DILEMA SIMALAKAMA
LARANGAN MELIPAT PAKAIAN DAN KEDUA BAHU TERBUKA DALAM SHOLAT
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka menyingsingkan pakaian sebelum masuk (melakukan) shalat. Perkara seperti ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk membiarkan pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan sebagaimana halnya orang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya dibiarkan, tanpa disampirkan ke belakang.
BOLEHKAH WANITA HAID DAN ORANG JUNUB MASUK MASJID..?
Sejak dahulu para ulama’ telah berbeda pendapat dalam permasalahan ini atas empat pendapat.
Sebagian dari kalangan madzhab Malik dan pengikutnya melarang secara muthlaq. Sebagian dari kalangan madzhab asy-Syafi’i melarang kecuali bagi pejalan dan bukan bagi yang menetap di masjid. Sebagian dari kalangan madzhab Daud adh-Dhahiriy dan pengikutnya membolehkan secara muthlaq. Sebagian mengatakan bahwa selama yang sedang junub telah berwudhu maka boleh masuk baginya ke dalam masjid.
SHOLAT GHAIB
Shalat Ghaib, adalah shalat yang diperuntukkan terhadap seseorang yang telah wafat dan jasadnya tidak berada di tempat di mana dia dapat dishalatkan, semisal seseorang telah wafat atau meninggal di suatu tempat tertentu, dan penduduk daerah lain ingin menshalatkannya, namun pada saat akan dishalatkan jasadnya tidak ada di hadapan mereka.
Para ulama’ sejak dahulu hingga sekarang berselisih pendapat dalam masalah ini, dan ada empat pendapat yang berbeda di kalangan mereka.
MENYIKAPI MADZHAB FIKIH
HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)