Perasaan nyeri yang anda rasakan merupakan bagian erat dari pikiran alam bawah sadar anda yang sudah tertanam begitu dalam pada perjalanan hidup anda sebelumnya. Sehingga kadangkala perasaan nyeri yang begitu hebat tidak sesuai dengan keadaan patologi / kerusakan jaringan yang mendasarinya. Sehingga berbagai metode yang dapat membuat pikiran anda lebih rileks dan terbuka dari segala beban dapat membantu mengurangi nyeri anda.
Dasar Penetapan Fatwa MUI
Mengingat penetapan Fatwa Halal merupakan bagian dari penetapan fatwa secara umum, pembahasannya disesuaikan dengan Pedoman Penetapan Fatwa MUI. Dalam hal ini dasar-dasar umum penetapan tertuang dalam Bab 2 Pasal 2, yang terdiri dari tiga ayat, sebagai berikut:
Obat Herbal Inggu [Ruta angustifolia [L.] Pers.]
Di Jawa tumbuhan yang dapat menyebabkan iritasi lokal ini sering ditanam di kebun pada daerah pegunungan sampai ketinggian 1000 m dpl. Terna, tumbuh tegak, tinggi mencapai 1,5 m, batang berkayu, silindris, ramping, percabangan banyak, lemah, seluruh bagian bila diremas berbau tak sedap.
Sifat dan Khasiat
Herba berasa pedas, agak pahit, dingin, berkhasiat sebagai pereda demam (antiperik), penghilang nyeri (analgesik), anti radang, penawar racun (antitoksik), peluruh kentut (karminatif), membuyarkan bekuan darah, pereda kejang (antikonsulvan), peluruh haid (emenagog), abortivum, pembersih darah, stimulan pada saraf dan kandungan (uterus), antelmintik. Minyak asiri mengandung oleum rutae, rasanya pahit, pedas dan memualkan, larut dalam air, tetapi tidak larut dalam alkohol dan eter. Berkhasiat sebagai abortivum dan rubifasien.
Hukum Qadha’ dan Fidyah untuk Hamil dan Menyusui [Murdhi’]
Sekedar mengingatkan, Ibnu Katsir di Muqaddimah tafsirnya mengatakan bahwa tidak sepantasnya kita menyebutkan ikhtilaf dan aqwal para ulama tapi kita kemudian tidak memberikan tarjihnya.Jadi, mari kita sama-sama belajar untuk itu. Kalau tidak bisa tarjih, ya cukup katakan menurut yang saya tahu berdasarkan pendapat ulama anu begini jadi kita harus begini. Adapun kalau pendapat lain saya tidak tahu. Cukup tanpa menyebutkan ada A, B, C dst tapi kemudian tidak menyodorkan tarjih atau mana yang rajihnya.
Kedua, Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat kerap mengingatkan kita untuk melakukan bahts. Tidak berhenti sampai apa kata Syaikh, namun terus menelusuri apa dibalik itu sehingga Syaikh bisa berkesimpulan seperti itu. Alasannya, jika kita berhenti sampai pada apa kata Syaikh, maka begitu Syaikh meninggal ilmu akan terputus bersamanya dan anak-anak kita hanya akan mewarisi kesimpulannya bukan dasarnya sehinga ketika kelak muncul hal serupa tapi tak sama seiring perkembangan peradaban manusa, kebingungan lah yang ada. Wal ‘iyadzu billah.
Khilaf Mengenai Kewajiban Membaca Surat Al Fatihah Dalam Setiap Sholat
Ulama berbeda pendapat kedalam tiga pemahaman dalam masalah ini.
• Wajib diam mendengarkan bacaan Imam jika bacaannya dikeraskan. Apabila tidak terdengar bacaan Imam,misalkan karena jauh maka wajib membaca. Pendapat inilah yang dirajihkan dalam artikel tersebut, yang berarti inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berbaris dalam barisan ini diantaranya Abu Darda radhiallahu ‘anhu, Imam Malik bin Anas, dan lainnnya.
• Wajib membaca al-fatihah secara mutlak baik dalam shalat jahriyah atau sirriyah, juga baik mendengar suara imam maupun tidak. Berbaris dalam pendapat ini diantaranya: Umar bin Khattab, Ubadah bin Shamit, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhum jami’an, Imam Syafi’i dalam qoul jadidnya, Ishaq bin Rahawaih, Imam Al-Bukhari, Imam Asy-Syaukani,dan lain-lain.
• Tidak wajib membaca,baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, Jabir bin Abdillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud, Imam Abu Hanifah dan lainnya.
RINGKASAN KAIDAH FIQH DALAM ISLAM
Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam
Kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. [Al Baqarah 273]
Obat Herbal Iler [Coleus scutellarioides [L.] Benth]
Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Mampu
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya dan orang yang kuat lagi normal [tidak cacat].” [Shahih, An Nasai V/99, Ibnu Mahah 1839, Ibnu Abu Syaibah III/207, Daruquthni II/118, Hakim I/407, Baihaqi VII/14, Ibnu Hibban 3290].
Dari Abdullah bin Ubay bin Al Khiyaar, bahwasannya dua orang telah menyampaikan kepadanya bahwa mereka berdua menemui Rasulullah shalallahu alaihi wasalam meminta bagian zakat. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menyorotkan pandangan kepada mereka berdua. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata, “Jika kalian berdua mau bisa saja aku memberikannya kepada kalian, namun tidak ada bagian dari harta zakat bagi orang kaya dan bagi rang yang kuat lagi mampu berusaha.” [Shahih, Abu Dawud 1633, An Nasai V/99-100, Abdurrazzaq 7154, Ahmad IV/224 V/362, Al Baghawi 1598]
Obat Herbal Daun Sendok [Platigo mayor L.]
Herba ini bersifat manis dan dingin. Berkhasiat sebagai antiradang, antiseptik, peredam demam (antiperik), peluruh kencing (diuretik), peluruh dahak (ekspektoran), obat batuk (antitusif), penghentian pendarahan (hemostatis), astrigen, menerangkan penglihatan dengan menormalkan aktivitas organ hati yang berlebihan, dan menghilangkan haus.
Biji bersifat manis, dingin, masuk meridian ginjal, hati, usushalus dan paru. Berkhasiat sebagai diuretik, afrodisiak, menyehatkan paru, ekspektoran, pencahar (laksans), meredakan panas hati dan menerangkan penglihatan. Rebusan biji meningkatkan pengeluaran urea, asam urat, dan sodium chloride.
Larangan Menjual Barang Tanpa Diukur Ulang
Dari Jabir bin Abdillah, “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua kali penimbangan, penimbangan dari penjual dan pernimbangan dari pembeli.” [Hasan lighairihi, Ibnu Majah 2228, Daruquthni III/8, Baihaqi V/316, dalam sanadnya terdapat kedhaifan tetapi diperkuat oleh riwayat lainnya.]
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua kali penimbangan, si penjual boleh menambah [timbangan] dan si pembeli boleh mengurangi [timbangan].” [Hasan, Baihaqi V/316 dengan sanad hasan].
Hukum Batu Nisan Dalam Islam
Dari Jabir, bahwasannya “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang menyemen kubur, menulisi, mendirikan bangunan diatasnya dan duduk di atasnya.” [Shahih, Abu Dawud 3326, At Tirmidzi 1052, An Nasa’i IV/86, Ibnu Majah 1563, Hakim I/370, Baihaqi 10/4, Ibnu Hibban 3164].
Sebagian ulama mengharamkan menulisi nisan, diantaranya adalah Asy Syaukani [Nailul Authaar IV/129], “Dalam hadits ini disebutkan pengharaman menulisi kubur. Zhahirnya tidak ada beda antara menulisi nama mayit atau tulisan-tulisan lainnya.”