Hukum Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 


Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi
Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.
Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)“. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]

~ oleh Abu Al Maira di/pada April 13, 2007.

8 Tanggapan to “Hukum Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam”

  1. “jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.”

    1. Berapa batasan kata “banyak” dalam kalimat tersebut?
    2. Bagaimana jika mencegah kehamilan dengan ‘azl, selama anak masih menyusui? (agar tidak mengurangi jatah anak pertama menyusu hingga 2 tahun penuh). Apakah ‘azl diperbolehkan? Jika iya, apa alasan pembolehannya?

    Mohon kirimi saya email jika pertanyaan tersebut sudah dijawab. Terima kasih.

  2. Ada yang mengatakan bahwa berKB itu dosa. Adapun alasan untuk mengatur kelahiran hanya boleh melalui Azl. Mohon penjelasannya.

    Abu al Maira :

    Dari fatwa2 para ulama, terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada juga yang membolehkan dengan persyaratan2.
    Adapun mengenai azl, di zaman para sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasalam para sahabat melakukan demikian hanya untuk menjaga jarak kelahiran. Jadi bukan menghentikan secara mutlak.

    Di zaman dahulu tidak ada alat2 kontrasepsi seperti sekarang. Jika merujuk kepada fatwa-fawa yang ada, maka KB diperkenankan seperti syarat2 tersebut di postingan misalnya.

    Sebagai contoh, ada seorang wanita yang sudah memiliki 3-4 orang anak melalui persalinan operasi cesar. Sesuai dengan ilmu kedokteran, sangat berbahaya bagi wanita tersebut untuk memiliki anak lagi [walaupun tidak menutup kemungkinan].

    Adapun menganalogikan teknik azl dimana sperma tidak ditumpahkan/ tidak masuk di dalam vagina/rahim dengan cara menggunakan kondom/sprial [yang bisa dilepas lagi], maka maksud yang diinginkan sama. Allahu ‘alam

  3. assalamu’alaikum…

    kalo KB permanen menurut Islam boleh gak sih??

    makasih…

  4. terima kasih banyak atas informaasi yand di sediakan pada site ini semoga lebih bermanfaat bagi banyak orang

  5. mungkin KB bisa dengan alasan orang tua tersebut tidak memilki kesanggupan sama sekali untuk membiayai hidupnya. Tapi dengan itu kita sudah nampak ragu atas rahmat Allah yang tiada batas.

  6. misal nih, setelah punya anak 6 terus niat KB (stop punya anak lg) karena di satu sisi usia semakin bertambah dan di sisi lain merasa sudah cukup dengan 6 anak.(sudah turut andil memperbanyak umat-lah).klo gitu gmn ?

    Abu al Maira :
    Merasa cukup dengan 6 anak itu kan persepsi kita…

  7. saya setuju jika membatasi keturunan itu tidak diperbolehkan

  8. bagaimana dengan keadaan suatu keluarga yang bisa dibilang hidupnya pas-pasan??
    apakah hukum tersebut berlaku. sedangkan biaya hidup utk anak2 sekarang amat besar (biaya sekolah misalnya). apabila tidak direncanakan, maka adanya anak jalanan & siswa putus sekolah akan semakin bertambah. jika seperti itu, maka semakin bertambah pula umat muslim yg terpuruk krn kebodohan & kemiskinan. tanpa mengurangi keyakinan kita terhadap rahmat Alloh SWT, bagaimana kita bs melawan kaum yg memusuhi Islam yg pintar2. tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan akan mengundang kebodohan, kriminalitas, dll.
    apakah tidak lebih baik jika merencanakan kehidupan kita, agar bisa lebih baik lagi. dengan membatasi kehamilan sesuai dengan kemampuan keluarga tsb. dengan perencanaan tsb, anak2 akan mendapatkan kasih sayang&perhatian yg cukup, mendapatkan pendidikan yg baik, sehingga insyaalloh akan menambah kualitas kaum Muslim.

    Abu al Maira :
    Kalau anda baca ulang, ada beberapa pengecualian dalam hal pembolehan KB/pembatasan jumlah anak.
    Akan tetapi jika pembatasan jumlah anak karena khawatir tidak bisa memberikan pendidikan yang baik buat anak, sepertinya belum pernah saya mendengar ulama yang memaklumi hal seperti itu.

    Bukankah Allah Maha Pemberi Rezeki.

    Apakah menjadi jaminan dengan anak yang sedikit [dua misalnya], maka pendidikan yang diberikan kepada anak akan baik dan cukup ?
    Apakah dengan anak yang sedikit menjamin bahwa anak-anak tersebut akan menjadi muslim yang berkualitas ?
    Apakah dengan anak yang banyak maka secara otomatis anak-anak tersebut tidak mendapatkan pendidikan yang layak ?

    Sebenarnya ini hanyalah kekhawatiran manusia. Dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam perkara rezeki karena Allah telah mengatur rezeki untuk ummatNya.

Tinggalkan Balasan