Archive for Oktober, 2009

Oktober 28, 2009

Ciri – Ciri Khusus Bagi Surat – Surat Makkiyah


Para ulama telah menganalisa surat – surat Makkiyah dan surat – surat Madaniyyah dalam Alqur’an. Merekapun berkesimpulan bahwa masing mempunyai ciri – ciri khusus dalam gaya bahasa dan pembahasan. Para ulamapun mengeluarkan beberapa kaidah dan ketentuan dalam hal ini.

read more »

Oktober 28, 2009

Sebab Utama Tertolaknya Hadits


 

 

 

Para ulama telah membagi hadits – hadits yang tertolak kepada banyak macam. Sebagian besar mereka beri nama khusus untuk hadits tersebut, dan sebagian lain dimasukkan kedalam nama umum bagi hadits yang tertolak yaitu hadits dhaif.
Penyebab tertolaknya suatu hadits banyak sekali, tetapi secara umum semuanya kembali kepada dua sebab utama, yaitu :

read more »

Oktober 26, 2009

BEKERJA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DIRI DAN KELUARGANYA


Ahmad bercita-cita menjadi pedagang. Ketika saya ceritakan kepada teman-teman, mereka banyak yang menyayangkan mengapa ia tidak bercita-cita untuk menjadi ulama? Mengapa saya tidak mengarahkannya agar mengubah cita-citanya untuk menjadi ulama? Pertama, mungkin orangtua Ahmad telah mengarahkan anaknya agar ketika besar memilih menjadi pedagang. Sehingga saya merasa tidak berhak mengarahkan untuk bercita-cita kepada yang lain selama cita-citanya bukan maksiat.

read more »

Oktober 26, 2009

AKIDAH IMAM ABU HANIFAH -rohimahulloh-


AKIDAH IMAM ABU HANIFAH -rohimahulloh-.

قال الإمام أبو حنيفة: لا يوصف الله تعالى بصفات المخلوقين، وغضبه ورضاه صفتان من صفاته بلا كيف، وهو قول أهل السنة والجماعة، وهو يغضب ويرضى ولا يقال: غضبه عقوبته، ورضاه ثوابه. ونصفه كما وصف نفسه أحد صمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد، حي قادر سميع بصير عالم، يد الله فوق أيديهم، ليست كأيدي خلقه، ووجهه ليس كوجوه خلقه

Imam Abu Hanifah mengatakan: “Alloh ta’ala tidak boleh disifati dengan sifatnya para makhluk, sifat marah dan ridho adalah dua sifat dari banyak sifat-Nya dengan tanpa mempertanyakan bagaiamana wujudnya. Ini adalah perkataan Ahlussunnah waljama’ah, Dia itu bisa marah dan Dia juga bisa ridho. Tidak boleh dikatakan: bahwa marah-Nya adalah siksaan-Nya, dan ridho-Nya adalah pahala-Nya. Kita menyifati-Nya sebagaimana Dia menyifati diri-Nya, yang esa, yang semua membutuhkan-Nya, tidak melahirkan, tidak dilahirkan, dan tidak ada yang menyamai-Nya. Dia lah yang maha hidup, maha berkuasa, maha melihat, dan maha mengetahui. Tangan Alloh berada di atas tangan makhluk-Nya, tidak seperti tangan makhluk-Nya, dan wajah-Nya juga tidak seperti wajah-wajah makhluk-Nya”. (Al-Fikhul Absath, hal: 56)

read more »

Oktober 26, 2009

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.

Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.

read more »

Oktober 26, 2009

Pengajian Sembunyi-Sembunyi


Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307).

Sungguh tepat apa yang diungkapkan oleh seorang ulama sekaligus umara (penguasa) ini. Kita jumpai di sekeliling kita bahwa orang-orang yang menyebarkan pemahaman yang menyimpang biasanya memilih metode dakwah secara sembunyi-sembunyi supaya bisa berhasil menyerat mangsa yang biasanya adalah orang-orang yang memiliki latar belakang pengetahuan agama yang pas-pasan.
Untuk ‘ngaji’ ada yang harus ditutup matanya terlebih dahulu. Ada juga yang bergerilya dari satu kamar kos ke kamar kos yang lain. Anehnya ketika ‘ngaji’ pintu kamar kos harus ditutup rapat-rapat bahkan jika perlu semua alas kaki harus dimasukkan demi alasan ‘keamanan’. Ada juga yang merahasiakan siapa sebenarnya ketua ‘pengajian’ mereka. Belum tiba saatnya, demikian alasan yang diajukan. Umumnya ‘pengajian’ semisal itu tidak berani diadakan secara terbuka di masjid umum. Ujung-ujungnya ‘anak-anak ngaji’ tersebut didoktrin dengan berbagai pemahaman yang menyimpang.

read more »

Oktober 22, 2009

SYARAT SHAHIHNYA SUATU HADITS


HADITS SHAHIH
Secara bahasa shahih adalah lawan dari sakit. Adapun secara istilah dalam ilmu hadits, hadits shahih adalah :
“Hadits yang tersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh rawi yang adil dan sempurna hafalannya dari rawi sepertinya sampai akhir, tanpa ada keganjilan ( syadz ) dan cacat ( illat )”

read more »

Oktober 21, 2009

Parameter Menyerupai Orang Kafir


Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka” (HR Abu Daud no 4031, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih).

Jika demikian berbahayanya masalah ini, kapankah seorang muslim dikatakan telah menyerupai orang kafir? Pertanyaan sangatlah penting terutama setelah kita jumpai sebagian orang yang dengan sangat mudah memvonis seseorang telah melakukan tasyabbuh/menyerupai orang kafir tanpa kaedah yang jelas.
Setelah mentelaah beberapa penjelasan ulama dalam hal ini bisa kita simpulkan adanya beberapa pandangan tentang hal ini.

read more »

Oktober 20, 2009

Perselisihan Mengenai Awal Fajar Shadiq


Tulisan ini dinukil dari blog milik Ustadz Abu Abdillah Addariny. Tulisan ini sengaja ditampilkan untuk menambah wawasan, bukan untuk dijadikan bahan perdebatan sengit ataupun untuk saling menyalahkan.

Selamat membaca…..

siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?!

Fenomena Fajar shodiq dan fajar kadzib.

Sebagaimana kita tahu bahwa fajar itu ada dua; fajar shodiq dan fajar kadzib, hal ini telah diterangkan dengan jelas beserta ciri-cirinya dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة و لا يحرم الطعام و أما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام.

Fajar itu ada dua: (a) Adapun fajar yang seperti ekor serigala (yakni fajar kadzib yg arahnya tegak meninggi), maka saat itu tidak boleh sholat (shubuh) dan dibolehkan makan. (b) Adapun fajar yang bentuknya memanjang datar di ufuk (yakni fajar shodiq), maka saat itu dibolehkan sholat (shubuh) dan diharamkan makan (bagi yang puasa). (HR. Hakim dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani).

Sebatas pengetahuan penulis, tidak ada perselisihan diantara ulama dalam masalah pembagian fajar ini, ciri-ciri kedua fajar ini yang tertera dalam hadits di atas, dan bahwa semua hukum yang berhubungan dengan fajar hanya disandarkan pada fajar shodiq.

Jika demikian adanya, mengapa ada suara santer, bahwa seluruh negara islam -tanpa terkecuali- ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya?!… Bukankah seluruh negara Islam, sudah tahu apa itu fajar shodiq beserta ciri-cirinya, dan tentunya mereka berusaha sebisa mungkin agar waktu sholat shubuh itu tepat ketika mulai fajar shodiq?!… Jadi akar permasalahan bukan pada masalah ini…

read more »

Oktober 20, 2009

Asal Usul Pembagian Tauhid


Tanya : Katanya tauhid dibagi tiga ( rububiyyah, uluhiyyah, asma’ dan shifat) , siapa yang membagi demikian ? Di kitab apa ? Jilid dan halaman ? ( 0500338261)

read more »

Oktober 20, 2009

Shalat Di Masjid Di Arah Kiblat Ada Kuburan


Tanya: Di Indonesia ada daerah yg tidak ditemukan masjid kecuali ada kuburannya (di arah kiblat hanya dibatasi oleh dinding). Apakah boleh kita meninggalkan sholat berjama’ah di masjid tersebut dan melaksanakannya di rumah (sendiri/jama’ah)? (Zain)

Jawab:
Apabila kuburan ada di luar masjid maka tidak mengapa shalat di dalamnya meskipun kuburan ada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Karena larangan shalat menghadap kuburan adalah apabila tanpa dinding pembatas. Dengan demikian keadaan masjid yang antum sebutkan tidak mencegah kita untuk tetap shalat berjamaah di masjid tersebut.
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:
أما إذا كان القبر خارج المسجد عن يمينه أو شماله أو أمامه وراء حائط من الأمام فلا يضر ذلك
Adapun apabila kuburan ada di luar masjid, di sebelah kanan, kiri, atau depan di belakang dinding maka tidak memudharrati (Lihat fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828)
Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu juga berkata:
فالصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة خارج جدار المسجد صحيحة، لأنّ النهي عن الصلاة في المسجد الذي فيه مقبرة، … وحديث: أنّ النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((لا تصلّوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها)). فهذا إذا كانت الصلاة إليها بدون حائط أو جدار. أما إذا وجد الجدار أو الحائط وهي خارج المسجد، فالصلاة صحيحة إن شاء الله.
“Shalat di dalam masjid yang di depannya ada kuburan di luar dinding masjid adalah sah, karena yang dilarang adalah shalat di dalam masjid yang ada kuburannya…dan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah duduk di atasnya” maka maksudnya adalah shalat menghadap kuburan tanpa pagar atau dinding, adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka shalatnya sah insya Allah” (Tuhfatul Mujib hal: 83-84).

Adapun jika kuburan di dalam masjid dan kuburan lebih dulu daripada masjid maka haram shalat di dalamnya.
Allah ta’ala berfirman:
)لا تَقُمْ فِيهِ أَبَداً لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ) (التوبة:108)
Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. 9:108)
Segi pendalilan: Allah melarang kita shalat di dalam masjid yang dibangun bukan atas dasar taqwa, termasuk diantaranya adalah masjid yang dibangun di atas kuburan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لعنة الله على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Laknat Allah atas orang yahudi dan nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (Muttafaqun ‘alaihi)
Segi pendalilan: Hadist ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan, terlebih-lebih shalat di dalamnya, karena pada dasarnya larangan membangun masjid di atas kuburan adalah supaya tidak digunakan untuk shalat di dalamnya, yang bisa membawa kerusakan aqidah.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
فالمسجد الذي على القبر لا يصلى فيه فرض ولا نفل ، فإنه منهي عنه
“Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang” (Majmu’ Fatawa 22/195)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
إذا كان هذا المسجد مبنياً على القبر فإن الصلاة فيه محرمة
“Apabila masjid dibangun di atas kuburan maka shalat di dalamnya adalah haram” (Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 15/433)
Wallahu a’lam.

[Dinukil dari situs Ustadz Abdullah Roy, http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/08/shalat-di-masjid-yang-di-arah-kiblat.html%5D

Oktober 20, 2009

KEWAJIBAN MENGIKUTI IMAM


Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu : “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat.” [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484]

Abu Isa at Tirmidzi berkata,”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka’at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam.”

read more »

Oktober 20, 2009

SIAPA YANG BERHAK BERADA DI BELAKANG IMAM?


Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya (yang) berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar”. [HR Muslim, no. 255].

Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, Red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.[1]

Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau.” [2]

Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama’ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam. Sehingga shalat berjama’ah yang dilaksanakan tersebut bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hal ini, ahlul ahlam wan nuha lebih berhak menempati shaf awal. Bahkan diperbolehkan memotong shaf agar dapat berdiri di belakang imam, seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat yang mulia, yaitu Ubaiy bin Ka’ab, sebagaimana diceritakan Qais bin ‘Abad : “Ketika aku berada di suatu masjid di barisan pertama, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang menarikku dengan kuat, lalu ia menggeserku dan menempati tempatku tersebut. Demi Allah, aku tidak dapat khusyu’ dalam shalat. Ketika selesai, ternyata ia adalah Ubaiy bin Ka’ab. Lalu beliau berkata: “Wahai anak muda, semoga Allah melindungimu dari kejelekan. Sesungguhnya ini adalah wasiat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami, untuk berada di belakang beliau,” kemudian Ubaiy bin Ka’ab pun menghadap kiblat dan berkata: “Demi Rabb Ka’bah, celakalah ahlul ‘uqdah,” tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Demi Allah, aku tidak merasa sedih atas mereka, namun merasa sedih atas orang yang mereka sesatkan,” lalu aku bertanya: “Wahai Abu Ya’qub, siapa yang dimaksud ahlul ‘uqdah itu?” Beliau menjawab,”Penguasa.”[3]


[1] Syarhu Shahih Muslim, 4/155. Lihat al Qulul Mubin fi Akhtha’ al Mushalin, Masyhur Hasan Alu Salman, hlm. 220

[2] Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, 977 dan Ahmad, 3/100, hadits shahih Lihat Shahih Fiqhus Sunnah, 1/534

[3] HR an Nasa-i, 2/69, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no.1573. Dikatakan oleh Masyhur Hasan dalam al Qaulul Mubin, halaman 220, bahwa sanadnya hasan

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M, Rubrik Mabhats, Alamat Redaksi : Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183, Telp. 0271-5891016]

http://www.almanhaj.or.id/content/2546/slash/0