya dalam berdiskusi…
    @dk
    Silakan buka di website ini untuk dapatkan penjelasan yang lumayan bagus untuk Bisnis Tianshi…
    Setidaknya sebagai bahan perbandingan yang dapat membantu kita untuk membuat pertimbangan apakah kita harus bergabung atau tidak…
    http://www.tianshi-watch.com

    Syukran

  100. Jika memang tidak bisa langsung di buka situsnya…
    Silakan search di google.com kemudian ketik keyword “tianshi watch” tanpa tanpa petik…

    Kemudian pilih …

    InsyaAllah kita akan mendapatkan pencerahan yang positif

  101. Ass Wr Wb.

    Saya sudah membaca, walaupun baru sebagian mengenai artikel halal atau haramkah ini. Saya rasa untuk menilai MLM itu haram, harus dilihat dulu sistem dari MLM tersebut. Mungkin ada atau bahkan mungkin pasti ada perusahaan MLM yang menganut sistem seperti yg telah diuraikan di artikel, tapi jangan menganggap bahwa semua MLM menganut sistem yang sama. Jadi pandai-pandaikah kita memilih yang kita ikuti tersebut syar’i atau tidak. Masalahkan kalo kita sudah menjudge bahwa MLM itu haram, maka perusahaan MLM yang tidak menganut hal-hal yang diharamkan akan terbawa imbas dikatakan haram juga. Jika sudah begitu, kita juga bisa dikatakan dzolim karena selain menghentikan jalan rizki orang lain, juga menfitnah perusahaan yg tidak menganut sistem yg diharamkan.
    Jadi sebaiknya jangan mengunakan kata MLM yg menjadi objek, tapi “Sistem yg diharamkan” saja yang disebutkan.
    Menyimak dari statementnya Kang Abu. mengenai ” Umumnya, para pebisnis MLM seakan tidak tahu, tidak mengerti atau mungkin tidak mau tahu dan tidak mau mengerti dengan realita seperti ini. Kemudian mereka akan mengatakan, “Saya berhak mendapat bonus dari jaringan saya karena saya yang merekrut mereka melalui para downline-downline saya“. Sistem seperti inilah yang memang ditetapkan oleh perusahaan yang menjalankan system MLM. Dan ini bertentangan dengan ajaran Islam” dan juga isi Al Qur’an “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [QS Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu’araa’ 183].”
    Kalo mengacu dari statement dan ayat tersebut, saya rasa tidak bisa menjudge semua MLM atau sistem yg mengambil komisi dari downline masuk kedalam kategori yg tidak syar’i. Karena sebelum seseorang memutuskan untuk bergabung dengan sistem tersebut, mereka sudah sadar dan mengetahui apa yg akan mereka masuki tersebut, dan tidak termasuk pemaksaan atau memakan hak orang lain ( para downline ). Karena para down line sudah sadar akan hak dan kewajibannya, jadi si downline pun tidak merasa dirugikan.
    Contoh memakan hak orang lain mungkin seperti koruptor atau orang yg mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan yg punya haknya ataupun dengan pemaksaan.
    Kalau masalah sistem yg mendapatkan sebagian persen dari pendaftaran anggota baru. Saya rasa itu tidak masuk dalam menentang firman Alloh tersebut, karena si anggota baru tersebut sudah sadar dengan sistem yg dimasukinya.
    Kalau ingin menggunakan kata “MLM” sebagai objek di forum diskusi ini, rasanya kurang tepat dan akan menjadi keresahan bagi sebagian orang yg bergelut dibidang MLM. Gunakanlah kata atau kalimat sistem kerja bla bla bla yg di haramkan. Jadi setidaknya siapapun yg membaca blog ini, akan lebih fokus ke system yg diharamkannya. bukan ke System MLM atau perusahaan MLM nya.
    Sayang sekali memiliki ilmu islam yg luas, tapi tidak bisa menyampaikan dengan benar & akurat, bahkan menimbulkan perselisihan. Hati-hati dengan ucapan kita, sebelum di ucapkan, yakin benarkan apa yg akan kita ucapkan ??

    email saya opik_oke@yahoo.com

    Abu al Maira :

    Silahkan anda baca komentar2 lanjutan dari saya Mas Suhartono… Tidak ada yang meng-judge dalam hal ini. Justru yang saya bahas adalah systemnya Mas…

  102. Ass Wr Wb.

    saya masih kurang mengerti apakah MLM (Tianshi) sebenarnya halal atau haram. saya seorang pelajar SMA yang sekarang sedang mengikuti bisnis ini.
    dan menurut saya semua orang yang mengikuti bisnis ini memang berniat untuk sama-sama mengajak kita untuk maju.
    kalau menurut penilaian saya. bisnis ini halal. selama tidak ada penipuan dan tidak merugikan pihak lain.
    (ma’af, ini menurut saya. kalau orang lain saya tidak tahu. jadi silahkan Bpk nilai)

    tolong jelaskan apa yang sebuah bisnis MLM itu Halal ataukah Haram.
    dan tolong jelaskan kenapa pemberian bonus itu Haram.
    Kalau belum bisa menjawab tolong Bpk teliti dan pelajari bisnis ini. kalau perlu Bpk join supaya dapat menilai secara langsung dari dalam.
    Saya sangat memerlukan pendapat Bpk.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr Wb.

    e-mail : r1y4n_g_neuz@yahoo.com

  103. terlepas dari saya setuju atau tidak MLM, menurut saya diskusi di blog ini moderatornya positif … terus terang saya capek lihat blog yang diskusinya cuman satu arah dan cenderung menjudge orang lain salah … boleh kita tukeran link …saya punya blog muslimindonesia.net … yang kurang saya moderatorin cuman kumpulan artikel yang menarik saja

    tx
    faizal

  104. Assalamu`alaikum warohmatulloh.
    Akh abu gmn kbrnya ? maaf saya agak kecewa, katanya akh abu ingin diskusi berkelanjutan, tapi kenapa akh abu tidak melanjutkan diskusi kita ?? ttg hak (definisinya, dll) yang tlh saya paparkan ?
    Maaf kalau memang yg saya paparkan ttg sistem bonus dari perusahaan benar, sahrsnya akh abu mengakui kesalahan argumen akh abu, bukannya trs diam tdk mengomentari lagi. Dlm Islam, etika berdiskusi adalah jika kita salah, maka mengaku saja, Insya Alloh tdk akan mrnurunkan derajat kita dlm pandangan Alloh ta`ala.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Alhamdulillah kabar ana bik akh…

    Kalau antum mau meriview ke belakang, antum bisa pahami akhi …. [Mungkin antum gak baca tanggapan ana yang terakhir atas komentar antum]

    Masalah keputusan seseorang untuk tidak mengambil haknya, memang tidak diharamkan. Tidak ada keharusan bahwa seseorang harus mengambil haknya.

    Selanjutnya, mengenai Tianshi itu sendiri. Dari awal postingan, pernah gak ana menulis bahwa Tianshi=haram. Kalau memang ada, ana akan koreksi tulisan ana….

    Kemudian antum tulis :

    “Permasalahan bhw apakah org tsb tahu atau tdk haknya diawal (kata abu: yg penting join dulu). Inilah masalah teknis”

    Nah istilah “Masalah Teknis”, ini yang jadi ruwet akhi…. Bukankah “Yang penting join dulu” termasuk dalam kategori “Masalah Teknis”,,,, ?

    Tulisan ini membahas tentang system umum yang ada di MLM. Jadi bukan untuk membahas system MLM Amway, CNI, Tiens, dll. Kalau kecenderungan membahas KLink, ya. Karena ana pernah gabung di dalamnya.

    Selanjutnya, jika dijabarkan tentang suatu system dan ada orang yang ‘alim berpendapat bahwa system tsb halal secara syariat, apakah semua orang bisa memegang 100% penilaiannya ? Bagaimana jika ada orang alim yang lain yang berbeda pendapat dengannya…?
    Begitu juga dalam hal ini akhi… Antum tidak harus setuju dengan pendapat ana, tapi bukan dengan begitu lantas ana bisa mengatakan antum salah. Dan begitu juga sebaliknya…

    Jika ana tidak menjawab suatu komentar, ana punya beberapa alasan :
    1. Ana merasa tidak perlu menanggapi komentar tersebut. [Ini hak ana, selama tulisan ana tidak merugikan pihak lain]
    2. Ana tidak menanggapi karena sudah pernah ana tanggapi sebelumnya. [Poin ini termasuk dalam kasus antum]
    3. Ana tidak menanggapi karena sudah ada orang lain yang menanggapi dan sependapat dengan ana.
    4. Ana tidak menanggapi karena ana tidak tahu dan tidak memegang ilmunya [ini juga dalam kasus antum yang menuntut ana untuk menilai system Tianshi]
    5. Ana tidak menanggapi karena adanya tambahan informasi
    6. Ana tidak menanggapi karena adanya request tertentu

    Jadi kalo ana tidak menanggapi suatu komentar, ya maaf2 saja…..

  105. Assalamu`alaikum warohmatulloh.
    O, ya buat Adji, makasih banget sarannya.. http://www.tianshi-watch.com sdh saya buka.. Astaghfirulloh.. isinya cukup parah.. disana kita bisa melihat mereka begitu membabi buta menjelek2an (baca: fitnah) tianshi. Saran saya, bagi ikhwan2 yg ingin mencari hukum halal haram mlm dlm pandangan Islam, jangan merujuk kesana. Kenapa ? karena mereka jelas2 (mereka mengakuinya) tdk punya misi kesana. Mereka tidak mengharamkan MLM, misi mereka hanya “membongkar” (istilah mereka) tianshi. Coba lihat saja, apakah disana ada perkatan Ulama ??? tidak ada !! Bahkan kalau mau ditulis, kebohongan2 http://www.tianshi-watch.com cukup banyak.. Insya Alloh lain kali sya tulis detailnya. Terimakasih

  106. semoga ini bermanfaat
    HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

    Oleh
    Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

    Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

    Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

    [1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

    [2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

    [3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

    [4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

    [5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

    Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

    [1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
    [2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
    [3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

    Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

    Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.

    Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

    Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

    Kesimpulannya :

    Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

    Diterjemahkan dari situs http://www.alhelaly.com

    ———————————————————————

    FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

    Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

    Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

    Jawaban
    Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.

    Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

    Amman al-Balqo’ Yordania
    26 Sya’ban 1424H

    Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
    Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
    Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
    Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

    Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim
    (c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.
    ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
    “SEMOGA ALLAH SELALU MELIMPAHKAN RAHMATNYA KEPADA KITA SEMUA”
    SERTA MENUNJUKAN KITA KE JALAN KEBENARAN DAN MENGHIDARI HAL-HAL YANG SYUBHAT
    amiin

  107. TAMBAHAN TOPIK [ADDED 6 JAN 2009 – MILIS artikel_salafy@yahoogroups.com] :

    Hukum Multi Level Marketing

    (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

    Pengantar

    Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

    “Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

    Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

    Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

    Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

    Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

    “Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.

    Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

    Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

    Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang digabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

    Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

    Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

    Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

    JAWAB:

    Alhamdullilah,

    Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

    Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

    Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

    Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

    Kedua, ia termasuk gharar yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

    Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

    Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

    “Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

    Dan beliau juga bersabda,

    “Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

    Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah, maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

    Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

    “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

    Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

    “Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

    Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

    Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

    Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

    [Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

    Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

  108. Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh
    Akh Abu Almaira….
    saya baru sj membuka situs ini dan membaca diskusi tentang hukum halal dan haramnya mlm…kebetulan saya juga ikut mlm yg sama dgn yg akh abu pernah ikuti…
    sy sebenarnya sangat berhati-hati untuk memilih mlm, namun teman saya, yg upline sy skarang menunjukkan bhw ada bannyak ustad yg ikut bahkan sy diperlihatkan rekaman video presentasi salah satu prdk yg salah satu pembicaranya adalah seorang ustd yg sy ckp kenal sangat istiqamah dalam menerapkan syariat Islam.Untuk dapat menambah wawasan sy bolehkah antum,mengirim via email ke ana (harwan_papua@yahoo.co.id)apa sj poin2 keharaman M.plan di K-link yang antum ketahui,ana juga tdk ingin melakukan yg syubhat apalagi haram.demikian , syukran wa jazaakallah.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh..

    Ya akhuna Harwan… Ana juga udah pernah lihat video presentasi yang antum maksud. Kebetulan ana juga lupa nama sang ustadz, tapi kalo gak salah beliau berdomisili di daerah karawaci tangerang. Tapi dengan penjelasan yang beliau paparkan, itu semua tidak menjawab pertanyaan2 ana secara khusus. Terlebih lagi, ada penjelasan2 dari ustadz lain mengenai system MLM dan fatwa2 dari pada ulama. Walaupun memang tidak bisa secara umum ditetapkan terhadap semua hal.

    Kalo antum bersedia membaca sekali lagi dan perlahan2, antum bisa temukan beberapa hal yang menjadi “ganjalan” bagi ana khususnya mengenai system yang ada di MLM tsb.

    Oh ya, ana udah kirimkan alamat email ana ke email antum. Ana juga udah add antum di YM ana. Kalo ada waktu dan bisa bersamaan onlen, mungkin kita bisa chat…

    Wa iyyakum, wassalamu alaikum….

    Akhukum Abu al Maira

  109. MLM:
    * MLM membuat orang menjadi membabi buta mencari2 downline… meminta2 dan mengemis2… 😦
    * mimpi terusssssss dgn imingan2 yg super tinggi
    * menjadikan atau menciptakan sistem piramida alias “yang kaya hanya segelintir dan yg miskin banyak”. <– bayangkan gambar2 skema piramida.

    coba baca baik2 postingan ini:
    http://priyadi.net/archives/2006/09/24/bedah-sistem-mlm

  110. assalamu alaikum
    sy mo nanya nih…bagaimna dgn sistem dalam penjualan pulsa dimna jika kita memliki dealer/agen di bwah kita.maka kita akan mendapatkan komisi dari perekrutan dan komisi transaksi yg dilakukan oleh dealer/agen yg kita rekrut..namun komisi dari setiap transaksi itu tidak seberapa…menurut mas abu gmna…..?ana tungu jwbwnnya….sukran

  111. Hmm… Smoga ada titik (temu). demi kebaikan generasi kita semua.
    Amin…

  112. mirip dengan pak Jurnal, saya sekarang sedang gundah dengan sistem DBS yang sedang saya ikuti, apalagi downline saya sudah terlanjur banyak tak terkendali. Tolong pak Abu diteliti sistem DBS ini, saya merasa tidak punya kompetensi dalam hal ini…http://www.duta4future.com

    Abu al Maira :
    Wah saya belum menjadi pakar fiqh muamalah dan pakar system MLM secara menyrluruh nih pak Iyam…. Terlebih lagi saya memang belum mengenal system DBS itu sendiri…. Bukannya gak mau bantu, ada baiknya kalo pak Iyam menghadiri kajian2 rutin ahlusunnah yang bermanhaj salaf di daerah anda. Kemudian anda bisa pertanyakan secara mendetail kepada ustadz di sana….. Insya Allah beliau bisa memberikan pencerahan….

  113. assalamu`alaikum.
    pa`,,bagaimana dengan synergy world wide…???
    tolong komentar dari teman2,,masih binun…..

    • saya juga member synergy world wide, setelah baca uraian pak abu almaira dan blog mbelgedez menurut saya synergy world wide systemnya piramida dan moneygame karena ada fee bagi yg berhasil merekrut member. dan upline saya juga bilang tdk fokus jualan tp membangun jaringan. Harga produknya juga mahal2 walaupun saya cocok dengan salah satu produknya yaitu klorophyl. tapi untuk skincare saya rasa tidak sebanding antara khasiat dan harganya. saya alergi pakai skincare dar synergy worl wide. sekarang saya hanya member pemakai klorofil aja. sudah lama tdk tertarik utk ngembangin bisnisnya. karena kesannya dholim terhadap downline

  114. ya abu maira tolong dong lakukan penelitian mlm mana saja yang syar’i dan yang tidak atau kalo perlu kerja sama dengan MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang MLM apa halal atau tidak

    Abu al Maira :
    Maaf, saya tidak berkompeten di dalam hal ini… Dan yang anda risaukan pada dasarnya sudah dibahas secara umum oleh para ulama, dan hasil akhirnya pun hampir sama semua

  115. Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

    Syukoron atas artikelnya, insya Allah sangat bermanfaat bagi kaum muslimin

    Akhuuka Abu Abdillah

  116. assalamualaikum abu almaira,

    semoga tetap semangat n selalu diberi kesehatan oleh Alloh… Amin
    dari surya-batam

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh….

    Semoga rahmat Allah atas anda dan keluarga

  117. synergy worldwide is the best. ada yang mw koment……? ato ngobrol lebih dalam? sya siap. gooooooooooooooooooo

  118. mungkin ini cukup.
    NFORMASI PENTING DARI APLI :
    MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA

    Sistem Piramida perlu diwaspadai

    Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.

    Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

    Aturan Sistem Piramida

    * Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal
    * Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
    * Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama. Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
    * Satu orang anggota boleh “membeli” lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
    * Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
    * Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
    * Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

    Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

    Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.

    * Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
    * Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.
    * Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
    * Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
    * Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
    * Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
    * Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

    Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

    1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
    * Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
    * Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM.
    * Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
    * Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.

    2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
    * Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
    * Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
    1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
    2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

    Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

    Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang – Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

    Jangan membuat kesalahan yang mahal

    Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.

    Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

    Apakah Skema Piramida itu?

    Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut.
    Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak. Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru.
    Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

    Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

    1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
    2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
    3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

    Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

    Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

    Skema Piramida yang tersamar – seperti serigala berbulu domba

    Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.
    Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen. Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta.
    Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi “mitra usaha”. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya.
    Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.

    Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat – peluang berpenghasilan yang legal

    Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama.
    Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.

    Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar

    Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen.
    Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :

    1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
    2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
    3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?

    1. Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah

    Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali.
    HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK.
    Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk “memanfaatkan peluang secara maksimal”

    2. Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!

    Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia “membeli kembali” produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.

    3. Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!

    Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

    Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

    1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan “masuklah saat ini juga” memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
    2. Tanyakan hal-hal berikut:
    * Tentang perusahaan dan manajemennya
    * Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
    * Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
    * Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
    * Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
    3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
    4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
    5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

    Kemana harus mencari bantuan?

    Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.

    Bantuan yang lebih banyak lagi

    Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :

    Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah
    Jakarta 12310
    Telp: (021) 751 3704
    Fax : (021) 759 14049
    E-mail : apli@cbn.net.id
    http://www.apli.or.id

    dukutip dari : http://www.unitedcorevision.com

  119. sepertinya para pro-MLM ini diimingi dengan janji dan mereka hanyalah dreamer yang berusaha mewujudkan mimpinya..

    aku gak akan memvonis itu haram ol halal
    sekarang saya jadi bingung banyak sekali mlm ini ditawarkan pada pelajar dengan iming2 gaji pasif yang melimpah untuk amsa depan..

    tidakkah anda melihat para pelajar itu? ada yang sampai meninggalkan kuliahnya demi mengikuti presentasi, duit bulanan dipakai untuk membeli produk, dan banyak juga yang gagal dan membuang waktu,

    lebih baik mereka memakai waktu untuk belajar, membangun potensi diri serta kreativitas atau talent2 tersembunyi dan mewangikan nama indonesia dari prestasi2 mereka daripada meereka menghabiskan waktu untuk berpresentasi ini itu yang mungkin tak menghasilkan sama sekali.

    sekarang jangan melihat komentar orang dengan tolakan yang gak berakal..
    serap dulu perkataan orang itu dan buatlah argument yng kuat, jngn malu untuk kalah dalam berdebat demi kebenaran..

    banyak sekali masyarakat ini yang ingin instant.. tidak ingin susah, seperti TKI2 yang diiming2i gaji besar? bukan kah HAMPIR sama?

    bukalah mata anda, kesuksesan diraih dengan doa dan usaha, kedekatan anda pada tuhan anda akan membimbing kita pada kesuksesan YANG SEBENARNYA.. kesuksesan yang dapat di banggakan dengan memberi manfaat pada orang banyak..

  120. Asalamu’alaikum…
    Pak… stelah saya baca tanya-jawab di atas, permasalahannya adalah sebuah sistem yang digunakan oleh MLM. yang perlu saya tegaskan disini adl Tidak semua MLM menggunakan system Piramida yang selalu membuat kaya orang yang di atas. Perlu Bapak ketahui bahwa saya juga adlh pelaku bisnis online yang berbasis seperti MLM, namun dalam bisnis saya (www.komisi100.cjb.net) tidak menggunakan system TuPo atau Belanja Bulanan seperti MLM kebanyakan dan tidak menggunakan system Piramida yang kaku. artinya Setiap Member baru mempunyai peluang yang sama dengan member terdahulu, sehingga dapat berkompetisi antara Upline dengan Downline. dan tentunya walaupun sebagai bawahan apabila bawahan ini lebih banyak bekerja maka hasilnyapun akan lebih banyak dari pada Upline yang tidak bekerja. Memang dibisnis ini yang dijual adalah sebuah System yang Unik dan Dahsyat + Koleksi Ratusan Ebook dan Softwere sebagai bonusnya dengan Modal Rp. 220.000,- (1x seumur hidup) Adapun pembagian Komisinya adalah setiap Member Baru tidak diharuskan merekrut downline karena web tsbt mempunyai sistem Randomize yang akan bekerja untuk membantu Member Baru untuk mendapatkan calon downline. Komisnya akan ditransfer scra langsung ke rekening sponsor yang telah berhasil merekut 3 orang. komisinya sebesar Rp.200.000,- dari member ke-3. sedangkan member pertama dan ke-2 menjadi komisi Upline sebesar Rp. 200.000,- x 2. begitu seterusnya. sedangkan yang Rp.20.000,- ditransfer ke rek. pengelola sbgai biaya administrasi. dan Menurut saya bagi Member yang daftar belakangan tidak akan merasa rugi karena mereka mendapatkan Koleksi Ratusan Softwere dan Ebook yang tentunya nilainya lebih tinggi dari yang mereke keluarkan untuk menjadi member. Sekian terimakasih. tolong ditanggapi ya pak. atau saya tunggu balasannya di email saya

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Yang namanya “System Non Pyramida” itu bukan karena downline bisa mengungguli omzet upline pak.
    Dengan seorang upline diwajibkan mempunyai satu kaki dikiri dan satu di kanan, ya itu namanya sudah system pyramida pak.

    A
    / \
    B C

    Nah seperti ini lah simple nya. Apapun dalihnya tetap saja system pyramida pak.
    Kenapa sih banyak ulama yang “mempermasalhkan” system ini.

    Contoh :
    Misalnya si C sudah tidak bisa sama sekali merekrut downline [dgn kondisi apapun], maka jadilah dia orang yang paling rugi sedunia. Jangan bilang ini tidak mungkin terjadi, ini sangat mungkin terjadi.

  121. Assalamualaikum
    akhiy abu al maira..
    saya mohon dengan segala kerendahan hati supaya anda menganalisa tentang imuone -http://www.imuone.com/- dan menjelaskan kepada saya baik lewat email atau di blog ini tentang status bisnis ini (terutama program loyalty-nya) menurut syari’at islam secara detail…karena orang-orang sudah pada gila dengan bisnis ini (mereka bilang ini bisnis berlian lah…tapi saya yakin ini sama sistemnya dengan mlm lain hanya “kedok” nya saja yang super halus…)… ibu saya,bude saya sekarang begitu tergila-gila dengan bisnis ini mereka jual tanah,jual rumah untuk masuk bisnis ini. saya ingin sekali menjelaskan kepada mereka tentang aroma riba dan hura hura yang mencolok pada bisnis ini tapi saya tidak tahu harus mulai dari mana menjelaskannya…. saya mohon penjelasan step by step dari akhiy abu al maira tentang bisnis ini ditinjau dari syariat islam untuk selanjutnya agar dapat saya gunakan untuk mendakwahi minimal keluarga saya dahulu…
    jazaakillah…

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh….
    Maaf sebelumnya Pak, untuk masalah ini saya kurang bisa membantu karena saya memang tidak mengerti apapun tentang systemnya…

    Maaf sebelumnya, mungkin anda bisa tanya ke yang lain…

  122. Terima kasih banyak, artikel ini sangat berguna bagi sahabat muslim yang lain.

  123. Assalamualaikum
    akhiy abu al maira..
    saya mohon analisa anda tentang sistem MLM DBS dalam Islam…
    terima kasih.

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi….
    Terus terang saya tidak memiliki kapabilitas dalam menganalisa MLM DBS ini. Tapi bisa sedikit saya informasikan dari penjelasan Ustadz Kholid Syamhudi pada waktu bedah buku “Riba Perbankan Syariah” di Masjid Agung Pondok Indah beberapa bulan yang lalu.

    Secara kebetulan ada jamaah yang mempertanyakan kehalalan bisnis MLM secara umum. Dimana beliau mengatakan bahwa secara umum bisnis MLM adalah haram karena adanya gharar dan kebatilan dalam mengambil harta orang lain.

    Selain itu, beberapa bulan yang lalu juga pernah disinggung mengenai bisnis MLM DBS ini di acara kajian subuh di TPI yang dipimpin oleh Ustadz Arifin Ilham. Yang kebetulan pada waktu itu juga hadir perwakilan/ketua Dewan Syariah Nasional. Pada acara ini juga disinggung adanya konfirmasi bahwa beberapa ustadz juga ikut bisnis MLM DBS ini, bahkan ada rumor bahwa Bapak Syafi’i Antonio juga merekomendasikan bahwa bisnis MLM DBS adalah sesuai syar’i.
    Setelah diterangkan bahwa satu-satunya bisnis MLM yang telah mendapat sertifikasi halal secara syariat baik produk maupun systemnya, adalah MLM Ahadnet. Dan proses penelitian dan pengkajian atas bisnis Ahadnet juga tidak main-main, memakan waktu 10 tahun lamanya hingga DSN mengeluarkan sertifikasi halal. [Bukan berarti saya promosi lho, saya bukan member MLM Ahadnet].
    Dan rumor bahwa Pak Syafii Antonio merekomendasikan MLM DBS adalah tidak benar.
    Ada baiknya anda semua yang penasaran, silahkan hubungi saja pengasuh acara di TPI agar bisa menyiarkan ulang, atau bisa juga hubungi Majelis Adz Dzikra nya Ust. Arifin Ilham.

    Allahu ‘alam

    • Ass.wr.wb
      Blog anda sangat inspiratif dan bertahan hingga 2 tahun selamat ya !
      Dan untuk kajian mlm dalam islam saya terus terang sangat inginn mempelajarinya jauh lebih dalam dan kebetulan saya terdampar di blog ini.

      Saya senang sekali anda menyampaikan kaidah ini dengan sangat netral karena memang tugas kita adalah saling nasehat-menasehati dan soal masuk atau tidaknya nasehat kita,itu semua adalah hak ALLAH SWT.

      Mengenai DBS ini SANGAT AMBIVALENSI dan kita semua mesti berhati-hati menyikapinya.

      Saat ini telah banyak bermunculan mlm-mlm yang tumbuh bak jamur di musim hujan.( mudah2an peribahasanya gak salah he )

      Saya mengamati hampir semua sistem yang ada di mlm sekarang hanyalah permainan uang semata.

      Jika kita cermati lebih jauh hampir semua bonus yang didapat adalah dari akumulasi pencapaian jumlah members artinya semkain tinggi up line anda maka bonusnya akan semakin besar dan semakin rendah anda ( atau boleh diobilang ketelat ikut ) makan jangan harap anda bisa menyamai up line anda dalam bonus dllnya.Karena itu adalah mustahil.

      Oleh karenaya bagi sebagian ” PEMAIN ” momentum mlm baru akan segera disambar oleh mereka tanpa peduli nantinya member di bawah mereka akan bisa layak atau tidak.Setelah itu hilang tidak berbekas dan tahu-tahunya malah nawari mlm baru lagi.

      Coba kita perhatikan mlm mulai dari jaman tianshi,smart nacco,dbs dan sepekan ini para pemaian mlm diributkan dengan sistem smart-v yang membuat orang YANG IKUT DULU KAYA.
      mlm-mlm ini hanya booiming sampai 2 tahun saja setelahnya senyap ….ketika jaringan mulai penuh dan jenuh dan bonus up leine / leader anda ratusan juta.

      Dalam kaitan ini sering saya mengutarakan ke temen-temen bahwa mlm itu = Menipu Lewat Menipu atau bisa dibilang Multi Level Manipulation.

      Kembali kepada DBS ?
      DBS mengatakan bahwa mereka menganut sistem franchise padahal JELAS2 ini adalah ambilavalensi dan boleh dibilang ini adalah pembodohan.

      Franchise dan MLM itu BERBEDA.dan mengenai franchise pemerintah sendiri telah mengaturnya dalam peraturan pemerintah dan ada syarat2 yang luimayan berat untuk suatu usaha dikatakan sebagai franchise.Perlu waktu 5 tahun dan TERBUKTI semua outletnya semuanya adalah sukses.Pertanyaanya dalah kapankah DBS didirikan ? apakah sudah 5 tahun ? apakah semua agen / outletnya terbukti sukses ?

      UNtuk supaya kita semua disini supaya lebih jernih dalam berinvestasi baik lewat mlm ataupun sistem bisnis lainnya ada baiknya anda kemari :
      http://cakhadi.blogspot.com/2009/08/money-game.html

  124. assalamualaikum,
    saya mau bertanya..
    agak melenceng dari topik, tapi menyangkut masalah pekerjaan juga

    jikalau dalam perusahaan, saya sudah mengerjakan apa yang menjadi tugas saya, dan sudah selesai,sehingga kemudian dalam beberapa hari ke depan saya tidak mengerjakan apa-apa.dan kemudian ada teman saya yang saya ingin bantu mengerjakan tugasnya, tapi dia menolak dibantu, jadinya saya banyak waktu kosong…

    itu bagaimana?dengan gaji saya? apakah baik atau tidak baik?

    terimakasih atas jawabannya, wasalam..^^

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Anda kan dibayar untuk menyelesaikan tugas-tugas anda. Jika anda sudah menunaikan pekerjaan, dan karenanya anda menganggur tidak ada kerjaan, ya bukan salah anda bukan…???

    Kalau banyak waktu kosong, ya gunakanlah untuk menambah ilmu agama…

    Barakallahu fiik…

  125. Assalamu’alaikum, wr.wb abu Al Maira
    wah cape juga ya abu Al Maira

    kok makin panas aja forum ini

    secara pribadi anggapan tentang MLM itu ada hubungannya dengan perdagangan, tapi perdagangan itu harus ada pembeli dan penjual atau pembeli perantara dan penjual, perantara bisa mendapatkan untung bila bekerja mencarikan pembeli ke penjual, penjualan seperti MLM anehnya upline nya mendapatkan untung juga walaupun sudah tidak memiliki hak untuk jual beli kan sudah dibeli, kl barang sudah dibeli berarti barang milik pembeli, kl pembeli ini menjual lg ke orang lain kenapa secara otomatis penjual pertama mendapatkan hasil juga dari penjualan si pembeli? hati hati dalam penjualan berjejaringan MLM yang intinya itu bisa mengarah ke hal RIBA, atau BUNGA, semacam DEPOSIT BANK, dari mana uang deposit bank ? duduk saja nunggu bunga tiap bulan ada? JANGAN MENGAMBIL HARTA SAUDARAMU DENGAN JALAN BATIL,,
    TINGGALKAN pekerjaan kl ada KERAGU-RAGUAN,
    jangan ambil untung dalam perdagangan terlalu besar…..

    wassalamu’alaikum wr.wb

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Kalo capek yuk kita istirahat dulu hehehehe..

  126. Tidak semua bisnis MLM itu merugikan para membernya. Kenapa banyak orang yang gagal dengan MLM ?. Pertama, mereka sudah bekerja keras tapi bonus dibayar sangat lama dan hasilnya kecil, meski banyak jaringan di bawah. Kedua sistem tutup poin di mana tanpa melakukan pembelian tiap bulan, member tidak dapat bonus, meski sudah kerja keras ciptakan banyak jaringan. Produknya terlalu banyak dan memusingkan serta membebani member. Atau produknya hanya sebagai formalitas tanpa datangkan banyak manfaat. Yang lebih parah lagi member bayar pendaftaran tapi tanpa produk/diperoleh setelah beberapa titik tertentu. Inilah MONEY GAME. Lalu ada peringkat, di mana jika member ingin income lebih besar harus mencapai peringkat tertentu miss : Supervisor, Crown, Diamond dsb. Apalagi ada yang mengharuskan supaya dapat bonus, member harus punya satu atau lebih member satu peringkat di bawahnya. Itu kan menyulitkan member ? Adalagi reward/hadiah rumah, mobil, motor dsb. Itu hanya iming2, asalnya dari pengurangan bonus member. Atau mereka tak dapat menepati hadiah itu, karena memang tidak ada hadiah2 tsb, cuma penarik simpati aja. Bonus2 jaringan di bawahnya tercipta sebagai imbalan kita ciptakan jaringan yang kuat. Ingat, yang bayar itu PERUSAHAAN, bukan kita/member !! Nanti pun para anggota di bawah kita juga akan merasakan hal sama seperti di atasnya. Mereka itu dibimbing untuk bisa sukses, bukan dibiarkan aja !! Kebanyakan MLM2 yg ada mengharuskan kita menjyual lagi. Mendingan kita jadi sales aja ?! Sebenarnya prinsip MLM itu : Melipatgandakan waktu dan tempat. Kita bisa mengatur waktu, tempat dan subyek pemasaran kita. Benar, jika ada yang mengatakan MLM memutus rantai birokrasi dari pabrik, perusahaan MLM, langsung ke konsumen. Nah, perusahaan tidak keluarkan dana promosi/iklan. Itu untuk BONUS MEMBER. Dalam MLM kita dibayar karena berjasa menciptakan omset buat perusahaan. Atau anggap saja kita beli produk di suatu toko. Kalau di toko2 biasanya kita beli produk, kita ajak orang lain, gak dapat apa2. Tapi di MLM, kita beli produk, kita diberi imbalan terus2an karena mengajak orang, atas inisiatif pemilik produk/toko, bukan yang mengajak. Okey, anda boleh usulkan ke pemerintah atau MUI supaya sistim MLM dihapus ! SWaya no problem aja ! Tapi anda bisa jamin gak produk2 kita akan dilirik orang ? And, lebih besar mana peluangnya antara kita jual produk dengan mulut kita berteriak2 dengan orang2 yang berteriak2 menjajakan dagangannya ? Terus terang saya juga bergerak pada bisnis serupa, tapi sangat beda daripada biasanya. Kalau anda masih mengatakan MLM itu “ANJING”, silakan anda cari info pada bisnis saya. Tidak ada hal2 yg memberatkan member seperti pada MLM2 biasanya. Anda jgn cuma berkoar2 doang. Ini nih no. telp kita : AGUNG HIDAYAT/ULLI -> 021-56945380 atau 0811137910. Anda mau tertarik/tidak, itu karepmu (terserah anda). Nanti anda bisa bandingkan apakah sama dengan lainnya. !! Tapi dengar dulu penjelasan kami, atau memang anda banci !! Katanya mau cari Kebenaran, tapi gak mau ricek dan balance, berarti anda Egois, bahkan Pengecut !! Maaf terlalu kasar, tapi perkataan “ANJING” itu yang saya tidak bisa diterima. Umpatan tersebut mencerminkan seperti orang yang TIDAK BERPENDIDIKAN dan BUKAN ISLAMI. Kecuali anda ini MALAIKAT ! Skali lagi maaf jika kata2 saya tidak berkenan bagi anda. Trim’s, wassalamaualaikum wr wb.

    Abu al Maira :

    Lucu anda ini,… Sejak kapan saya mengatakan bahwa MLM itu anjing. Tidak lain anda yang mengambil kesimpulan yang salah. Bagaimana anda bisa diskusi, lah wong ambil kesimpulan saja anda tidak bisa. Benar2 prihatin dan kasihan saya terhadap anda….

  127. Assalamu’alaikum abu..
    terimakasih banget atas uraian MLMnya ya, saya jadi makin yakin buat g MLMan, masih banyuak jalan lain yang bisa ditempuh buat mencari rejeki yang halal, masalah kaya ato ga nya cuma efek samping aja..
    boleh minta emailnya g abu?mbok suatu saat saya butuh masukan lebih lanjut dari abu..

  128. ass wr wb….
    bagaimana dg MLM UFO yang punya SERTIFIKAT BISNIS SYARIH dari MUI dan BADAN SYARIAH MALAYSIA? Menurut saya sistemnya sangat FAIR karena dengan BAGI HASIL. Bisa dilihat di http://www.ufi-indonesia.com san http://www.xamthone.com. makasih
    wass wr wb
    (atau kita bisa berdiskusi by e mail saja, mgkn saya tdk sempat buka)

    Abu al Maira :

    Allahu ‘alam… Saya belum pernah dengar dan belum tahu tentang hal ini…

  129. Jangan meng fonis sesuatu yang anda tdk tahu kebenarannya…
    anda bukan TUHAN..

    Abu al Maira :

    Dan anda pun tidak bisa memvonis sesuatu mutlak HALAL tanpa disertai ilmu dan terlebih lagi anda juga bukan TUHAN

  130. i have some doubts regarding mlm sub{my network’s below level} line’s profit and level of our participation . pls explain it with islamic law.

  131. Assalamu’alaikum wr. wb.
    Jujur kemaren saya ditawari agen DBS yang berjualan pulsa, saya harus membeli toko virtualnya dan iming2 kesuksesan kalo saya aktif. dan katanya misal tidak aktif pun saya sudah untung karena ada asuransi dan bisa membeli pulsa dengan harga murah.
    Saya langsung berpikir saya tidak suka asuransi dan saya lihat harga pulsa dari DBS tidak lebih murah dari counter HP di depan rumah saya. Jadi apa keuntungan yang bisa diperoleh? lagian saya juga ga begitu suka asuransi.
    Agen tersebut secara jelas mengatakan bahwa jualannya ga penting, yang penting anda merekrut sebanyak orang dan dia sanggup membantu.
    Saya tidak tau halal haramnya, tetapi saya langsung berpikir kalo cara bisnis ini adalah pembodohan masyarakat. Jadi seolah2 penipuan berantai. Yang Pintar menipu yang bodoh, yang bodoh menipu yang lebih bodoh dan seterusnya. Kalo anda rela dibodohi dan membodohi ya silahkan ikut MLM.
    Apalagi itu ada bisnis yg jual e-book di internet, itu sih pembodohan massal. Kalo halal haramnya Wallahua’lam. Tetapi yang jelas yang beli ya itu… bodoh dan kepingin membodohi orang
    Wassalam…

  132. bagaimana dengan oriflame? produknya jelas halal, perusahaannya jelas dan sudah diakui secara internasional. bisnis ini juga sudah berjalan lebih dari 40 tahun, berarti mungkin memang produknya baik dan dapat dipercaya. saya baru bergabung dan masih mencari2 ilmunya. mohon tanggapannya. jazakumullah.

    Abu al Maira :

    Maaf mba, kalau oriflame saya tidak tahu pasti sistemnya.

  133. Ulasan Anda lebih masuk akal dan lebih bisa diterima dibandingkan blog yg saya baca sebelumnya, kalo gak salah namanya Mbelgedez alias MBAH GEMBEL. Terima kasih karena tidak menghakimi bahwa semua MLM itu penipu dan HARAM…

  134. bagaimana dgn TVi express (www.tviexpress.com atau http://www.indotviexpress.com, MLM bergerak dalam bidang jasa travel dan perhotelan ? saya sudah gabung modal 2.6 juta, mohon penjelasan !

  135. Silahkan yang masih ragu2 tentang mlm syari’ah bisa dilihat di http://www.mui.or.id , sudah ada Ulama ulama yang kompeten dan bertanggung jawab. ini ada artikelnya,

    MUI: Mayoritas MLM Tak Terjamin Kehalalannya
    Selasa, 22 Juni 2010 02:16
    Jakarta-detikfinance – Dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.

    Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya 5 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN MUI.

    Kelima MLM itu antara lain PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri dan PT K-Link Nusantara.

    “Selebihnya tidak dijamin kehalalannya dari sisi produknya, sistemnya, pembagian bonusnya dan lain-lain,” kata Anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di gedung MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

    Hidayat menjelaskan ada katagori MLM yang berada di Indonesia yaitu yang sudah berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk konvensional yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI) hanya ada 65 perusahaan.

    “Diluar yang 5 itu sebenarnya sudah ada 15 perusahaan yang mengajukan tapi kita tolak,” katanya.

    Dikatakannya untuk mendapatkan MLM bersertifikasi syariah sangat ketat, setidaknya ada 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat.

    Ia menjelaskan saat ini banyak MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya apalagi dari sisi aspek syariah. MLM-MLM semacam itu, lanjut, Hidayat, cenderung seperti money game yang hanya muncul lalu dua tahun kemudian menghilang.

    “Sertifikasi syariah, kita tidak gegabah memberikan kepada sembarang MLM,” tegasnya.

    Ia menambahkan sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang.

    MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

    Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.

  136. Kalo yg diambil contoh Gold Quest, Seven Diamond dan sejenisnya yaPASTI HARAM!!! itu kan money game. Krn blm adanya payung hukum di Ind, mk ada 2 macam bisnis jaringan disini : MLM Murni dan Money Game. Ada bnyk bisnis jaringan yg lain, spt CNI, HPA, MELILEA dll yg tdk palai PIRAMIDA SYSTEM. Tolong kalo memutuskan suatu perkara dipelajari juga pembandingnya. Pelajari dng benar, ikut masuk didalamnya, ikuti prosesnya. setelah tahu dng benar baru memutuskan. MENCARI ILMU JUGA HARUS DENGAN ILMU!!!!!!

    Abu al Maira :

    Dibawakan saja ke DSN MUI [Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia], minta legalisasi kehalalan produk dan sistemnya. Biar nanti DSN MUI yang akan melakukan audit atas kehalalannya.

    Insya Allah kalau memang halal, maka akan diterbitkan surat legalisasi kehalalannya dan dipublish di situs milik MUI tentang kehalalan bisnis ini.
    Adapun jika ternyata sebaliknya, DSN MUI sendiri yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya….

  137. Assalamualaikum wr. wb

    Saya ingin sedikit memberikan komentar sekaligus meminta masukan mengenai bisnis ORIFLAME. Oriflame tidak murni MLM, melainkan gabungan antara Direct Selling dan MLM.
    Bagi yang ingin fokus berjualan, maka member akan mendapatkan keuntungan bersih 23% dari setiap produk yang dijual.
    Jika ingin menjalankan sistem MLMnya, maka yang dihitung adalah poin group (atau poin jaringan). Setiap produk memiliki poin tertentu yang nantinya akan dikategorikan sebagai Poin Pribadi dan Poin Group. Poin pribadi adalah poin yg dikumpulkan berdasarkan pembelanjaan pribadi (pembelanjaan atas nama no member kita). Sedangkan Poin Group adalah akumulasi dari poin downline-2 didalam jaringan kita. Setiap poin group menentukan level, dimulai dari level Konsultan, Manager, Senior Manager, Director, dst…
    Sampai dengan level Manager, ada yang namanya Performance Discount. Sedangkan level Senior Manager Up, ada imbalan berupa Bonus, Cash Reward, dan mengikuti Conference gratis ke luar negeri.

    Ada produk yang diperdagangkan, insya allah semua produknya halal (karena dibuat dari tumbuh-2an, tidak menggunakan unsur hewani maupun plasenta bayi), ada sistem yang jelas, sampai perhitungan bonus yang sangat transparan (setiap member bisa menghitung sendiri berapa besar bonus/performance diskon/cash reward yg bisa diterima)

    Merujuk kepada artikel dari detik mengenai prinsip-prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh pelaku MLM, berikut saya jabarkan sesuai kondisi yang berlaku pada Oriflame :

    1. transaksi harus ada objeknya : pasti, karena ada produk yang dijual
    2. kualitas barang harus bagus setidaknya halal : insya allah halal, seperti yang saya sebutkan diatas
    3. harus mengusung keadilan : ini sudah saya rasakan sendiri, dimana seorang downline yang lebih aktif dan lebih kuat jaringannya memiliki Performance Diskon lebih besar dibanding Upline-nya. Dan downline tersebut bisa naik level lebih dahulu melampaui level upline-nya. Dan tentunya dgn bonus yang lebih besar pula
    4. tranksi tak mengandung riba : insya allah tidak ada sistem riba disini.
    5. komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi : menyambung ulasan saya di no 3
    6. bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi : di oriflame jika poin group sudah besar dan ada bonus yang menjadi haknya upline, namun upline tsb tidak melakukan transaksi penjualan maka bonus yang seharusnya menjadi hak nya tidak akan di dapatkan
    7. tak boleh ada bonus yang masif : insya allah tidak, semua perhitungan bonus dijelaskan secara transparan dalam kelas-2 training
    8. tidak boleh ada iming-iming berlebihan : tidak ada di oriflame, karena setiap level sudah fix apa saja yang bisa di dapatkan dan selalu real.
    9. tak boleh ada eksploitasi bonus : bonus hanya diberikan kepada yang berhak
    10. mitra usaha wajib membina mitra bawahnya : pasti, karena jika downline sukses maka upline juga sukses, tidak ada upline yang ongkang-ongkang kaki sementara downline-nya giat mengembangkan jaringan. jika terjadi demikian alhasil akan seperti kondisi no 3 yg sudah saya sebutkan
    11. tidak ada mengarah money game : sudah pasti tidak, karena join fee hanya 40rb dan ada produk yg diperdagangkan

    Dari semua diskusi diatas dan juga analisa yang saya buat mengenai bisnis oriflame, saya tidak menemukan sedikitpun hal yang salah di bisnis ini. Namun sebagai manusia yg tidak pernah luput dari salah, saya sangat mengharapkan masukan dari Abu mengenai bisnis Oriflame, kuatir jika ada hal-hal yang luput dari pengamatan saya.

    Feed back nya sangat saya harapkan, jika diperlukan saya siap berdiskusi by email

    trims,

    wassalamualaikum wr. wb.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalaam warahmatullah….

    Dibawakan saja ke DSN MUI [Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia], minta legalisasi kehalalan produk dan sistemnya. Biar nanti DSN MUI yang akan melakukan audit atas kehalalannya.

    Insya Allah kalau memang halal, maka akan diterbitkan surat legalisasi kehalalannya dan dipublish di situs milik MUI tentang kehalalan bisnis ini.
    Adapun jika ternyata sebaliknya, DSN MUI sendiri yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya….

  138. Assalamualaikum

    mohon bantuan tentang halal dan haramnya bisnis yang lagi tren saat ini yaitu Tvi express, bgmn kajian hukumnya dalam islam ? mohon bantuan makasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah….

    Maaf pak saya belum tahu sistemnya jadi saya tidak bisa menjawab

  139. Assalamualaikum Abu
    saya ingin menanyakan tentang salah satu bisnis yaitu mengenai bursa bola dimana dalam bisnis tersebut kita deposit dalam sejumlah uang untuk salah satu atau beberapa pertandingan,
    dalam sistim tsb kita tidak memihak salah satu club bola, tp ketika terjadi goal dalam pertandingan tsb kita dibayar mis :
    deposit 200.000 dan terjadi goal disalah satu club bola tsb kita dibayar sekitar 50.000 + uang deposit kita dikembalikan
    dan apabila tidak terjadi goal mk uang kita akan hilang bersm dg depositnya.
    untuk sementara sy menafsirkan sistim ini mungkin dibolehkan dg alasan :

    1. kita tidak memihak salah satu club bola tsb, ketika club A goal atau club B goal kita tetap dibayar, tp ketika tidak mk uang kita akan hilang.
    2. kita tidak mengundi seperti anak panah tp dengan berlogika tentang tim yg bermain dg kekuatan-kekuatan yg dimiliki dari berbagai tim
    3. sistim ini menurut sy seperti bursa saham, jd mungkin diperbolehkan

    untuk itu dalam forum ini saya minta penjelsan tentang halal atau tidaknya kita bermain dalam sisitim dan bursa bola seperti ini,
    sy ucapkan terima kasih

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah…

    Kalau kita sudah mempertaruhkan sesuatu untuk sesuatu, itu namanya judi… Dan judi adalah HARAM…

  140. Assalaamualaikum wr wb

    Senengnya saya mendapat ilmu dr blog anda ttg bisnis MLM.
    boleh saya bertanya .?
    Begini.. saya di tawarin bisnis, bisnis ini seperti MLM, tp tidak spt MLM kebanyakan, Yang di Jual disini adalah berupa bisnis Usaha, yaitu UMRAH & Haji. di sini kalo kita perhatikan penjelasannya, tidak mengimingin orang bisa Umrah atau haji dgn biaya murah, tp dia jual sistem. dan kalo mau berangklat untuk umrah atau Haji, ya harus bayar sesuai biaya yg di tetapkan.
    Ok.. disini di jelaskan , bahwa dengan DP 3,5 jt anda bisa pergi Umrah ( ingat tulisan DP ( down Payment, Bukan dengan 3,5 jt anda bisa pergi UMRAH.. sudah liatkan perbedaan kata2nya…
    nah dengan DP 3,5 jt.. kalo kita mau berangkat umrah..di kasih 3 jalan..
    1. Pelunasan secara Cash
    2. Menyicil/ membayar angsuran yg tiap bulannya sudah di tentukan.
    3. Referensi ( Hak Usaha ).
    Nah.. yang mau saya tanyakan yg no 3 ini.
    penjelasannya:
    Dengan membayar DP 3,5 jt.. kita di kasih 1 unit usaha untuk merekrut calon jamaah, untuk setiap referensi dgn membayar 3,5 jt. kita mendapat komisi 1,5 jt.
    Referensi ini di atur sedemikian rupa sehingga membentuk sistem jaringan, yg mana setiap 1 unit Usaha hanya berhak mendapat 3 jaringan.
    Bagaimana jika lebih dr 3?.. sistem membuat member ke 4 dstnya berada di bwh jaringan 3 org tsb, tetapi krn kita yg mencari.. maka komisi tetap lebih besar ke kita, sampai kedalaman berapapun, tp jika member tsb yg dapat downline kita , kita jg mendapat komisi yg sudah di atur sedemikian rupa.
    ok.. jadi.. disini dituntut member untuk bekerja, dan jika ingin pergi Umrah,.. tetap harus melunasi sisa pembayarannya.
    kemudian.. jika member kemudian membatalkan u menjalankan bisnis nya, mereka masih bisa mendapat kan DP pembayarannya kembali di potong 100rb, ( krn ktk membeli unit usaha kita mendapat yg di bilang starter kit dan baju seragam).
    tp DP tersebut bukan di ambil sama perusahaan , tp di jual ke member lain yg berminat dan di ketahui oleh perusahaan ( karena menyangkut sistem).
    nah gimana menurut pandangan Agama yg anda ketahui ttg sistem ini, halal atau haram..?
    pertimbangannya..:
    1. ini bukan julan umrah atau haji murah, krn tetap harus membayar sesuai tarif yg ditentukan
    2. ketika kita ikut didalam sistem, jika ingin berhasil , kita harus bekerja untuk mendapatkan member.
    3. tidak ada tutup point tiap bulannya.
    4. uang Dp yg kita setorkan sebagi imbalan untuk membangun usaha / jaringan bisa di kembalikan . dengan cara di jual ke member yg berminat.
    demikian ingin saya tanyakan… makasih..

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah….

    Maaf, saya tidak tahu jawabannya…
    Silahkan tanya kepada yang lebih ahli….

  141. Assalamualaikum Mas Abu,
    Saya Barus aja diterima bekerja di sebuah Perusahaan Francise Tour & Travel Yang Melayani Umroh dan Ibadah HAji “PT. Musfiratur/ PT. Gema Jaya”, Sekarang pun masih dalam Proses Training, Pada saat Training inilah saya baru Tahu Kalau dalam Usaha ini ada juga system MLM nya, Saya Sendiri belum begitu Paham Karena Masih Training, Hanya Saja Ada Pemberian Komisi Kepada Orang yang Bisa Mengajak menjadi Member Kepada Jamaah Umroh / Haji dan ada Pasif Incomenya serta ada Bonus Suport mitranya Bagi Jamaah Yang Menjadi member dengan Jalan Menyetor uang muka Sebesar 3,6 jt. demikian Pula Dengan Francise nya Otomatis Mendapatkan 40 Keanggotaan. (Kalo ada waktu tolong kunjungi Web Gema Jaya barang kali penjelasan saya kurang Jelas)

    Saya disini bekerja sebagai setaf kantor (bukan member) yang sewaktu-waktu juga harus menjelaskan kepada Calon Jamaah tentang Sistem Plan Yang ada di Gema Jaya ini. Pertanyaan saya :
    Apakah Penghasilan saya Halal seandainya ini memang sistem MLM (terlebih kalo tdk sesuai syari’at Islam)? Karena saya ikut mempromosikan bahwa dengan sistem ini menguntungkan, bagi Jamaah, disamping bisa beribadah dgn ongkos yg lebih murah, mereka dapat Penghasilan Pula/bisa punya usaha. atau sekalipun saya tidak ikut promosi saya adalah bagian dari perusahaan ini dan membantu Usaha ini berjalan?

    Sebelumnya terimakasih Banyak Mas Abu, dan Sudikah kiranya membantu saya, saya takut Allah tidak Ridho dengan saya, dan kewajiban saya mencari tahu kebenaran.
    Wassalamualaikum wr wb

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam warahmatullah….

    Maaf, saya tidak tahu jawabannya…
    Silahkan tanya kepada yang lebih ahli….

  142. bonus-bonus yang aq dapat dari mlm menguap nggak jelas.. sepertinya kok nggak barokah…ya

  143. assalamu alaikum
    akhi, bila akhi msh mprtanyakan tentang komisi yg diterima, bagaimana kalau diasumsikan, kewajiban untuk tutup poin itu sbg contoh bagi para downline
    jadi komisi yg upline terima krn mereka mberi contoh dan membina para downline, tidak mungkin membina tanpa memberi contoh
    bukankah dalam Islam sendiri ada sistem MLM
    seperti hadist berikut
    “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala yang sepadan dengan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa yang sepadan dengan orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim)
    mohon tanggapannya akhi
    barakallahu fiikum

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam….

    Ukhti,,, bagaimana mungkin anda mengasumsikan tutup poin sebagai contoh amalan sunnah….???

    kalau misalnya ukthi memberikan contoh mengerjakan sholat dhuha kepada para downline sebelum melakukan aktivitas di pagi hari, ya saya sangat setuju…

    Kalau tutup poin, maka itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan hadits diatas

  144. Saya sudah meneliti sedikit mengenai MLM, walau belum diuji di depan sidang penguji oleh para ustad sekalian. Kesimpulan sementara saya adalah :
    1. Sebagai informasi, ada 5 perusahaan MLM yang direstui oleh MUI sertifikat syariahnya, tapi tetap diperiksa dulu.
    2. Namun hati2, banyak perusahaan MLM saya temui tidak mencantumkan peluang keberhasilan dan kegagalannya, tapi hanya harapan2 yg agak berlebihan, sehingga membuat calon baru terjebak dengan angan.
    3. Ada kasus seorang guru memasarkannya di forum yang tidak etis dan tidak tepat untuk memasarkan produk tsb. Misalnya saat pengajian, saat rapat guru dll. Kan tidak hidup tidak hanya untuk bisnis, tapi juga ibadah2 yg lain. Ilmu hebat yg telah didapat bukan digunakan untuk disyiarkan, tapi banyak didominasi dg berdagang. Jadi agak disayangkan
    4. Suatu saat jaringan akan berhenti karena kebosanan, ada kompetitor lain yang lebih hebat, tidak ada manusia lain lagi dimuka bumi, dll. Kemungkinan buruk ini tidak disebutkan dimuka oleh para leader. Tabel jumlah anggota dan bonus yang disodorkan, terkesan berlebihan, dan secara probabilitas sangat kecil kemungkinan didapat. Namun ini tidak dijelaskan dimuka.
    5. Produk yang bagus dan halal dari MLM mungkin bisa dipakai selama tidak ada substitusinya. Pengalaman ana, MLM bagus di produknya, tapi untuk sistem masih banyak yg tidak jelas diterangkan di muka.
    Terima kasih maaf kalau ada yang salah

  145. assalamu’alaikum, pak ada sedikit pertanyaan nih… , maaf sedikit melenceng dari tema 😀 , saya mau tanya tentang bisnis PPC/PTC ( Pay Per Klik,dibayar tiap klik, kita akan dapat duit upah karena telah mengiklankan sesuatu produk, seperti google adsense) kebetulan yang saya ikuti google adsense. tolong sampean simak beberapa pendapat berikut :
    http://www.ustaznoramin.com/2010/02/hukum-meletakkan-iklan-nuffnang-google.html
    http://www.adsense-id.com/forums/showthread.php/37883-Adsense-Haram

    Saya mulai menjalani profesi sebagai publisher kurang lebih 4-5bln ini.
    bagaimana menurut bapak …??.
    Wassalamualaikum wr wb

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Maaf pak, saya belum bisa menjawab karena keterbatasan ilmu….

  146. Saya hanya ingin berbagi saja, mudah2 an menengahi perbedaan sudut pandang ini :
    1. MLM sejarahnya dimulai dari direct selling, karena terjadi resesi ekonomi, sehingga biaya DISTRIBUSI dan PROMOSI yang mahal dipangkas. Dengan menjadikan user/pemakai produk selanjutmnyamenjadi Distributor dan Promotor. JADI KERJANYA JELAS dan Seorang Promotor & DIstributor Halal menerima Upah

    Jadi , HARGA BARANG di MLM ataupun DI KONVENSIONAL HARUS SAMA (Tdk boleh Mark-up harga untuk membayar upah pekerja MLM) ini syarat awalnya ! Contoh : Beli Barang A di MLM 100 rb, maka di Supermarket pun pun harus 100 rb. Bagaimana tahunya ? gampang ! cek saja lewat internet di seluruh dunia. PEMBAYARAN BONUS HANYA BERASAL DARI PEMANGKASAN JALUR DISTRIBUSI DAN PROMOSI YANG RATA2 SEKITAR 60% dari HARGA BARANG

    2. Terlalu jauh ngomong syariah dulu, bila tidak memiliki ijin dari Kementrian Perdagangan yang namanya SIUPL dan ijin produk dari BPOM. Legalitas Usaha dan Produk harus Benar Dulu. Kalau nggak LEGAL proses pelaksanaan AKAD akan GAGAL ….

    3. Harus ada produk yang memiliki sifat : REPEAT ORDER (Konsumsi Ulang) tetapi Harganya Wajar tidak dimark up atau dilebih-lebihkan kualitasnya dengan membandingkan di pasar bebas. Kenapa ? menjawab kejenuhan pasar, bila produk memiliki repeat order, tidak akan jenuh krn ada komsumsi ulang seperti pakai sabun kalau mandi, minum suplemen bikin badan fit dan segar. Produk yang memiliki sifat : Harga produksinya 40% dari harga Jual, sehingga memiliki 60% sisa biaya promosi dan distribusi yang akan dibayarkan jadi penghasilan member. APA RIBA ? Jawab saja sendiri bagaimana produk rokok maupun sabun yang kita pakai semua, pasti biaya produksinya hanya 40% padahal tdk pernah dikatakan riba bila dijual di harga 100% nya ?????

    4. JElas Biaya Bergabungnya berapa ? dan harga produknya berapa ? inipun harga produk tidak boleh melebihi harga pasar. INILAH LANDASAN AKAD.

    SYARAT DI ATAS ADALAH SEBAGIAN SYARAT MLM YANG BENAR …..
    APA CUKUP BENAR SAJA ???? HARUS LAYAK DIKERJAKAN BAGI MEMBERNYA, KRN HUKUM AGAMA MELINDUNGI DARI KEZALIMAN PERUSAHAAN DAN KEUNTUNGAN YANG BESAR DI SISI PERUSAHAAN …….

    LAYAK DIBAYAR BESAR : Kita sebagai member dituntut kerjakeras memasarkan, harus dibayar layak (karena hitungan pemangkasan promosi dan distribusi sebesar 60%) lebih dari 40% itupun perusahaan juga mengantongi keuntungan

    JANGAN PAKAI SYARAT YANG MENYUSAHKAN DAN MERUGIKAN MEMBER :

    Tutup Poin : belanja sebagai syarat mencairkan bonus kerja, Udah Kerja KEras, Bonus dipending bayarnya, harus belanja dulu (BAGAIMANA MEMBER BISA SUKSES ????????)

    Dibayar CEpat sehari ( BAYARLAH UPAH SEBELUM KERINGATNYA KERING) : bagaimana bisa sukses bila setiap hari keluar uang operasional sedang bonus masih 50 hari lagi ? 40 hari lagi ? MLM membayar rata2 tgl 10-20 bulan berikutnya

    Jangan pakai iming-iming peringkat segala, toh peringkat TIDAK MENJAMIN BESARNYA BONUS. karena BONUS=OMZET

    Jadi kita diskusi dulu mengenai sejarah dan cerita MLM dan bagaimana prakteknya, sebelum menentukan hukumnya. Ijtihad siperlukan dalam menganalisa ini semua. Saya sudah berbicara di 5 Universitas mengenai MEMBEDAH MLM, Menguntungkan atau merugikan, Halal atau Haram

    Wassalam

  147. Alhamdulillah, sudah ada MLM yang sudah dapat sertifikasi halal dari DSN MUI, saya bertemu dengan orang-orang macam abu al maira, kelompok ini mengaku salafi, banyak pendapat dari mereka keras dan seringkali keluar vonis haram untuk banyak masalah,tidak hanya dalam MLM, tidak mengapa itu pendapat mereka dengan hujjah mereka, namun kita tidak boleh saling benci, selama aqidah kita sama jangan pernah berpecah belah. Saya melihat analisa abu almaira bagus, meski terkesan subyektif walaupun dengan dalil ayat maupun hadits, namun penggunaan dalil itu kadang juga berbeda penafsiran sehingga dapat juga untuk kelompok pro mlm, jika untuk masuk pasar harus tahu ilmu fiqih itu idealnya, lantas jika tidak tahu ilmu fiqih gimana, saya yakin abu almaira akan menjawab dengan idealismenya ya orang itu harus tahu ilmu fiqih, semoga abu almaira bisa melaksanakan semua idealismenya untuk umat, salah satunya dengan menulis mlm ini, namun tidak semua orang sepakat, karena mlm di zaman nabi tidak ada, dulu tidak ada teknologi sekarang banyak kemajuan, semua bisa di polemikkan dengan banyak dalil. ini gak boleh itu gak boleh, bahkan teman saya yang mengaku salafi pernah mengecam orang yang pakai dasi, dia juga berdalil Barang siapa yang meniru suatu kaum maka mereka adalah kaum itu, pernah juga di tempat lain dari kelompok yang sama tidak boleh pasang foto di kartu pengenal, tidak boleh pasang gambar bernyawa di rumah semua pakai dalil, saya akui sifat wara’ mereka luar biasa. Kembali ke masalah mlm, mari kita yakini yang kita anggap benar asal keyakinan kita itu disertai dengan ilmu yang kita miliki, bukan dari ikut-ikutan semata,
    met berjuang abu almaira.

  148. ah, biasa abu almaira…biarin aja lah orang dia prinsipnya ga mau mlm,ya biarin aja, kita mau pake alasan apapun dia ga bakal setuju mlm,orang dia orang pintar, nanti dikasih dalil, habis dah. pintar bauanget tuh.

  149. Subhanallah begitu membuka wawasan, keragu-raguan itu justru terjawab dengan banyaknya keragu-raguan akhii dan ukhtii. Sebaiknya tinggalkan yang kita belum yakin atas sesuatu. Semoga kita senantiasa dalam petunjuk Allah SWT. Tetimakasih Abu Al maira. jazakallah….

  150. Assalammualaikum pak,
    Saya ada tawaran untuk jadi investor suatu perusahaan, setiap 20 hari saya bisa mengambil modal+fee sekalian memberikat surat perjanjiannya, lalu ditanamkan lagi modalnya, 20 hari lagi kita ambil fee+modal, dan setiap penanaman modal ada akad/ surat perjanjian berapa besar fee, untuk transaksi apa, tanggal pengambilan fee, dan hak kewajiban saya (investor) dan pemegang usaha, ada materai, dan prosedur hukum yg berlaku.
    Bisnisnya agen jual barang,
    Barang beli dari orang yang andaikan customer beli di pusat Rp. 20 tapi beli ke agen jadi Rp. 25. lah yang Rp. 5 ini yang dibagi-bagi. Yang saya tanyakan:
    1. Kalo investor itu hukumnya apa? soalnya uangnya berkembang (uang dengan jumlah 1000 kembali 1100 dalam beberapa waktu)
    2. Apa yang harus kita lihat untuk halal haramnya… apakah kita harus benar2 pernah melihat transaksinya atau yang lainnya?

    Mohon sarannya

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Ketika kita berbicara investasi, maka dalam bentuk apapun investasi memiliki resiko baik itu untung maupun rugi.
    Ketika kita menginvestasikan uang dan hanya menerima fee tanpa sedikitpun menanggung resiko kerugian, saya melihatnya seperti riba yang terselubung.
    Sama halnya dengan meminjamkan uang kepada orang lain untuk dipakai usaha, lantas orang tersebut mengembalikan pokok pinjaman dan fee.

    Lain halnya jika kita investasi namun memiliki resiko seperti layaknya investasi secara umum, maka itu tidak mengapa selama investasi ke bisnis dan produk yang tidak diharamkan oleh syariat.

    Apapun usaha dan bisnisnya, maka tidak boleh ada unsur yang diharamkan oleh syariat.

  151. Apakah seorang Dealer yg mendapat keuntungan dari Produsen >> distributor >> grosir >> pengecer juga termasuk haram?

    Abu al Maira :

    Tidak

  152. Assalamu’alaikum agan dan aganwati….

    Ane sedih bercampur lucu aja melihat ini…

    Daripada Multi Level Marketing, lebih baik Multi Level Pahala (lebih dianjurkan oleh rasululloh),

    Klo boleh ngasih saran jangan memaksakan ayat al-quran atau hadits disaat menawarkan produk MLM, karena kedengeran kayak orang bodoh yang cuma ngikuti arahan uplinenya. ini tanggapan ane disaat ada orang MLM menawarkan untuk bergabung. (ane tidak akan membahas sistemnya karena sudah dikupas oleh akh Abu al Maira, cuma pengen bahas dari SDM yang melakoni aja).

    Udah bisnis yang halal aja masih banyak, kenapa menjalankan bisnis yang menimbulkan perdebatan….Jadi CALO tiket sepakbola dan badminton aja insyaAlloh klo pun tidak baik, setidaknya produk yang dijual kembali sudah dibeli oleh dia dan jelas secara mutlak itu miliknya…

    GO DUNIA PERCALOAN tiket

    “sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah, dan fitnah umat ini adalah HARTA”
    (HR Tirmidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd)

    “akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seseorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau yang haram” (HR Bukhari No. 2059)

    ingat keluarga, anak dan istri. Kalo ngasih makan dari uang yang syubhat……

  153. assalamu’alaikum wr. wb.

    pak abu
    mohon sharring…
    gimana dengan multilevel untuk hajji ato umroh (klik : http//:klikmpm.com)

    wassalam
    hamba allah

  154. assalamu’alaikum pak abu
    sy baru nemu alamt pak abu nih, cape jg baca 1-1, maaf ga kbaca smua komen. cuma kyknya pd ga nyambung. dah nemu jawabannya lom pak?
    tidak smua yg enak itu halal dan sebaliknya. klo tau sistem plan dgn baik insyaAllah bisa mbedain. emang susah ngomong sama org yg “dendam”, sama org yg sudah yakin betul klo “dalilnya” paling benar. pdhl ga sesederhana itu. khadis aja ada yg sahih ada yg mutawatir dsb. yg bisa njawab ebenarnya hati nurani. tp sayang, ga semua nurani bisa dipercayaalia sudah byk nurani yg dikotori “kepentingan”. maaf ya…. sgitu aja kali, moga2 ada kritikan buat sy…
    wassalam pak abu

  155. saya ingin berdiskusi soal mlm yang baru saya ikuti. bisakah kita diskusi lewat email.

    saya tidak ada maksud apapun kecuali mencari rahmat dan ridho Allah SWT dalam mencari rejeki untuk keluarga saya.

    saya tunggu balasannya lewat email . terima kasih

  156. namanya usaha itu ada resikonya, mau MLM kek, mau jualan lewat Online kek, mau ada tokonya pun, pada dasar nya mereka mencari untung, kecil besarnya untung tersebut tergantung usaha dan motivasi orangnya. biasanya orang yg hobinya nipu, dapet balesannya setimpal dengan perbuatanya lho.. kita sebagai manusia biasa hanya bsa berusaha dan berdoa, klo MLM itu halal, allah pasti akan membiarkan orang tersebut menggeluti usahanya, tpi klo MLM itu haram, bersiap – siaplah mendapatkan balasan dari allah. terima kasih

  157. Beberapa MLM yang pernah saya ikuti, semua UPLINE selalu menjanjikan hal yang muluk2 dengan dalih dan mengatas namakan penjualan PRODUK, padahal di dalamnya terkandung kezaliman dan penipuan, jadi kesimpulannya adalah bahwa MLM itu haram, dan FATWA ULAMA ARAB SAUDI juga menetapkan dan menjelaskan bahwa MLM itu harap hukumnya dengan alasan2 yang kuat.

    • RALAT : Kata “HARAP” sebenarnya ditulis “HARAM”,
      Beberapa MLM yang pernah saya ikuti, semua UPLINE selalu menjanjikan hal yang muluk2 dengan dalih dan mengatas namakan penjualan PRODUK, padahal di dalamnya terkandung kezaliman dan penipuan, jadi kesimpulannya adalah bahwa MLM itu haram, dan FATWA ULAMA ARAB SAUDI juga menetapkan dan menjelaskan bahwa MLM itu “H A R A M” hukumnya dengan alasan2 yang kuat.

  158. Assalamualaikum….senang saya membacanya,, saya mau berdiskusi via email

  159. Saya pernah ikuti dua MLM, tianshi dan melianature. banyak hal yg sy dapatkan di sana, terutama dr pendidikan supoort systemnya. sy dua tahun di tianshi dan br mencapai bintang 6, pengeluaran atau modal sy buat gabung dan operasional tentu saja jauh lebih besar dari pendapatan atau bonus saya di tianshi, kemudian saya pasif di tianshi dan aktif di melianature yg polanya ataumarketing plannya lebih mudah dan realistis, unutk pendidikan pengembangan diri jauh lebih baik di support system tianshi. Di melianature lebih banyak bicara bonus dan kwalitas membernya kurang bagus. pengeluaran saya jg lebih besar dr pada bonusnya. belakangan saya di tawari untuk gabung di Talkfusion dr amerika produknya video email. Saya putuskan sy tidak bergabung dan sy menggeluti bisnis SUSU KEDELAI dan jg membuat CV yg bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa.
    Banyak hal yang saya dapatkan dari menjalankan bisnis MLM baik positif maupun negatifnya. berikut beberapa catatan saya selama sy menjalankan bisnis MLM di dua perusahaan yg berbeda :

    Yg POSITIF :
    -. Mendapat motivasi positif saat mengikuti Training.
    -. Belajar manajemen dan kepemimpinan.
    -. Membuat sckedule kerja yg jelas.
    -. Membuat Target dengan rinci.
    -. Belajar memahami orang lain dan berkomunikasi dengan kalangan apapun.
    -. Belajar menjadi pembicara baik, MC, Trainer ataupun Mentor.
    -. dan masih banyak lagi hal positif lainnya yg saya dapatkan.

    YG NEGATIF :
    -. Sering meninggalkan sholat berjama’ah di masjid karena jadwal presentasi.
    -. Tidur larut malam bahkan sering jam dua atau dini hari karena ikut training atau sharing.
    -. Sholat subuh sering kesiangan jam 5 lewat atau setengah enam.
    -. Pernah ditipu upline padahal saya percaya penuh pada mereka.
    -. Meninggalkan hutang yang lumayan besar menurut ukuran saya.
    -. Jarang bergaul dengan tetangga karena sibuk presentasi dan training.
    -. Dan masih banyak lagi yg lainnya……..

    Terlepas dari hukumnya MLM Halal atau Haram, sy sudah pernah menjalankan dan saya BUKAN KOMENTATOR. sekarang saya memutuskan untuk bisnis konvensional produksi dan jualan susu kedelai dengan mengambil hikmah yg positif dr bisnis MLM bukan sistemnya ya……tp motivasi dan semangatnya. Alhamdulillah lebih tentram di hati. Tp bisnis konvensional juga banyak yg nggak benernya apalagi kalau sudah masuk ke pemerintahan atau perusahaan. jadi solusinya apa ?
    Terus yg membuat artikel serta yg koment di sini BISNIS nya apa aja, tolong di share di sini biar jd solusi untuk semua.
    Komentar itu mudah, bahkan sangat mudah, yg sulit adalah setelah bertemu dengan realita yg sesungguhnya. pertanyaannya sekarrang BISNIS ANDA APA ? dan apakah itu benar-benar terlepas dari SUBHAT ?

    Abu al Maira :

    Ambil yang halal, tinggalkan yang haram, hindari yang meragukan…

  160. Assalamualaikum pak abu
    saya ingin bertanya tentang komentar diatas yang katanya 5 mlm yang halal dan syariah (menurut MUI)
    dari 5 mlm diatas ada 1 yang saya tau (karna saya pernah ikut) dengan sitem 1 transaksi ada 2 akad dan jelas ini kan tidak di perbolehkan dalam islam, tapi kenapa MUI telah menghalalkan sistem ini di dalam salah satu MLM yang halalkan MUI (5 MLM tersebut), saya sangat pegang betul MUI, tapi kalo masalah ini saya belum tau dan akan saya cari terus.

    Saya Pernah denger komentar begini : tidak semua sistem MLM yang di berikan terhadap pihak MUI di beritahukan semua (jd ada sistem MLM yang disembunyikan) Apa iya Lembaga sebesar MUI bisa kecolongan terhadap masalah seperti ini dan yang paling saya tidak suka dari semua MLM itu pemimpinnya seorang non muslim.

    Terimakasih pak abu tolong di jawab dan anda tanggapi pertanyaan saya 🙂
    Mohon maaf kalo saya salah karna kesempurnaan hanya milik ALLAH

    Abu al Maira :

    ‘Alaikumussalaam…

    Yang menulis komentar tersebut bukan saya.. Yang menulis itu Sdr. Ahmad pada Juli 2010.

    Kalau memang demikian adanya, tentunya MUI memiliki analisa disertai dengan dalil2 yang ada…

    Mengenai pertanyaan anda :

    “tidak semua sistem MLM yang di berikan terhadap pihak MUI di beritahukan semua (jd ada sistem MLM yang disembunyikan)”

    Saya juga merasa tidak pernah mengatakan demikian….

  161. Terimakasih Pak Abu, mantab diskusi ini n panjang sekali pembahasan teatang MLM, sy dulu pernah ikut tianshi karena sungkan di bujuk temen terus supaya ikut, yaa akirnya katut juga walaupun tdk aktif , Alhamdulillah setelah saya belajar agama dan banyak baca tentang fatwa2 ulama negara Islam, smuanya memfatwa haram MLM dengan keterangannya and dalil2nya..yang penting kita mau menerima kebenaran, tinggalkan yang Subhat, pintu rezeki tdk di MLM aja.

  162. Saya mau ikut share nih.. jadi intinya.. pendapat yang mengharamkan MLM itu dasarnya bersumber dari persepsi bahwa bonus yang didapat oleh seseorang karena berhasil mengajarkan downlinenya bagaimana menjalankan bisnis sehingga berhasil itu bukan hak yang boleh diambil ya??

  163. Saya jadi berpikir tentang seorang manager wilayah dari sebuah perusahaan besar.. dalam faktanya mereka seringkali mndapat bonus atas penjualan yang terjadi di wilayah kerjanya.. dan riilnya yang menjual barang kan sebenarnya bukan dia, akan tetapi marketingnya.. tapi karena bimbingan baik secara langsung ataupun ga langsung dari dia sebagai penanggung jawab pemasaran di wilayah tsb, maka dia dianggap layak oleh perusahaan untuk dapat bonus.. nah apakah bonus yang dia dapat itu bukan hak dia??

  164. Assalammu’alaikum warohmatullah

    Pak Abu Al Maira, jika saya hendak berdiskusi melalui email bisa di alamat email mana? saya ingin kupas tuntas mengenai sistem dari perusahaan direct selling yang saat ini sedang saya geluti.
    Mohon informasinya.

    Jazakallah khairon katsir.

  165. Excellent post. I was checking constantly this blog and I am impressed!

    Extremely helpful information particularly the last part 🙂 I care for such
    information a lot. I was looking for this certain info
    for a very long time. Thank you and good luck.

  166. Kalau yang sudah mendapat sertifikat halal dari MUI dan ada dewan syariahnya, insyaAllah tidak perlu diragukan lagi. Mau kemana lagi kita merujuk tentang kehalalan suatu bisnis kalau bukan ke MUI. Tentunya mereka mempunyai kapasitas keilmuan yang cukup untuk menyatakan suatu MLM halal atau tidak.

Trackbacks

Tinggalkan komentar