Hukum Fidyah


Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya.

Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. “Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.” [Hadits Riwayat Bukhari 8/135]

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan), “Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]. Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin.” [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Takaran jumlah fidyah yang harus dibayarkan Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa hal yang terkait dengan pertanyaan tersebut dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut :

Pertama,

Sebagian ulama ulama mengatakan jumlah takaran fidyah yang dibayarkan adalah sesuai dengan makanannya ketika ia tidak berpuasa (lihat Tafsir Ath-Thabari 2/143).

Dan yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma (sebagaimana telah disebutkan sebelumnya), takaran jumlah fidyah tersebut adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (satu setengah kilogram) per jiwa (diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni 2/207 no. 12 dengan sanad shahih). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh  bin Baaz dan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fataawaa Ramadlan 2/554-555 dan 604). Sehingga apabila seseorang tidak sanggup berpuasa selama 30 hari, maka yang dibayarkan adalah 1,5 kg x 30 = 45 kg.

Kedua,

Diperbolehkan memberi makanan yang siap santap (makanan matang) dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin (Fataawaa Ramadlan 2/652). Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa karena tua (selama satu bulan : 30 hari); beliau membuat satu mangkok besar tsarid (bubur dari roti yang diremas dan dicampur kuah), lalu beliau mengundang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul-Ghaliil 4/21).

Ketiga,

Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah (Hadits Shahih).

Keempat,

Diperbolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fataawaa Ramadlan 2/652).

Sumber :

  • Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Pustaka Al-Haura
  • 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, Gema Risalah Press
  • www.almanhaj.or.id
  • www.myquran.org
Tag:

11 Komentar to “Hukum Fidyah”

  1. pak,
    ada yg bilang, jika kita sehari makan 3 kali,maka
    yg diberikan ke orang miskin adalah ukuran
    3 kali makan tsb.

    apakah ada landasan nya?

    ***Sempat saya dengar memang ada yang beranggapan demikian. Tapi setelah saya pertanyakan nashnya, umumnya mereka tidak bisa menjawab. Kembali lagi, saya berkecenderungan dengan atsar dari Anas radliallahu anhu. Disamping itu [penalaran pribadi sih] dalam menjalani puasa yang hilang kan 1 kali makan [makan siang], jadi mungkin loh, itu yang diganti. Allahu ‘alam***

  2. assalamualaykum,
    bagaimana hukumnya jika kita sakit dan tidak bisa puasa, apakah selain membayar fidyah, kita juga perlu meng-qadha diluar ramadhan?
    apakah ada nash yg mengatur hal ini?
    terima kasih

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah…

    Sepanjang pengetahuan saya, kalau orang sakit ya harus qadha puasa, tidak bayar fidyah…

    Lihat QS Al Baqarah 184

    Allahu ‘alam

  3. bagaimana hukumnya jika seorang wanita belum menyelesaikan qadha puasanya hingga masuk ramadhan tahun selanjutnya..? apakah masih tetap hrs diselesaikan qadhanya?

    Abu al Maira :
    Ya,,, pendapat yang kuat mengatakan tetap harus diqadha…

    Allahu ‘alam

    • Saya pernah juga menanyakan hal yang sama kepada guru saya, dan menurut beliau adalah tetap mengqodho tetapi dengan tambahan membayar fidyah untuk setiap tahun kita terlambat mengqodho-nya.

      Abu al Maira :
      Memang ada perbedaan pendapat diantara ulama mengenai hal ini… Silahkan kita memilih pendapat mana yang lebih kuat…

  4. Orang yg brhak mendapatkan fidyah adalah seorang miskin. ApaBila seorang miskin tersebut adalah saudara kandung, bolehkah kita memberikan makan (fidyah) kepadanya?

    Abu al Maira :
    Prinsipnya boleh. Memberikan fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kalau ada 10 hari yang ditinggalkan, berarti memberi makan 10 orang fakir/miskin.

  5. assalamualaykum,
    bagaimana hukumnya jika wanita hamil dan tidak bisa puasa, apakah selain membayar fidyah, kita juga perlu meng-qadha diluar ramadhan?
    apakah ada nash yg mengatur hal ini?
    terima kasih

    Abu al Maira :
    Alaikumussalam warahmatullah… Dari perbedaan pendapat yang ada saya lebih memilih cukupnya membayar fidyah bagi wanita hamil/menyusui untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.

    Lebih jelasnya, silahkan merujuk kesini :
    http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html

    Allahu ‘alam

  6. Bolehkah pembayaran fidyah dilakukan setelah hari idul fithry?

    Abu al Maira :
    Boleh

  7. apakah org tua (yg telah uzur) dan meninggalkan puasanya,
    wajib membayar fidyah?

    Abu al Maira :
    Membayar fidyah sebagai pengganti puasa

  8. ada seorang yang sakit (TBC Kulit) dan dalam proses penyembuhan sehingga tidak bisa puasa, sampai masa puasa berikutnya belum bisa mengganti puasanya, karena tidak kuat bila melakukan puasa, jika puasa lemas dan pusing, maka tdak puasa. Apa boleh membayar Fidyah ?

    Abu al Maira :

    Jika sekiranya dikarenakan penyakit yang diderita seseorang berhalangan melaksanakan puasa terus menerus, maka diperbolehkan membayar fidyah.

  9. bagaimana jk orang yg masih mampu utk berpuasa tapi dia tdk berpuasa di karnakan majikannya tdk mengijinkan dia utk berpuasa (majikannya seorang non muslim) apakah dia harus membayar fidyah jg.?

    Abu al Maira :

    Berpuasa adalah wajib hukumnya, sedangkan kita tidak diperintahkan untuk mentaati majikan jika kita diperintah untuk melanggar hukum Allah.
    Maka tinggalkanlah majikan yang berani mengintimidasi kita dalam hal agama.
    Dan tidak boleh mengganti puasa dengan fidyah

  10. terima kasih banyak buat informasinya saya sangat terbantu dengan semua ini. Semoga semua amal dan kebaikan yang telah di bagikan ini di balas dengan pahala dunia akhirat amin.

Tinggalkan Balasan ke ichwan Batalkan balasan