Di awal surat Al-Baqarah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tiga golongan manusia:
1. Kaum mukminin
2. Orang-orang kafir
3. Orang-orang munafik
"Tidakkah wajah dan leher manusia dijerembabkan ke dalam api neraka kecuali akibat apa yang diucapkan lidah-lidah mereka" – “Barangsiapa dikehendaki Allah atasnya kebaikan niscaya ia akan difahamkan akan agamanya”
Perpecahan kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok pemikiran yang banyak tidak dapat dipungkiri lagi. Semua itu tidak lepas dari jauhnya mereka dari ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya dalam beragama. Ini tampak jelas.
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sungguh siapa diantara kalian yang hidup maka akan melihat perselisihan yang banyak dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang baru, karena ia adalah kesesatan. Siapa dari kalian yang mendapatinya maka wajib komitmen kepada sunnahku dan Sunnah para khulafa` Rasyidin al Mahdiyin, gigitlah ia dengan gigi grahammu“. (HR At Tirmidzi).
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala urusan manusia , di antara hal yang diatur oleh Islam adalah bagaimana sikap seorang muslim dalam menghadapi hujan. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam telah mencontohkan kepada umatnya bagaiman sikap dan cara menghadapi hujan. Sesungguhnya termasuk hal yang disyariatkan ketika turun hujan, adalah mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan di antara petunjuk beliau adalah sebagai berikut:
Dari segi bahasa, al-Maudhu’ adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja Wadho’a yang berarti menurunkan atau meletakkan dibawah.
Adapun dari segi istilah ilmu musthalah hadits, para ulama mendefinisikan hadits Maudhu’ dengan :
“Kebohongan yang diada-adakan, dibuat-buat, kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam dengan sengaja”
Hadits maudhu’ ini adalah tingkatan hadits dhaif yang terburuk dan terendah. Bahkan sebagian ulama menganggap bahwa hadits Maudhu’ bukanlah termasuk bagian dari hadits dhaif, namun dia adalah bagian tersendiri.
Menjamak shalat berarti mengabungkan dua shalat dan mengerjakannya dalam satu waktu. Kita mengenal beberapa alasan yang membolehkan kita untuk menjamak dua shalat di antaranya adalah sakit ada pun menjamak shalat karena hujan ,itulah yang akan menjadi temapembahasan kita padakesempatan kali ini. Hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini: