Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata [dalam Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] :

“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini”. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, “Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)“. [Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535]

Mengenai penjualan kredit dengan penambahan harga, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan [dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah V/419-427] :

“”Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam "Al-Mushannaf (VI/120/502)", Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam "Shahihnya (1110)", Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu, sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam "Al-Muhalla (IX/16). Juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam "Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)", ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh : "Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan"]

Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-”

Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18) : “Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.”

Dan hadits itu dengan lafazh ini ["Dua syarat di dalam satu penjualan"] adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”.

Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud : “Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba” [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/138-139), Ibnu Abi Syaibah (VI/199), Ibnu Hibban (163, 1111) dan Ath-Thabrani (41/1), sanadnya shahih]

Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/393), dan ini juga merupakan riwayat Ibnu Hibban (1112) (dari Ibnu Mas’ud,-pent) dengan lafazh : “Tidak patut dua akad jual-beli di dalam satu akad jual-beli (menurut lafazh Ibnu Hibban : Tidak halal dua akad jual beli) dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Allah melaknat pemakan (riba) [Pemakan riba adalah orang yang mengambilnya walaupun tidak makan, diungkapkan dengan makan karena makan adalah kegunaan terbesar dari riba dan karena riba itu umumnya seputar makanan. Pemberi makan riba adalah orang yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya, walaupun yang mengambil tadi tidak memakannya,-pent. (Lihat Al-Fathur-Rabbani Ma'a Syarhihi Bulughul -Amani (XV/68) oleh Ahmad Abdur Rahman Al-Banna, Penerbit Dar Ihya At-Turots Al-Arabi, tanpa tahun], saksinya dan penulisnya“. Dan sanadnya juga shahih

Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Nashr di dalam As-Sunnah (54), dia menambahkan dalam satu riwayat “Yaitu seseorang berkata : “Jika kontan maka (harganya) sekian dan sekian, dan jika tidak kontan maka (harganya) sekian dan sekian“.
Apalagi sekelompok ulama dan Fuqaha (para ahli fiqh) menyepakatinya atas hal itu. Mereka adalah :

  1. Ibnu Sirin Ayyub. Meriwayatkan darinya, bahwa Ibnu Sirin membenci seseorang berkata : “Aku menjual (barang,-pent) kepadamu seharga 10 dinar secara kontan, atau 15 dinar secara tempo” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di dalam "Al-Mushannaf (VIII/138/14630)" dengan sanad yang shahih darinya (Ibnu Sirin)].
  1. Thawus. Dia berkata : “Apabila (penjual,-pent) mengatakan bahwa (barang) itu dengan (harga) sekian dan sekian jika temponya sekian dan sekian, tetapi dengan (harga) sekian jika temponya sekian dan sekian. Lalu terjadi jual beli atas (cara) ini, maka (penjual harus mengambil, -pent) harga yang lebih rendah sampai tempo yang lebih lama. [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq juga (14631) dengan sanad yang shahih juga. Abdur Razaq juga meriwayatkan (pada no 14626), demikian pula Ibnu Abu Syaibah (VI/120) dari jalan Laits dari Thawus dengannya (perkataan di atas,-pent) secara ringkas, tanpa perkataan : "Lalu terjadi jual beli..." tetapi dengan tambahan (riwayat) : "Kemudian (jika penjualnya, -pent) menjual dengan salah satu dari kedua harga itu sebelum (pembeli, -pent) berpisah dari (penjual), maka tidak mengapa". Akan tetapi ini tidak shahih dari Thawus, karena :Laits -yaitu Ibnu Abu Salim- telah berubah ingatan (karena tua)].
  1. Sufyan Ats-Tsauri. Mengatakan bahwa, jika engkau berkata : “Aku menjual kepadamu dengan kontan (seharga) sekian, dan dengan tidak kontan (seharga) sekian dan sekian”, kemudian pembeli membawanya pergi, maka dia berhak memilih di antara dua (harga) penjualan tadi, selama belum terjadi keputusan jual-beli atas salah satu harga. Dan jika telah terjadi jual-beli seperti ini, maka itu adala dibenci.Itulah “dua penjualan di dalam satu penjualan”, dan itu tertolak serta terlarang. Maka jika engkau mendapati barangmu masih utuh, engkau dapat mengambil harga yang paling rendah dan waktu yang lebih lama. [Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (14632) dari Sufyan Ats-Tsauri].
  1. Al-Auza’i. Riwayatnya secara ringkas senada dengan di atas. Dalam riwayat itu dikisahkan bahwa Al-Auza’i ditanya : “Jika (pembeli,-pent) membawa pergi dagangan itu (berdasarkan jual-beli dengan) dua syarat tadi?” Dia (Al-Auza’i) menjawab : “Harga barang itu dengan harga yang terendah dengan tempo yang lebih lama“. Al-Khaththabi menyebutkannya (riwayat ini, pent) di dalam “Ma’alimus Sunnah (V/99)”. Kemudian para imam hadits dan lughoh (bahasa Arab) berjalan mengikuti sunnah mereka, diantaranya :
  • Imam An-Nasa’i. Beliau berkata dibawah bab : Dua penjualan di dalam satu penjualan: “yaitu seseorang berkata : Aku menjual kepadamu barang ini seharga 100 dirham secara kontan, dan seharga 200 dirham secara tidak kontan”.Demikian juga An-Nasa’i menerangkan seperti itu pada hadits Ibnu Amr “Tidak halal dua persyaratan di dalam satu penjualan“. [Hadits ini ini telah ditakhrih didalam "Al-Irwaa (1305) dan lihatlah "Shahihul Jaami (7520)".
  • Ibnu Hibban. Beliau berkata di dalam "Shahihnya (VII/225-Al-Ihsan)" : "Telah disebutkan larangan tentang menjual sesuatu dengan harga 100 dinar secara kredit, dan seharga 90 dinar secara kontan. Beliau menyebutkan hal itu dibawah hadits Abu Hurairah dengan lafazh yang ringkas.
  • Ibnul Atsir. Di dalam "Gharibul Hadits" dia menyebutkannya di dalam penjelasan dua hadits yang telah diisyaratkan tadi.

HUKUM JUAL BELI KREDIT
Sesungguhnya telah disebutkan pendapat-pendapat yang lain mengenai tafsir "dua penjualan" itu, mungkin sebagiannya akan dijelaskan berikut ini. Namun tafsir yang telah lewat di atas adalah yang paling benar dan paling masyhur, dan itu persis dengan apa yang sekarang ini dikenal dengan (istilah) "Jual Beli Kredit". Bagaimana hukumnya ?

Dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat semenjak dahulu hingga sekarang dan menjadi tiga pendapat.

  1. Bahwa hal itu adalah batil secara mutlak, dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm
  2. Bahwa hal itu adalah tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja. Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.
  3. Bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah dibayarkan maka boleh.

Dalil madzhab yang pertama adalah zhahir larangan pada hadits-hadits yang telah lalu, karena pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya (perdagangan model itu). Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, seandainya tidak ada apa yang nanti disebutkan saat membicarakan dalil bagi pendapat yang ketiga.

Sedangkan para pelaku pendapat kedua berargumentasi bahwa larangan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga ; apakah harga kontan atau kredit. Al-Khaththabi berkata : "Apabila (pembeli) tidak tahu harga (maka) jual beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara (harga, -pent) itu dalam satu majlis akad, maka (jual-beli) itu sah".

Syaikh Al Albani berkata : "Alasan dilarangnya ‘dua (harga) penjualan dalam satu penjualan' disebabkan oleh ketidaktahuan harga, adalah alasan yang tertolak. Karena hal itu semata-mata pendapat yang bertentangan dengan nash yang jelas di dalam hadits Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud bahwa (penyebab larangan) itu adalah riba. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain (yang menjadi pendapat ini tertolak, -pent) ialah karena alasan mereka ini dibangun di atas pendapat wajibnya ijab dan qabul dalam jual beli. Padahal (pendapat) ini tidak ada dalilnya, baik melalui Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam (jual-beli) itu cukup (dengan) saling rela dan senang hati. Maka selama ada rasa saling rela dan senang hati di dalam jual beli, dan ada petunjuk kearah sana, berarti itu merupakan jual-beli yang syar'i. Itulah yang dikenal oleh sebagian ulama dengan (istilah) jual beli Al-Mu'aathaah [Yaitu akad jual beli yang terjadi tanpa ucapan atau perkataan (ijab qabul) akan tetapi dengan perbuatan saling rela. Seperti pembeli mengambil barang dagangan dan memberikan (uang) harganya kepada penjual ; atau penjual memberikan barang dan pembeli memberikan (uang) harganya tanpa berbicara dan tanpa isyarat, baik barang itu remeh atau berharga. (Lihat "Al-Fihul Islami wa Adillatuhu IV/99 oleh DR Wahbah Az-Zuhaili)], Asy-Syaukani berkata di dalam “As-Sail Al-Jarar (III/126)”

“Jual beli al-mu’aathaah ini, yang dengannya terwujud suasana saling rela dan senang hati adalah jual beli syar’i yang diijinkan oleh Allah, sedangkan menambahinya (dengan syarat-syarat lain, pent) adalah termasuk mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh syara (agama)”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menjelaskan hal itu di dalam Al-Fatawa (XXIX/5-21) yang tidak memerlukan tambahan lagi, hendaklah orang yang ingin memperluas (masalah ini) melihat ke sana.

Syaikh Al-Albani berkata : “Apabila demikian, maka seorang pembeli sewaktu dia telah berpaling (membawa) apa yang dia beli, mungkin dia membayar kontan atau mungkin membayar kredit. Jual beli dengan cara yang pertama itu sah, sedangkan pada cara kedua yaitu pembeli membawa barang dengan menanggung harga kredit -dan inilah masalah yang sedang diperselisihkan-, lalu mana alasan tidak mengerti harga yang dikemukakan di atas ? Khususnya lagi apabila pembayaran itu dengan angsuran, maka angsuran yang pertama dia bayar dengan kontan sedang sisa angsurannya tergantung kesepakatan. Dengan demikian batallah illat (alasan/sebab) tidak mengertinya harga sebagai dalil, baik melalui atsar maupun melalui penelitian.

Dalil pendapat yang ketiga adalah hadits bab ini (hadits yang dibicarakan ini ,-pent), ditambah atsar (hadits) Ibnu Mas’ud. Sesungguhnya kedua hadits tersebut sepakat bahwa : ‘dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan adalah riba”. Jadi riba itulah yang menjadi illat (alasan)nya. Dengan demikian maka larangan itu berjalan sesuai dengan illat (alasan)nya, baik larangan itu menjadi ada, ataupun menjadi tidak ada. Karenanya bila dia mengambil harga yang lebih tinggi, berarti itu riba. Tetapi bila mengambil harga yang lebih rendah, maka hal itu menjadi boleh. Sebagaimana keterangan dari para ulama, yang telah menyatakan bahwa boleh untuk mengambil yang lebih rendah harganya, dengan tempo yang lebih lama, karena sesungguhnya dengan demikian berarti dia tidak menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.

Bukankah anda lihat apabila (penjual) menjual barang dagangannya dengan harga pada hari itu, dan dia membebaskan pembeli untuk memilih antara membayar harga secara kontan atau hutang, maka dia tidak dikatakan : Telah menjual dengan dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, sebagaimana hal itu jelas. Dan itulah yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabdanya pada hadits yang bicarakan, “Maka baginya (harga) yang paling sedikit, atau (kalau tidak mau maka harga yang lebih tinggi adalah) riba” [lihat hadits yang menjadi pokok bahasan di atas, -pent]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensahkan penjualan itu karena hilangnya illat (alasan/sebab yang menjadikannya terlarang). Beliau membatalkan harga tambahan, karena hal itu adalah riba. Pendapat ini adalah juga pendapat Thawus, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i rahimahullah sebagaimana telah diterangkan di atas. Dari sinilah dapat diketahui gugurnya perkataan Al-Khaththabi di dalam “Ma’alimus Sunan (V/97)”.

Dan kesimpulannya ; bahwa pendapat yang kedua itu adalah pendapat yang paling lemah, karena tidak ada dalil padanya kecuali akal bertentangan dengan nash. Kemudian diiringi oleh pendapat yang pertama, karena Ibnu Hazm yang mempunyai pendapat itu mengklaim bahwa hadits bab ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits-hadits yang melarang dua penjualan di dalam satu penjualan, dan klaim itu tertolak, karena bertentanan dengan ushul (fiqh,-pent).

Karena (di dalam ushul fiqh, sebuah hadits itu,-pent) tidak akan menjadi (pembicaraan) naskh (penghapusan hukum) kecuali apabila jama’ (penggabungan nash) sulit dilakukan, padahal jama’ bisa dilakukan dengan mudah disini.

Ketahuilah akhi (saudaraku) Muslim ! bahwa mu’amalah tersebut yang telah tersebar di kalangan para pedagang dewasa ini, yaitu jual beli kredit, dan mengambil tambahan (harga) sebagai ganti tempo, dan semakin panjang temponya ditambah pula harganya. Dari sisi lain itu hanyalah mu’amalah yang tidak syar’i karena meniadakan ruh Islam yang berdiri di atas (prinsip) memudahkan kepada manusia, kasih sayang terhadap mereka, sebagaimana di dalam sabda beliau “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang hamba, yang mudah apabila dia menjual, mudah apabila dia membeli, mudah apabila dia menagih” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang dermawan, yang lemah lembut, yang dekat niscaya Allah haramkan dari neraka” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan lainnya, dan telah disebutkan takhrijnya no. 938]

Maka seandainya salah seorang dari mereka (para pedagang ) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjual (barang) dengan (sistim hutang atau kredit dengan harga kontan, sesunguhnya itu lebih menguntungkannya, hatta dari sisi materi. Karena hal itu akan menjadikan orang-orang ridha kepadanya dan mau membeli darinya serta akan diberkati di dalam rizkinya, sesuai dengan firmanNya Azza wa Jalla “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan jalan keluar baginya dan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka” [Ath-Thalaq : 2]

Dan pada kesempatan ini aku nasehatkan kepada para pembaca untuk meruju kepada risalah al-akh Al-Fadhil Abdurrahman Abdul Khaliq (yang berjudul) : “Al-Quuluf Fashl Fii Bari’il Ajl”, karena risalah ini istimewa dalam masalah ini, bermanfaat dalam temanya, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepadanya.”

Sumber :

  1. Majalah As-Sunnah Edisi 12/Th III/1420-1999, Penjualan Kredit Dengan Tambahan Harga, Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Peneremah Abu Shalihah Muslim Al-Atsari, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah.
  2. Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

~ oleh Abu Al Maira di/pada Juni 19, 2007.

18 Tanggapan to “Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam”

  1. boleh atau tidak sih hukumnya seorang wanita menyanyi?
    apakah suara wanita itu termasuk aurat??

    Abu Al Maira :

    Mengenai masalah menyanyi, harus diperjelas dahulu sbb ;
    1. Apakah menyanyi menggunakan alat-alat musik
    2. Bagaimana syair-syair [lyrics] yang dinyanyikan, apakah mengandung perkataan2 yang tidak baik?
    3. Bagaimana cara melantunkan syair [lyricsnya]
    4. Tujuan dari menyanyi

    Poin 1, yang jelas bahwa alat-alat musik diharamkan dalam Islam.
    “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” [Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismi]. Sedangkan alat-alat musik yang diperbolehkan adalah rebana dan itupun diperbolehkan pada saat pesta pernikahan [walimah].

    Point 2, syair/lyrics yang dilantunkan harus mengandung perkataan-perkataan dan hal-hal yang baik, menasihati dalam hal agama, pelajaran, teladan, tidak membawa kepada hal-hal yang haram, maksiat, kesyirikan, dll. [contohnya seperti nasyid islami]

    Poin 3, cara melantunkannya tidak boleh yang mengundang fitnah, seperti mendayu-dayu, mendesah, dsb.

    Poin 4, apa sebenarnya tujuan dari menyanyi itu sendiri. Jika menyanyi digunakan untuk menghibur, menghilangkan stress, dan hal-hal positif lainnya [tanpa alat-alat musik], pada dasarnya sah-sah saja [demikian pendapat Syaikh Al Albani, Lajna Daimah, dan ulama-ulama lainnya]. Akan tetapi Syaikh Al Albani mengatakan, lebih baik kita membaca dabn mengkaji Al Qur’an dan ilmu agama.

    ================

    Untuk permasalahan apakah suara wanita termasuk aurat atau tidak, terjadi khilaf di antara ulama. Ada yang berpendapat suara wanita termasuk aurat dan ada yang berpendapat sebaliknya.

    Tapi saya berkecenderungan mengikuti pendapat yang mengatakan suara wanita bukanlah aurat, demikian yang rajih menurut jumhur ulama. Istri-istri Rasulullah dan para wanita-wanita di zamannya pun sering bertanya kepada para sahabat mengenai ilmu fiqh, jadi praktis suara wanita tidak termasuk aurat.

    Intinya, bahwa suara wanita tidak boleh dibuat-buat yang bisa membuat fitnah [jumhur dari pendapat ulama yang rajih]

    Allahu ‘alam

  2. boleh tidak saya mengkreditkan barang kepada orang lain?
    jika boleh bagaimana cara yang benar menurut hukum islam? thanks before

    Abu Al Maira :

    Sebelumnya, harus diluruskan dahulu makna kredit itu apa ? Yang dimaksud kredit adalah pembayaran dengan tempo atau tidak secara tunai.

    Pada dasarnya jual-beli secara kredit [tempo] tidak diperbolehkan dalam Islam. Memang ada beberapa barang yang tidak bisa dilakukan secara kredit jika jenisnya berbeda, misalnya anda jual emas dan dibayar dengan perak, tapi tidak secara tunai atau ada temponya. Dan juga ada beberapa yang tidak bisa dilakukan secara kredit.

    Sekarang anggaplah misalnya anda jualan baju atau elektronik atau semacamnya [yang dibolehkan dengan pembayaran tempo].

    Yang menjadi masalah selanjutnya, apakah boleh penjualan kredit dengan penambahan harga ? Maksudnya adalah, anda menjual baju 1 potong Rp 50.000 [cash & carry], atau 1 potong baju Rp 75.000,- [3 x bayar @ Rp 25.000,-/bulan].
    Masalah seperti inilah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan [seperti yang tertulis pada topik diatas] dan ada yang membolehkan [silahkan klik JUAL BELI KREDIT DENGAN PENAMBAHAN HARGA].

    Silahkan anda bandingkan dan anda pelajari dengan seksama. Silahkan anda tanyakan kepada para ulama/ustadz mengenai permasalahan ini untuk meyakinkan anda pendapat mana yang anda pilih.

    Selanjutnya jika kitaa telah memilih salah satu pendapat yang menurut pemahaman kita lebih rajih [kuat] berdasarkan pandangan sebagian ulama, sebaiknya kita tidak menyalahkan pendapat yang berseberangan dengan pendapat yang kita pilih. Maksudnya jika anda memilih bahwa boleh jual-beli kredit dengan tambahan harga, maka anda jangan menyalahkan orang2 yang mengharamkan jual beli seperti ini.

    Allahul muwaffiq

  3. ass……..
    -bagaimana menurut pendapat anda tentang dealer motor yang ada di indonesia yang memberikan kredit kepemilikan motor kepada konsumen?

    -bagaimana hukumnya jika kita bekerja di dealer motor tersebut sebagai credit marketing officer(CMO) yg tugasnya adalah melakukan survey dan meng ACC trhadap konsumen yg ingin mengkredit motor?

    jazakumulloh kh.kshr…..

    wss.

    Abu Al Maira :

    Wah wah… ini pertanyaan yang cukup rumit yah…. Dalam hal ini, saya bukan berfatwa ya… saya hanya berbagi apa yang saya tahu dan saya pahami…

    Mengenai masalah dealer motor, sejauh pengamatan dan pengetahuan saya, yang memberi kredit itu bukan pemilik motor/showroom/pedagang motornya. Yang sangat umum terjadi adalah, pemilik motor berkerjasama dengan lembaga pembiayaan [financing], dimana pihak financing memberi pinjaman kepada calon pembeli untuk membeli motor. Kalau memang seperti ini permasalahannya, berarti memang hal ini mengandung unsur riba dan haram hukumnya.

    Kemudian mengenai status karyawannya, Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]. Kemudian sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].

    Jadi ya intinya sama aja ya, antara pemberi riba, pemakan riba, dan orang2 yang bekerja di dalamnya.

    Tapi umumnya akan timbul perkara lanjutan, “satu2nya penghasilan saya hanya dari bekerja di tempat ini [ribawi], kalau tidak bekerja, bagaimana saya bisa menafkahi keluarga saya”.

    Yang jadi pertanyaan, apakah para pekerja tersebut sudah berusaha mencari pekerjaan lain, atau mencari nafkah dengan cara yang halal. Umumnya yang terjadi, para pekerja sudah merasa nyaman dan enggan untuk meninggalkan pekerjaannya. Ini yang jelas2 bisa dikategorikan sebagai pekerja yang dilaknat dalam proses ribawi tersebut.

    Kecuali jika memang sudah berusaha kesana kemari mencari pekerjaan atau membuka usaha sendiri, tapi belum mendapat kemudahan/keberhasilan, Allahu ‘alam.

  4. Assalamu’alaikum warahmatullahi wbarakatuh
    Ana mau bertanya….
    Bagaimana hukumnya jika kita membeli barang elektronik seperti laptop, tapi yang membayar ketokonya adalah koperasi kantor, kemudian kita membayar ke koperasi dengan dicicil

    Abu Al Maira :

    Masalah yang antum ceritakan umumnya sering terjadi…
    Selama tidak ada selisih harga ya tidak masalah. Maksudnya, antum beli laptop dari toko dengan harga Rp 8 Juta,-. Selanjutnya koperasi membayarkan ke toko tersebut dengan harga yang sama, lantas antum mencicil ke koperasi dengan harga yang sama, misalnya Rp 800.000 selama 10 cicilan. Kalau seperti ini tidak ada masalah.

    Tapi yang terjadi umumnya tidak seperti diatas. Biasanya koperasi mengambil margin keuntungan, misalnya yang harus antum cicil adalah senilai Rp 9 Juta. Hal ini yang oleh para ulama sering dikatakan sebagai pengelabuan riba.
    Kita hidup di zaman ribawi, beli mobil, rumah, motor, furniture, semuanya dengan system ribawi. Bahkan ada yang memanfaatkan dengan mengatasnamakan sistem syariah, padahal yang dijalankan tidak sesuai dengan sistem muamalah secara syariah.

    Hal ini bisa dihindari, misalnya dengan antum membeli laptop ke koperasi. Lantas koperasi yang mencari barang, lantas menjualnya kepada antum. Jadi, koperasi benar2 sudah menguasai laptop tersebut. Ya terserah koperasi brerapa mau dijual kepada antum, Rp 10 Juta dengan cicilan misalnya [walaupun pada dasarnya antum tahu harga pasaran cash laptop tersebut].

    Allahul musta’an…

  5. ass.
    afwan. bagaimana hukum biaya penutupan rekening dan biaya administrasi yang dipungut per bulan pada bank (pay roll)
    wassalam

    Abu Al Maira :

    Analoginya begini…

    Anda datang kepada saya, dimana anda hendak menitipkan sebuah mobil kepada saya.

    Lantas saya katakan kepada anda bahwa untuk menjaga keamanan mobil anda, maka saya harus menggunakan alarm mobil dimana saya harus membeliya. Selain itu saya harus membayar gaji satpam untuk menjaga mobil anda. Kemudian saya juga harus membayar orang untuk memanaskan mobil dan memeriksa segala sesuatu, dan itu semua butuh biaya.

    Sama halnya dengan bank. Kita menitipkan uang kita disana, dalam artian kita membeli jasa pihak bank sebagai pihak yang mengamankan uang kita dengan segala fasilitas yang mereka miliki. Jadi cukup diperhatikan bahwa akadnya adalah jual beli jasa penyimpanan.

    Jadi intinya, tidak ada masalah dalam hal ini, insya Allah….

    Allahu ‘alam

  6. saya berprofesi sebagai tukang kridit harian, barang2 pakaian alat dapur dsb. saya tidak pernah menjual cash meski ada permintaan, saya selalu bilang harga 2 kali lipat dari modal saya, dengan perhitungan untuk komisi tukang keliling, ongkos tukang tagih dsb. itung2 saya ambil untung (untukdiri saya 45% dari modal, bagaimana hukumnya, meski saya punya pendapat sendiri dari tulisan dengan judul terkait, saya sangat perlu pendapat anda, jazakumukkah

    Abu Al Maira :
    Saya tidak melihat ada sesuatu hal yang menjadi masalah ya…. Insya Allah….
    Yang menjadi masalah, misalnya ada pelanggan yang terlambat membayar, lantas anda mengenakan denda atau bunga atas keterlambatan cicilannya, nah itulah yang menjadi masalah…. Ini permisalan ya…

  7. ass.

    jadi !! jual beli kredit yang boleh menurut syariat gimana?

    Abu Al Maira :

    Yang tidak mengandung riba di dalamnya…

  8. ass.. jual beli secara kredit memang tidak diperbolehkan dalam islam, namun hanya jika mengandung riba dan terdapat dua harga dalam akad penjualannya.

    Lalu bagaimana dengan kredit ijarah muntahia bit tamlik seperti yang dipraktekan di perbankan syari’ah? mereka mengenakan margin terlebih dahulu kepada nasabah, setelah nasabah dan bank deal terhadap nilai tersebut, barulah kredit dimulai? secara tidak ada bunga yang dikenakan dan tidak ada pembohongan harga karena jumlah yang harus dibayar secara kredit tersebut sudah ditentukan dimuka.

    lalu, jika hal yang seperti itu haram, dari mana bank memperoleh keuntungan?

    Abu al Maira :

    Mungkin tulisan antum salah ketik, yang benar jual beli kredit adalah boleh secara kredit, selama tidak ada riba dan hal2 yang terlarang secara syariat di dalamnya.

    Mengenai kredit ijarah muntahia bit tamlik seperti yang dipraktekan di perbankan syari’ah, ana belum bisa menjawab lebih jauh.
    Amannya, ana copaskan fatwa mengenai Fatwa tentang Sewa yang Diakhiri dengan Pemindahan Kepemilikan. [Selanjutnya apakah fatwa ini juga mencakup akad ijarah muntahia bit tamlik yang digunakan oleh bank syariah, allahu 'alam]

    Berikut fatwanya :

    Penjelasan Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiah dan Fatwa tentang
    Sewa yang Diakhiri dengan Pemindahan Kepemilik
    an

    Segala puji untuk Allah semata, shalawat dan salam untuk Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du:

    Sesungguhnya, Majelis Ulama-Ulama Senior Kerajaan Saudi Arabia (Haiah Kibar Ulama),
    Setelah,
    1. Mempelajari topik Persewaan yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan dalam Konferensi ke 49, 50, dan 51.
    2. Setelah menelaah berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada Ketua Umum Komite Penelitian Ilmiah Islam dan Fatwa, menelaah berbagai penelitian yang sudah ada seputar topik tersebut dari sejumlah peneliti;
    3. Dan pada Konferensi ke 52 yang diselenggarakan di kota Riyadh, sejak tanggal 29 Syawwal 1420H, yang diawali dengan pemaparan seputar topik tersebut, setelah diadakan pembahasan secara seksama dan diskusi serta pertukaran pandangan,

    maka
    Majelis secara mayoritas menyatakan bahwa:

    Sistem aqad ini adalah tidak dibenarkan secara syariat.

    Alasannya adalah sebagai berikut:
    1. Aqad transaksi ini menggabungkan dua aqad terhadap barang yang satu (jual-beli dan sewa) dimana tidak ada ketetapan pada masing-masing aqad tersebut; kedua aqad tersebut adalah berbeda dan saling bertentangan. Sebab, Jual-beli mengharuskan adanya perpindahan barang beserta hak penggunanaannya kepada pembeli. Maka, pada keadaan tersebut, tidak sah melakukan aqad sewa terhadap barang yang sudah dijual tersebut, karena barang tersebut sudah dimiliki oleh sang pembeli. Sedangkan, sewa mengharuskan berpindahnya hak pemanfaatan saja kepada penyewa. Jadi, Jual-beli mengandung arti barang dan pemanfaatannya menjadi hak milik pembeli, dan hilanglah hak penjual atasnya. Sementara itu, barang sewaan adalah milik pemilik sewa lalu berpindah kepada penyewa, kecuali jika telah habis jatuh tempo sewanya atau ia tidak lagi bisa membayar sewanya.
    2. Pembayaran ditentukan pembayarannya per tahun atau per bulan berdasarkan harga atau nilai barang yang disepakati; oleh penjual dianggap harga sewa untuk menetapkan bahwa barang tersebut adalah miliknya sehingga sang pembeli tidak bisa menjualnya lagi.
    Contoh:
    Jika suatu barang pada saat aqad dihargai 50.000 Riyal, dan pembayarannya setiap bulan 1000 Riyal sesuai kesepakatannya dan ditetapkanlah cicilannya 2000 Riyal dimana harga cicilan tersebut sesungguhnya sebagian dari nilai harga barang yang jumlahnya akan mencapai harga yang sudah disepakati. Jika, suatu saat pembeli tidak bisa membayar cicilannya, misalnya, maka diambil/ditariklah barang tersebut karena ia dianggap sebagai penyewa dan semua cicilannya tidak dikembalikan karena ia sudah mengambil manfaat/menggunakan atas barang tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa dalam transaksi ini ada kedhaliman dan pemaksaan hingga lunasnya cicilan.

    3. Aqad transaksi semacam ini dan yang semisalnya juga mengakibatkan para fakir-miskin menyepelekan hutang-hutang mereka bahkan terkadang menyebabkan kebangkrutan.

    Oleh karena itu, Majelis Ulama-Ulama Senior berpandangan agar masyarakat menempuh dua cara aqad transaksi secara benar dan sah, yaitu menjual barang dan menjaminkannya sesuai nilai harganya, meneguhkan diri dengan komitmen terhadap aqad transaksi dan agunan surat-surat berharga, atau yang semisalnya.***

    Washallallahu alaa nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam

    Haiah Kibar Ulama
    Ketua: Abdul Aziz ibnAbdullah ibn Muhammad Al-Syaikh

    Anggota:
    Shalih ibn Muhammad Al-Luhaidan
    Rasyid ibn Shalih ibn Khunain
    Muhammad ibn Ibrahim ibn Jabir (Beliau memiliki pandangan berbeda)
    Abdullah ibn Sulaiman ibn Mani’ (Beliau memiliki pandangan berbeda)
    Abdullah ibn Abadurrahman Al-Ghudayyan
    Dr. Shalih ibn Fauzan Al-Fauzan
    Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin
    Abdullah ibn Abdurrahman Al-Bassam (Tidak sepakat dengan pengharaman aqad tersebut)
    Nashir ibn Hamd Al-Rasyid
    Muhammad ibn Abdullah Al-Syubail
    Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ibrahim Al-Syaikh
    Muhammad ibn Sulaiman Al-Badr
    Abdurrahman ibn Hamzah Al-Marzuqiy
    Dr. Abdullah ibn Abdul Muhsin Al-Turkiy
    Muhammad ibn Zaid Al-Sulaiman
    Dr. Bakr ibn Abdullah Abu Zaid
    Hasan ibn Ja’far Al-’Atmy
    Dr. Abdul Wahhab ibnIbrahim Abu Sulaiman
    Dr. Shalih ibn Abdurrahman Al-Athram (Tidak hadir karena sakit)

    Sumber: http://saaid.net/fatwa/f29.htm
    Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq
    http://siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=46&artid=140

    Baiknya, para pakar keuangan ekonomi syariah berdiskusi dengan para ahli fikih dan ahli hadits untuk membicarakan skema2 kredit dan pembiayaan yang syar’i. Karena sejauh ini, cap syariah tidak bisa dikatakan murni 100% syariah dan juga tidak bisa dikatakan 100% haram.

  9. http://jacksite.wordpress.com/2009/01/08/al-ijar-al-muntahi-bit-tamlik-penyewaan-yang-berakhir-dengan-kepemilikan-2/

    Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (Penyewaan Yang Berakhir Dengan Kepemilikan)
    Transaksi ini untuk awal kalinya terjadi pada tahun 1847 di Ingris. Mula-mula hanya dilakukan perindividu kemudian menjadi transaksi yang dipakai oleh banyak perusahan sehingga mulailah transaksi ini tersebar ke negara-negara lain. Pada tahun 1953 M mulai masuk ke amerika serikat dan tahun 1962 M masuk ke Prancis dan pada tahun 1397 H mulai masuk ke negara-negara Islam.
    Istilah Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik adalah istilah yang baru dan tidak dikenal dalam buku-buku fiqh sebelumnya. Namun penjelasan dan hukum untuk setiap masalah pasti ada tuntunannya dalam syari’at Islam.
    Berhubung karena pembahasan masalah ini membutuhkan uraian yang panjang dan mendetail maka kami akan berusaha menyebutkan kesimpulan-kesimpulan hukum bagi setiap bentuk dari Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).

    Definisi
    Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) adalah pemilikan manfaat dari suatu barang tertentu dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan kepemilikan barang tersebut dengan sifat khusus dengan harga tertentu.
    Contoh : Seseorang datang kepada seorang pedagang dan berkata : “Saya akan membeli darimu mobil dengan harga 100.000.000,- ini secara angsuran bulanan”. Maka si pedagang berkata : “Tidak apa-apa, tapi untuk menjaga hakku maka akad antara kita berdua adalah dengan bentuk penyewaan sebanyak 2.500.000,- perbulan selama 40 bulan, bila engkau telah menyerahkan sewaan terakhir maka mobil akan menjadi milikmu dan bila engkau berhenti maka mobil akan kembali kepada kami dan apa yang engkau bayar sebelumnya adalah terhitung upah sewaan”.

    Hukumnya
    Berikut ini, kami sarikan tentang hukum Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) dari keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam point-point berikut ini :
    Satu : Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) mempunyai beberapa bentuk ; ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam.
    Dua : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) yang tidak diperbolehkan adalah bila terjadi dua akad sekaligus dalam satu waktu terhadap suatu barang[10]. Dan bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut :
    1. Akad penyewaan berakhir dengan pemilikan barang yang disewa -sebagai ganti dari apa yang dibayar oleh penyewa selama selang waktu penyewaan- tanpa ada pembaharuan pegesahan akad, yaitu setelah berakhirnya waktu pembayaran secara otomatis penyewaan berubah menjadi pembelian/pemilikan. Contoh : seperti contoh diatas, bila penyerahan sewaan pada bulan yang terakhir yaitu bulan ke 40, mobil langsung berubah menjadi milik penyewa tanpa pembaharuan akad menjadi akad jual beli maka ini adalah bentuk yang terlarang.
    2. Penyewaan barang kepada seseorang dengan upah sewa tertentu selama waktu tertentu disertai dengan akad penjualan kepadanya bila telah melunasi seluruh upah sewaan yang telah disepakati diselang waktu yang telah ditentukan atau disandarkan pada waktu yang akan datang. Contoh : Penjual berkata kepada pembeli : “Mobil ini saya sewakan dengan harga 2.500.000,- perbulan, bila engkau telah menyewa selama 40 bulan maka mobil ini telah engkau beli”.
    3. Akad penyewaan sebenarnya dan digandengkan dengannya penjualan dengan pemilihan syarat yang sesuai dengan maslahat si pemberi sewaan dan dikreditkan samapai waktu tertentu yang panjang dan itulah akhir waktu penyewaan.

    Tiga : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) yang diperbolehkan adalah dengan dua perkara
    1. Adanya dua akad yang saling berpisah satu sama lain pada suatu waktu yaitu adanya pembaharuan pengesahan akad menjadi akad jual beli setelah akad penyewaan atau ada janji pemilikan pada akhir waktu penyewaan dengan adanya kesempatan memilih yang sebanding dengan janji dalam hukum-hukum syari’at.
    2. Hendaknya penyewaan betul-betul terjadi bukan hanya sekedar tirai penjual saja.

    Dan bentuk-bentuk yang diperbolehkan itu adalah sebagai berikut :
    1. Penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan setelah itu pemilik sewaan memberikan akad hibah terhadap barang tersebut. Contoh : Perusahaan alat tenaga listrik yang menyewakan alatnya selama 10 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati, dan pemilik alat menjanjikan bila sewaan selesai maka alat tersebut diberikan kepada penyewa.
    2. Akad penyewaan, namun pemilik barang setelah selesainya seluruh angsuran sewaan dalam selang waktu tertentu memberikan pilihan kepada penyewa dengan beberapa pilihan : Memperpanjang masa sewaan, memutuskan akad sewa dan mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, Membeli barang sewaan tersebut dengan harga pasaran.
    3. Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan janji akan menjual barang sewaan tersebut kepada penyewa setelah menyelesaikan seluruh angsuran sewaan dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
    4. Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan hak pilih bagi penyewa untuk memiliki barang sewaan pada waktu kapan saja yang ia ingin dengan akad baru antara kedua belah pihak sesuai dengan harga di pasaran.

    Empat : Dhoman (Tanggung jawab, jaminan) barang sewaan bila terjadi kerusakan adalah atas pemiliknya bukan atas penyewa kecuali kalau berasal dari ketelodoran dan pelampauan batas dari pihak penyewa.

    Lima : Kalau memang ada asuransi pada barang sewaan maka hendaknya dalam bentuk asuransi tolong menolong bukan asuransi perdagangan dan yang menanggungnya adalah pemilik sewaan bukan penyewa.

    Enam : Hendaknya pada Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (sewaan yang berakhir dengan kepemilikan) diberlakukan hukum-hukum sewa sepanjang masa sewaan dan diberlakukan hukum-hukum jual beli ketika barang sewaan telah menjadi miliknya.

    Tujuh : Biaya perawatan selain dari biaya pengaktifan (seperti solar, bensin, oli dan lain-lain) selama dalam sewaan adalah ditanggung oleh pemilik sewaan bukan oleh penyewa.

    Baca : Taudhihul Ahkam 5/64-67 (cet. Kelima), Qararat Wa Taushiyat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dan Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih

    Footnote :
    [1] Dan demikiaan pula alasan yang ditetapkan dalam keputusan Hai`ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia pada Daurah Ke 52 di kota Riyadh yang bermula tanggal 29/10/1423 H dan ditanda tangani oleh hampir seluruh anggota termasuk Mufti umum Suadi Arabia Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Sholih Al-Luhaidan dan lain-lainnya

    http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88&page_order=4

  10. Apa yg kita lakukan, misal : mau membeli rumah kemudian ditawari..kalo cash sekian kalo kredit sekian (lebih tinggi). Kalo menurut dalil2 di atas maka harus harga cash dengan tempo kredit. Tapi penjual sekarang pasti tidak mau seperti itu kan..?
    Kita batalkan ato pilih salah satu?

    Abu al Maira ;
    Untuk masalah ini ada perbedaan pendapat diantara para ulama, ada yang membolehkan, ada yang membolehkan dengan syarat dan ada yang membolehkan secara umum….
    Kalau anda berkenan ada bisa baca topik2 serupa di kategori muamalah… Kebetulan penjelasannya agak panjang, jadi anda bisa baca disana…

  11. assalamu’alaikum…
    bagaimana sih status hukum tentang kredit, yang pada penetapan harganya hanya melalui satu pihak? padahal islam mengajarkan bahwasannya jika kita ingin berjual beli maka kita harus memiliki rasa suka sama suka. kalau harga kredit sudah ditetapkan, tentu mau tidak mau kita harus membayarkannya meskipun kita tidak suka.

    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah… Jual beli kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya. Kalau masalah tidak setuju dengan model kreditnya [tapi sistemnya tidak ribawi], ya itu masalah personal saja.. Kalau kita gak setuju, ya tidak usah dilanjutkan akadnya…

  12. assalamu’alaikum,
    pak abu, membaca di
    http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88

    khususnya bab ‘Jual beli secara taqsith’,
    apakah ini berarti kpr btn, kredit motor adira,
    kredit mobil bca dlsd dibolehkan ?

    sukron

    Abu al Maira :

    Tidak. Beda akhi antara jual beli taqsith yang dimaksud dengan jual beli kredit zaman sekarang… Kalo zaman sekarang adalah pembiayaan/financing, bukan jual beli.
    Jadi antum pinjam uang untuk beli barang,,, cuma numpang lewat lah istilahnya…

    Allahu ‘alam

  13. bagaimana jika kita menjadi pedagang, tetapi kita tidak memiliki barang yang dijual dan saya mendapat komisi yang sudah ditentukan dengan pemilik barang. seperti pada affiliate marketing di internet yang sekarng marak. . .

    Abu al Maira :

    Harus diperjelas dulu antara status anda sebagai makelar atau sebagai seseorang yang menjual barang yang tidak dimilikinya…

  14. makelar, dan bertugas membantu menjual dan menginformasikan pada pembeli.apabila ada produk yang terjual saya mendapat komisi.dan status barangnya maya (karena di internet) baik itu produk digital maupun tidak

    Abu al Maira :
    Pada dasarnya, kalau makelar memang tidak memiliki barang. Ya memang seperti itu fungsi makelar, seperti halnya jika anda memakelari jual beli tanah/mobil.

    • assalamualikum, bagaimana hukum jual jasa, seperti pengurusan ktp, stnk, yg sudah menetapkan harga tiap jasa, misal pengurusan ktp = 400 rb, sim = 300 rb dsb, terimakasih.

      Abu al Maira :
      Alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh..
      Kalo jual beli jasa semacam ini insya Allah boleh, kalau hanya benar-benar jasa pengurusan KTP tanpa embel-embel suap menyuap. Yang tidak boleh kalo alasan anda menetapkan harga jasa pengurusan ktp sebesar Rp 400ribu karena biaya administrasi di kelurahan adalah Rp350ribu, padahal nyatanya di kelurahan tidak ada biaya tersebut.

      Allahu ‘alam

  15. assalamualikum…
    sya mau tanya, jika kredit yang mengandung riba tidak diperbolehkab bagaimana dengan hukum orang yang memohon kredit..
    terimakasih..
    wassalammualaikum …


    Abu al Maira :

    Alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh…
    Kalau memohon kredit yang mengandung unsur ribawi, ya sama saja pak. Haram hukumnya.

  16. misalnya saya membeli barang secara kredit, tapi tanpa melihat pebandingan dengan harga lain.langsung bilamg” saya mau beli barang ini di cicil selama setahum? bagaimana hukumnya?

    Abu al Maira :

    Boleh

  17. makasih ya! semoga Alloh merindhoi hal ini.

Tinggalkan Balasan