HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM

 

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)

“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:

  • Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut :

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.

Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut :

Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.

Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.

[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“

Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

~ oleh Abu Al Maira di/pada Juli 11, 2007.

18 Tanggapan to “HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM”

  1. Pak Al Maira, bila dari sisi perusahaan seperti yang dibahas diatas saya bisa memahaminya, mengingat perusahaannyapun (yang menerapkan prinsip syariah) sudah ada.
    Yang menjadi kendala, komisi yang diterima si agen asuransi bagaimana ? halal atau haram ?
    (khususnya asuransi konvensional)

  2. @mbelgedez,

    kita harus pelajari dulu systemnya.

    Pertama,
    Kalau si nasabah tidak bisa meneruskan pembayaran premi [term minimal yang harus dibayarkan], lantas uang si nasabah hangus, maka ini bathil. Alhasil, jika kita mengetahui hal seperti ini dan kita tetap mengageni, [maaf] sama saja berarti kita tolong menolong dalam kebathilan.

    Kedua,
    Jika uang si nasabah tidak hangus, dikembalikan tetapi tidak ada pertanggung jawaban atas dana yang sudah diinvestasikannya, ini juga bathil. Karena kita dilarang memanfaatkan sesuatu yang bukan milik kita. Berarti termasuk tolong menolong dalam kebathilan.

    Ketiga,
    Jika si nasabah menginvestasikan dana/premi Rp10Juta/tahun selama 10 tahun. Maka dana seharusnya yang dikembalikan adalah Rp 100 Juta plus pembagian hasil. Akan tetapi, jika perusahaan asuransi berani menjanjikan dimuka, misalnya yang dikembalikan adalah sebesar Rp500Juta, ini tidak fair, karena bisa saja perusahaan asuransi mengalami kerugian. Ini sama saja dengan riba. Alhasil, kita tolong menolong dalam bisnis riba.

    Keempat,
    [contohnya dalam asuransi pendidikan anak], jika si nasabah meninggal misalnya saat anaknya masih di sekolah TK, lantas perusahaan asuransi menanggung biaya sekolah si anak nasabah sampai dia kuliah, ini juga patut dipertanyakan. Apakah dana yang ditanggung oleh perusahaan asuransi berupa hibah atau apa ?

    Jadi inti dari semua ini adalah kita harus mempelajari dengan seksama dan bijaksana atas aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang kita ageni.

    Selanjutnya, akan lebih baik kita menghindari perkara-perkara syubhat jika memungkinkan. Paling tidak kita ada ikhtiar untuk mencari nafkah yang halal atau tidak mengandung syubhat.

    Allahu ‘alam

  3. Maaf, baru saya baca, saya lupa kalau pernah bertanya masalah ini.

    Terima kasih dengan jawaban ini, semoga bisa saya sampaikan dengan baik kepada teman-teman saya yang masih berkecimpung dalam bisnis ini.

  4. Assalamu’alaikum,

    Afwan..ana boleh tau alamat email antm nggak akhi? bisa di reply ke alamat email ana … ana ingin sharing via email aja.
    Jazakallahu khoiron.

    Abu Al Maira :

    Wa ‘alaykum salam akh… email ana udah ana kirim ke email antum…
    Sharingnya jangan yang berat2 ya…. Soalnya ana sendiri masih belajar dan jauh dari kepandaian akh…

    Jazaakallahu khoir…

  5. Assalamu’alaikum,

    Afwan akh..email antm nggak nyampe nih..mgk ada salah ketik kemaren di email ana..hehe. Mohon dikirim sekali lagi ya..afwan. Jazakallahu khoir.

  6. bagaimana dengan produk SYARIAH?
    Yang mana seluruh sistem dan pergerakannya, bahkan sebelum suatu produk itu dil launching selalu harus melalaui Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia, Ada juga Lembaga Syariah lainnya.

    Mungkin produk Asuransi yang di katakan HARAM dalam hukum Islam adalah produk Asuransi dimana di dalamnya ada keremang-remangan/ ketidakpastian (maghrib), investasi di dalam komoditi yang haram, bila pemegang polis meninggal maka Premi akan dibayarkan oleh perusahaan (hingga Usia pemegang Polis, Almarhum, 65 tahun), Management FEE/ biaya akan diberikan ke dalam Aset Bersama/ TABARRU’?

    Abu al Maira :
    Selama benar2 sesuai dengan syariah ya gak masalah… Yang menjadi masalah kalo hanya berlabel syariah tapi tidak murni 100% syariah….

  7. assalamu’alaikum. , mau tanya tentang asuransi syari’ah yang ada di perusahaan Bumi putera apa antum tahu bagaimana kenerjanya. apa sudah benar2 sesuai syara’, karena ada famili ana yang kerja disana dan sangat khawatir klo terlibat dalam keharaman. jazakumullah

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…
    Afwan jiddan, ana tidak tahu seperti apa asuransi syariah bumiputera, sistemnya dan seluk beluknya.
    Ana rasa, famili antum yg lebih tau seluk beluk dan detailnya.
    Ahsan, jika informasi yang famili antum dapatkan bisa ditanyakan kepada yang lebih alim daripada ana…

    Jaazakallahu khoiran katsiiran…

  8. Assalammu’alaikum wrwb…

    Alhamdulillah jadi dpt ilmu…., maaf boleh tanya apa kah antum pernah dengar Prudential syari’ah..menurut antum..kinerjany syari’ah nggak? syukron qoblahu…

    wassalam

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…
    Ana hanya sebatas dengan nama Prudential Syariah, tapi ana belum tahu sistemnya. Afwan ukthi, ana tidak bisa jawab…

  9. Assalamualaikum warahmatullahi…..

    Saya mau tanya , saya sekarang hampir saja jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja?

    Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron kashiir(mohon jawaban langsung dikirim ke email saya)

    Abu al Maira :

    Saya sudah kirim via email, tapi reject… Mungkin alamat email anda salah atau over quota

  10. assalamu’alaikum

    saya ingin menanyakan tentang asuransi pendidikan dan tabungan pendidikan, bagaimana hukumnya?
    terimakasih

    Abu al Maira :
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
    Kalo asuransi pendidikan atau tabungan pendidikan yang konvensional seperti yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi non syariah, hukumnya adalah haram.

    Jika asuransi-asuransi yang dimaksud dikeluarkan oleh institusi syariah, harus dilihat dulu systemnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat umum para ulama mengatakan asuransi-asuransi yang berniat dalam bentuk mencari keuntungan, apapun namanya baik asuransi hari tua, asuransi kerugian, pendidikan, kesehatan, hukumnya adalah haram.
    Lain halnya jika asuransi jiwa/asuransi kecelakaan, inipun masih dilihat systemnya.

    Allahu ‘alam

  11. maaf telat. baru baca ini setelah ada teman tanya asuransi.
    apakah jika kita sbg karyawan, terus kantor mempunyai asuransi kesehatan buat karyawannya.

    apakah ini diperbolehkan ?

    ini sy copas dr internet ada tulisan spt ini :
    ——————–

    Bismillaah..
    Jenis Asuransi ada dua:
    1. Asuransi Komersial, perjanjian antara dua belah pihak, pihak asuransi dan pihak tertanggung, dimana pihak tertanggung berkewajian membayar premi kepada pihak asuransi. Aqad ini semata-mata bertujuan mencari laba, dari selisih pembayaran premi dan pemakaian oleh pihak tertanggung. Maka hukumnya adalah haram, dikarenakan:
    a. Kontraknya berdasarkan qimar dan gharar (penipuan) yang aqadnya dikaitkan dengan kejadian tidak jelas, mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
    b. Pada saat membuat transaksi, kedua belah pihak tidak mengetahui apa yang akan diterima dan yang akan dibayar dan besarnya laba yang akan didapat, sehingga berada pada daerah spekulasi yakni gharar.
    2. Asuransi Kooperatif (Takaful), himpunan sekelompok orang yang menghadapi resiko sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan , iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota. Jika total iuran berlebih setelah diberikan ganti-rugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutup defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi. Asuransi ini tidak mencari laba, hanya bertujuan solidaritas dan kooperatif.
    Hukum asuransi ini adalah mubah (boleh) sekalipun kontraknya mengandung unsur gharar. Karena gharar dalam aqad hibah adalah boleh.

    Yang dikecualikan Haramnya Asuransi Komersial dikarenakan dampak ghararnya tidak merusak aqad;
    1. Keberadaan asuransi dalam sebuah aqad hanya sebagai pengikut. Misal, membeli barang secara kredit yang dalam aqadnya tercantum kewajiban membayar asuransi.
    2. Apabila asuransi komersial tersbut merupakan kebutuhan orang banyak. Misal Asuransi kendaraan yang diwajibkan oleh negara, maka seseorang hanya boleh membayar asuransi kendaraan dengan premi yang paling murah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara tsb.
    3. Asuransi komersial diterima tanpa premi. Misal Asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya tanpa mewajibkan mereka (karyawannya) membayar premi (angsuran). (jenis inilah yang ditanyakan)

    Oleh Dr. Yusuf As-Subaily
    Dosen Pasca Sarjana Univ. Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh.

    ———————-

    Abu al Maira :
    Sepertinya jawabannya juga sudah anda tuliskan….

  12. assalamualaikum
    saya ingin bertanya ttg asuransi yang masih diperdebatkan haram atau halal itu

    mengenai premi,
    apabila tidak terjadi klaim, maka premi menjadi milik perusahaan penuh, dan katanya ini diharamkan

    lalu dari mana dong perusahaan bisa membayar karyawannya??
    kalo bukan dari premi itu..

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi….
    Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.

  13. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh..

    Ya Abu Maira, sebaiknya tulisan-tulisan anda harusnya dapat dipertanggung jawabkan, saya cenderung melihat tulisan tentang asuransi ini malah membuat bingung orang yang mencari kebenaran apakah Asuransi itu halal atau haram.
    Saya lebih memilih untuk berhati-hati dengan amalan saya, bila anda mengatakan Alaikumussalam warahmatullahi….
    “Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.”, Anda sebaiknya menentukan sikap. Saya khawatir kepada orang yang telah membaca tulisan2 anda dan mungkin ilmunya tidak setinggi anda malah semakin bingung.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Abu Faris

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Wahai saudaraku Abu Faris… Bukan maksud saya untuk membuat pembaca bingung. Apalah artinya ilmu yang saya miliki dibandingkan dengan ketinggian ilmu yang anda miliki. Ini bukan masalah menentukan sikap pak. Apalah artinya sikap saya pak, karena sikap saya tidaklah mempunyai kekuatan hukum.

    Kalau anda membaca lebih detail, bukankah pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering kali berulang dan pertanyaan yang sangat mendasar sehingga memungkinkan untuk dipertanyakan kembali seperti kalimat saya : “”Dari sini saja anda bisa menilai keanehan bisnis asuransi. Masa bayar gaji pegawai menggunakan uang/harta orang lain.”
    Bukankah dari tulisan diatas sudah ada jawaban tentang keharaman asuransi konvensional ? [Bukan hal yang perlu dipertanyakan lagi bagaimana cara melanggengkan bisnis yang haram seperti bagaimana cara membayar biaya operasional kalau tidak dari premi pelanggan?]

    Tapi biar bagaimanapun, terima kasih atas kritik dan saran anda.

  14. Assalamualaikum warahmatullahi…..

    Saya mau tanya , saya sekarang hampir saja jadi agen perusahaan asuransi prudential. tetapi saya masih menimbang – nimbang tentang hukumnya menurut islam, dari hasil training yang saya dapat adalah nasabah akan membayar premi setiap bulan dan mendapatkan hak seperti biasanya asuransi lainnya, tetapi apabila premi yang dibayarkan sudah mencapai waktu yang disepakati maka uang premi tersebut dapat diambil berikut hasil investasinya. Apakah saya harus mundur jadi agen atau saya terus aja?

    Atas jawabannya saya ucapkan jazakumullah khoiron kashiir(mohon jawaban langsung dikirim ke email saya)

  15. Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
    Ya Abu Maira, Terima kasih tulisannya.
    Mohon sharingnya, semakin banyaknya Perusahaan asuransi konvensional membuat juga asuransi syariahnya menjadikan saya bertanya ada apa ini sebenarnya ? Menurut Abu, sikap apa yang seharusnya diambil agar terhindar dari bahaya syubhat dan haram ?
    Terima kasih sebelumnya.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh…

    Dalam mengambil sikap, hendaknya kita merujuk ke hadits ini, dari Syu’bah dari Buraid bin Abi Maryam dari Abul Haura’ dari Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.” [HR. Ahmad - Musnad, Tirmidzi - Sunan At Tirmidzi, An Nasai]

    “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama dan pokok dari sifat wara`, di mana wara` ini merupakan poros keyakinan dan menenangkan dari gelapnya keraguan dan kecemasan yang mencegah cahaya keyakinan.”

    Wara’ adalah suatu sikap meninggalkan perkara yang syubhat (samar atau tidak jelas halal haramnya) karena khawatir terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan.

    Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah di dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin berkata: “Wara’ itu memiliki empat tingkatan, yaitu :
    1. Bberpaling dari setiap perkara yang dinyatakan keharamannya,
    2. Wara‘ dari setiap perkara syubhat yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk dijauhi namun disenangi baginya untuk meninggalkannya. Dalam perkara ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu.”
    3. Wara‘ dari sebagian perkara yang halal karena khawatir jatuh kepada perkara yang haram.
    4. Wara‘ dari setiap perkara yang tidak ditegakkan karena Allah dan ini merupakan wara‘nya para shiddiqin (orang-orang yang benar imannya).”

    Kemudian lihat juga hadits hadits An-Nu‘man ibnu Basyir : “Siapa yang berhati-hati/ menjaga dirinya dari syubhat (perkara yang samar) maka sungguh ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman”. [Shahih, HR. Al-Bukhari no.52, 2051 dan Muslim no.1599]

    Hadits ini merupakan pokok dalam hal meninggalkan syubhat dan memperingatkan dari berbagai jenis keharaman.

  16. Assalamu’alaikum..
    Ya Abu Maira..
    Saya dtawarin asuransi prudential syariah.. timbul keraguan saya untuk mengambil polisnya, stelah membaca statment di atas.. mhon sharingnya..
    Jazakumullah khoiron kashiir..

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Kalau dari pendapat para ulama atas sistem asuransi, kemudian anda menilai sistem asuransi yang anda maksud dan anda merasa ragu atas sistem tersebut, ya baiknya anda tinggalkan saja.

    Terus terang saya sendiri belum mengetahui pasti sistem asuransi yang berjalan di asuransi yang anda maksudkan.

  17. Assalamu’aikum Abu Al Maira….

    Afwan..bolehkah di sharing email antum ke ana…

    Jazzakumullah

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah
    Sudah ana kirim email ana ke email antum

  18. Assalamualaykum, Boleh kah juga kirim email k ane, karena ada beberapa orang yang menawarkan Pru Syariah ke ane, baik dr teman, kolega ataupun dr saudara

Tinggalkan Balasan